Category Archives: Tanya – Jawab

756. Tj Berlakukah Hukum Masjid Jika Shalat Di Teras Masjid ?

756. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Mau bertanya:
1. Di masjid lingkungan rumahku sedang Direnov dibagian dalamnya, terpaksa Sholatnya diteras masjid. Apakah tetap membaca Doa masuk / keluar masjid atau tidak? Diteras bukan dihalaman.

2. Misal kita beli t-shirt bertuliskan Arab, bagaimana cara kita mencucinya bila tidak mempunyai Mesin Cuci? Apakah tidak mengapa bila dibawa ke kamar mandi untuk dicuci manual?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

1. Jika teras tersebut termasuk diwakafkan sebagai masjid maka berlaku syariat doa masuk/keluar masjid.

Sebaliknya, jika tidak termasuk diwakafkan sebagai masjid maka tidak berlaku syariat doa masuk/keluar masjid.

2. Jika bukan ayat Al Qur’an atau semisalnya, tidak mengapa insya-Allah.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

755. Tj Wudhu Tanpa Menutup Aurat

755. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Apakah wudhu seseorang sah bila tanpa menutup aurat ? (Misal, dikala abis mandi langsung berwudhu/tanpa mengenakan baju/melilitkan
handuk terlebih dulu).

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Tidak menjadi syarat sah wudhu untuk menutup aurat jika ia di kamar mandi. Boleh baginya untuk wudhu di tempat tersebut.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

754. Tj Berapakah Keuntungan Usaha Yang Dibolehkan Dalam Islam ?

754. BBG Al Ilmu – 319

Tanya:
Mengaambil untung berlebihan dalam berdagang apa termasuk riba ? Berapa persen seharusnya kita mengambil untung dari modal ?

Jawab:
Bukan ribaa, bahkan sebenarnya tidak ada batasan keuntungan maksimal yang ditetapkan syariah. Pedagang bisa memasang keuntungan sendiri sesuai keinginannya, selama tidak mengganggu perekonomian masyarakat. Penjual pun boleh menaikkan harga barang 100%.

Dalilnya:
Pada suatu hari, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi amanah berupa uang satu dinar kepada shahabat Urwah bin Abil Jaid Al-Bariqi
radhiallahu ‘anhu, untuk membeli seekor kambing kurban. Mendapat amanah tersebut, Urwah radhiallahu ‘anhu segera pergi ke pasar guna membeli seekor kambing kurban. Sesampai di pasar, beliau membeli dua ekor kambing dengan harga satu dinar. Sebelum pulang, beliau menjual kembali salah satunya seharga satu dinar. Ketika ia datang menghadap Nabi dengan membawa uang satu dinar dan seekor kambing, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya agar mendapatkan keberkahan dalam setiap perniagaannya. (Kisah ini ada dalam Shahih Bukhari).

Menaikkan harga barang yang bisa merusak perekonomian masyarakat, misalnya: menimbun barang kebutuhan pokok, kemudian baru menjualnya ketika permintaan naik, dengan harga yang sangat tinggi. Praktik semacam ini dilarang dan pelakunya wajib menjual barang sesuai harga yang wajar.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/keuntungan-bisnis/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

753. Tj Siapakah Wali Wanita Yang Lahir Dari Hubungan Di Luar Nikah ?

753. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Kalau seorang anak wanita/gadis yang terlahir dari hasil hubungan diluar nikah, siapa yang berhak menjadi wali nikahnya ?

Jawab:
Yang menjadi wali nikahnya adalah Sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadhi (penghulu).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2099/slash/0/hamil-di-luar-nikah-dan-masalah-nasab-anak-zina/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

752. Tj Amalan Menyambut Tahun Baru

752. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Adakah amalan-amalan untuk menyambut tahun baru hijriyah ?

Jawab:
Tidak ada amalan tertentu yang dikhususkan untuk menyambut tahun baru hijriyah.

Menyambut tahun baru hijriyah bukanlah dengan memperingatinya dan memeriahkannya. Namun yang harus kita ingat adalah dengan bertambahnya waktu, maka semakin dekat pula kematian.

Sungguh hidup di dunia hanyalah sesaat dan semakin bertambahnya waktu kematian pun semakin dekat. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‫‬“Aku tidaklah mencintai dunia dan tidak pula mengharap-harap darinya. Adapun aku tinggal di dunia tidak lain seperti pengendara yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu meninggalkannya.” (HR. Tirmidzi no. 2551. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/2829-kekeliruan-dalam-menyambut-awal-tahun-baru-hijriyah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

751. Tj Wajibkah Menafkahi Istri Yang Nusyuz Dan Apakah Dayyuts ?

751. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Jika istri nusyuz, apa suami masih wajib memberi nafkah ? Apa yang dimaksud dengan dayyus dan bagaimana dia di hadapan Allah ?

Jawab:
Pendapat jumhur Ahli Ilmu, seperti: Asy Sya’bi, Hammad, Malik, Al Auza’i, Syafi’i, serta Abu Tsaur mengatakan Istri yang durhaka kepada suaminya (nusyuz) tidak berhak mendapat nafkah serta tempat tinggal.

Sedangkan Ibnu Abdil Barr mensyaratkan nusyuz yang menggugurkan hak isteri untuk mendapat nafkah, yaitu bila tidak disertai kehamilan sang isteri. Ia berkata,”Istri yang durhaka kepada suaminya setelah ia dicampuri, gugurlah kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepadanya, kecuali jika ia hamil.”

