Category Archives: Tanya – Jawab

736. Tj Sikap Menantu Terhadap Mertua Dalam Dakwah

736. BBG Al Ilmu – 285.

Tanya:
Apakah wajib hukumnya seorang menantu (laki-laki) mendakwahi mertuanya yang notabene adalah seorang paranormal ? Ataukah itu memang kewajiban sesama muslim untuk mendakwahi, tidak dibatasi oleh hubungan menantu dan mertua.

Jawab:
Selama masa pernikahan, interaksi dengan keluarga istri dan mertua tidak bisa dihindari, dan pergaulan dengan mereka tidak bisa dikesampingkan.

Oleh karenanya, perlakukan mereka layaknya Anda bersikap kepada orang tua dan kerabat sendiri. Sebagai orang tua, pergaulilah mereka layaknya antum berhadapan dengan orang tua kandung sendiri, dengan penuh penghormatan dan santun.

Islam adalah agama yang hanif, memerintahkan mu’amalah dengan cara yang baik kepada orang-orang yang lebih tua, bahkan orang tua yang masih dalam kekufuran sekalipun. Namun dalam menyikapi kekeliruan yang sangat prinsip, yang mengandung kesyirikan atau maksiat, harus tegas dengan tetap menjaga sikap santun dan penghormatan sebagaimana sikap Nabi Ibrahim ‘alaihissalam ketika bergaul dengan ayahnya.

Hendaknya kita selalu ingat bahwa keluhuran akhlak dan kemuliaan jiwa memiliki potensi dan andil besar dalam meluluhkan hati. Berziarahlah, kepada mertua, dan bersikap ramah lagi santun. Berdoalah selalu kepada Allah memohonkan hidayah untuk mereka.

Dengan izin Allah, langkah-langkah antum tersebut akan melunakkan hati mereka untuk meninggalkan kebiasaan yang buruk. Insya Allah.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/666/slash/0/mertua-mempertahankan-tradisi/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

735. Tj Hukum Memakai Celana Panjang Di Dalam Atau Luar Shalat

735. BBG Al Ilmu – 399

Tanya:
Bagaimana hukum memakai celana panjang/pantalon ketika sholat maupun berpergian?

Karena Ana pernah dengar bahwa:
1. ketika sholat harus menutup aurat, sedangkan memakai celana panjang/celana pantalon bukan menutup aurat, tapi membungkus aurat,dan membentuk lekuk bagian tubuh

2.Memakai celana panjang/pantalon merupakan tasyabuh dengan orang kafir

3.Umar bin khotob ra, pernah marah ketika celana panjang masuk ke bangsa arab,karena itu merupakan produk orang kafir.

Jawab:
Pada asalnya hukum memakai pakaian apapun dibolehkan dalam Islam, kecuali pakaian-pakaian tertentu yang termasuk dalam dalil-dalil yang menunjukkan pelarangan. Selain itu Islam tidak menetapkan model pakaian tertentu untuk shalat. Selama pakaian tersebut memenuhi syarat maka boleh dipakai untuk shalat, apapun modelnya.

Dengan demikian, yang perlu kita pegang adalah bahwa hukum asal memakai celana panjang adalah mubah.

Namun para ulama berbeda  pendapat dalam memutuskan apakah memakai pakaian ketat dalam shalat itu sudah termasuk menutup aurat atau tidak. Dengan demikian ini adalah perkara khilafiyyah ijtihadiyyah, yang masing-masing pendapat dari ulama tersebut harus dihormati.

