Category Archives: Tanya – Jawab

746. Tj Hukum Oral Sex

746. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Bagaimana hukum oral sex ?

Jawab:
Oral sex adalah terlarang mengingat:

1. Allah berfirman, yang artinya: “Maka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.” (QS. Al-Baqoroh: 222). Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.

2. Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir, dan menyerupai orang-orang kafir adalah haram.

3. Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknya…

4. Dalil fitrah, oral sex adalah menjijikkan menurut orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan berakal sehat.

5. Beberapa ulama yang berpendapat bahwa oral sex terlarang (baca: haram -ed), diantaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali dan Syaikh Masyhur Al-Salman.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-oral-sex/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

745. Tj Hukum Anal Sex

745. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Bagaimana hukum memasukan hasyafah lewat belakang ?

Jawab:
Tidak boleh (haram) menyetubuhi perempuan pada duburnya. Di dalam Qs. Al-Baqarah: 223, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya):
“Isteri-isterimu adalah [seperti] tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki..”

Dalam ayat ini Allah subhanahu wa ta’ala menerangkan bolehnya suami untuk mendatangi istrinya (melakukan hubungan suami-istri) sesuai dengan cara yang telah Allah subhanahu wa ta’ala tetapkan, yaitu menyetubuhinya pada kemaluan yang merupakan tempat bercocok tanam. Adapun dubur, adalah bukan tempat bercocok tanam tapi tempat membuang kotoran. Oleh karena itu, tidak boleh menyetubuhi istri pada duburnya, karena hal itu merupakan dosa besar dan maksiat yang terang-terangan dalam syariat yang suci ini.

Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya sebanyak tiga kali.” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)

Oleh karena itu, seluruh kaum muslimin wajib menghindari hal itu dan menjauhi segala sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Para suami harus menjauhi perbuatan mungkar ini, begitu juga para istri harus menjauhinya serta tidak memberikan jalan kepada suami mereka untuk melakukan kemungkaran yang besar ini, yaitu bersetubuh pada dubur.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/bersetubuh-lewat-dubur/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

744. Tj Hukum Tidak Mengikuti Pemilihan Umum/Daerah (Golput)

744. BBG Al Ilmu – 23

Tanya:
Bagaimana hukumnya golput ?

Jawab:
TIDAK BERDOSA jika tidak ikut dalam pilkada atau pemilu, karena itu hukum asal berpartisipasi di dalam PEMILU/PILKADA adalah TIDAK BOLEH, kecuali dalam kondisi tertentu yang mana pertimbangan adanya maslahat dan tercegahnya mudharat yang lebih besar bagi Islam dan Muslimin hanya ada pada ikut serta dalam pemilu atau pilkada tersebut, maka hukumnya menjadi BOLEH, menurut pendapat sebagian ulama.

Hal ini sesuai dengan kaidah syari’ah yang menganjurkan kita agar mengambil dan memilih madharat yang paling ringan diantara 2 madharat yang ada (Akhoffu Dhororoin) ketika kita dihadapkan dengan perkara dan kondisi yang tidak mungkin lepas dari adanya madharat, dan juga terdapat sebuah kaidah syari’ah yang berbunyi: (Idza tazaahamat al-mafsadataani urtukiba adnaahuma), yang artinya: “Apabila saling berdesakan/berhadapan antara 2 mafsadat (dalam satu perkara dan satu waktu) maka hendaknya yang diambil/dipilih adalah mafsadat yang paling ringan diantara keduanya.”

Akan tetapi, dalam menentukan dan menimbang antara maslahat dan mafsadat ini, hendaknya dikembalikan kepada para ulama robbani yang dikenal akan ketakwaan, ilmu, dan sikap kehati-hatiannya. Bukan ditentukan oleh setiap orang yang awam yang tidak paham ilmu agama, dan jauh dari ketakwaan. Dan para ulama robbani yang ada di suatu negeri atau daerah, merekalah yang paling paham dan mengerti tentang keadaan negara dan daerahnya.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://m.salamdakwah.com/baca-forum/hukum-tidak-ikut-pilkada–pemilu–golput-dalam-pandangan-islam-.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

743. Tj Perbedaan Tawassul Dan Beramal Sholeh Dengan Mengharapkan Ganjaran Dunia

743. BBG Al Ilmu – 305

Tanya:
Apa berbedaan tawassul melalui amal sholeh yang kita kerjakan dengan beramal sholeh dengan mengharapkan ganjaran dunia? Bagaimana adab yang mubah dalam berharap dalam doa setelah beribadah ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Beramal salih dengan mengharap ganjaran dunia maka ia tidak akan mendapat ganjaran akhirat.

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
” Sesungguhnya amal tergantung pada niyat nya”.

