TAHLILAN ADALAH BID’AH MENURUT MADZHAB SYAFI’I

Ust. Firanda Andirja Lc

Sering kita dapati sebagian ustadz atau kiyai yang mengatakan, “Tahlilan kok dilarang?, tahlilan kan artinya Laa ilaah illallahh?”.
 
Tentunya tidak seorang muslimpun yang melarang tahlilan, bahkan yang melarang tahlilan adalah orang yang tidak diragukan kekafirannya. Akan tetapi yang dimaksud dengan istilah “Tahlilan” di sini adalah acara yang dikenal oleh masyarakat yaitu acara kumpul-kumpul di rumah kematian sambil makan-makan disertai mendoakan sang mayit agar dirahmati oleh Allah.
 
Lebih aneh lagi jika ada yang melarang tahlilan langsung dikatakan “Dasar wahabi”..!!!
 
Seakan-akan pelarangan melakukan acara tahlilan adalah bid’ah yang dicetus oleh kaum wahabi !!?
 
 Sementara para pelaku acara tahlilan mengaku-ngaku bahwa mereka bermadzhab syafi’i !!!. Ternyata para ulama besar dari madzhab Syafi’iyah telah mengingkari acara tahlilan, dan menganggap acara tersebut sebagai bid’ah yang mungkar, atau minimal bid’ah yang makruh. Kalau begitu para ulama syafi’yah seperti Al-Imam Asy-Syafii dan Al-Imam An-Nawawi dan yang lainnya adalah wahabi??!!
 
A. Ijmak Ulama bahwa Nabi, para sahabat, dan para imam madzhab tidak pernah tahlilan
 
Tentu sangat tidak diragukan bahwa acara tahlilan –sebagaimana acara maulid Nabi dan bid’ah-bid’ah yang lainnya- tidaklah pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak juga para sahabatnya, tidak juga para tabi’in, dan bahkan tidak juga pernah dilakukan oleh 4 imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafii, dan Ahmad rahimahumullah).
 
Akan tetapi anehnya sekarang acara tahlilan pada kenyataannya seperti merupakan suatu kewajiban di pandangan sebagian masyarakat. Bahkan merupakan celaan yang besar jika seseorang meninggal lalu tidak ditahlilkan. Sampai-sampai ada yang berkata, “Kamu kok tidak mentahlilkan saudaramu yang meninggal??, seperti nguburi kucing aja !!!”.

Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah kehilangan banyak saudara, karib kerabat, dan juga para sahabat beliau yang meninggal di masa kehidupan beliau.

Anak-anak beliau (Ruqooyah, Ummu Kaltsum, Zainab, dan Ibrahim radhiallahu ‘anhum) meninggal semasa hidup beliau, akan tetapi tak seorangpun dari mereka yang ditahlilkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah semuanya dikuburkan oleh Nabi seperti menguburkan kucing??.
 
Istri beliau yang sangat beliau cintai Khodijah radhiallahu ‘anhaa juga meninggal di masa hidup beliau, akan tetapi sama sekali tidak beliau tahlilkan. Jangankan hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, ke-1000 bahkan sehari saja tidak beliau tahlilkan.

Demikian juga kerabat-kerabat beliau yang beliau cintai meninggal di masa hidup beliau, seperti paman beliau Hamzah bin Abdil Muthholib, sepupu beliau Ja’far bin Abi Thoolib, dan juga sekian banyak sahabat-sahabat beliau yang meninggal di medan pertempuran, tidak seorangpun dari mereka yang ditahlilkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
 
Demikian pula jika kita beranjak kepada zaman al-Khulafaa’ ar-Roosyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali) tidak seorangpun yang melakukan tahlilan terhadap saudara mereka atau sahabat-sahabat mereka yang meninggal dunia.
 
Nah lantas apakah acara tahlilan yang tidak dikenal oleh Nabi dan para sahabatnya, bahkan bukan merupakan syari’at tatkala itu, lantas sekarang berubah statusnya menjadi syari’at yang sunnah untuk dilakukan??!!, bahkan wajib??!! Sehingga jika ditinggalkan maka timbulah celaan??!!
 
Sungguh indah perkataan Al-Imam Malik (gurunya Al-Imam Asy-Syaafi’i rahimahumallahu)
………
baca selengkapnya disini: http://www.firanda.com/index.php/artikel/fiqh/408-tahlilan-adalah-bid-ah-menurut-

Kata Mutiara Dari Al-Hasan al Bashri

“Semoga Allah memberikan rahmat kepada seorang hamba yang berfikir terlebih dahulu saat berkehendak, apabila hal itu dilakukan karena Allah maka ia lakukan, namun jika tujuannya untuk selain-Nya maka ia urungkan.”

