Category Archives: Tanya – Jawab

1352. Anak Pindah Agama – Berdosakah Orangtuanya..?

1352. BBG Al Ilmu – 391

TANYA :
Asalamualaikum. Apakah hukum bagi orang tua (muslim) yang anaknya pindah ke nasrani..?

JAWAB :
Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Pindah agama atau murtad adalah perbuatan yang terkutuk, yang dimurkai Allah Ta’ala, jika orang tua telah memberikan nasihat, menyampaikan jalan yang benar, berupa sekuat tenaga untuk menjaga agama nya, namun sang anak tetap memilih jalan neraka, maka sebagai orangtua tidak dibebankan dosa nya, karena anak memilih jalan sendiri, dan hakikatnya dia bukan anaknya.

Allah Ta’ala berfirman, tentang kisah Nabi Nuh ‘alayhissalaam bersama anak nya yang tidak mengikuti ajaran nya tatkala adzab datang,

” وَنَادَىٰ نُوحٌ رَّبَّهُۥ فَقَالَ رَبِّ إِنَّ ٱبْنِى مِنْ أَهْلِى وَإِنَّ وَعْدَكَ ٱلْحَقُّ وَأَنتَ أَحْكَمُ ٱلْحَٰكِمِينَ ﴿٤٥﴾

“45. Dan Nuh berseru kepada Tuhannya sambil berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau adalah Hakim yang seadil-adilnya..” (Q.S.11:45) ,

kemudian jawaban Allah Ta’ala,

” قَالَ يَٰنُوحُ إِنَّهُۥ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ ۖ إِنَّهُۥ عَمَلٌ غَيْرُ صَٰلِحٍ ۖ فَلَا تَسْـَٔلْنِ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۖ إِنِّىٓ أَعِظُكَ أَن تَكُونَ مِنَ ٱلْجَٰهِلِينَ ﴿٤٦﴾

“46. Allah berfirman: “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik. Sebab itu janganlah kamu memohon kepada-Ku sesuatu yang kamu tidak mengetahui (hakekat)nya. Sesungguhnya Aku memperingatkan kepadamu supaya kamu jangan termasuk orang-orang yang tidak berpengetahuan..” Q.S.11:46)

والله أعلم بالصواب

=======

Berikut adalah jawaban Ustadz Firanda Andirja MA, terkait pertanyaan serupa.

 

1350. Do’a Dalam Sujud…

1350. BBG Al Ilmu – 199

Tanya :
Benarkah pada saat kita sujud sholat, kita diperkenankan untuk sekaligus berdo’a ?

Jawab :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rohimahullah pernah ditanya pertanyaan serupa dan beliau menjawab : 

“Disyariatkan bagi seorang mukmin untuk berdo’a ketika shalatnya di saat yang disunnahkan untuk berdo’a, baik ketika shalat fardhu maupun shalat sunnah. Adapun saat berdo’a katika shalat adalah tatkala sujud, duduk di antara dua sujud dan akhir salat setelah tasyahud dan shalawat atas Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sebelum salam…

Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jarak paling dekat antara seorang hamba dengan Rabb-nya adalah ketika sujud, maka perbanyaklah doa (ketika itu)”

Di dalam Ash-Shahihian dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan tasyahud kepadanya berkata : “Kemudian hendaknya seseorang memilih permintaan yang dia kehendaki”

Dalam lafazh yang lain :  “Kemudian pilihlah do’a yang paling disukai lalu berdo’a”

Hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak. Hal ini menunjukkan disyariatkannya berdo’a dalam kondisi-kondisi tersebut dengan do’a yang disukai oleh seorang muslim, baik yang berhubungan dengan akhirat maupun yang berkaitan dengan kemaslahatan duniawiyah. Dengan syarat dalam do’anya tidak ada unsur dosa dan memutuskan silaturahim. Namun yang paling utama adalah memperbanyak do’a dengan do’a yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam”

Ref : http://almanhaj.or.id/content/1560/slash/0/apakah-boleh-seseorang-berdoa-ketika-shalat-fardhu/

Contoh do’a dalam sujud, KLIK link berikut :
https://bbg-alilmu.com/archives/13470

Atau bisa memilih do’a-do’a lain dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, KLIK dan scroll down :
https://bbg-alilmu.com/archives/category/display-picture-dakwah

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1349. Ketika Keluarga Meminta Kita Ikut Acara Bid’ah…

1349. BBG Al Ilmu – 109

Tanya :
Assalamualaikum, mau tanya, saudara-saudara saya mau mengadakan acara pengajian/khaul ibu saya. Saudara saya minta saya untuk membantu atau patungan untuk acara tersebut. Saya tau acara tersebut merupakan bid’ah. Bagaimana saya menyikapinya ?, kalau saya tidak ikut patungan nanti dikira tidak peduli atau pelit. Mohon jawabannya akh. Syukron.

