714. Tj Kongsi Usaha Tanpa Perjanjian Tertulis

714. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
A dan B usaha bersama, A yang punya barang/modal dan B yang menjual dengan cara kredit, dengan ketentuan cara pembayaran ke A setiap pembeli mulai nyicil, namun sekarang yang beli tidak pada nyicil, pertanyaanya bagaimana tanggung jawab si B kepada A ? Tidak ada perjanjian tertulis antara A dan B.

Jawab:
Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Si B wajib berusaha menarik uang yang dihutangkan dan dia bertanggung jawab.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

713. Tj Makna ‘Azl Dan Pembunuhan Terselubung

713. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Apakah ‘Azl itu dan kenapa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakannya sebagai pembunuhan tersembunyi ?

Jawab:
‘Azl berarti menumpahkan sperma di luar vagina ketika terjadi ejakulasi, biasanya dilakukan pasangan suami-istri untuk mengatur/membatasi keturunan. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum ‘azl pada istri. Ada yang membolehkan dengan mutlak (tanpa syarat) berdasarkan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata:
“Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu” (HR. Bukhari no. 5208 dan Muslim no. 1440).

Sedangkan ulama lain  membolehkannya dengan syarat (jika ada hajat). Jika tidak ada hajat, maka dimakruhkan. Mereka berdalil dengan hadits dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1928, Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini dho’if).

Dalam suatu hadits lainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Itu (‘azl) adalah pembunuhan tersembunyi” (HR. Muslim no. 1442).

Ibnul-Qayyim rahimahullah menjelaskan hadits ini:
“Adapun penamaan ‘azl dengan pembunuhan tersembunyi/ terselubung karena seorang pria yang melakukan ‘azl terhadap istrinya hanyalah ingin agar terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu
seperti orang yang tidak inginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/ terselubung ini (yaitu ‘azl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah yang tersembunyi/ terselubung” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim, 6: 151).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/3672-melakukan-azl-guna-mencegah-kehamilan.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

712. Tj Bolehkah Pernikahan Ini ?

712. BBG Al Ilmu

Tanya:
Di kampung ana laki-laki dan perempuan menikah sebut saja A dan B, kemudian cerai dan belum dikaruniai anak, kemudian A menikah dengan C dan punya anak laki-laki, dan B menikah dengan D dan punya anak perempuan, sekarang anak mereka itu menikah, Apa hukumnya ustad ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Boleh menikah.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

711. Tj Adakah Anjuran Perbanyak Dzikir Pada Malam Arafah

711. BBG Al Ilmu – 2

Tanya:
Malam Arofah sampai pagi perbanyak Dzikir dan Istiqfar, karena para Malaikat juga berkumpul di Mekah Ka’bah bersama para Jamaah Haji..melantunkan Azma Allah SWT… Mohon penjelasan, adakah hadist atau surah yang menjelaskan masalah ini???

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

Wallahu a’lam bishowaab,
1. Yang ana tahu, tidak ada dalil anjuran memperbanyak dzikir/istighfar tanggal 8 dzulhijjah malam. Barangsiapa yang menganjurkan maka ia harus bisa membawakan dalil yang shahih.

Begitu pula pernyataan “para Malaikat juga berkumpul di Mekah Ka’bah bersama para Jamaah Haji” harus didasari dalil yang shahih. Karena menyangkut perkara yang ghaib.

2. Ada anjuran memperbnyak doa sepanjang hari arafah (9 dzulhijjah), termasuk di dalam doa mohon ampunan. Dalilnya:

خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ (رواه الترمذي وحسّنه الألباني في صحيح الجامع ٣٢٧٤)

“Sebaik-baik doa adalah doa pd hari Arafah” (HR at-Tirmidzi, hasan).
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

TANPA ILMU, AMAL TIDAK MUNGKIN DITERIMA ALLAH TA’ALA

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Sesungguhnya ilmu adalah imamnya amal, dan amal adalah pengikutnya dan prajuritnya. Setiap amal yang selalu menyelisihi ilmu (yang tidak mengikuti bimbingan ilmu) maka amal tersebut tidak akan memberikan manfaat bagi pelakunya bahkan dapat memberikan mudharat padanya.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh sebagian kaum salaf: “Barang siapa yang beribadah kepada ALLAH tanpa ilmu maka yang dia rusak lebih besar dari apa yang dia perbaiki”.

