712. Tj Bolehkah Pernikahan Ini ?

712. BBG Al Ilmu

Tanya:
Di kampung ana laki-laki dan perempuan menikah sebut saja A dan B, kemudian cerai dan belum dikaruniai anak, kemudian A menikah dengan C dan punya anak laki-laki, dan B menikah dengan D dan punya anak perempuan, sekarang anak mereka itu menikah, Apa hukumnya ustad ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Boleh menikah.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.