709. Tj Membatalkan Janji/Kontrak Agar Bisa Menemani Suami

709. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana hukumnya jika seorang istri terikat janji/kontrak aktivitas sosial anak asuh muslim sedangkan pekerjaan rumah sedikit tertinggal (walaupun ada pembantu) dan meninggalkan suami di rumah (walaupun sudah mendapat izin dari suami)?, apakah boleh membatalkan janji/kontak dengan cara baik baik kepada pengurus anak asuh, alasan utama untuk lebih sering mendampingi suami ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Boleh.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.