709. BBG Al Ilmu
Tanya:
Bagaimana hukumnya jika seorang istri terikat janji/kontrak aktivitas sosial anak asuh muslim sedangkan pekerjaan rumah sedikit tertinggal (walaupun ada pembantu) dan meninggalkan suami di rumah (walaupun sudah mendapat izin dari suami)?, apakah boleh membatalkan janji/kontak dengan cara baik baik kepada pengurus anak asuh, alasan utama untuk lebih sering mendampingi suami ?
Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله
Boleh.
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