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ada tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat oleh Allah (dengan pandangan kasih sayang) pada hari kiamat nanti, yaitu: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan ad-dayyuts…” (HR. An-Nasa-i, no. 2562, Ahmad, 2/134 dan lain-lain. Dishahihkan oleh Adz-Dzahabi dalam Kitabul Kaba-ir, hal. 55 dan dihasankan oleh syaikh al-Albani dalam
Silsilatul Ahaaditsish Shahihah, no. 284)

Makna ad-dayyuts adalah seorang suami atau bapak yang membiarkan terjadinya perbuatan buruk dalam keluarganya (Lihat Fathul Baari, 10/406).

Ancaman keras dalam hadits diatas menunjukkan bahwa perbuatan ini (ad-dayyuts) termasuk dosa besar yang sangat dimurkai oleh Allah Ta’ala, karena termasuk ciri-ciri dosa besar adalah jika perbuatan tersebut diancam akan mendapatkan balasan di akhirat nanti, baik berupa siksaan, kemurkaan Allah ataupun ancaman keras lainnya. (Lihat Kitabul Kaba-ir, hal. 4)

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2628/slash/0/nafkah-untuk-sang-isteri/

http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/dayyuts-profil-seorang-suami-dan-bapak-yang-buruk-bagi-istri-dan-anak-anak.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

750. Tj Menikahi Anak Tiri

750. BBG Al Ilmu – 265

Tanya:
Boleh kah seseorang menikahi anak tiri nya, yang mana istri(ibu dari anak tiri) nya telah meninggal dunia??

Jawab:
Anak perempuan dari istri (anak tiri) itu adalah mahram (tidak boleh dinikahi) dengan syarat si laki-laki telah menyetubuhi ibunya. Jika hanya sekedar akad dengan ibunya namun belum sempat disetubuhi, maka boleh menikahi anak perempuannya tadi.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/siapakah-mahram-anda.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

749. Tj Menyewakan Senapan Untuk Membunuh Kelelawar

749. BBG Al Ilmu

Tanya:
Seseorang mau pinjam senapan angin kepada pemiliknya untuk menembak kelelawar untuk dimakan karena meyakini bahwa hewan tersebut dapat mengobati penyakit asma’. Peminjam memberikan uang kepada pemilik senapan. Apakah uang tersebut boleh dipake untuk beli makan oleh pemilik senapan? Apakah halal memakan uang tersebut ? Ataukah bila memakan uang itu sama dengan memakan kelelawar? Karena dalam hal ini, tolong menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat.

Jawab:
Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Halal, karena memang fungsi senapan untuk itu dan membunuh kelelawar diperbolehkan, dan status uang yang diberikan adalah halal juga apakah senapan itu disewakan atau dipinjamkan (dan diberikan uang sebagai tanda terima kasih).
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

748. Tj Apakah Setelah Pisah Ranjang Harus Menikah Lagi ?

748. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
1. Bagaimana hukum nya pisah ranjang, dengan jangka waktu tertentu..kemudian rujuk kembali apa harus nikah lagi, tapi belum mengucapkan talak.

2. Apakah selama pisah ranjang, suami tetap ber kewajiban memberi nafkah lahir juga ?

Jawab:
Ust. Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله

1. Hukum pisah ranjang yang dimaksud dalam surat Annisa:
“wahjuruuhunna fil madhaji’ ” belum di hukumi cerai, sehingga kalau wanita insyaf tdak harus nikah lagi atau akad lagi.

2. Ya suami tetap wajib memberi nafkah lahir, karena statusnya masih sebagai istri.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

747. Tj Mana Yang Lebih Utama, Shalat Di Musholla Dekat Rumah Atau Di Masjid Lebih Jauh Dari Rumah ?

747. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Lebih utama mana mushola atau masjid, berhubung tempat tinggal saya lebih dekat dengan mushola daripada masjid, mohon pencerahannya.

Jawab:
Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah, ketika menjelaskan tentang tempat mana yang lebih utama untuk shalat berjamaah dan membahas pendapat-pendapat seputar permasalahan ini akhirnya beliau berkesimpulan, “Pendapat yang benar ialah sesungguhnya yang lebih utama adalah hendaknya Anda shalat di masjid di dekat anda karena hal ini merupakan sebab pemakmuran masjid tersebut kecuali apabila masjid yang lebih jauh tersebut memiliki keistimewaan maka ia lebih diutamakan, seperti misalnya apabila anda berada di kota Madinah atau di Mekkah maka ketika itu yang lebih utama adalah anda shalat di Masjidil Haram apabila berada Mekkah dan di Masjid Nabawi apabila berada di Madinah, itulah yang lebih utama daripada shalat di masjid yang ada di dekat tempat tinggal anda.”

Di bagian lain beliau juga mengatakan, “Maka kesimpulannya adalah yang lebih utama, Anda shalat di masjid setempat di mana Anda tinggal sama saja apakah jamaahnya banyak atau sedikit karena banyaknya manfaat yang timbul dengan menerapkan hal itu…” (Syarah Shalatil Jama’ah, hal. 29 dan 30 Darul Kutub ‘Ilmiyah).

Pendapat serupa juga didukung oleh Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam kitab beliau Mulakhash Fiqhi jilid 1 hal. 201, penerbit Darul ‘Ashimah. Dan yang dimaksud masjid dalam pengertian syariat adalah bangunan khusus yang didirikan untuk melaksanakan shalat dan mengingat Allah (Tafsir Al-Baghawi, Maktabah Syamilah, tafsir Surat Jin: 18).

Maka termasuk dalam istilah masjid apa yang disebut oleh masyarakat kita sebagai SURAU atau MUSHOLLA.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://m.salamdakwah.com/baca-forum/shalat-di-mushalla-atau-masjid-.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