Category Archives: Tanya – Jawab

1329. Bolehkah Membersihkan Noda Hitam Bekas Sujud Di Dahi ?

1329. BBG Al Ilmu

Tanya :
Dalam rangka menghindari riya’, apakah boleh seorang pria membersihkan noda hitam di dahi bekas sujud dengan memakai sabun/cream khusus pembersih muka secara berkala ? Apakah ini tindakan berlebih-lebihan ?

Jawab :
Ust. DR. Muhammad Arifin Badri, Lc, MA حفظه الله تعالى

Boleh dibersihkan dan lain kali kalau sujud JANGAN TERLALU DITEKAN dahinya agar tidak hitam, menjadikan wajah nampak buruk.

والله أعلم بالصواب

1328. Cara Wudhu Anggota Tubuh Yang Diperban

1328. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ada luka di tubuh saya dan ada perban diatasnya. Bagaimana cara wudhunya ? Apakah harus dilepas perbannya ?

Jawab :
Al ljnah ad daimah (komisi fatwa Arab Saudi) pernah ditanya sebagai berikut :

“Pada kaki saya tumbuh benjolan seperti bisul. Tindakan pengobatan yang saya lakukan adalah membalut bisul tersebut dengan pembalut agar tidak terkena air saat berwudhu’. Bagaimanakah status wudhu’ saya itu?

Alhamdulillah, wudhu’ Anda sah bila Anda mengusap pembalut itu dengan air atau mengalirkan air di atasnya.
(Fatawa Lajnah Daimah V/248).

Ref : http://islamqa.info/id/2173
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1327. Tuntutan Istri Ketika Diceraikan Suami

1327. BBG Al Ilmu

Tanya :
Assalamu’alaykum Ustadz, mau tanya, ada saudara yang hendak menceraikan istrinya secara hukum di KUA, karena si istri telah melakukan nusyus dan suami tidak bisa memaafkan. Si istri mau dicerai, tetapi menuntut nafkah maaliyah, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah dengan jumlah yang si suami tidak sanggup memenuhinya.

Pertanyaan:
1. Apakah nafkah-nafkah yang dminta istri tersebut syar’i/memang hak sang istri untuk menuntutnya?

2. Jika si suami tidak sanggup, bagaimana solusinya ?

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Talak 1 dan 2 selama dalam masa iddah, mereka berdua  masih dalam pasangan suami istri, memiliki hak dan kewajiban pasutri. Termasuk sandang, pangan dan papan dst….Adapun mut’ah juga di jumpai dalilnya dalam Al-Qur’an yang dianjurkan  untuk di lakukan bagi suami. Tentunya  secara makruf  bukan secara berlebihan.  Adapun sebab cerai, di karenakan nusyuz, maka di tinjau ulang, apakah benar dalam kategori nusyuz atau bukan, sehingga tidak salah dalam memutuskan perkara tersebut.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1326. Mayyit Dimandikan Formalin Untuk Diberangkatkan Ke Lain Pulau

1326. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, bibi ana meninggal di Jakarta dan mau dipulangkan ke Sumatera dengan pesawat…tapi syarat disini harus di mandikan formalin untuk melewati prosedur karantina bandara. Jadi apakah boleh nanti sesampainya di sana di mandikan kembali oleh keluarganya ?

Jawab :
Ust. Badru Salam, Lc حفظه الله تعالى

Boleh… yang sunnah adalah di kuburkan di daerah dimana ia meninggal.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1325. Bolehkah Seorang Wanita Janda Menikah Tanpa Wali ?

1325. BBG Al Ilmu – 461

Tanya :
Bolehkan seorang wanita (janda) menikah tanpa wali ?

Jawab :
Tentang wali, ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.