Semoga kita termasuk orang orang yg selalu menimbang segala sesuatu jika ingin melakukan perbuatan.. Agar energi yg kita keluarkan mendatangkan manfaat.. Bukan terbuang sia sia. Atau malah menambah dosa..

Sehingga tiada penyesalan yg terucap dikemudian hari..

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Selamat beraktivitas.
Salam dari abu riyadl di boyolali.

Untukmu Para Penuntut Ilmu

Nasihat ini saya ambil dari perkataan emas al-imam ibnu qoyyim

و من العحب أن الإنسان يهون عليه التحفظ و الاحتراز من أكل الحرام و الظلم و الزنى و السرقة و شرب الخمر, و من النظر المحرم و غير ذلك, و يصعب عليه التحفظ من حركت لسانه, حتى ترى الرجل يشار إليه بالدين و الزهد, و العباد, و هو يتكلم بالكلمات من سخط الله لا يلقي لها بالاً ينزل بالكلمات الواحدة منها أبعد مما بين المشرق و المغرب
و كم ترى من رجل متورع الفواحش و الظلم, و لسانه يفرى في أعراض الأحياء و الأموات و لا يبالي ما يقول.

Dan diantara perkara yang mengherankan bahwa umumnya manusia bisa menjaga diri-diri mereka dari memakan makanan yang haram, berbuat dzholim, berzina, mencuri, minum khomr, dari memandang suatu yang diharamkan ataupun selainnya.
AKAN TETAPI sangat disayangkan mereka sangat susah untuk menjaga gerakan-gerakan lisannya. Sampai ada seseorang yang dikenal dia sebagai ahli ibadah, orang yang zuhud, dan gemar beribadah, akan tetapi mereka sering berbicara dgn ucapan yang dapat membuat ALLAH murka (tanpa mereka pedulikan lagi), yang dengan
sebab ucapannya ia dilempar keneraka jahannam yg jaraknya lebih jauh dari jarak antara timur dan barat. Betapa banyak orang yang demikian, engkau melihat dia sebagai org yg wara’, meninggalkan kekejian, kedzoliman, AKAN Tetapi lisannya dibiarkan olehnya kesana-kemari utk MENJATUHKAN KEHORMTAN SESEORANG baik orang tersebut masih hidup ataupun yg telah wafat, tanpa mempedulikan lagi kata-kata yg mereka ucapkan.

Semoga pelajaran kita hari ini memberikan manfaat terutama utk diri saya pribadi & kepada ikhwah sekalian.

Semoga ALLAH سبحانه وتعالى menyatukan hati-hati kita diatas islam dan sunnah.

Akhukum Ahmad Ferry Nasution

(Kitab Ad-Daa’ wad Dawaa’, hal: 226-227 yang ditahqiq dan ditakhrij oleh syaikh ali bin hasan bin ali al-halaby al-atsary

WAJIBNYA SEORANG MUSLIM UNTUK MENCARI NAFKAH, DAN TIDAK BOLEH BERGANTUNG KEPADA ORANG LAIN

Ikhwani….

ALLAH dan Rasul-Nya memerintahkan dan menganjurkan umat islam seluruhnya untuk bekerja mencari nafkah, untuk keperluan pribadinya, orang tuanya, anak dan istrinya apabila dia telah berkeluarga.

Artinya bekerja untuk mencari rezeki yang halal. Dan sesungguhnya kita mengetahui dengan jelas dari petunjuk Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa para Nabi dan Rasul seluruhnya mereka mencari nafkah, mereka bekerja dan berusaha untuk menghidupi diri serta keluarganya dan ini merupakan bentuk kemuliaan, karena mereka para Nabi dan Rasul makan dari jerih payah sendiri, hasil keringat sendiri dan yang demikian adalah lebih terhormat dan nikmat.

Perhatikan pelajaran diatas, yang kita mengetahui mereka adalah orang yang mulia tetapi tetap mereka mencari nafkah utknya dan keluarganya.

Sedangkan mengadahkan tangan, meminta-minta kepada orang lain serta makan dari hasil jerih payah orang lain merupakan suatu kehinaan pada dirinya dan menghilangkan kehormatan padanya dan termasuk perbuatan tercela. Oleh sebab itu islam agama yang mulia ini sangat menganjurkan akan kita berusaha dan bekerja serta berharap kepada ALLAH, karena ALLAH lah yang memberikan rezeki kepada seluruh makhluk.

Akhir pembahasan ini saya akan membawakan hadits Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang menunjukkan tanda-tanda kemuliaan seorang mukmin.

