Category Archives: Tanya – Jawab

716. Tj Antara Anak Dari Keluarga Faqir Dan Anak Yatim Dari Keluarga Kaya, Mana Yang Didahulukan Untuk Disantuni ?

716. BBG Al Ilmu – 323

Tanya:
Jika ada anak yang masih punya orangtua tapi gak mampu (fakir).., disisi lain ada anak yang ditinggal mati orangtuanya (yatim)..tapi kaya pak.., itu gimana pak..? Masih perlu disantuni kah..? Mana yang harus kita dahulukan ?

Jawab:
Ust. R Supriyadi, حفظه الله

Jika ada yang fakir maka fakir di dahulukan.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

715. Tj Memakai Kalung Mata Giok Yang Diyakini Memberikan Energi Baik

715. BBG Al Ilmu – 5

Tanya:
Saudara ana menggunakan kalung mata giok yang diyakini dapat memberi energi baik, dapat menolak penyakit seperti masuk angin kanker pegal dan sakit lainnya, kemana2 dipakenya termasuk sholat, apa itu dibolehkan ? Kalo tidak boleh bagaimanakah cara menjelaskannya sehubungan dengan ana tidak punya ilmunya kecuali sangat sedikit sekali.

Jawab:
Ust. M Elvi Syam, حفظه الله

Allah menciptakan sebab kesembuhan, dan sebab itu terbagi dua:

1) secara kauniyah artinya Allah telah ciptakan bahwa sesuatu itu menjadi penawar & obat, hal ini bisa dibuktikan secara uji klinis.

2) secara syar’I dianjurkan berobat dengan sesuatu secara syariat dianjurkan seperti alquran, madu, bekam, ruqyah, habbatussauda’, korma ajwah dll.

Adapun yang tidak masuk kepada salah satu dari 2 itu maka tidak boleh, walaupun dianggap bisa bermanfaat, seperti batu giok, jimat, batu akik dll. Maka ini termasuk syirik, karena kita menandingi Allah dalam menentukan sebab.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

714. Tj Kongsi Usaha Tanpa Perjanjian Tertulis

714. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
A dan B usaha bersama, A yang punya barang/modal dan B yang menjual dengan cara kredit, dengan ketentuan cara pembayaran ke A setiap pembeli mulai nyicil, namun sekarang yang beli tidak pada nyicil, pertanyaanya bagaimana tanggung jawab si B kepada A ? Tidak ada perjanjian tertulis antara A dan B.

Jawab:
Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Si B wajib berusaha menarik uang yang dihutangkan dan dia bertanggung jawab.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

713. Tj Makna ‘Azl Dan Pembunuhan Terselubung

713. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Apakah ‘Azl itu dan kenapa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakannya sebagai pembunuhan tersembunyi ?

Jawab:
‘Azl berarti menumpahkan sperma di luar vagina ketika terjadi ejakulasi, biasanya dilakukan pasangan suami-istri untuk mengatur/membatasi keturunan. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum ‘azl pada istri. Ada yang membolehkan dengan mutlak (tanpa syarat) berdasarkan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata:
“Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu” (HR. Bukhari no. 5208 dan Muslim no. 1440).

Sedangkan ulama lain  membolehkannya dengan syarat (jika ada hajat). Jika tidak ada hajat, maka dimakruhkan. Mereka berdalil dengan hadits dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1928, Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini dho’if).

Dalam suatu hadits lainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Itu (‘azl) adalah pembunuhan tersembunyi” (HR. Muslim no. 1442).

Ibnul-Qayyim rahimahullah menjelaskan hadits ini:
“Adapun penamaan ‘azl dengan pembunuhan tersembunyi/ terselubung karena seorang pria yang melakukan ‘azl terhadap istrinya hanyalah ingin agar terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu
seperti orang yang tidak inginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/ terselubung ini (yaitu ‘azl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah yang tersembunyi/ terselubung” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim, 6: 151).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/3672-melakukan-azl-guna-mencegah-kehamilan.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

712. Tj Bolehkah Pernikahan Ini ?

712. BBG Al Ilmu

Tanya:
Di kampung ana laki-laki dan perempuan menikah sebut saja A dan B, kemudian cerai dan belum dikaruniai anak, kemudian A menikah dengan C dan punya anak laki-laki, dan B menikah dengan D dan punya anak perempuan, sekarang anak mereka itu menikah, Apa hukumnya ustad ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Boleh menikah.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

711. Tj Adakah Anjuran Perbanyak Dzikir Pada Malam Arafah

711. BBG Al Ilmu – 2

Tanya:
Malam Arofah sampai pagi perbanyak Dzikir dan Istiqfar, karena para Malaikat juga berkumpul di Mekah Ka’bah bersama para Jamaah Haji..melantunkan Azma Allah SWT… Mohon penjelasan, adakah hadist atau surah yang menjelaskan masalah ini???