Amal akan diterima dan mendapat pahala bila ia ikhlas mencari pahala disisi Allah. Bila tidak maka sesuai niyat yang ia niyatkan. Dan apakah ia salah dan terjerumus dalam syirik?

Ulama berbeda pendapat. Di dalam kitab Tauhid bab 37 ( dari bagian syirik adalah kehendak manusia dalam beramal untuk mencari dunia) dijelaskan pembahasan ini.

Adapun tawasul adalah ibadah yang syar’i diantaranya bertawasul dengan Nama & Sifat Allah سبحانه وتعالى.

Tawasul dengan Do’a. Tawasul dengan Amal salih. Itu semua syar’i di bolehkan agama.

Apa bedanya dengan yang diatas? Sangat beda. Tawasul adalah ibadah, ia ikhlas kepada Allah dalam beramal, dan ia bertawasul & berharap & berdo’a hanya kepada Allah semata.

Sedang yang pertama ia beramal akhirat, hanya saja mencari pahala dunyawi. Seperti ia sholat agar sehat karena disamakan dengan senam misal nya. Puasa agar sembuh penyakitnya, karena mengkosongkan perut menyehatkan, dst…itu semua adalah hikmah/ faidah dari suatu ibadah, jangan di jadikan sebagai tujuan utama.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

742. Tj Gerakan Shalat Tidak Sesuai Tuntunan Karena Cacat Bekas Kecelakaan

742. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Teman saya memiliki kekurangan pada salah satu kakinya (mohon maaf sedikit cacat) akibat kecelakaan beberapa tahun yang lalu, kekurangan itu menyebabkan dia tak dapat melakukan shalat dengan sempurna dan kesulitan pada setiap gerakan dan posisi yang menggunakan persendian lutut dalam shalat, dia dapat berdiri dan ruku’ dengan sempurna, namun tak dapat sujud dan duduk diantara dua sujud karna salah satu kakinya tidak dapat ditekuk dengan baik, selama ini dia shalat dengan duduk dari awal sampai selesai shalat, apakah shalatnya sah? atau ada cara lain yang lebih baik atau lebih sempurna untuk shalatnya selain hanya sekedar duduk?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Jika dia bisa berdiri maka lakukanlah takbirotul ikhrom dengan berdiri, setelah itu duduk tidak mengapa. Karena antum mampu berdiri maka hendaknya dengan berdiri tatkala takbir pertama memulai sholat. Adapun sujud/ duduk diantara dua sujud maka gunakanlah isyarat membungkuk jika tidak bisa sujud. Hal itu sah dan dibenarkan sesuai hadist Nabi صلى الله عليه وسلم.

Yang menjadi catatan hanyalah tatkala takbir, hendaknya dalam posisi berdiri.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

741. Tj Kesulitan Melakukan Duduk Iftirasy

741. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Ana mempunyai persoalan yang mirip yakni saat duduk iftirasy dan tawaruk jika mengikuti sunnah yang ada kaki kanan ana “melebar” tidak bisa dirapatkan dan terasa sakit sehingga makin susah untuk khusyuk, akibat kecelakaan. Malah ana terpaksa mengikuti cara yang “terlarang” seperti banyak yang digambarkan pada buku2 sunnah…saat iftirasy ana terpaksa duduk diatas kedua tumit dan saat tawaruk, kaki kanan ana tidak bisa ditegakkan melainkan diselonjorkan kebelakang/punggung kaki kanan ana yang menyentuh sajadah/bukan ujung2 jari.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Apa yang anda lakukan sudah maksimal dan benar, adapun duduk diatas tumit ini riwayat di sahihkan oleh imam Al-Albany, maka tidak mengapa di lakukan. Adapun dengan meluruskan kaki jika sakit dan tidak mampu maka itupun sah dan dibolehkan. Semoga Allah menyembuhkan antum.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

740. Tj Berdosakah Penjual Bila Pembeli Memakai Jasa Leasing ?

740. BBG Al Ilmu – 313

Tanya:
Apakah termasuk pelaku riba apabila saya menjual suatu produk dan kemudian di lesingkan/si pembeli membayar dengan menggunakan perantara lesing yang secara jelas itu riba? Contoh: pedagang mobil/otomotif,furnitur dll yang banyak di jumpai pada saat ini.

Jawab:
Selama itu inisiatif sendiri dari pembeli dan antum tidak terlibat sama sekali dalam proses leasing tersebut dari awal hingga akhir, insya-Allah tidak masalah. Uang penjualan boleh diterima.

والله أعلم بالصواب
Sumber:

Tj Nasabah Memakai Jasa Leasing

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

739. Tj Apa Yang Dimaksudkan Dengan Para Muadzin Berleher Paling Panjang Pada Hari Kiamat ?

739. BBG Al Ilmu – 391

Tanya:
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan: “Para muadzdzin adalah orang-orang yg paling panjang lehernya pada hari Kiamat kelak.” Apa maksud “paling panjang lehernya” dalam hadits tersebut ?

