Category Archives: Tanya – Jawab

1362. Apa yang harus saya (pencukur rambut) lakukan ketika ada yang minta dipotong Qoza ?

1362. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, teman saya baru tau masalah gaya rambut Qoza’ (separuh tebal, separuh dicukur) itu dilarang dalam agama. Profesi teman saya adalah tukang cukur dan customer nya dari kalangan TNI dan sipil juga dan rata-rata gaya rambut mereka seperti itu ustadz, sebahagin saja didepan/atas yang disisakan/tentara, kalau yang sipil ya macam-macam. Apa yang harus dia lakukan bila ada permintaan potongan rambut qoza’ terutama dari kalangan TNI ? Syukran.

Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, حفظه الله تعالى

Qoza’ adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Hukumnya adalah makruh (dibenci). 
Dalilnya: 
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ  – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam melarang Qoza” (HR. Bukhari & Muslim)

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain, maka beliau melarang perbuatan itu seraya bersabda:

اِحْلِقْهُ كُلَّهُ أَوْ دَعْهُ كُلَّهُ‏

“Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya (tidak dicukur.” (HR Ahmad, Abu Dawud & An-Nasa’I).

Bila ada permintaan dicukur qoza’ dari pihak manapun hendaknya anda tidak penuhi permintaan tsb. Karena akan terkena ayat “walaa ta’awanu ‘alal itsmi wal ‘udwan” (dan janganlah kalian saling bekerjasama dalam perbuatan dosa dan permusuhan).
QS Al-Maidah: 2

Solusi nya, anda bisa mencukur seluruh rambutnya dengan model “cepak” sebagaimana lazim berlaku di kalangan TNI. Dan tidak mengapa membuat sedikit tebal di sebagian rambut kepalanya (misalnya di bagian depan/jambul) karena hal itu TIDAK termasuk kategori qoza’. 

Adapun rambut yang dicukur cepak secara merata lalu ada sebagian dicukur habis (gundul) yang biasanya membentuk lekukan “seni” tertentu, maka ini termasuk kategori qoza’ yang dilarang.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1361. Bagaimana menghindari hijab punuk-unta saat memiliki rambut panjang ?

1361. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, ana (akhwat) punya rambut panjang, terus di ikat, terkadang kan sampai ada yang kelihatan menjulang (rambutnya digulung) jadi seperti ada punuk unta di jilbab, nah itu bagaimana ya ustadz ? Kalau rambutnya panjang tadi. Syukran

Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, حفظه الله تعالى

Rambut panjang tidak masalah. Tidak perlu digulung sehingga seperti punuk unta.

Solusi nya, pakailah jilbab yang lebar dan panjang. Agar tidak nampak bila rambut terjurai.

Wallahul muwaffiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1360. Sholat Dan Membaca Dari Mushaf

1360. BBG Al Ilmu – 117

Tanya :
Bolehkah jadi imam tarawih dengan membaca ayat-ayat yang diletakkan di depan tempat sujud ? mungkin maksudnya karena tidak hafal sehinga dia baca sambil sholat.

Jawab :
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum kasus ini. Sebagian membencinya, dan mayoritas ulama membolehkannya.

Dalam kitab “Qiyam al-Lail wa Qiyam Ramadhan” karya al-Maruzi dinyatakan: Dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa Dzakwan (Abu Amr) –budak yang dijanjikan bebas oleh Aisyah jika beliau (Aisyah) meninggal- mengimami Aisyah dan orang-orang bersama Aisyah di bukan Ramadhan dengan membaca mushaf. (HR. Bukhari secara Muallaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf)

Imam Ibnu Baz رحمه الله berpendapat bahwa hal semacam ini boleh jika dibutuhkan. Seperti shalat malam ketika Ramadhan yang panjang bagi imam yang tidak hafal Alquran. Hanya saja beliau menyarakan agar imam berusaha untuk menghafalkan Alquran, sehingga tidak perlu membawa Alquran ketika menjadi imam. (Kitab ad-Dakwah, 2:116)