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Disampaikan saja secara terus terang, bahwa acara haul memperingati kematian tidak ada dalam ajaran agama islam, tidak pernah dilakukan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula di lakukan oleh para sahabat, dan generasi para Salafus-Sholih, dan tidak dilakukan oleh ulama Islam. Perbuatan tersebut adalah budaya dan adat istiadat yang mengikuti orang-orang hindu yang menjadi kebiasaan orang islam, dan semacam ini hendaknya di tinggalkan.

Bisa menasehati keluarga tersebut secara lisan, tulisan, media, dan sebagainya. Sekiranya anda memberikan sumbangan, maka niat kan untuk semata-mata sedekah, dan anda mengingat kan dengan nasehat, anda berlepas diri dari perbuatan yang mereka lakukan. Dengan demikian Anda dapat meminimalkan beban tanggung jawab dihadapan Allah Ta’ala kelak hari kiamat.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1348. Apa Yang Dilakukan Ketika Tidak Sholat Malam Karena Tertidur ?

1348. BBG Al Ilmu – 199

Tanya :
Ustadz, saya biasanya sholat malam namun tadi telat bangun malam jadi tidak sempat sholat tahajjud. Saya pernah mendengar ada satu hadits dimana nabi shollallahu ‘alayhi wasallam pernah ketiduran dan tidak sholat malam (11 roka’at), namun menggantinya sebanyak 12 roka’at di waktu dhuha.

1. Bagaimana tata-caranya ? Maksud saya, apakah sholat dhuha duluan baru sholat qodho (tahajjud yang 12 roka’at) ? Atau sholat dhuha-nya sudah tidak perlu lagi karena sudah tergantikan oleh yang 12 roka’at qodho tadi ?

2. Apakah hadits yang 12 roka’at qodho tahajjud di waktu dhuha itu shahiih ? Syukron ustadz

Jawab :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc, حفظه الله تعالى

Sholat yang 12 roka’at di waktu dhuha sudah mencukupi. Tidak perlu melakukan lagi sholat dhuha secara khusus.
والله أعلم بالصواب
Tambahan :
Mengenai hadits yang ditanyakan, itu adalah hadits shahiih, berikut lengkapnya :

Aisyah rodhiyallahu’anha mengatakan (yang artinya),“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika beliau luput dari shalat malam karena tidur atau udzur lainnya, beliau mengqodho’nya di siang hari dengan mengerjakan 12 raka’at.” (HR Muslim no 746)

Ref : http://rumaysho.com/shalat/panduan-shalat-tahajud-762.html

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1347. Jual-Beli Dengan Konsep Tempo/Waktu

1347. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ana mau bertanya soal bermuamalah.

Ana jual barang dengan kontan lain harga dan jual barang yang sama dengan tempo waktu 2 minggu lain harga dan begitu pula jual dengan tempo waktu 1 bulan lain harga.

Pertanyaannya apakah boleh jual-beli ini ? (secara tempo bukan dengan kredit)

Jawab :
Ustadz Nuzul Dzikri, Lc, حفظه الله تعالى

BOLEH, tapi harus diingat bahwa tidak boleh ada PENALTI bila ada keterlambatan dalam pembayarannya.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1346. Ketika Shof Ke 2 Tidak Dimulai Dari Tengah

1346. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, kalau kita masbuk sholat berjama’ah dan dapat di shaf kedua atau dibelakangnya kita mendapatkan shaf itu baru terisi beberapa jama’ah dan letaknya agak menjauh ke kanan atau ke kiri dari belakang imam apakah kita ikut shaf melanjutkan di kanan jamaah paling kanan atau agak misah dan berdiri lurus dengan imam ?

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Jika mendapatkan barisan shof, agak ke kiri atau ke kanan, maka hendaknya mengisi dengan menyeimbangkan shof tersebut, tanpa memutuskan dengan memisahkan diri, akan tetapi tetap menyambung dengan mengisi di sebelah kiri/kanan yang mendekati posisi imam.

Memisahkan diri dan mulai shof dari tengah adalah kesalahan karena itu memutus shof.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1345. Hukum Dipijat Wanita

1345. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, apa hukum dipijat wanita yang bukan mahram ?

Jawab :
Pertanyaan ini pernah ditanyakan ke Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rohimahullah.

