Category Archives: Tanya – Jawab

818. Bolehkah Menjual Barang Milik Penyewa Yang Pergi Dan Tidak Membayar Sewa ?

818. BBG Al Ilmu – 417

Tanya:
Ada seseorang menyewa apartemen kami, seharusnya sewa sudah harus dia bayarkan kekami saat kunci diserahkan. Sudah 3 bulan berlalu setiap ditagih selalu memberikan alasan belum bisa bayar. Pada akhir bulan ketiga (masa sewa habis) sipenyewa pergi dan tidak pernah bisa dihubungi, tetapi dia meninggalkan barang2nya di apartemen kami. Bolehkah kita menyita barang2 miliknya sebagai ganti rugi sewa tersebut? (kesalahan kami tidak ada perjanjian secara tertulis, dan kami tidak punya alamatnya/KTP). Mohon jawabannya. Sampai sejauhmana kami boleh memanfaatkan barang2 miliknya ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Boleh, ambil yang seharga dengan biaya sewa.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

817. Uban Di Usia Muda

817. BBG Al Ilmu – 33

Tanya:
Terkait pembahasan tentang mencabut uban, kalo ubannya itu karena kelainan pertumbuhan rambut bagamana ustadz? Belum waktunya tumbuh uban, tapi pada umur 20 tahun sudah beruban. Apakah masuk dalam kategori “cahaya” juga atau tidak ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Iya termasuk.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

816. Apa Sebab Yang Menghalangi Hati Dari Allah ?

816. BBG Al Ilmu – 55

Tanya:
Apa penyebab-penyebab yang menjadi penghalang antara hati dengan ALLAH ?

Jawab:
Ust. Djazuli, حفظه الله

Penghalang terbesar hati dari Allah adalah cinta Dunia, sedangkan pembahagia hati terbesar adalah ridho kepada Allah.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

815. Hibah Yang Tidak Merata Ke Anak

815. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Saya sulung dari 4 saudara
Adik saya 3 orang perempuan semua. Semasa orang tua saya masih hidup, mereka tidak pernah berbicara harta yang beliau punya. Harta yang ditinggalkan berupa 3 rumah dan sudah ditempati 3 adik saya tadi sejak orangtua masih hidup.

Adik saya yang ke 2 dan 3 berujar bahwa dia pernah diwasiatkan almarhum ibu saya rumah yang sekarang mereka tempati untuk mereka masing2. Rumah ke 3 (rumah tinggal orang tua ketika masih hiup) ditempati adik bungsu saya.

Ada juga 2 bidang tanah. Adik yang bungsu bilang bahwa pernah diwasiatkan almarhumah ibu untuk ambil 1 bidang lahan, kemudian lahan yang 1 lagi almarhum bapak saya sudah membagi untuk 4 orang anaknya masing2 1 kavling.

Apakah sah menurut agama wasiat ibu ke adik2 saya, sementara saya tidak menyaksikannya saat pemberian tersebut. Mohon pencerahannya.

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Perlu kita ketahui bahwa dalam ilmu waris ada istilah wasiat ada juga hibah. Wasiat tidak ada/tidak boleh diberikan ke ahli waris.

Harta yang diberikan oleh orangtua saat masih hidup namanya Hibah, yang mana Hibah ini boleh diberikan kesiapapun baik keluarga atau bukan dengan nominal harta hibah itu bebas dan boleh dalam bentuk apapun dan tidak ada batasan jumlahnya.

NAMUN jika hibah ini kepada anak anaknya, maka hibah harus adil dan dibagi rata kepada setiap anak baik anak laki maupun anak perempuan. Tidak membeda bedakan dalam jumlah pemberian, dan aqad serah terima terjadi diwaktu itu juga, maka perpindahan kepemilikannya harus waktu itu juga.