Namun yang paling baik adalah menghindari hal yang diperselisihkan dan mengamalkan hal yang sudah jelas bolehnya. Sehingga memakai pakaian yang longgar dan lebar hingga tidak menampakkan warna kulit dan tidak menampakkan bentuk tubuh adalah lebih utama.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-sholat-memakai-celana-panjang/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

734. Tj Berobat Ke Orang Pintar

734. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
Teman saya yang sudah cukup lama menikah belum memiliki anak, kandungan istrinya cuman bisa bertahan 2 bulan, di daerah kami ada orang tua yang mampu menolong masalah yang begituan, boleh kah teman saya kesana meminta bantuan orang tua tersebut, orang tua itu Muslim, dan biasanya orang yang dibantu dengan orang tua tersebut selalu disuruh sahadat. Mohon penjelasannya ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Bantuan orang tua tersebut perlu di perjelas, apakah hanya sesuatu keahlian biasa tanpa ada unsur perdukunan atau tidak. Jika itu semata-mata kemampuan biasa maka boleh2 saja. Tapi jika ada berbau mistik/perdukunan maka dilarang mendatangi-nya.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

733. Tj Poligami: Istri Pertama Tidak Tahu Suami Poligami

733. BBG Al Ilmu

Tanya:
Saudara saya baru di tinggal mati suaminya, punya 2 anak masih BaLITa ternyata dia istri ke 3, istri pertama tidak tau kalo suaminya itu poligami, bagaimana ustadz biar masalah ini bisa di ktahui semua istrI2 dan anak2nya tapi tidak sampai ribut2, ini menyakut masa depan anak2 perwalian,waris Dll

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Jika keadaannya demikian maka yang terbaik adalah wali dari istri ketiga menemui keluarga suami sehingga bisa disampaikan dan di jelaskan apa yang sebenarnya terjadi yang kemudian keluarga suami tersebut menyampaikan kepada istri pertama. Tentunya harapannya adalah terkait dengan perwalian anaknya dan hak waris yang harus dia terima.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

732. Tj Hukum Suntik KB

732. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Bagaimana ya hukumnya suntik KB untuk akhwat ?

Jawab:
Jika alasan KB (suntuk, pil, spiral, dan yang semisalnya) adalah takut tidak mampu membiayai anak-anak, dan takut tersibukkan dengan mendidik mereka, maka hukumnya haram karena bertentangan atau bertujuan mengikis habis dan tuntas keimanan kepada Allah, dan takdir bahwa rezeki telah diatur dan ditentukan oleh Allah Ta’ala.

Masing-masing kita telah mendapat jatah rezeki, yang tidak mungkin berkurang atau bertambah, oleh karena itu tidak ada alasan untuk khawatir akan kekurangan rezeki karena memiliki banyak anak. Masing-masing anak kita lahir dengan membawa jatah rezekinya sendiri-sendiri. Kita tidak akan mengurangi jatah rezeki anak kita, sebagaimana anak kita tidak akan mengurangi jatah rezeki kita. Bahkan tidaklah ada orang yang mati, melainkan bila jatah rezekinya telah ia dapatkan semuanya dengan sempurna:
“Sesungguhnya Ar Ruh Al Amin (Malaikat Jibril) telah membisikkan dalam kalbuku, bahwasanya tidaklah ada seorang jiwa pun yang mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, maka hendaknya kalian membaguskan permohonan.” (As Syafi’i, Ibnu Majah, Al Bazzar, At Thabrany, dan Al Baihaqi, dan dishahihkan oleh Al Albani).

Akan tetapi bila mengatur jarak kelahiran, dengan tujuan agar lebih ringan dalam mengatur dan merawat mereka, atau karena alasan medis, misalnya karena ada gangguan dalam rahim atau yang serupa, (ingat sekali lagi: bukan untuk membatasi jumlah anak). Bila yang dilakukan adalah semacam ini, yaitu mengatur jarak kelahiran anak, dan dengan tujuan seperti disebutkan, maka para ulama’ membolehkannya, dan tidak haram. Karena tidak bertujuan untuk memutus keturunan, atau membatasi jumlahnya.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/bagaimanakah-hukum-kb/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

731. Tj Tradisi Suran Setiap Jum’at Kliwon Di Bulan Sura

731. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Didaerah saya tiap bulan sura tepatnya jum’at kliwon..tiap kepala keluarga harus bikin ingkung dibawa ke mesjid habis sholat jum’at, lebih detailnya buka di google ‘tradisi suran di banyumudal kebumen ‘

Bagaimana hukumnya dalam islam ?