Tidak sahnya nikah tanpa wali tersebut berdasarkan hadits-hadits yang shahih, salah satunya sbb :
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Pernikahan tidak sah, melainkan dengan adanya wali.”

dan juga berdasarkan dalil dari Al-Qur’anul Karim dalam surat Al-Baqarah : 232.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullaah berkata, Telah menceritakan kepadaku Ma’qil bin Yasar, sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Ia yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi pernikahan antara saudara perempuannya yang akan ruju’ dengan mantan suaminya, padahal keduanya sudah sama-sama ridha. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat yang mulia ini (yaitu surat al-Baqarah ayat 232) agar para wali jangan menghalangi pernikahan mereka. Jika wali bukan syarat, bisa saja keduanya menikah, baik dihalangi atau pun tidak.

Hadits Ma’qil bin Yasar ini adalah hadits yang shahih lagi mulia. Hadits ini merupakan sekuat-kuat hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad nikah. Artinya, tidak sah nikah tanpa wali, baik gadis maupun janda.

Imam asy-Syafi’i rahimahullaah berkata, “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka tidak ada nikah baginya (tidak sah). Karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Maka nikahnya bathil (tidak sah).’

Ref :
http://almanhaj.or.id/content/3230/slash/0/syarat-rukun-dan-kewajiban-dalam-aqad-nikah/

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1324. Adab Pakaian Seorang Mu’adzin

1324. BBG Al Ilmu – 463

Tanya :
Assalamualaikum…disuatu masjid muadzin azan dengan memakai handuk dan kaos dalam (seperti hendak mandi). Dengan alasan waktu telah masuk dan pada saat itu muadzin belum siap dan tegesa-gesa (mungkin ketiduran). Bagaimana adabnya ustadz ? mohon penjelasannya!

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.
Secara agama, hal itu boleh. Akan tetapi etika sopan santun, hendaknya seseorang muadzin ketika mengumandangkan adzan dalam keadaan yang telah siap dan sempurna, dan tidak kembali keluar masjid untuk membersihkan badan atau ganti pakaian. Seyogyanya ia berbenah diri terlebih dahulu, kemudian mengumandangkan adzan, walau waktunya agak sedikit tertunda.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1323. Pergi Umroh Tanpa Suami

1323. BBG Al Ilmu – 153

Tanya :
Apakah diperbolehkan jika seorang wanita yang sudah bersuami, pergi umroh tanpa ada mahromnya..? dan saat ini di indonesia seorang wanita bisa pergi umroh dengan membeli surat izin mahrom, dan apa itu ada di syari’at..?

Jawab :

Sebagian Ahlul ilmi berkata: “Tidak wajib bagi wanita tersebut, karena mahram termasuk As-sabiil (perjalanan ke baitullah) berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

“(Bagi) Orang yang sanggup mengadakan perjalan ke baitullah..” [Ali Imaran 97]

Mereka (ahlul ilmi) berkata: “Apabila tidak ada mahram yang menyertainya berarti wanita tersebut tidak sanggup mengadakan perjalan ke Baitullah..” Itu adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan penduduk Kufah.

Imam Nawawy rohimahullah berkata menukil ucapan Imam Baihaqi rohimahullah : “Kesimpulannya setiap yang dinamakan safar, maka seorang wanita dilarang mengerjakannya tanpa disertai suami atau mahram, sama saja baik sejauh tiga hari, dua hari, satu hari, satu bariid atau selainnya, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu secara mutlak dan merupakan riwayat terakhir dari Imam Muslim rohimahullah:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang wanita safar melainkan disertai oleh mahramnya..”

Ini mencakup seluruh apa yang dinamakan safar..” [Syarhu Muslim IX/102]

Benar ada pendapat yang membolehkan safar wanita tanpa mahrom, namun pendapat ini terbantahkan oleh dalil-dalil sebagaimana bisa dibaca dalam artikel berikut :

Ref : http://almanhaj.or.id/content/2848/slash/0/hukum-safar-bagi-wanita-tanpa-mahram/

والله أعلم بالصواب

 

1322. Batasan Mendapatkan Roka’at Bersama Imam

1322. BBG Al Ilmu – 301

Tanya :
Sampai dimana batasannya kalau kita terlambat sholat berjama’ah ? Dan kita nambah satu roka’at lagi ? Apakah jika sudah rukuk ? atau sujud ?