Inilah saran yang tepat, agar kita bisa terbebas dari perselisihan pendapat dan berada di posisi yang lebih selamat.
والله أعلم بالصواب

Ref : http://www.konsultasisyariah.com/imam-shalat-sambil-membaca-mushaf/

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1359. Cara witir…

1359. BBG Al Ilmu – 463

Tanya :
Dalam tausyiah, ustadz mengatakan bahwa setelah taraweh dan witiran bersama imam di masjid, masih bisa sholat tahajjud di pertengahan malam dengan cara :

1. Sholat tahajjud tanpa ada lagi witirnya.

2. Terlebih dahulu menggenapkan witirnya dengan menambah 1 roka’at lagi kemudian mengakhiri lagi tahajjudnya dengan witir.

Yang mana sebenarnya cara yang shahih ustadz ?

Jawab :
Silahkan buka link berikut, penjelasan (audio) dari Ustadz Nuzul Dzikri, حفظه الله تعالى

Klik (dan tunggu hingga muncul audio player) :

https://bbg-alilmu.com/archives/13548

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1358. Menceraikan Wanita dalam kondisi hamil…

1358. BBG Al Ilmu – 463

Tanya :
Ustadz, apakah wanita hamil bisa dicerai?

Jawab :
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله pernah ditanya masalah ini dan berikut jawabannya :

“Masalah ini banyak dibicarakan masyarakat. Sebagian orang awam beranggapan bahwa talak untuk istri yang sedang hamil, tidak sah. Saya tidak tahu, dari mana datangnya anggapan semacam ini. Sementara tidak ada satupun keterangan dari ulama.

Namun, keterangan yang ada dari para ulama bahwa talak untuk istri yang sedang hamil adalah sah. Ini adalah kesepakatan ulama, tidak ada perselisihan. Terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tatkala Ibnu Umar mentalak istrinya ketika haid, kemudian Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Ibnu Umar untuk mempertahankan istrinya sampai selesai haidnya dan bersuci.

Kemudian beliau bersabda,

ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا

“Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil.” (HR. Ahmad dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa talak untuk wanita hamil statusnya sama dengan talak untuk wanita suci yang belum disetubuhi. Ringkasnya, mentalak wanita ketika hamil hukumnya boleh. Bahkan termasuk talak sunnah, menurut pendapat yang kuat. Talak yang dilarang adalah talak sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, yaitu talak ketika haid atau nifas. Selama wanita sedang haid atau nifas maka tidak boleh seorang suami yang muslim mentalaknya.

Ref :  http://www.konsultasisyariah.com/talak-ketika-istri-hamil/#

Masa ‘iddah bagi wanita hamil yang diceraikan adalah sampai ia melahirkan bayinya.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1357. Sholat setelah witir…

1357. BBG Al Ilmu – 33

Tanya :
Assalaamu’alaikum..Mohon pencerahannya, seseorang yang terbiasa sebelum tidurnya ber-wudhu lalu disempurnakan dengan sholat 2 raka’at, yang ditanyakan, bagaimana apabila sudah melakukan sholat witir, boleh kah melaksanakan sholat sebelum tidur..demikian ustadz..syukron…

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Jika sholat sebelum tidur tersebut merupakan sholat witir, dan dia telah melakukan witir di masjid, maka cukup bagi nya tidak mengulangi nya sebelum tidur.

Jika bukan witir, maka boleh.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1356. Pakaian Yang Ada Noda Darah Luka, Apakah Bisa Dipakai Untuk Sholat ?

1356. BBG Al Ilmu

Tanya :
Assalamu’alaykum ustadz, mau tanya, apakah darah itu najis ? Soalnya kemarin maghrib saya baru ingat bahwa sewaktu sholat ‘ashar sebelumnya, saya pakai celana yang ada noda darah dari luka di bagian tubuh.

1. Apakah saya ulangi sholat ‘ashar-nya ustadz ?

2. Dikemudian hari bila saya sadar ada noda darah di celana sebelum sholat dan gak bisa dihilangkan dengan air, apakah harus saya lepas ganti sarung atau boleh memakainya untuk sholat ?

Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, Lc, حفظه الله تعالى

و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Darah (luka atau keluar dari tubuh kita) TIDAK najis. Makanya, seorang yang habis dibekam TIDAK disyariatkan mencuci badan yang terkena darah sebanyak 7x yang salah satunya dengan tanah (tathir syar’i).

Oleh karena itu, anda tidak perlu mengulangi shalat dan tidak harus melepas celana yang terkena darah untuk dipakai shalat.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1355. Sudah Sholat Di Waktu Syuruq, Perlukah Sholat Dhuha ?

1355. BBG Al Ilmu

Tanya :
Assalamu’alaykum Ustadz, bila kita sudah sholat syuruq tadi pagi, apa masih harus melakukan sholat dhuha lagi ?

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Sebagian ulama berfatwa jika telah melakukan sholat syuruq, maka cukup bagi nya untuk melakukan shalat dhuha. Kalimat syuruq masuk dalam waktu dhuha.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1354. Rumah Dan Tempat Kerja Di Dua Kota Yang Berjauhan, Bagaimana Dengan Sholatnya ?

1354. BBG Al Ilmu – 237

Tanya :
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.

Mau Tanya persoalan terkait safar. Saya tinggal di Kota A berjarak sekitar 200 km dari Kota B. Namun saya kerja di Kota B (nge-kos) dan setiap Jum’at saya pulang ke kota A, senin pagi berangkat lagi kerja di Kota B, begitu seterusnya. Apakah saya dikatakan safar dan harus mengQoshor sholat wajib selama kerja di kota B dalam waktu yang tidak bisa ditentukan ?

*nb: saat ini saya sudah 8 bulan kerja di kota B.

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Jika ia telah menetap di kota B dengan kehidupan yang biasa sebagaimana halnya di rumah sendiri, maka ia di hukumi sebagai MUQIM, BUKAN sebagai MUSAFIR.

Sehingga dalam kesehariannya, ia tidak boleh qoshor dan tidak ada keringanan-keringanan musafir lain-nya. Kecuali tatkala dalam perjalanan pulang balik-nya, ia bisa mengambil hukum musafir.

Maksudnya, di kota A ia muqim secara hakiki, adapun di kota B ia muqim secara hukum. Musafir HANYA dalam perjalanan pergi dan pulangnya saja (antara ke 2 kota tersebut).

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1353. Seputar Durasi Dan Do’a Dalam Sujud

1353. BBG Al Ilmu – 237

Tanya :
Mau tanya terkait dengan lamanya ruku dan Sujud Dzikir apa yang sebaiknya di baca menurut Sunnah, ataukah Dzikir yang ada di baca ber ulang-ulang ?

Jawab :
Dalam Fatawa Syabakah islamiyah dinyatakan:
“Memperlama sujud, secara umum dibolehkan. Akan tetapi mengkhususkan sujud terakhir atau sujud tertentu lainnya adalah perkara yang tidak dinukil dari dalil. Jika terjadi sekali atau bertepatan dengan butuh banyak doa maka tidak masalah, dan tidak boleh dijadikan kebiasaan. Ini jika orang tersebut shalat sendirian. Adapun jika dia menjadi imam maka tidak selayaknya memperlama sujud, sehingga memberatkan orang yang berada di belakangnya.”

ref :http://www.konsultasisyariah.com/memperlama-sujud-ketika-shalat-jamaah/#

Mengenai lamanya ruku’, sujud, terdapat dalil berikut :
Al Baro’ bin ‘Azib mengatakan (yang artinya) :
“Ruku’, sujud, bangkit dari ruku’ (i’tidal), dan duduk antara dua sujud yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya hampir sama (lama dan thuma’ninahnya).” (HR. Bukhari no. 801 dan Muslim no. 471)

Tentang do’a dalam sujud :

* simak penjelasan (audio) Ustadz Badru Salam berikut ini : https://bbg-alilmu.com/archives/9978

* http://rumaysho.com/shalat/sifat-shalat-nabi-10-cara-sujud-7125.html

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