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

Wallahu a’lam bishowaab,
1. Yang ana tahu, tidak ada dalil anjuran memperbanyak dzikir/istighfar tanggal 8 dzulhijjah malam. Barangsiapa yang menganjurkan maka ia harus bisa membawakan dalil yang shahih.

Begitu pula pernyataan “para Malaikat juga berkumpul di Mekah Ka’bah bersama para Jamaah Haji” harus didasari dalil yang shahih. Karena menyangkut perkara yang ghaib.

2. Ada anjuran memperbnyak doa sepanjang hari arafah (9 dzulhijjah), termasuk di dalam doa mohon ampunan. Dalilnya:

خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ (رواه الترمذي وحسّنه الألباني في صحيح الجامع ٣٢٧٤)

“Sebaik-baik doa adalah doa pd hari Arafah” (HR at-Tirmidzi, hasan).
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

710. Tj Hadiah Perlombaan

710. BBG Al Ilmu

Tanya:
Akhi mau tanya: di suatu acara reuni teman2 diadakan suatu “perlombaan permainan” berhadiah beberapa2 handphone– sepenuhnya “gratis” karena hadiah2 tsb. Dari para Sponsor. Apakah boleh mengikuti acara tersebut?

Jawab:
Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله

Boleh karena tidak ada taruhannya, sehingga bukan judi.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

709. Tj Membatalkan Janji/Kontrak Agar Bisa Menemani Suami

709. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana hukumnya jika seorang istri terikat janji/kontrak aktivitas sosial anak asuh muslim sedangkan pekerjaan rumah sedikit tertinggal (walaupun ada pembantu) dan meninggalkan suami di rumah (walaupun sudah mendapat izin dari suami)?, apakah boleh membatalkan janji/kontak dengan cara baik baik kepada pengurus anak asuh, alasan utama untuk lebih sering mendampingi suami ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Boleh.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

708. Tj Istri Tidak berhijab

708. BBG Al Ilmu – 283
ا
Tanya:
Kewajiban suami atas istri yang belum berhijab sampai dimana perintahnya ?

Jawab:
Wajib bagi antum untuk terus memerintahkan istri berhijab, karena hijab hukumnya wajib. Antum harus berusaha semaksimal mungkin untuk mengajaknya hingga ia mau mengenakannya.

Dalam surat An Nisaa’ ayat 34, Allah menyebutkan kata Nusyuz (pembangkangan/kedurhakaan
istri kepada suami). Penolakan seorang istri memakai jilbab bisa masuk dalam kategori Nusyuz, karena dia tidak mentaati suaminya dalam sesuatu yang diwajibkan atasnya yaitu memakai hijab syar’i (lih. Asy-Syarh Al-Mumti’ oleh syaikh Utsaimin 12/464)

Tahapan dalam menghadapi pembangkangan istri dalam ayat tersebut ada tiga:

1. Suami Memberinya Maw’idhah yaitu dengan menjelaskan aturan Allah ta’ala dalam masalah keta’atan dan pembangkangan kepada suami, kemudian dia menyemangati untuk mentaatinya dan menakut-nakutinya dengan efek buruk pembangkangan. Apalagi dalam pelanggaran syariat seperti ini. Kalau istri sadar dengan kesalahannya maka itu baik dan itulah yang diharapkan. Akan tetapi jika istri tetap membangkang maka kita menuju ke tahapan berikutnya

2. Suami memboikot istri di
tempat tidur, dengan cara tidak bersetubuh dengannya dan tidak tidur di satu ranjang. Ini dilakukan secukupnya, maksudnya sampai istri berubah dari sikapnya yang tidak benar tersebut. Kalau cara ini belum membuahkan hasil maka kita menuju tahapan ke tiga.

3. Suami memukul istri dengan pukulan yang tidak keras.
Penjelasan singkat mengenai point-point di atas diterjemahkan dan diringkas dari Taisir Al-Karim Ar-Rahaman oleh syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di hal.177

Jika cara ini tidak berhasil maka antum bisa menjatuhkan talak. Semoga istri antum sadar dan mau mengkoreksi kesalahannya dengan tahapan yang paling
ringan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://m.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/istri-menolak-pakai-jilbab-alasanya-belum-siap..html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

707. Tj Ikut Pergi Dengan Teman Yang Bekerja Di Bank Ribawi…

707. BBG Al Ilmu – 373

Tanya:
Bolehkah ana ikut pergi berangkat kerja dengan tetangga yang bekerja di bank konvensional (riba) ? Maksudnya ikut naik mobil bersamanya.

Jawab:

Hukum meminta tolong kepada siapapun yang dianggap ragu termasuk pekerja bank, jika ada syubhat yang nampak, maka kalau bisa dihindari.

Akan tetapi bila tidak ada unsur syubhat maka dibolehkan. Karena hukum asalnya boleh, jika tidak ada keraguan.

والله أعلم بالصواب

Ustadz Rochmad Supriyadi Lc, حفظه الله تعالى 

============

ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)

Kumpulan Artikel – Tentang RIBA…