Category Archives: Tanya – Jawab

1339. Bagaimana Cara Menyalurkan Harta Ribaa/Syubhat ?

1339. BBG Al Ilmu – 391

Tanya :
Assalamu’alaikum, mohon solusinya. Saat ini saya bekerja di perusahaan swasta dan tiap bulan gaji saya ditransfer ke bank konvensional yang sudah pasti ada bunga (unsur riba). Apa yang harus saya lakukan ? apakah bunga yang timbul tiap bulan saya ambil dan saya sedekahkan atau ada solusi lain. Terimakasih.

Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, Lc, حفظه الله تعالى

و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bunga bank (interest) adalah riba. Sebagaimana ditegaskan dalam fatwa MUI Th 2004. Karena itu, haram diambil untuk dikonsumsi. Berdasarkan QS Al Baqarah : 275-276 dan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam :

لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء). رواه مسلم

“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pembayar riba (nasabah), penulisnya (bag administrasi) dan kedua saksinya.” (HR Muslim)
 
Adapun mengambil bunga bank untuk disedekahkan maka dirinci menjadi dua. 

1. Disedekahkan untuk dikonsumsi (misalnya kepada fakir miskin) maka hukumnya TIDAK boleh. Karena terkena hadits diatas. 

2. Disedekahkan untuk hal keperluan non konsumtif, seperti untuk perbaikan jalan, jembatan, atau infrastruktur lainnya. Hukumnya Jaiz (boleh). Sebagaimana fatwa Syaikh Bin Baaz rahimahullah.
Boleh pula disedekahkan untuk fii sabilillah seperti pencetakan buku-buku tentang aqidah yang shahihah dan aliran-aliran sesat, seperti Syiah, Ahmadiyah, Islam Jama’ah dll.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1338. Konsep Adil Dalam Poligami…

1338. BBG Al Ilmu – 121

Tanya :
Islam memperbolehkan bagi pria untuk menikahi wanita lebih dari satu. Apakah persyaratan bagi si pria, agar bisa di sebut suami yang adil? Dan apakah pria boleh menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama?

Jawab :
Mendapatkan izin istri pertama bukanlah syarat poligami, namun dua hal yang perlu dibedakan, DIKETAHUI ISTRI dan IZIN DARI ISTRI.

Poligami harus diketahui istri, meskipun tidak diizinkan oleh istri. Hanya saja, sebagian ulama menegaskan, bahwa dalam rangka mewujudkan kemaslahatan di keluarga, membangun ketenangan dan kebahagiaan keluarga, selayaknya setiap suami yang hendak poligami meminta izin istrinya. Sebagaimana yang dinasehatkan Syaikh Sa’d al-Humaid (Fatwa Islam, no. 9479).

Ref :
http://www.konsultasisyariah.com/sahkah-nikah-siri-tanpa-diketahui-istri-pertama/

Berkaitan dengan pertanyaan mengenai konsep adil dalam poligami, silahkan simak audio penjelasannya oleh Ustadz Firanda Andirja, حفظه الله تعالى berikut ini :

https://bbg-alilmu.com/archives/11686

(Setelah klik, tunggu hingga muncul audio player)

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1337. Apa Yang Diciptakan Pertama Kali Oleh ALLAH ?

1337. BBG Al Ilmu – 463

Tanya :
Assalamualaikum.. Saya ada baca artikel, bahwa disana di terangkan bahwa bukan qolam/pena yang pertama kali di ciptakan Allah, melainkan arsy dan air!
Mohon penjelasannya ustadz!

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.
Disebutkan dalam hadist shohih bahwasanya yang pertama diciptakan adalah qolam. Dan sebahagian ada yang berpendapat Arsy. Perbedaan yang semacam ini tidak menimbulkan efek yang berarti, dari sisi amaliyah, sehingga tidak berpengaruh. Keduanya memungkinkan untuk diyakini dengan keimanan yang tidak saling kontradiksi, sedangkan ilmunya yang benar hanya di sisi Allah Ta’ala.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1335. Makanan Kemasan Tanpa Label ‘HALAL’

1335. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, jika ada makanan kemasan yang belum ada label halal-nya. Tapi dari daftar ‘ingredient’ (komposisi produk) tidak ada yang berasal dari yang haram, apakah boleh dikonsumsi ?

Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, Lc, حفظه الله تعالى

Boleh saja. Karena hukum asal makanan itu boleh dimakan sampai ada dalil atau indikasi yang menunjukkan keharamannya atau (minimal) syubhat.

Cuman masalahnya, banyak perusahaan yang TIDAK mencantumkan komposisi produknya secara utuh dan jujur.
والله المستعان
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1334. Mau Menikah Dengan Wanita Ahlul Kitab Yang Tetap Mempertahankan Keyakinannya…

1334. BBG Al Ilmu – 399

Tanya :
Apakah Pria muslim boleh menikah dengan Wanita Yahudi atau Nashoro, dan si wanita tetap mempertahankan keyakinannya. Mohon bisa dilampirkan juga dalilnya untuk dapat meyakinkan si Pria.

Jawab :
Ustadz Nuzul Dzikri, حفظه الله تعالى

Bila seseorang menikahi wanita ahlul kitab, maka dia mempunyai tugas besar meng-ISLAM-kan istrinya. Dia harus dakwahi istrinya dari hari pertama hingga hari terakhir (pernikahannya) karena Allah berfirman dalam Surat At-Tahrim ayat 6 (yang artinya) : ”Jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari siksa api neraka.”

Maka begitu menikah dengan wanita ahlul kitab, PR besar menanti sang suami  : dia harus menyelamatkan istrinya dari siksa api neraka… bukan didiamkan begitu saja.