Suatu amal diterima atau tidaknya sangat bergantung sesuai atau tidaknya amal itu dengan ilmu. Apabila amal tersebut sesuai dengan ilmu maka amal tersebut diterima, dan apabila amal tersebut menyelishi ilmu (bertentangan) dengannya maka amal tersebut tertolak.

Jadi, Ilmu merupakan tolak ukur yang utama.
ALLAH berfirman dalam surah almulk: 2.

Berkata fudhail bin iyadh: “Amal yang paling ikhlas dan yang paling benar”

Sesungguhnya suatu amal jika ikhlas namun tidak benar maka amal tersebut tertolak. Dan jika benar namun tidak ikhlas juga tertolak. Ikhlas yaitu dilakukan karena ALLAH, dan benar yaitu harus sesuai dengan sunnah.

Ikhlas dan sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah 2 syarat diterimanya amal. Dan seseorang tidak mungkin bisa menghimpun kedua syarat tersebut melainkan dengan ilmu. Tanpa Ilmu, amal tidak mungkin diterima ALLAH ta’ala. Jadi ilmu merupakan petunjuk menuju keikhlasan dan petunjuk dalam mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

(Al-Ilmu fadhluhu wa syarafuhu: 92-93)
Terjemahkan secara ringkas.

Note:
Ilmu yang dimaksud ialah yang bersumber dari alqur’an dan sunnah sebagaimana yang difahami oleh para sahabat Nabi yang mulia shallallahu alaihi wa sallam.

Akhukum Ahmad Ferry Nasution.

– – – – – •(*)•- – – – –

Janganlah Terpedaya

Sebagian orang menyangka telah mantap tauhidnya, padahal ia terjerumus dalam beraneka ragam kemaksiatan.

Dalam hatinya berkata, “Yang penting saya tidak berbuat kesyirikan..!!! Yang penting saya tidak melakukan bid’ah..!!!

Padahal bukankah para ulama telah menjelaskan bahwasanya yang melunturkan tauhid seseorang adalah 3 perkara, syirik, bid’ah dan dosa.

Lihatlah para sahabat yang memiliki tauhid yang tinggi, apakah mereka adalah kaum yang menyepelekan dosa-dosa ??

Bahkan mereka adalah kaum yang sangat takut kepada dosa-dosa…

Barang siapa yang sering terjerumus dalam dosa menunjukan lemahnya tauhidnya..

Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata :

وإنما تنشأ الذنوب من محبة ما يكرهه الله أو كراهة ما يحبه الله وذلك ينشأ من تقديم هوي النفس على محبة الله تعالى وخشيته وذلك يقدح في كمال التوحيد الواجب فيقع العبد بسبب ذلك في التفريط في بعض الواجبات وارتكاب بعض المحظورات

“Hanyalah timbul dosa-dosa dikarenakan mencintai apa yang dibenci oleh Allah atau membenci apa yang dicintai oleh Allah, yang hal ini timbul dari sikap mendahulukan hawa nafsu daripada kecintaan dan rasa takut kepada Allah ta’aala..

Hal ini mencoreng kesempurnaan tauhid yang wajib, maka dikarenakan hal ini terjatuhlah seorang hamba pada bentuk meninggalkan sebagian kewajiban dan melakukan sebagian hal-hal yang dilarang..”

[Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam, 2/347]

Ditulis oleh,
Ustadz Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى.

Wahai Wanita Siapakah Mahram Kalian ?

Ust. Abu Riyadl, حفظه الله

Mereka adalah para lelaki berikut..
Mereka tidak boleh menikahimu selama lamanya.

