970. BBG Al Ilmu – 271
Tanya:
Bgaimana derajat dan maksud dari hadist
Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم yang membolehkan dusta dalam tiga perkara, yaitu dalam peperangan , dalam mendamaikan antara orang2 yang bersengketa dan pembicaraan suami kepada istrinya ( HR.Ahmad ).
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Hadist diatas shohih. Adapun makna nya sama dengan bunyi hadist, dibolehkan berkata yang tidak seperti kenyataan yang ada. Ini perkecualian yang di bolehkan.
Tambahan:
Bohong yang dibolehkan, yakni bohong untuk mewujudkan kemaslahatan atau menghindari bahaya yang lebih besar.
Bohong ketika perang bentuknya dengan pura-pura menampakkan kekuatan atau menipu musuh dengan strategi perang dst. Dan tidak termasuk bagian ini adalah mengkhianati perjanjian.
Bohong dalam rangka mendamaikan antar-sesama, contohnya ketika ada dua kubu, A dan B yang berseteru, datang C. Dia sampaikan bahwa kepada A tentang B, yang membuat A ridha dan mau memaafkan kesalahan B, dan sebaliknya. Meskipun bisa jadi, C tidak pernah mendengarnya. Semua itu dalam rangka perdamaian.
Yang dimaksud berbohong antar-suami istri adalah berbohong dalam rangka menampakkan rasa cinta, menggombal, dengan tujuan untuk melestarikan kasih sayang dan ketenangan keluarga. Seperti memuji istrinya hingga tersanjung, atau menampakkan kesenangan bersamanya sampai pasangannya tersipu malu, dst.
Satu yang perlu diberi garis tebal, bukan termasuk bohong yang dibolehkan dalam hadis ini, berbohong untuk mengambil hak pasangannya atau lari dari tanggung jawab.
والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://www.konsultasisyariah.com/bohong-yang-dibolehkan/#
– – – – – •(*)•- – – – –