Apabila istrinya tetap menjadi seorang nasrani saat meninggal dunia karena kelalaian dan kekurangan waktu sang suami untuk mendakwahi istrinya atau bahkan sang suami tidak mendakwahi istrinya sama sekali, maka dia akan ditanya kelak di hadapan Allahu Ta’ala karena tidak mengamalkan Surat At Tahrim ayat 6 diatas. Apalagi jika salah satu anaknya mengikuti agama ibunya, sang suami kelak akan di azab Allah karena ayat yang sama.

Betul sebagian sahabat menikah dengan wanita ahlul kitab namun pada faktanya istri-istri mereka kemudian masuk Islam.

Ref :
Ref : https://bbg-alilmu.com/archives/13203

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1333. Ikut Sunat Masal Saat Acara Isro’ dan Mi’roj…

1333. BBG Al Ilmu – 491

Tanya :
Assalamu’alaykum. Mau tanya, Ada perayaan isra mi’raj, dalam perayaan itu ada acara sunatan masal. Bagaimana hukum ikut sunatan masal tersebut ? Halalkah?

Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, حفظه الله تعالى

Sebaiknya dihindari. Karena secara tidak langsung, Anda telah ikut memeriahkan perayaan bid’ah tersebut. Padahal Allah Ta’ala berfirman :

ولا تعاونوا على الٳثم والعدوان

“Janganlah kalian saling bekerja sama dalam perbuatan dosa dan permusuhan” (QS Al Maidah: 2)

Lagi pula, khitan (sunat) tidak perlu menunggu diadakan acara sunatan massal. Wallahul muwaffiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1332. Siapakah Imam Ath-Thobroni ?

1332. BBG Al Ilmu – 153

Tanya :
Ustadz, mau bertanya
Siapakah Thobroni itu ? Apakah dia termasuk imam, ulama atau syaikh? Dan beliau hidup pada tahun berapa ?

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Imam At-Thobrony rohimahullah adalah imam besar dan ulama serta pakar hadist, kitab-kitab Nya sangat terkenal di antara nya mu’jam shoghir, mu’jam ausath, dan mu’jam kabir. Disana terdapat puluhan ribu hadist.

Tambahan :
Nama beliau adalah Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub bin Mathir Al-Lakhamy Asy-Syami Ath-Thobroni, panggilan/kunyah beliau : Abul Qosim.

Beliau dilahirkan di tahun 260 Hijriyah di tengah keluarga terhormat dari kabilah Lukham suku di Yaman.

Adz-Dzahabi rohimahullah mengatakan : “Ath-Thobroni adalah seorang Imam, Al-Hafizh, tsiqoh, ulama yang banyak melakukan perjalanan, ahli hadits dan bendera para penyeberang lautan ilmu. Pertama kali ia mencari ilmu pada tahun 273 Hijriyah saat usianya 13 tahun. Ath-Thobroni hidup selama 100 tahun lebih sepuluh bulan di Asfahan. (Dinukil dari “60 Biografi Ulama Salaf”, Syaikh Ahmad Farid, hal: 634-640)

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1331. Sholat Yang Dilakukan Sesaat Sebelum Adzan Zhuhur

1331. BBG Al Ilmu

Tanya :
Bolehkah sholat tahiyyatul masjid sesaat sebelum adzan zhuhur ?

Jawab :
Ustadz Firanda Andirja, حفظه الله تعالى

Ada waktu Terlarang dan ada waktu Sangat Terlarang.

Waktu Terlarang ada Dua :
1. Setelah sholat ‘ashar hingga matahari menguning

2. Setelah sholat shubuh hingga matahari terbit.

Waktu Sangat Terlarang ada Tiga
1. Ketika bulatan matahari di cakrawala akan tenggelam hingga tenggelam.

2. Ketika bulatan matahari di cakrawala akan terbit hingga terbit.

3. Ketika matahari berada di tengah langit (antara 5 – 10 menit sebelum adzan zhuhur).

Maka jika kita masuk masjid antara 5 – 10 menit sebelum adzan zhuhur, TIDAK USAH SHOLAT TAHIYYATUL MASJID, TUNGGU HINGGA ADZAN SHOLAT ZHUHUR DIKUMANDANGKAN.

Ref : https://bbg-alilmu.com/archives/12894

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1330. Ketika Mu-adzin mengucapkan “HAYYAA ‘ALASH-SHOLAAH”, Apa Yang Harus Kita Ucapkan ?

1330. BBG Al Ilmu

Tanya :
Assalamu’alaykum Ustadz, mau tanya soal jawaban atas adzan ketika mu-adzin mengucapkan ‘hayyaa ‘alash-sholaah dan ‘hayya ‘alal-falaah”. Ada sebagian riwayat yang mengatakan bahwa yang mendengarnya, disunnahkan mengucapkan “hayyaa ‘alash-sholaah dan hayya ‘alal-falaah” juga, dan ada pula riwayat yang mengatakan “Laa hawla wa Laa quwwata ILLA billah”. Yang mana yang benar Ustadz ? apa diucapkan ke-duanya berbarengan ? Syukran ustadz

Jawab :
Ustadz Badru Salam, حفظه الله تعالى

Ahsan (lebih baik) digabung* membacanya.

والله أعلم بالصواب

*Penjelasan: digabung disini maksudnya adalah ketika mu-adzin membaca “HAYYAA ‘ALASH-SHOLAAH” maka yang mendengarnya mengucapkan :

HAYYAA ‘ALASH-SHOLAAH, LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH

Dan ketika mu’adzin membaca “HAYYAA ‘ALAL-FALAAH” maka yang mendengarnya mengucapkan :

HAYYAA ‘ALAL-FALAAH, LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH

والله أعلم بالصواب