Mereka adalah:
1. Anak lelakimu
2. Cucu laki lakimu kebawah dari jalur apapun
3. Ayahmu
4. kakekmu keatas dari jalur manapun.
5. Saudara lelaki sekandung
6. Saudara lelaki seayah
7. Saudara lelaki seibu
8. Anak laki dari saudara atau saudarimu (sekandung, seayah atau seibu). (Pokoknya si dia keponakan kita)
9. Pamanmu dari jalur manapun baik dari saudara ayah atau saudara ibu
10. Saudara kakekmu dari jalur kakek manapun.

11. Suami ibumu atau mantan suami ibumu( mantan suami yg pernah bersetubuh dg ibumu)
12 anak laki suamimu yg ia bawa atau anak laki dari mantan suamimu.
13. Mertuamu ( baik ayah dia atau kakek keatas) atau mantan mertuamu
14. Menantumu atau mantan menantumu.

15 saudara sesuanmu dan siapa saja yg jd mahram saudara sesuanmu dari nasab dia.

Jenis mereka terbagi 3 yaitu
*Nasab itu point 1-10
*Mushoharoh point 11-14
*persusuan point 15

Apa sih faedah mengetahu mahram?
Mereka adalah orang yg dapat menemanimu untuk safar dan juga boleh bersentuhan tangan dan sejenisnya… mereka boleh melihat aurotmu yg ringan seperti rambut atau tangan dll..( Tempat yg biasa dibasuh wudhu)

Yg satu lagi ia bukan mahrammu tp ia adalah suamimu
Dia lebih berhak dari pada mahram mahrammu..dlm safar maupun melihat aurotmu. Bahkan seluruhnya tubuhmu.

Suami bukan mahram tp ia adalah SUAMI!

Karena arti mahram adalah : sesoarang yg haram menikah dg kamu selamanya..

Ingat ingat..

Sepupu bukan mahram..
Ipar bukan mahrammu..
Anak angkat bukan mahram..
Ayah angkat juga bukan mahram..

Hati hatilah dari bersafar tanpa mahram.. Atau tanpa suami..

Hati hati jabat tangan dg non mahram..

Waspada krn ia adalah termasuk dosa besar semua..

Dan juga kalo nyebut mahram jangan sebut muhrim.. Kalo muhrim itu artinya orang yg ihrom haji atau umrah..

Semoga bermanfaat.

Jika ada yg kurang mohon dikoreksi

www.abu-riyadl.blogspot.com

Pemaaf

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Semoga ALLAH masukkan diriku dan dirimu serta umumnya kaum muslimin dalam firman ALLAH:
وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan”. ( Ali-Imran: 134)

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا.

Dan tidaklah ALLAH menambahkan bagi hamba yang pemaaf melainkan kemulian… (HR. Muslim: 2588)

Demikianlah Ittiba’

Ust. Badrusalam, حفظه الله

Imam Al Harowi dalam kitabnya: Dzammul kalaam bercerita:
“Abdullah bin Al Mubarok pernah tersesat dalam suatu perjalanan..
Dan telah sampai kepada beliau sebuah hadits..
Bahwa siapa yang darurat tersesat di jalan..
Hendaklah ia menyeru, “Wahai hamba-hamba Allah.. Bantu aku..!
Maka aku segera melihat ke buku untuk memeriksa sanadnya..

Al Harowi berkata mengomentari kisah tersebut, “Beliau tidak mau berdo’a dengan do’a yang belum ia ketahui sanadnya..

Syaikh Al AlBani berkata, “Demikianlah seharusnya ittiba’.”
(Silsilah dla’ifah 2/109).

710. Tj Hadiah Perlombaan

710. BBG Al Ilmu

Tanya:
Akhi mau tanya: di suatu acara reuni teman2 diadakan suatu “perlombaan permainan” berhadiah beberapa2 handphone– sepenuhnya “gratis” karena hadiah2 tsb. Dari para Sponsor. Apakah boleh mengikuti acara tersebut?

Jawab:
Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله

Boleh karena tidak ada taruhannya, sehingga bukan judi.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