Malaikat Jibril pernah datang kepada Nabi yang mulia صلى الله عليه وسلم ; Ketahuilah bahwa kemuliaan seorang mukmin yaitu pada Shalatnya diwaktu malam dan TIDAK MENGHARAPKAN sesuatu kepada orang ( silsilah shohihah: 831)

Belum Shalat Maghrib Padahal Sudah Iqamat Shalat Isya

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
 
Pertanyaan
Pada suatu hr sy msk ke sebuah masjid dan saat itu sedang berlangsung jama’ah shalat Isya. Padahal saat itu sy blm shalat Maghrib. Apakah sy hrs shalat Maghrib dahulu kemudian menyusul jama’ah Isya? Ataukah sy shalat Isya dahulu bersama jama’ah kemudian shalat Maghrib?

Jawaban
Dalam keadaan seperti ini anda hrs ikut shalat bersama para jamaah yg sedang shalat Isya, tp anda berniat shalat Maghrib. Ketika imam berdiri pd rakaat keempat, anda harus tetap duduk (attahiyat akhir) pd rakaat ketiga, sambil menunggu imam menyelesaikan rakaat terakhirnya. Ketika imam salam, barulah anda ikut salam bersama para jamaah.

Perlu anda ketahui bahwa beda niat antara imam dan makmum adalah diperbolehkan, menurut pendapat yg lebih shahih dari sebagian ulama. Dlm contoh diatas, anda jg boleh shalat Maghrib dahulu sendirian, kemudian setelah itu anda ikut shalat Isya bersama para jama’ah.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan – Solo]

Amalan Pasutri Di Hari Jum’at

Dari Aus bin Abi Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من اغتسل يوم الجمعة وغسّل وغدا وابتكر ومشى ولم يركب ودنا من الإمام وأنصت ولم يلغ كان له بكل خطوة عمل سنة

“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memandikan, dia berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khotbah, dia
berjalan dan tidak berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, serta berkonsentrasi mendengarkan khotbah maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun.” (H.R. Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Imam An-Nawawi dan Syekh Al-Albani)

Ada sebagian ulama yang mengartikan kata “memandikan” dengan ‘menggauli istri’, karena ketika seorang suami melakukan hubungan intim dengan istri, berarti, dia memandikan istrinya.

Dengan melakukan hal ini sebelum berangkat sholat Jumat, seorang suami akan lebih bisa menekan syahwatnya dan menahan pandangannya ketika menuju masjid (Lihat Aunul Ma’bud, 2:8)

Namun sangat disayangkan disana banyak hadits dhoif bahkan maudhu’ diantaranya “berhubungan dihari jumat seperti membunuh sekian ribu orang yahudi… dan lain lain… banyak hadits palsu yang aneh aneh dan dibuat buat…

Jadi tujuannya berhubungan bukan merupakan hal hal yg bersifat janji dari Allah atau keberkahan.. namun tujuanya adalah terkandung dalam hadits mandi diatas dan hal ini sangat bermanfaat untuk orang uyang pergi menuju masjid jami’ yg mungkin dijalan akan bertemu para wanita yg bukan mahram, sehingga nafsunya terkendali.. dan akan khusu’ dalam mendengarkan khutbah..

Dan waktu tersebut tentunya adalah seusai isya’ sampai  beberapa waktu sebelum adzan jum’ah yang cukup untuk mandi janabah, lebih pagi hari lebih baik karena mandinya akan membuat harum dihari jumat

Walllahu ‘alam bishowab

Sumber : http://www.abu-
riyadl.blogspot.com/2013/03/amalan-pasutri-dihari-jumat.html?m=1

Tidak Mengapa Menghadap Atau Membelakangi Matahari & Bulan Saat Buang Hajat

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kebanyakan ulama Syafi’iyah menganjurkan tidak menghadap matahari dan rembulan (saat buang hajat), namun sandaran mereka adalah hadits dho’if. Larangan tersebut menyelisihi larangan menghadap kiblat (saat buang hajat) pada empat keadaan. Salah satunya, larangan menghadap kiblat saat buang hajat shahih dan masyhur.

Sedangkan larangan menghadap dan membelakangi matahari atau rembulan adalah hadits dho’if, bahkan hadits batil. …. Inilah pendapat yang jadi pilihan karena anjuran tersebut butuh dalil, sedangkan tidak ada dalil yang mendukungnya.” Lihat Al Majmu’ karya Imam Nawawi, 2: 111.

Selengkapnya di Rumaysho.com:
http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/4291-menghadap-matahari-dan-bulan-ketika-buang-hajat.html.

