Category Archives: Tanya – Jawab

1383. Tidak Hadir Tapi Terima Uang Rapat…

1383. BBG Al Ilmu – 41

Tanya :
Ustadz, saya bekerja disebuah instansi. Ketika ada rapat dalam kota, saya tidak mengikuti rapat tersebut karena ada pekerjaan lain.

Tetapi nama saya dimasukkan dalam absen rapat yang saya tidak ikuti dan saya menerima uang SPJ sebesar 280rb.

Apakah uang yang saya terima halal atau haram ustadz ? Jika haram, uangnya harus saya apakan ?

Mohon jawabannya karena sangat penting bagi saya.
Syukron. Jazakallahu khair

Jawab :
Ustadz Musyaffa ad Dariny, حفظه الله تعالى

Kalau uang itu untuk kehadiran di rapat, maka TIDAK BOLEH mengambil uang itu.

Kalau bisa dikembalikan uang tersebut maka harus dikembalikan. Kalau tidak bisa, disedekahkan dengan niat itu sedekah dari lembaga yang diambilnya, dan misalnya nanti lembaga itu meminta kembali, maka dia harus menggantinya.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1381. Haji/Umroh pakai uang pinjaman, bolehkah…?

1381. BBG Al Ilmu

Tanya :
Apa hukumnya jika kita hendak berniat pergi umroh tapi uang yang digunakan adalah uang pinjaman uang terdekat (seperti orang tua,dan lain-lain).

Jawab :
Ustadz Muhammad Wasitho, حفظه الله تعالى

Bismillah. Uang pinjaman jika tidak mengandung unsur riba dan bukan berasal dari penghasilan atau usaha yang haram maka hukumnya BOLEH digunakan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh, karena ia merupakan uang halal.

Akan tetapi jika uang pinjaman itu mengandung riba ada hal yang haram maka TIDAK BOLEH DIGUNAKAN untuk umroh atau haji karena Allah itu Maha Baik dan tidak menerima dari hamba-Nya kecuali yang baik-baik (halal) saja. 

Ref : http://www.salamdakwah.com/baca-forum/hukum-umroh-dengan-menggunakan-uang-pinjaman.html

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1380. Do’a ingin punya anak…

1380. BBG Al Ilmu – 461

Tanya :
Ustadz, saya ingin banget pnya keturunan lagi, apakah ada do’a-do’a tertentu apa sholat-sholat tertentu ?
Jazakallaahu khoir
[Semoga Allaah membalasmu dengan kebaikan]

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Tidak ada sholat tertentu atau do’a tertentu untuk memohon kepada Allah agar diberikan anak. Setiap sholat bisa memohon kepada Allah Ta’ala agar diberikan keturunan, terlebih di saat posisi sujud.

Adapun do’a secara umum adalah :

ربنا هب لنا من ازواجنا وذرياتنا كرة أعين وهب لنا من لدنك رحمة إنك أنت الوهاب.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1379. Pernikahan diwakilkan kepada wali hakim…

1379. BBG Al Ilmu – 153b

Tanya :
Ustadz, ada teman ana yang nikah, tapi ketika ijab kabul orangtua dari perempuan itu menyerahkan kepada wali hakim untuk menikahkan anaknya. Apakah sah ijab kabul tersebut ustadz ? Mohon penjelasannya, ana belum faham

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Jika wali nya ada dan minta di wakili dalam Ijab, di bolehkan, dan sah menurut syariat.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1378. Baca apa ketika lewat kuburan muslim dan juga kuburan kafir ?…

1378. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, dalam silsilah al-hadits as-shohiihah/18, ada hadits : “setiapkali engkau lewat di kuburan orang kafir maka berilah dia kabar gembira dengan neraka.” Apakah ini sunnah yang bisa di amalkan terus menerus ? Dan bagaimana lafazh do’anya ustadz ? Syukran

Jawab :
Ust. Irfan Helmy, حفظه الله تعالى

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallan bersabda (yang artinya) :
“Setiapkali engkau lewat di kuburan orang kafir maka berilah dia kabar gembira dengan neraka.” (Silsilah al-Ahadits as-Shahihah/18).

Syaikh al-Albani رحمه الله berkata:
“Dalam hadits ini ada faedah yang sangat penting yang mayoritas kitab fiqih melalaikannya yaitu disyari’atkannya kita memberi kabar gembira dengan neraka bagi orang kafir jika kita lewat di kuburnya, dan sangat jelas bagaimana disyari’atkannya kita melakukan hal ini untuk menyadarkan seorang mukmin, mengingatkan seorang mukmin alangkah bahayanya dosa orang kafir itu, dia telah melakukan dosa yang begitu besar yang seandainya seluruh dosa selainnya dikumpulkan akan ringan dibandingkan dosa ini, yaitu dosa kafir kepada Allah dan berbuat syirik kepadanya, di mana Allah menjelaskan bagaimana murka dan kebencian-Nya yang begitu besar terhadap dosa ini ketika mengecualikannya dari ampunan-Nya, Allah berfirman (yang artinya):
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selainnya bagi siapa yang dia kehendaki.” (QS an-Nisa:48).

