Category Archives: Tanya – Jawab

1372. Bayar Sewa Lapangan Futsal

1372. BBG Al Ilmu – 463

Tanya :
Assalamua’laikum, mau tanya berkaitan dengan olahraga, Team futsal A dan B bertanding dengn perjanjian yang kalah membayar sewa lapangan yang dipakai dengan tujuan agar bermainnya lebih serius.

Apakah seperti ini digolongkan perjudian ustadz ?

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Ini termasuk judi, sebaiknya uang sewa di tanggung bersama atau bergantian.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1371. Batasan 3 Hari Safar Bagi Wanita

1371. BBG Al Ilmu

Tanya :
Assalamua’laikum…
Safar bagi wanita 3 hari tanpa mahram dilarang!

1. Maksud 3 hari gimana ustadz? 3 hari perjalanan atau 3 hari di tempat tujuan?

2. Gimana pula ustadz dengan wanita pergi haji tanpa mahram? Syukron

Jawab :
و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته

TIGA hari disini maksudnya sejak meninggalkan rumah dengan niat safar hingga kembali ke rumahnya. Allahu a’lam. Untuk tambahan, silahkan buka link berikut :

http://www.salamdakwah.com/baca-forum/hukum-dan-batasan-safar–bepergian-jauh–bagi-wanita-tanpa-mahrom.html

Berkaitan dengan haji, Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah ad Daimah, pernah diajukan pertanyaan serupa dan menjawab :

“Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia tidak wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan istitho’ah (bentuk kemampuan) dalam melakukan perjalanan haji.

Sedangkan kemampuan melakukan perjalanan merupakan syarat dalam haji. Allah Ta’ala berfirman,
“ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. ‘Ali Imran : 97)

Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami atau mahramnya, sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa.

Ref : http://rumaysho.com/haji-umrah/berhaji-tanpa-mahram-2569.html

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1370. Apakah Sudah Jatuh Talak ?…

1370. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, apa kah jatuh talak saya ketika suami mengatakan kepada saya “terserahlah cerai-cerailah” terus saya diam aja dan mendiamkan masalah tersebut karena saya pikir itu tidak jatuh talak, mohon penjelasannya ustads saya takut jadi zina ustad. Syukron ustadz.

Jawab :
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله تعالى
Para ulama membedakan jatuh talaq menjadi dua.

Pertama: dengan ucapan sharih (jelas),  seperti “aku cerai kamu.” Maka ini sah jatuh talaq. 

Kedua: dengan kinayah (bahasa kiasan), seperti “kembali lah ke orangtua mu, hubungan kita sampe disini…dst”. Maka ini tergantung niat nya. Jika suami berniat menceraikan maka sah jatuh talaq dan sebaliknya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam :

ٳنما الأعمال بالنيات (متفق عليه)‏

“Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung niatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Oleh kerena itu, anda harus minta konfirmasi kepada suami. Apakah ucapan nya tersebut bermaksud cerai atau bukan. Tidak boleh anda diam saja. 

Perlu diketahui, perceraian merupakan masalah krusial dan berbahaya yang harus disikapi dengan hati-hati dan tidak boleh sembarangan. Sebab, Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
 
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ.

“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Dihasankan syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil no 1826). 

Wallahul musta’an.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1369. Panitia Qurban Mengambil Untung Dari Setiap Penjualan Hewan Qurban…

1369. BBG Al Ilmu – 175

Tanya :
Bagaimana hukum berqurban, jika panitia Qurban menjalankan sistem dana talangan Qurban, yaitu Hewan qurban sapi atau kambing yang di beli dengan jumlah sekian ekor mengunakan dana Kas DKM kmudian panitia melakukan pendataan warga yang kesannya memaksa harus berqurban karena sejumlah hewan telah di beli, dan dari pembelian satu ekor sapi tersebut panitia mendapatkan keuntungan sebesar 700 ribu. Sapi yang sudah di beli 10 ekor jadi panitia mendapat keuntungan dari potongan harga sebesar 7 juta, demikian pula dengan pembelian kambing panitia mendapat keuntungan dari potongan harga beli tersebut! Bagaimana hukum Qurban seperti ini ustadz???