Jawab:
Dalam kitabnya “Syarh Muslim”, Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan:
“Dikatakan bahwa ini berarti dia (muadzin) akan menjadi orang yang paling mengharapkan rahmat Allah, karena orang yang mengharapkan sesuatu akan menjulurkan lehernya untuk melihat apa yang ia rindukan. Atau mungkin merujuk pada melimpahnya pahala yang ia bisa lihat. Al-Nadr ibn Shameel mengatakan: Ketika keringat seseorang pada hari kiamat mencapai wajahnya, maka muadzin selamat dari semua itu karena lehernya yang panjang…Iyad Al-Qadhi ‘dan lain-lain mengatakan: beberapa dari mereka meriwayatkan sebagai i’naaqan (bukan a’naaqan/leher), yang berarti bahwa mereka akan menjadi tercepat untuk masuk surga.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/en/70472

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

738. Tj Tips Mendapatkan Khusyu’ Dalam Shalat

738. BBG Al Ilmu – 391

Tanya:
Setiap sholat wajib saya, mau pun sholat sunah2 yang saya lakukan setiap hari setiap malem saya merasa belum khusyu saya pengin khusyu bagai mana caranya ya ?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Shalat khusyu’ merupakan perkara yang tidak mudah namun kita hendaknya berusaha untuk selalu melakukannya dalam melaksanakan ibadah shalat.

Ada beberapa tips, yang mudah-mudahan akan dapat membantu kita, agar bisa mencapai tingkat khusyu’:

1. Shalatlah sunnah qobliyah dan tidak mendatangi shalat dengan tergesa2.

2. Berusaha untuk memahami apa yang dibaca dalam shalat.

3. Melakukan semua gerakan shalat dengan baik dan tumakninah.

4. Senantiasa konsentrasi dalam shalat dan yakin bahwa Allah سبحانه وتعالى melihat kita.

5. Hindari untuk tidak menahan semua yang bisa merusak konsentrasi shalat ex: jangan shalat dalam keadaan sangat lapar kecuali puasa, atau menyalakan kompor, jangan menahan buang air kecil atau besar, dll.

6. Hindari tempat shalat yang tidak kondusif (gaduh, bising, banyak gambar).

Jika dalam shalat ada keragu2an karena gangguan setan maka hendaknya membaca ta’awudz dan meludah tipis sebelah kiri 3x.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://salamdakwah.com/baca-forum/bagaimana-caranya-agar-sholat-khusyu.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

737. Tj Wajibkah Membalas Salam Yang Diucapkan Burung Beo ?

737. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Di rumah ada burung Beo. Kalau lewat di sampingnya, dia akan mengucapkan salam ‘Assalamu’alaikum’, apakah saya harus menjawab salam burung ini?

Jawab:
Tidak dianjurkan membalas salam burung beo yang dapat mengucapkan salam. Karena salam itu ibadah dan doa, membutuhkan niat dari orang yang mengucapkannya. Pada hewan terlatih seperti itu tentu tidak memiliki maksud seperti itu, maka tidak perlu dijawab.

Hukumnya seperti hukum kaset yang direkam orang yang mengatakan salam dan diperdengarkan. Ia adalah hikayat suara. Namun hukumnya tidak sama dengan orang yang mengucapkannya “on-air” (siaran radio/tv) maka hukumnya wajib kifayah untuk menjawabnya.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Kadang -salam- itu direkam dan dimasukkan ke dalam tape/perekam. Kalau itu rekaman, maka tidak diharuskan menjawab karena ini sekedar hikayat dari suara.’
(Liqa Al-bab Al-Maftuh, 28/229)

Kesimpulannya, burung beo tidak bermaksud memberi salam, karena dia tidak berakal. Apa yang diucapkan sekedar mengulangi atas apa yang dilatihnya tanpa keinginan.

Sebagian ulama dengan jelas mengatakan tidak dianjurkannya bersujud apabila diperdengarkan ayat dari burung beo atau mendengar dari tape kaset.

Dalam kesimpulan di kitab ‘Bahjatul Asma’ Fi Ahkami As-Sima’ Fil Fiqhi Al-Islami’ karangan Ustaz Ali bin Zaryan bin Faris Al-Hasan Al-Anazi terbitan Darul Amnar di Kuwait:

“Orang yang mendengar ayat sajadah, tidak dibolehkan bersujud kalau bersumber dari selain manusia. Misalnya dari burung yang terlatih, seperti burung beo atau dari pantulan suara.”
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islamqa.com/id/140497

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