Harta Warisan yang ada bisa di taksir atau dijual. Kemudian di bagi sesuai syariat.
Yaitu anak perempuan dapat 1 bagian, dan anak laki2nya dapat 2 bagian

Sekiranya tidak di jual, maka bisa di taksir dan ahli waris yang mau terus menempatinya bisa membayar kepada ahli waris yang lain.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

814. Bagaimana Nabi ‘Isa ‘Alaihissalam Diangkat Ke Langit ?

814. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagamana Nabi Isa ‘alayhissalam di angkat ke langit ? dalam keadaan hidup atau mati ? karena surat aali imron ayat 55 Dan an Nissa ayat 158 sepertinya Ada perbedaan ?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Nabi Isa ‘Alaihissalam diangkat oleh Allah Subhaanahu Wata’ala dalam keadaan ditidurkan dan orang tidur merupakan mati kecil. Nabi Isa ‘Alaihissalam diangkat oleh Allah Subhaanahu Wata’ala ke langit sesudah ada salah satu siswanya siap untuk mendapatkan ujian dengan diserupakan dengan wajah Nabi Isa ‘Alaihissalam. Nabi Isa ‘Alaihissalam tidak wafat, tidak pula dibunuh atau bahkan disalib seperti yang disangkakan oleh orang2 yahudi.

Allah Subhaanahu wata’ala memberikan penjelasan bahwasanya mereka orang2 yahudi yang berselisih terkait apakah mereka berhasil membunuh Nabi Isa ‘Alaihissalam, dengan 4 pernyataan :

1. Keraguan

2. Mereka tidak memiliki ilmu

3. Yang mereka lakukan hanya berdasarkan praduga dan prasangka

4. Mereka tidak yakin kalau mereka berhasil membunuh Nabi Isa ‘Alaihissalam

Al Imam Nawawi menyebutkan dalam Kitab Shohih Muslim, beliau mengatakan bahwa Nabi Isa ‘Alaihissalam diangkat oleh Allah karena sebagai wujud di ijabahinya doa beliau karena beliau menginginkan menjadi bagian dari umat Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam. Nabi Isa ‘alaihissalam akan turun karena ada hikmah dibaliknya:

1. Beliau akan membunuh dajjal

2. Mematahkan salib

3. Membunuh babi

4. Meniadakan jizyah (upeti yang dibayar oleh non muslim tatkala hidup dibawah naungan kaum muslimin)

5. Karena tidak ada yang pantas orang yang meninggal kecuali kembali ke bumi dan Nabi Isa ‘alaihissalam diangkat oleh Allah dan akan kembali ke bumi (wafat di bumi).
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

813. Imam Maghrib Kelebihan Raka’at

813. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Sewaktu sholat magrib ana terlambat dan mendapati imam sedang berdiri pada raka’at kedua, selanjutnya pada tahyat akhir imam mungkin lupa dan langsung berdiri, dan telah berdiri sempurna hingga sholat magrib tersebut terjadi 4 raka’at. Jadi ana sebagai makmum telah melaksanakan sholat magrib tersebut tiga raka’at, apakah ana harus berdiri sholat lagi atau cukup dan salam?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Bilangan rakaat antum sudah cukup dan ikuti salam imam. Tidak perlu menambah rakaat lagi.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

812. Terlambat Shalat Shubuh

812. BBG Al Ilmu – 441

Tanya:
Jika kita bangun shubuhnya kesiangan jam 11 atau jam sekian, trus kita belum sholat subuh, apakah kita boleh sholat shubuh ?

Jawab:
Dalam kondisi ketiduran, atau kelupaan, kemudian baru sadar setelah waktu shalat selesai, maka dia diwajibkan untuk segera melaksanakan shalat setelah sadar. Dalil ketentuan ini adalah hadis dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barang siapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu shalat maka penebusnya adalah dia segera shalat ketika ia ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Disebutkan dalam hadis yang lain bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan suatu perjalanan bersama para shahabat. Di malam harinya, mereka singgah di sebuah tempat untuk beristirahat. Namun mereka kesiangan dan yang pertama bangun adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sinar matahari.