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Qurban adalah suatu ibadah mulia. Bukan ibadah paksaan. Sehingga jika seperti yang di katakan itu benar, maka tidak sesuai dengan tujuan ibadah. Boleh melakukan talangan akan tetapi tidak mengambil keuntungan. Jika ada keuntungan hendaknya ala kadarnya.

Hendaknya diperhatikan pula bahwa transaksi jual-beli hewan qurban antara panitia dan yang akan berqurban TIDAK dilakukan di dalam masjid karena transaksi jual-beli di dalam masjid hukumnya HARAM.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1368. Apakah Pengobatan Seperti Ini Dibolehkan Dalam Islam ?

1368. BBG Al Ilmu – 301

Tanya :
Assalamualaikum. Mohon penjelasan atas fenomena yang saya hadapi sbb : saya mengantar seorang teman yang menderita sakit diabetes dan stroke untuk berobat ke seorang Ustadz/haji di kawasan Puncak. Pak haji Ini masih masih muda, dia menolong untuk mengobati orang sakit tanpa pungut bayar, dirumahnya.

Disebelah rumahnya ada mushola yang kabarnya Pak haji ini yang membangun. Selalu sholat wajib tepat waktu sebagai Imam, dan biasanya diikuti oleh pasiennya sebagai jama’ahnya. Seminggu sekali dia mengadakan pengajian dirumahnya. Cara mengobati adalah dengan pijatan refleksi pada telapak kaki sambil didoakan oleh pak haji. Dengan pijatan sedikit saja pasien sudah teriak-teriak kesakitan. Pak haji juga bisa tau apa penyakit yang diderita pasien walaupun si pasien belum menceritakan sakitnya pada pak haji. Kemudian Pak haji akan memberikan sebotol air mineral 1 liter yang sdh didoakan sebagai obat untuk pasien. Menurut testimoni beberapa pasien, sudah banyak yang diterapi oleh Pak haji dan dengan ijin Allah bisa sembuh, bahkan pasien yang sudah divonis mati oleh dokter bisa sembuh dengan ijin Allah. Pertanyaan saya : apakah pengobatan seperti Ini dibolehkan/halal, karena kemampuan pak haji tersebut yang tidak dimiliki oleh orang biasa.

Ada yang bilang kemampuannya itu adalah anugerah Allah yang bisa digunakan untuk menolong sesama manusia yang membutuhkan. Tapi bagaimana kita bisa mengetahui bahwa kemampuannya itu adalah anugerah yang diperoleh sejak lahir, atau, na’udzubillah, astaghfirullah itu adalah “bantuan” dari Jin. Hal Ini membuat saya ragu untuk berobat kepada pak haji. Mohon penjelasannya, terimakasih dan wassalam.

Jawab :
Ust. Irfan Helmy, حفظه الله تعالى

1. Bila “Pak Haji” itu memijat refleksi kemudian tahu jenis penyakit pasien tanpa diceritakan terlebih dahulu maka ini adalah hal yang wajar. Karena dia telah melakukan observasi (lewat refleksi) sebelum menyimpulkan jenis penyakit pasien. 

Namun, bila Pak Haji  tahu penyakit pasien tanpa melakukan observasi atau dengan cara meramal, maka berarti dia telah mengaku-ngaku perkara yang ghaib. Ini hukumnya haram. Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
“Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari.” (HR. Muslim)

2. Kemampuan Pak Haji menyembuhkan berbagai penyakit tidak akan terjadi kecuali dengan ijin Allah Ta’ala. Yang penting, cara mengobati pasien harus dikenal dalam syariat (seperti dengan thibbun nabawi dan ruqyah syar’iyah) atau dikenal dalam dunia pengobatan (medis). Dan tidak dengan meminta bantuan jin, seperti dengan mantra-mantra, jimat dsb. Karena berobat dengan cara-cara tersebut hukumnya haram.

