Category Archives: Tanya – Jawab

726. Tj Bolehkah Menjadikan Seperangkat Alat Shalat Sebagai Mahar ?

726. BBG Al Ilmu – 2

Tanya:
Bagimana kalau seperangkat alat solat djadikan mahar ? Ada yang bilang kalau itu berat karena jika kita tidak benar2 mengamalkannya akan berdosa.

Jawab:
Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله

Asalnya seperangkat alat shalat boleh dijadikan mahar. Masalah kemudian dia tidak mengamalkannya, itu masalah lain.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

725. Tj Apakah Thoriqot/Tarekat Itu ?

725. BBG Al Ilmu – 391

Tanya:
Mohon jelaskan tentang thoriqot.

Jawab:
Thariqot atau Tarekat berarti “jalan” atau “metode”, dan mengacu pada ajaran tasawuf atau sufisme.

Jadi dalam ajaran sufi ada kelompok-kelompok tarekat yang setiap kelompok beda dengan kelompok lainnya dalam tatacara wirid dan model ibadah tertentu.

Untuk mengetahui hukum tarekat-tarekat Sufi kami akan terjemahkan jawaban syaikh Ibnu Baz dalam masalah yang mirip:

“…Pertanyaan tentang Tahariqat-Thariqat ini global, jika yang dimaksudkan oleh penanya adalah Thariqat-thariqat Shufiyah maka hukumnya adalah mungkar, sebagian lagi Kufur dan sebagian lagi Bid’ah. Karena thariq (jalan) yang wajib dilalui adalah jalannya Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya):
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, Maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.”

…Maka wajib atas kaum Muslimin untuk berjalan di atas jalan terangnya Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, kemudian Istiqamah diatas jalan dan agamanya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya):
Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://salamdakwah.com/baca-pertanyaan/tirikat.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

724. Tj Memasang Bata Untuk Mencegah Kuburan Tergerus

724. BBG Al Ilmu – 321

Tanya:
Kuburan istri ana, kalau di musim hujan, gundukan tanahnya sering turun, bolehkah ana memasang bata sekedar untuk menghalangi agar tanah tersebut tidak turun ?

Jawab:
Boleh pakai batu bata dengan batas ketinggian sejengkal dari tanah, namun jangan di semen.

والله أعلم بالصواب
Sumber:

Tj Memasang Keramik Di Samping Kuburan Agar Tidak Tergerus

http://muslim.or.id/aqidah/fatwa-ulama-hukum-membangun-kuburan.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

723. Tj Menjual Software Ke Perusahaan Minuman Keras/Khamr

723. BBG Al Ilmu – 23

Tanya:
Saya punya keahlian dalam software akuntansi. Lalu dimintai bantuan oleh perusahaan lain, supaya mereka bisa menggunakan software trsebut. Hanya saja, prusahaan lain itu bergerak dalam jual beli khamr. Boleh/tidak saya jadi teknikal support software akuntansi perusahaan tersebut? Apa termasuk ta’awun dalam perbuatan dosa?

Jawab:
Anda menjual software buatan anda ke perusahaan yang bergerak di bidang industri mimuman khamr. Ini termasuk jual beli yang dilarang karena menjual barang yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.

Jika seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si pembeli akan menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan, maka akad jual beli ini hukumnya haram dan bathil. Jual beli seperti ini termasuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah Azza wa Jalla berfirman (artinya):
Dan tolong-menolonglah kamu “dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al Maidah :2).

Misalnya seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk membuat khamr, membeli senjata untuk membunuh seorang muslim, menjual senjata kepada perampok, para pemberontak atau kepada pelaku kerusakan. Begitu juga hukum menjual barang kepada seseorang yang diketahui akan menggunakannya untuk mendukung sesuatu yang diharamkan Allah, atau mengunakan barang itu untuk sesuatu yang haram, maka seorang pembeli seperti ini tidak boleh dilayani.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2979/slash/0/jual-beli-yang-dilarang-dalam-islam/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

722. Tj Bekerja Di Penyebrangan

722. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Ana bekerja di penyeberangan, sementara yang menyeberang kan bermacam2 dari yang halal sampai yang harom, sementara kami tidak bisa melarang kendaraan2 yang bawa miras, narkoba, rokok dll sementara kami tidak punya wewenang untuk itu. Pertanyaannya apakah kami juga ikut menanggung dosa dari semua itu ?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

Tentu saja tidak menanggung dosa, karena bukan anda yang membawa miras dan barang2 haram lainnya tersebut. Allah ta’ala berfirman (artinya):
“Dan tidaklah pelaku dosa menanggung perbuatan dosa orang lain” (QS. An-Najm: 38).

Apalagi anda tidak punya wewenang melarang mereka untuk lewat.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

721. Tj Patungan Beli Sapi Dan Cara Bayar Fidyah

721. BBG Al Ilmu – 371

Tanya:
1. Apa hukum qurban dengan patungan uang untuk beli sapi ?

2. Bagaimana cara bayar fidyah untuk puasa Ramadhan ? seorang wanita yang hamil dan ia tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan, bagaimana tata cara atau aturan dalam fidiyah?

Jawab:
1. Patungan kurban sapi dibolehkan dari tujuh orang maksimal. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami pernah berkurban bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu kami berkurban untuk unta dengan patungan tujuh orang. Sedangkan sapi untuk patungan tujuh orang.” (HR. Muslim no. 1318).

2. Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan, “ … Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. … Dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada wanita hamil dan menyusui..”

Kondisi ini berlaku bagi wanita hamil dan menyusui yang masih mampu menunaikan qodho’, karena ia dianggap seperti orang sakit yang diharuskan untuk qodho’ di hari lain ketika tidak berpuasa. Namun bila tidak mampu untuk qodho’ puasa, karena setelah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat lagi, maka kondisi mereka dianggap seperti orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya, dan ia bisa pindah ke fidyah, dan ia boleh bayar fidyahnya setiap hari satu-satu (dibayarkan di waktu maghrib di hari puasa yang ditinggalkan), atau mengakhirkan pembayaran sampai selesai ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radliallahu ‘anhu ketika beliau tua dan tidak bisa berpuasa, beliau memberi makan 30 orang miskin di akhir hari bulan Ramadhan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:

Tj Cara Bayar Fidyah

Tj Seputar Fidyah

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

720. Tj Muslimah Berobat Ke Dokter Pria

720. BBG Al Ilmu – 29

Tanya:
Apa hukumnya kita mengajak istri untuk periksa kehamilan dan USG dengan dokter laki-laki ?

Jawab:
Sebagaimana hukum asalnya, bila ada dokter wanita yang ahli, maka dialah yang wajib menjalankan pemeriksaan atas seorang pasien wantia. Bila tidak ada, dokter wanita non-muslim yang dipilih. Jika masih belum ditemukan, maka dokter lelaki muslim yang melakukannya. Bila keberadaan dokter muslim tidak tersedia, bisa saja seorang dokter non-muslim yang menangani.

Akan tetapi harus diperhatikan, dokter lelaki yang melakukan pemeriksaan hanya boleh melihat tubuh pasien wanita itu sesuai dengan kebutuhannya saja, yaitu saat menganalisa penyakit dan mengobatinya, serta harus menjaga pandangan. Dan juga, saat dokter lelaki menangani pasien wanita, maka pasien wanita itu harus disertai mahram, atau suaminya, atau wanita yang dapat dipercaya supaya tidak terjadi khalwat.

Dalam semua kondisi di atas, tidak boleh ada orang lain yang menyertai dokter lelaki kecuali yang memang diperlukan perannya. Selanjutnya, para dokter lelaki itu harus menjaga kerahasiaan si pasien wanita.

Bertolak dari keterangan di atas, bagaimanapun keadaannya, sangat diperlukan kejujuran kaum wanita dan keluarganya tentang masalah ini. Hendaklah terlebih dulu beriktikad untuk mencari dokter wanita. Tidak membuat bermacam alasan dikarenakan malas untuk berusaha. Semua harus dilandasi dengan takwa dan rasa takut kepada Allah, kemudian berusaha untuk mewujudkan tujuan-tujuan mulia di atas. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla, niscaya Allah Azza wa Jalla menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2883/slash/0/jika-wanita-muslimah-berobat-ke-dokter-lelaki/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

719. Tj Hukum Berwudhu Di Kamar Mandi

719. BBG Al Ilmu – 127

Tanya:
Bagaimana hukumnya berwudhu di dalam kamar mandi yang ada closed-nya ?

Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu mengatakan:

“Boleh bagi seseorang berwudhu di tempat dia buang air kecil dan buang air besar, dengan syarat aman dari percikan najis, yaitu tempat wudhunya jauh dari tempat buang air, atau dibersihkan dahulu tempat turunnya air dari anggota badan sehingga menjadi bersih dan suci.”

Adapun mengenai bacaan basmalah ketika di toilet, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa di Saudi Arabia), mengatakan:

“…Mengucapkan ‘bismillah’ di toilet yang tidak ada lagi tersisa najis, tempat tersebut hanyalah tempat menunaikan hajat, kemudian najis yang ada dibersihkan dengan air sehingga hilang dan tidak tersisa, maka hal ini tidak termasuk dalam istilah ‘الكُـنُـف والحُشوش’. Kedua istilah tersebut adalah untuk tempat yang masih terdapat najis dan tidak hilang.

Adapun untuk toilet yang ada saat ini, maka itu jelas berbeda. Najis yang ada yaitu kencing dan kotoran manusia pada toilet saat ini langsung bisa hilang setelah disiram dengan air, sehingga tidak tersisa apa-apa. Sehingga boleh saja mengucapkan ‘bismillah’ ketika wudhu meskipun di toilet…”

والله أعلم بالصواب
Sumber:

Tj Membaca Basmalah Sebelum Wudhu Di Dalam Toilet

http://www.konsultasisyariah.com/wudhu-di-kamar-mandi/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

717. Tj Shalat Jum’at Di Hutan

717. BBG Al Ilmu – 379

Tanya:
Kalau tidak ada halangan, tetapi sedang berada di hutan dan terdapat hanya sektar 15 orang dan melaksanakan sholat Jum’at, apakah dibolehkan atau tetap bid’ah atau tidak sah?

Jawab:
Ust. R Supriyadi, حفظه الله
Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam Bersabda:
“dijadikan bagi ku seluruh penjuru bumi untuk masjid dan untuk bersuci “.

Ini keistimewaan umat islam untuk mendirikan jamaah sholat dimanapun berada. Maka sah dan syar’i jika sholat jum’at di hutan/ mana saja.

Mengenai jumlah jama’ah, para ulama mengatakan batasan minim 3. Imam, muadzin dan makmum.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