Berikut jawabannya :
“…Ia tidak boleh memijat wanita itu dan wanita itu tidak boleh pula memijatnya. Sebab pasti menimbulkan sesuatu yang negatif, lebih-lebih jika tukang pijat itu seorang gadis remaja sementara ia seorang pemuda. Wahai saudaraku, syariat telah menutup seluruh jalan menuju perbuatan dosa dan seluruh perkara yang dapat menimbulkan pengaruh negatif dari hubungan dua insan berlainan jenis. Praktek memijat tentunya akan menyingkap sebagian anggota badan dan persentuhan langsung. Hal itu merupakan perkara yang sangat sensitif mendatangkan perbuatan dosa dan membangkitkan gejolak syahwat. Jika memang sangat butuh dipijat, hendaknya Anda mencari tukang pijat pria. Atau hendaknya beberapa anggota keluarga Anda belajar ilmu pijat agar bisa memijat Anda. Semoga Allah memberi taufik kepada kita kepada perkara yang diridhai dan dicintai-Nya….”

Ref : 
http://islamqa.info/id/6358

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1343. Derajat Hadits Tentang ‘KELUARNYA NYAWA’

1343. BBG Al Ilmu – 125

Tanya :
Ustadz, apakah hadis berikut ini Sahih?

Tentang Keluarnya Nyawa ~

Dari Salman al-Farisi radhiyallahu ‘anhu ia berkata,

“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Perhatikanlah tiga hal pada mayat saat kematiannya:

Jika keningnya berpeluh, kedua matanya mengeluarkan air mata, dan aroma wanginya menyebar, maka itu adalah rahmat Allah yang turun kepadanya.

Jika ia mendengkur seperti dengkuran anak unta yang tercekik, warna kulitnya padam, dan kedua sudut bibirnya berbusa, maka itu adalah adzab dari Allah yang ditimpakan kepadanya’.”

(HR. Abu Abdillah At-Tirmidzi Al-Hakim dalam Nawadir Al-Ushul)

Jawab :
Ust. Badru Salam, Lc حفظه الله تعالى

Itu hadits DUSTA !

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1342. Sholat Wajib Di Jam Kerja = Korupsi Waktu ?

1342. BBG Al Ilmu – 127

Tanya :
Assalamu’alaikum ustadz..mau tanya, sholat tepat waktu itu kan lebih utama daripada kesibukan pekerjaan. Sebagai buruh pabrik, waktu sholat saat istirahat saja. Terkadang saya bimbang mana yang harus didahulukan. Kalau sholat tepat waktu apakah sama dengan korupsi waktu dari perusahaan ? kalau sholat jam istirahat bagaimana ustadz..? mohon penjelasannya.

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa ‘alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, tatkala di tanyakan tentang amalan yang paling utama maka menjawab (yang artinya), “Sholat tepat waktunya.”

Jika ia dapat meminta waktu untuk mengerjakan sholat kepada pihak yang terkait dari perusahaan tersebut, ini adalah kebaikan. Jika tidak memungkinkan, dan terpaksa mencuri waktu untuk sholat, maka ini tidak termasuk korupsi waktu. Sekiranya mendapatkan hukuman jika menjalankan ibadah, maka sebaik nya ia mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Jika antar waktu istirahat tidak terpaut jauh hingga keluar waktunya, maka boleh mengerjakan nya. Akan tetapi tidak di jadikan rutinitas terlambat.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1341. Inilah Cara Menagih Hutang Yang Sesuai Syariat

1341. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, bagaimana caranya yang shohih menagih ke teman yang berhutang tapi tidak mau bayar, sudah dengan lembut, malah cicilan ringan tetap saja tidak mau, apa boleh sedikit keras ?

Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, Lc, حفظه الله تعالى

Tetap ditagih dengan cara yang santun. Tanyakan baik-baik, kenapa tidak mau bayar cicilan yang ringan.

Barangkali sikap anda selama ini membuat-nya tidak mau membayar hutang. 

Bila memang benar dia belum mampu bayar hutang, maka berilah tangguh. Berdasarkan firman الله :

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

“Dan apabila dia memiliki udzur (kesulitan membayar hutang) maka berilah tangguh hingga ada kemudahan.” (QS Al Baqarah : 280)

Bila sebenarnya dia mampu bayar tapi enggan melunasi hutang, maka ini merupakan kezhaliman. Dan boleh dilaporkan ke pihak berwajib, untuk diberi sanksi (‘uqubah). Berdasarkan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam :

مطل الغني ظلم (متفق عليه) 

“Menunda-nunda pembayaran hutang bagi yang mampu merupakan kezhaliman.”

ليّ الواجد يحلّ عرضه وعقوبته (رواه البخاري معلّقًاوسنده حسن)

“Menunda-nunda (pembayaran hutang) bagi yang mampu, menyebabkan halal kehormatannya dan pemberian sanksi baginya.” (HR Bukhari secara mu’allaq dan sanadnya hasan).

Akan tetapi, bila benar-benar sudah tidak mampu bayar hutang maka hendaknya direlakan (dibebaskan dari hutang) sebagai bentuk sedekah dari Anda. Sebagaimana firman Allah :

وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika anda sedekahkan maka itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (QS Al Baqarah : 280)

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