Jawab:
Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله

Amalan tersebut tidak ada tuntunannya dalam Islam.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

730. Tj Jika Terlambat Mendapatkan Jama’ah, Membuat Jama’ah Baru Atau Shalat Sendiri

730. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ana pernah dengar dalam suatu ceramah, yang katanya apabila disatu masjid besar yang ada imam tetapnya dan telah selesai sholat berjamaah dan kita datang setelah imam ucapkan salam dan ada beberapa orang yang datang terlambat juga, mereka yang datang terlambat tidak boleh lagi bikin sholat berjamaah, berarti sholat sendiri-sendiri.

Jawab:
Ust. M Elvi Syam, حفظه الله

Ada dua pendapat,

1) Boleh dibuat jamaah agar dapat pahala shalat berjamaah,

2) Sholat sendiri sendiri.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

729. Tj Mengenai “Bila Hari Ini Lebih Baik Dari Kemaren Maka Dia Beruntung”

729. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
Ana sering dengar di beberapa kajian suatu hadits sebagai berikut:
“Bila hari ini lebih baik dari kemaren maka dia beruntung. Bila hari ini sama dengan kemaren maka dia merugi dan bila hari ini lebih jelek dari kemaren maka dia terlaknat.”

Bagaimana derajat hadits tersebut ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Itu bukan hadits, hanyalah kisah-kisah.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

728. Tj Apakah Ada Tanda Kematian 100 (Seratus) Hari Sebelumnya ?

728. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Apakah ada dalil yang shahih mengenai adanya tanda 100 hari kematian manusia sebelum meninggal ?

Jawab:
Tidak ada dalilnya.

Siapapun yang mengatakannya maka dia telah berdusta dan perkataannya batil.

Allah Ta’ala telah mengabarkan kepada kita di dalam kitab-Nya (Al-Qur’an Al-Karim) bahwa tiada seorang pun yang dapat mengetahui kapan dan dimana ia akan meninggal dunia. Yang mengetahui hal tersebut hanyalah Allah.

Allah Ta’ala berfirman (artinya): “Tiada seorang pun yang mengetahui tentang apa yang akan dilakukannya di hari esok, dan tiada seorang pun yang mengetahui di bumi manakah ia akan meninggal dunia.”

Jadi jika ada yang mengatakan atau broadcast mengenai tanda-tanda kematian, tidak boleh bagi kita mempercayai kebenarannya, dan tidak boleh pula menyebarluaskannya kecuali dalam rangka menjelaskan kepada umat Islam akan kedustaan dan kebatilannya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
BBM/SMS DUSTA DAN BATIL TENTANG TANDA-TANDA KEMATIAN PADA HARI KE-100, 40, 7, 3 & 1 SEBELUM SAKARATUL MAUT

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

727. Tj Bolehkah Mengakhirkan Tahajjud Dan Witir Mendekati Shubuh ?

727. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Berkaitan dengan qiyyamul lail, kadang teman ana mendapati saat witirnya memasuki adzan subuh, bagaimana ustadz ? karena teman ana kebiasaan mengambil sepertiga malam terakhirnya bukan di jam 1 dini hari tapi jam 3 atau 4, tujuannya agar subuhnya tetap segar dan tidak mengantuk, kalau mengambil jam 1 biasanya tidur lagi dan kadang subuhnya susah bangunnya! Bagaimana dengan cara yang dilakukan teman ana tersebut ?

Jawab:
Ust. Djazuli, حفظه الله

Memilih waktu tahajjud pada 1/3 malam yang mendekati shubuh juga boleh, tetapi syaratnya qiyaamul-lail dan witirnya tidak boleh sampai adzan, karena dengan adzan berarti waktu qiyaamul-lail dan witir sudah habis.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