Jawab :

Ma’mum masbuq (terlambat) dapat raka’at, jika dia mendapatkan ruku’ bersama imam, sebelum imam menegakkan tulang punggungnya.

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama Salaf (dahulu) dan Khalaf (yang datang kemudian). Demikian juga pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, serta disepakati para pengikut madzhab empat. Hal ini juga diriwayatkan dari para sahabat: Ali, Ibnu Mas’ud, Zaid, dan Ibnu Umar. Pendapat ini juga dirajihkan oleh Imam Ibnu Abdil Barr, Imam Nawawi, Ash Shan’ani, Asy Syaukani pada pendapat kedua, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Al Albani dan lainnya.

Ref : http://almanhaj.or.id/content/2254/slash/0/mamum-masbuq/

والله أعلم بالصواب

1321. Makanan Yang Didapat Dari Acara Tahlilan, Yasinan, dll

1321. BBG Al Ilmu – 301

Tanya :
Apa hukum memakan makanan dari acara tahlilan yasinan dan acara-acara bid’ah lainnya ?

Jawab :
Ustadz Abu Hudzaifah, حفظه الله تعالى

Kenduri (pertemuan untuk selamatan serta jamuan makan) yang dikaitkan dengan kematian ketika keluarga yang ditinggal mati masih dirundung kesedihan, maka kalau memang kenduri tersebut berasal dari keluarga yang bersangkutan, maka menurut imam syafi’i kita tidak boleh memakannya.

Pun demikian, Syaikh Bin Baz memfatwakan agar sebaiknya kita tidak memakan kenduri yang dihidangkan/disuguhkan kepada kita walaupun hukumnya boleh dimakan. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pengingkaran terhadap bid’ah-bid’ah tersebut, agar pelakunya sadar bahwa perbuatan tersebut tidak diperbolehkan dalam agama dan kita tidak menyukainya. In-sya Allah dengan begitu, adat bid’ah ini akan terkikis sedikit demi sedikit hingga hilang total. Namun jika kita hanya mengingkari dalam hati saja, dan tidak menampakkannya walaupun dalam bentuk penolakan, maka budaya ini akan kuat terus mengakar di masyarakat.

Ref : http://basweidan.com/status-makanan-dlm-kenduri/comment-page-1/

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1320. Tawassul Kepada Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wasallam

1320. BBG Al Ilmu – 301

Tanya :
Bagaimana hukum bertawasul kepada rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam ?

Jawab :

Seseorang meminta kepada Allah dengan (perantaraan) kedudukan para nabi atau kedudukan seorang wali dari wali-wali Allah dengan berkata -misalnya- ‘Ya Allah, sesunguhnya aku meminta kepadaMu dengan kedudukan nabiMu atau dengan kedudukan Husain’. Tawassul yang seperti ini tidak boleh karena kedudukan wali-wali Allah dan lebih khusus lagai kekasih kita Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, sekalipun agung di sisi Allah, bukanlah sebab yang disyariatkan dan bukan pula suatu yang lumrah bagi terkabulnya sebuah doa.

Karena itulah ketika mengalami musim kemarau, para sahabat Radhiayallahu ‘anhum berpaling dari tawassul dengan kedudukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdoa meminat hujan dan lebih memilih ber-tawassul dengan doa paman beliau, Abbas Radhiyallahu ‘anhu, padahal kedudukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada diatas kedudukan orang selain beliau. Demikian pula, tidak diketahui bahwa para sahabat Radhiyallahu ‘anhum ada yang ber-tawassul dengan (perantraan) Nabi setelah beliau wafat, sementara mereka adalah generasi yang paling baik, manusia yang paling mengetahui hak-hak Nabi Shallalalhu ‘alaihi wa sallam, dan yang paling cinta kepada beliau.

Ref : http://almanhaj.or.id/content/1305/slash/0/tawasul-dengan-perantara-para-nabi-dan-orang-orang-shalih/

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