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obat dan menciptakan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR Abu Dawud) 

3. Adapun mengobati dengan memberikan sebotol air mineral 1 liter yang sudah didoakan maka cara seperti ini tidak ada contohnya dalam Islam. Namun, ada pengalaman dan pengakuan menarik dari syaikhul Islam Ibnul Qayyim rohimahullah. “Suatu ketika aku pernah jatuh sakit namun aku tidak menemui dokter atau obat penyembuh. Lantas aku berusaha mengobati diriku dengan surat Al Fatihah, aku pun melihat pengaruh yang sangat menakjubkan. Aku mengambil segelas air zamzam dan membacakannya surat Al Fatihah berulang kali. Lalu aku meminumnya sehingga aku mendapatkan kesembuhan total…” [Zaadul Ma’ad 4/178, Ad Da’ wad Dawa’ hlm. 23]

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1366. Seputar do’a dalam sujud…

1366. BBG Al Ilmu – 73

Tanya :
Apakah dalam berdo’a kala sujud itu boleh dibaca secara siir atau hanya dalam hati saja?

Kalau boleh dibaca, apakah itu tidak menambah-nambah bacaan sholat ?

Lalu, apakah boleh berdoa dengan bahasa Indonesia ? Diucapkan atau dalam hati saja? Mohon pencerahan.

Jawab :

Bolehkah do’a dalam sujud ?
KLIK :
https://bbg-alilmu.com/archives/13490

Apakah do’a harus dalam bahasa Arab ?
KLIK :
https://bbg-alilmu.com/archives/3883

Amalan lIsan atau hati ?
KLIK :
https://bbg-alilmu.com/archives/11142

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1364. Apakah modal usaha pinjaman kena zakat ?

1364. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, ana punya dana di rekening sekitar 700 juta namun dari jumlah itu sekitar 600 juta adalah modal yang saya pinjam dari saudara untuk jalankan suatu usaha. Sisa 100 juta adalah hasil keuntungan dari usaha tersebut. Yang dikenakan zakat maal yang mana ya ustadz ?

Jawab 1:
Ust. DR. Muhammad Arifin Badri, MA حفظه الله تعالى

700 juta karena semua itu telah menjadi uang antum.

Jawab 2 :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Hutang yang di gunakan untuk usaha tetap wajib di keluarkan untuk zakat, demikian juga keuntungan yang mana keduanya telah berlalu satu tahun penuh maka wajib di tunaikan zakat.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊1364. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, ana punya dana di rekening sekitar 700 juta namun dari jumlah itu sekitar 600 juta adalah modal yang saya pinjam dari saudara untuk jalankan suatu usaha. Sisa 100 juta adalah hasil keuntungan dari usaha tersebut. Yang dikenakan zakat maal yang mana ya ustadz ?

Jawab 1:
Ust. DR. Muhammad Arifin Badri, MA حفظه الله تعالى

700 juta karena semua itu telah menjadi uang antum.

Jawab 2 :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Hutang yang di gunakan untuk usaha tetap wajib di keluarkan untuk zakat, demikian juga keuntungan yang mana keduanya telah berlalu satu tahun penuh maka wajib di tunaikan zakat.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1363. Jika titip uang zakat fitrah ke panitia, kemungkinan berasnya beda dari yang biasa di konsumsi harian

1363. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, ana dengar boleh titipkan uang ke panitia untuk dibelikan beras untuk kemudian disalurkan ke fakir miskin. Jika saya biasa makan beras jenis A yang harganya, misalnya 15.000/kg, dan panitia mematok 30.000 untuk 2.5 kg beras, itu kan berarti jenis beras yang dibelikan panitia tidak sama dengan jenis beras yang saya dan keluarga biasa konsumsi. Bagaimana ustadz hukumnya ? Syukran

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله تعالى

Inilah efek dari menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena didalam sunnah, diajarkan untuk memberikan zakat berupa barang. Bukan berbentuk uang kemudian di wujudkan dengan barang.

Maka alangkah indahnya mencukupkan diri dengan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tatkala meninggalkan-nya, disana terdapat celah yang akan menimbulkan berbagai permasalahan baru.

Maka sebaiknya anda memberikan zakat dengan berbentuk barang yaitu beras yang setiap hari anda gunakan untuk kebutuhan makan.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