Kemudian, beliau berwudhu dan beliau memerintahkan agar azan dikumandangkan. Lalu, beliau melaksanakan shalat qabliyah subuh, kemudian beliau perintahkan agar seseorang beriqamah, dan beliau melaksanakan shalat subuh berjemaah. Para sahabatpun saling berbisik, ‘Apa penebus untuk kesalahan yang kita lakukan karena telat shalat?’ Mendengar komentar mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya ketiduran bukan termasuk menyia-nyiakan shalat. Yang disebut menyia-nyiakan shalat adalah mereka yang menunda shalat, hingga masuk waktu shalat berikutnya. Siapa yang ketiduran hingg telat shalat maka hendaknya dia laksanakan ketika bangun…” (HR. Muslim)

Namun perlu diingat, makna hadis ini tidak berlaku untuk orang yang sengaja tidur ketika datang waktu shalat, dan tidak bangun sampai waktu shalat selesai. Kemudian dia beralasan ketiduran, padahal tidak ada usaha darinya untuk bangun ketika waktu shalat.
والله أعلم بالصواب
Sumber;
http://www.konsultasisyariah.com/enam-catatan-tentang-qadha-shalat/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

811. Bolehkah Tidur Dengan Saudara/Teman Laki Dalam Satu Selimut ?

811. BBG Al Ilmu – 319

Tanya:
Apakah benar kita gak boleh tidur 1 selimut dengan laki2 (seperti kakak atau teman), apakah ada hadits yang melarangnya ?

Jawab:
Ust Fuad Baraba’ Lc

Benar, tidak boleh tidur satu selimut:

أبي سعيد عن أبيه : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا تنظر المرأة إلى عورة المرأة ولا يفضي الرجل إلى الرجل في الثوب الواحد ولا تفضي المرأة إلى المرأة في الثوب الواحد)

Dari Abu Said Al-Khudri dari bapaknya bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda: “Janganlah pria melihat aurat pria yang lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita yang lain, dan janganlah pria berkumpul dengan pria lain dalam satu selimut, dan janganlah wanita berkumpul dengan wanita lain dalam satu selimut”. (HR. Muslim dan at-Tirmidzi).
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

810. Bolehkah Berjualan Alat Musik ?

810. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Saya mau tanya.. Rasulullah menyuruh kita mencari rizki dan menafkahi keluarga dengan cara Bekerja dan berniaga yang halal dan tayiban. Yang saya mau tanyakan, bila saya berniaga di bidang peralatan Musik seperti Gitar dan juga di bidang Pakaian2 clothing Band2 Luar bagaimana? Sedangkan barang2 tersebut jauh dari syariat islam? Mohon pencerahannya.

Jawab:
Ust. Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله

Ya bekerja di tempat tersebut tidak boleh, karena membantu kemaksiatan, coba anda mencari pekrjaan lain, Insya Allah, Allah berikan keberkahan.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

809. Seputar Pembagian Harta Waris

809. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Mau tanya soal bagi waris hasil penjualan rumah waris orang tua laki2, 1.Bagaimanakah cara bagi warisnya kepada istri, anak2 (semua anak perempuan)

2. Sehubungan semua anak perempuan, apakah saudara orang tua juga mendapatkan hak dari hasil penjualan rumah waris tersebut diatas?
* ahli waris:
Istri mayyit 1 orang, Anak mayyit 4 org (semua perempuan), orang tua mayyit sudah meninggal semua, jumlah saudara mayyit yang masih hidup (laki2 3, perempuan 1)

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Dihitung total harta is mayyit:
– dikurangi hutang, jika ada
– dikurangi wasiat, jika ada
– dikurangi biaya pemakaman

Sisanya dibagi sbb:
– Istri 1/8
– anak anak pr 2/3 bagi rata
– sisanya untuk saudara kandung mayyit yang laki-laki dan perempuan dengan perbandingan 2:1 (laki 2 kali lipat perempuan).

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