1333. BBG Al Ilmu – 491
Tanya :
Assalamu’alaykum. Mau tanya, Ada perayaan isra mi’raj, dalam perayaan itu ada acara sunatan masal. Bagaimana hukum ikut sunatan masal tersebut ? Halalkah?
Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, حفظه الله تعالى
Sebaiknya dihindari. Karena secara tidak langsung, Anda telah ikut memeriahkan perayaan bid’ah tersebut. Padahal Allah Ta’ala berfirman :
ولا تعاونوا على الٳثم والعدوان
“Janganlah kalian saling bekerja sama dalam perbuatan dosa dan permusuhan” (QS Al Maidah: 2)
Lagi pula, khitan (sunat) tidak perlu menunggu diadakan acara sunatan massal. Wallahul muwaffiq.
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