Rumaysho.com

Berharap Amal Diterima

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

ﻭﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺆﺗﻮﻥ ﻣﺎ ﺁﺗﻮﺍ ﻭﻗﻠﻮﺑﻬﻢ ﻭﺟﻠﺔ ﺃﻧﻬﻢ ﺇﻟﻰ ﺭﺑﻬﻢ ﺭﺍﺟﻌﻮﻥ

”Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan keadaan hati yang takut. (sebab mereka mengetahui bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka…”
(QS al-Mu’minun: 60)

Saat mendengar ayat ini ’Aisyah radliyyallahu ‘anha merasa heran
dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ﺃﻫﻢ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺸﺮﺑﻮﻥ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﻳﺴﺮﻗﻮﻥ

“Apakah mereka orang-orang yang meminum khamr dan mencuri…?”

Maka Rasulullah menjawab,

ﻟﺎ ﻳﺎ ﺑﻨﺖ ﺍﻟﺼﺪﻳﻖ ﻭﻟﻜﻨﻬﻢ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺼﻮﻣﻮﻥ ﻭﻳﺼﻠﻮﻥ ﻭﻳﺘﺼﺪﻗﻮﻥ ﻭﻫﻢ ﻳﺨﺎﻓﻮﻥ ﺃﻥ ﻟﺎ ﻳﻘﺒﻞ ﻣﻨﻬﻢ ﺃﻭﻟﺌﻚ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺴﺎﺭﻋﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺨﻴﺮﺍﺕ

”Tidak wahai putri ash-Shidiq (’Aisyah binti Abu Bakar)

Mereka adalah orang-orang yang rajin berpuasa, menegakkan
shalat dan gemar bersedekah.

Akan tetapi mereka merasa takut amalan yang telah mereka kerjakan tidak diterima di sisi Allah.

Mereka itulah golongan yang senantiasa berlomba-lomba
dalam mengerjakan kebajikan…”

(HR. Tirmidzi: 3175, Shahih at- Tirmidzi al-Albani: 2537)

Maka apakah kita yakin bila amal kita diterima..?!

Jangan tertipu dengan banyaknya amal…

Perbaiki kualitas amal shalih dengan menuntut ilmu dan mengikhlaskannya semata mengharap keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla…

Dan ingatlah…
Bahwa salah satu tanda diterima suatu amal adalah melaksanakan ketaatan serupa secara berkesinambungan…

Ust Muhammad Qosim Muhajir, Lc

Hadits ke 14 “Bab Bejana, Larangan Minum Memakai Bejana Emas & Perak”

Bab Bejana.

Hadits 14.

Ust. Badrusalam LC

 

Dari Hudzifah bin AlYamaan radliyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Janganlah minum di bejana emas dan perak dan jangan makan pada keduanya, karena keduanya untuk mereka (kaum kuffar) di dunia dan untuk kalian di akhirat”. Muttafaq ‘alaihi.

 

Fawaid hadits:

1. Larangan makan dan minum pada bejana emas dan perak dan piringnya.

2. Larangan ini bersifat haram.

3. Larangan ini umum untuk laki-laki maupun wanita.

4. Larangan ini khusus untuk makan dan minum saja.

5. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa orang kafir boleh melakukannya, namun maksudnya adalah menjelaskan keadaan mereka, karena orang kafir akan diadzab karena bila melakukannya.

6. Bejana emas dan perak ini bersifat umum, baik disepuh atau memang bahannya emas dan perak, baik 24 karat atau 10 karat.

7. Larangan bertasyabbuh dengan kaum kuffar.

8. Perintah menyelisihi kaum kuffar. Dan perintah menyelisihi kaum kuffar pada asalnya haram sampai ada dalil yg menunjukkan boleh.

 

Hadits ke 13 ” DAGING YANG PUTUS”

Hadits 13

# Daging yg putus #

Ust. Badrusalam LC

Dari Abu Waqid Al Laitsi radliyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Apa-apa yang diputus dari bagian tubuh hewan yang masih hidup maka bagian yg terputus itu adalah bangkai”.

HR Abu Daud, dan At Tirmidzi dan beliau menghasankannya, dan ini adalah lafadz Tirmidzi.

Fawaid hadits:

1.  Bagian tubuh hewan yang terputus dari hewan yg masih hidup adalah bangkai yang tidak halal di makan.

Dan ini adalah kesepakatan ulama sebagaimana yg dikatakan oleh syaikhul islam ibnu Taimiyah.

2. Dikecualikan darinya adalah tempat misik yang ada pada binatang kijang, karena suci berdsarkan sunnah dan ijma’ ulama.