Oleh karena itu Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya) :
“Dosa besar yang paling besar adalah engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dia yang menciptakan mu” (Muttafaq Alaih). Lihat kitab As-Shahihah hlm.57-58.

Kesimpulan: amalan tersebut diamalkan tatkala ketika lewat kuburan yang kita tahu dia orang kafir.

Tidak ada doa khusus dalam hal ini, sepanjang yang ana ketahui. Bisa saja dengan ucapan: “bergembiralah kalian dengan neraka yang telah dijanjikan bagi orang-orang kafir”

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1377. Jari dan tangan mana yang kita dibolehkan memakai cincin ?…

1377. BBG Al Ilmu – 463

Tanya :
Pake cicin di tangan kanan, di jari telunjuk…bolehkah itu ustadz ?

Jawab :
Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, radhiyallahu ‘anhu, ia berkata (yang artinya),
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095).

Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah.

Dari Anas bin Malik  radhiyallahu ‘anhu, ia berkata (yang artinya),
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095).

Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat bolehnya memakai cincin di jari tangan kanan atau pun di jari tangan kiri.

Tidak ada disebut makruh di salah satu dari kedua tangan tersebut. Para ulama cuma berselisih pendapat saja manakah di antara keduanya yang afdhal.

Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan.

Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 66.

Kesimpulannya, jari tangan yang terbaik untuk memakai cincin bagi laki-laki adalah jari kelingking pada tangan kiri. Adapun jari yang terlarang (makruh) dipakaikan cincin adalah jari tengah dan jari telunjuk. Sedangkan jari manis, masih bisa dikenakan. Adapun untuk wanita, bebas memakai cincin di jari mana saja. Wallahu a’lam

Ref : http://rumaysho.com/10391-dilarang-memakai-cincin-di-jari-tengah-dan-telunjuk-benarkah.html  

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1376. Mengirim Al Fatihah untuk orangtua yang sudah wafat…

1376. BBG Al Ilmu

Tanya :
Mau tanya, bukankah mengirim fatihah sebuah wujud dari sikap anak sholih kepada orangtuanya yang sudah wafat dalam mengirim do’a ?

Jawab :
Ustadz Irfan Helmy, حفظه الله تعالى

Mengirim Al-Fatihah kepada mayit merupakan masalah yang diperselisihkan para ulama (khilafiyah). Bagi yang mengikuti pendapat bahwa bacaan Al Fatihah akan sampai kepada mayit (seperti pendapat madzhab Hambali), maka mengirim Al Fatihah bagi orangtua yang sudah wafat akan dinilai sebagai wujud sikap anak yang shalih kepada orangtuanya.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1375. Mencicil bacaan surat Al Kahfi…

1375. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, mau tanya tentang surat al-Kahfi. Bacanya bolehkah dibagi ? Sebagian dibaca malam ini dan sisanya esok pagi ? Ataukah harus langsung selesai sekali baca ?

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Boleh. Akan tetapi jika langsung (1 surat dalam satu waktu) maka lebih utama.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1374. Keutamaan sholat dhuha…

1374. BBG Al Ilmu

Tanya :
Apakah ke utamaan shalat dhuha..? Dan saya mendapatkan keterangan bahwa dengan sholat dhuha 2 roka’at maka kita dapat menggantikan 360 sedekah. Terima kasih Ustadz.

Jawab :
Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Simak penjelasan Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini :

Klik :
https://bbg-alilmu.com/archives/14261

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1373. Pengobatan Medis

1373. BBG Al Ilmu – 343

Tanya :
Assalamu’alaikum ustadz, mau tanya, tentang penyakit, medis menyatakan tidak ada obat dan sembuh untuk penyakit ini, sedangkan kita muslim dan yakin bahwa penyakit pasti ada obatnya atas ijin Allah, pertanyaanya apakah kita umat islam harus tidak mempercaya apa yang dikatakan medis ?

Jawab :
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Wa alaikumussalam warohmatullah wa barokatuh.

Medis adalah hasil karya manusia, yang banyak keterbatasan. Sehingga tidak sebanding dengan wahyu ILAHI yang di ungkapkan melalui hadist Nabawi sohih. Sebagai manusia kita di wajibkan untuk ikhtiar sekuat tenaga.

Adapun kesembuhan datang dari Allah Ta’ala semata. Dan obat adalah perantara, diketahui oleh orang yang tau dan luput dari orang yang tidak mendapatkan taufiq dari Allah Ta’ala.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