Audio

KITAB FIQIH – Sedekah Dengan Bukan Harta

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Keutamaan Sedekah Saat Kita Pelit Dan Sehat  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ Sedekah Dengan Bukan Harta

Artinya : bersedekah itu bukan hanya dengan harta tapi juga dengan yang lainnya.

⚉ Dari Abu Musa Al Asy‘ari rodhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Setiap muslim wajib sedekah..” Mereka berkata, “Bagaimana wahai Nabi Allah orang yang tidak mempunyai harta..?” Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Dia bekerja dengan tangannya untuk memberikan manfaat untuk dirinya dan bersedekah..”

Mereka berkata, “Kalau dia tidak bisa..?” Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Ia bantu orang yang sedang berkebutuhan karena ia lemah atau di zholimi dan yang lainnya..”

Mereka berkata, “Bagaimana kalau tidak bisa juga..?” Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Hendaknya ia mengamalkan perkara yang ma’ruf dan menahan diri dari perbuatan buruk. Karena itu sedekah untuk dirinya..” [HR. Bukhari dan Muslim].

⚉ Dari Abu Dzar rodhiyallahu ‘anhu, Ia berkata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Setiap jiwa pada setiap harinya yang matahari terbit padanya, wajib dia bersedekah pada dirinya..” Lalu aku berkata (kata Abu Dzar), “Wahai Rosulullah, dari mana aku akan bersedekah sementara aku tidak punya harta..?”

Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Diantara pintu-pintu sedekah adalah takbir (Allahu Akbar), mengucapkan Subhaanallah, Alhamdulillah, Laa illaha illallah, Astaghfirullah. Kamu ber amar ma’ruf nahi munkar, menyingkirkan duri dari jalan, demikian pula tulang dan batu. Kamu membimbing orang buta, kamu membimbing orang yang tuli. Demikian pula orang yang bisu supaya dia paham. Kamu menunjukkan kepada orang yang berkebutuhan ke tempat yang kamu tahu tempatnya. Dan kamu berusaha untuk membantu orang-orang yang berada dalam kesusahan. Semua itu termasuk sedekah terhadap dirimu. Bahkan kamu menyetubuhi istrimu pun terdapat pahala padanya..” [HR. Ahmad dalam Musnadnya dan di shohihkan oleh Syaikh Al Bani rohimahullah].

➡️ Ini menunjukkan bahwa sedekah itu, kalau ternyata kita tidak bisa dengan harta, maka dengan berbuat baik kepada manusia atau dengan berdzikir. Atau setidaknya mencegah diri kita dari berbuat buruk.

Bersedekah Dengan Air

⚉ Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Tidak ada sedekah yang lebih besar pahalanya dari bersedekah dengan air..” [Dikeluarkan oleh Al Imam Baihaqi dan di shohihkan oleh Syaikh Al Bani rohimahullah].

⚉ Dari Anas rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Sa’ad mendatangi Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dan berkata, “Wahai Rosulullah, ibuku meninggal tapi tidak berwasiat. Apakah bermanfaat kalau aku bersedekah untuk ibuku..?”

Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Iya, hendaklah kamu bersedekah dengan air..” [Dikeluarkan oleh Ath Thobroni dan di shohihkan oleh Syaikh Al Bani rohimahullah].
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Hadits At-Targhiib Wat-Tarhiib # 10

Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA,  حفظه الله تعالى berikut ini tentang hadits-hadits anjuran dan hadits-hadits ancaman : Ancaman bagi orang-orang yang riya’ #3

ARTIKEL TERKAIT
Hadits At-Targhiib Wat-Tarhiib # 9
KUMPULAN Artikel Serial HADITS AT-TARGHIIB WAT-TARHIIB

Hadits At-Targhiib Wat-Tarhiib # 9

Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA,  حفظه الله تعالى berikut ini tentang hadits-hadits anjuran dan hadits-hadits ancaman : Ancaman bagi orang-orang yang riya’ #2

ARTIKEL TERKAIT
Hadits At-Targhiib Wat-Tarhiib # 8
KUMPULAN Artikel Serial HADITS AT-TARGHIIB WAT-TARHIIB

KITAB FIQIH – Keutamaan Sedekah Saat Kita Pelit Dan Sehat

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Hukum Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Dikira Mustahik Padahal Bukan  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Keutamaan Sedekah Saat Kita Pelit Dan Sehat

Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu (semoga Allah meridhoinya), “Datang seorang laki-laki kepada Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam dan berkata, “Wahai Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sedekah apa yang paling besar pahalanya..?”

Maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :

أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ : لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ

“Kamu bersedekah dalam keadaan kamu sehat, kikir dan khawatir kefakiran dan sedang berharap kekayaan. Jangan kamu tunda-tunda sedekah hingga nyawa sampai ke kerongkongan, baru kamu berkata, ini untuk si fulan.. itu untuk si fulan.. andaikan ini untuk si fulan..” [HR. Bukhari dan Muslim]

➡️ Ini menunjukkan bahwa sedekah yang paling utama itu saat kita pelit dan takut fakir. Karena saat itu memang berat sekali untuk bersedekah..

Larangan Menganggap Remeh Sedekah Yang Sedikit

⚉ Dari ‘Adi bin Hatim rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Takutlah engkau dari api neraka walaupun dengan bersedekah setengah kurma..” [HR. Bukhari dan Muslim].

➡️ Maka dari itu, ini menunjukkan walaupun setengah kurma, jangan kita anggap remeh.

⚉ Dan dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Wahai para wanita muslimah jangan menganggap remeh sedekah tetangga untuk tetangganya atau hadiah tetangga untuk tetangga yang lainnya walaupun itu tulang yang sedikit dagingnya dari kambing..” [HR. Bukhari dan Muslim]

Bolehkah Membeli Sedekah Kita Sendiri..?

Artinya : kalau misalnya kita sedekah ke orang, lalu orang itu menjual sedekah yang kita berikan kepada dia.. bolehkah kita membelinya..?
Jawabannya : TIDAK BOLEH

⚉ Berdasarkan hadist Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhumaa, “Bahwa Umar bin Khotthob pernah bersedekah dengan kuda dijalan Allah Subhanahu Wata’ala dan ternyata ia mendapati kudanya di jual. Lalu beliau ingin membelinya. Ia datang kepada Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk bertanya. Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Jangan kamu kembali kepada sedekahmu..” (artinya Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam melarangnya) [HR. Bukhari dan Muslim]

➡️ Namun kalau sedekah itu milik orang lain, boleh di beli.

⚉ Sebagaimana dalam hadist Abu Sa’id rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda tidak halal sedekah untuk orang kaya kecuali dalam keadaan 5 keadaan. Salah satunya yaitu, seseorang membeli sedekah tersebut dengan hartanya maka itu boleh.. atau ada orang miskin yang diberikan sedekah, lalu sedekah itu ia hadiahkan kepada orang kaya. Maka orang kaya itu boleh menerimanya.

⚉ Berdasarkan hadist Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam diberikan hadiah daging oleh Bariroh dimana Bariroh mendapatkan itu dari sedekah. Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Buat dia sedekah tapi buat kita hadiah..” [HR. Bukhari]
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Hukum Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Dikira Mustahik Padahal Bukan

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Hukum Memindahkan Zakat  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Orang Yang Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Ia kira Ia Mustahik Ternyata Bukan Mustahik

⚉ Ibnu Qudamah dalam kitabnya al Mugni jilid 2 hal 528, berkata :
“Apabila ia memberi kepada orang yang Ia kira Fakir, setelah diberi ternyata dia bukan fakir, ia kaya, apakah sah zakatnya..?

Dalam hal ini, Imam Ahmad rohimahullah ada 2 riwayat :
1️⃣ Riwayat pertama, mengatakan sah
2️⃣ Riwayat kedua, mengatakan tidak sah
Dan yang mengatakan tidak sah ini juga pendapat Al Hasan bin Sholeh, Sofyan Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ibnul Mundzir, dan Imam Asy-Syafi’i.. dan Imam Asy Syafi’i ada 2 riwayat dalam hal ini, sama dengan Imam Ahmad.

⚉ Namun Syaikh al-Albani rohimahullah merojihkan bahwa kalau dia tidak tahu, dan dia kira itu adalah orang miskin, maka zakatnya sah. Ini berdasarkan hadits bahwa Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda dari hadits Abu Hurairah rodhiallahu ‘anhu : “Orang yang bersedekah lalu ia keluar lalu ia memberi kepada seorang laki-laki, yang Ia kira dia adalah fakir miskin ternyata dia orang kaya..”

⚉ Lalu Imam Bukhari membawakan Hadits tersebut dengan membawakan bab : “Apabila Ia Bersedekah Kepada Orang Kaya, Dalam Keadaan Dia Tidak Tahu”.. kata Imam Ibnu Hajar, dalam Fathul Bari, maksudnya sedekahnya diterima.

Demikian pula hadits Ma’an bin Yazid dimana ayahnya yaitu Yazid meletakkan uang di masjid untuk diberikan kepada fakir miskin, lalu diambillah oleh anaknya yang bernama Ma’an. Ketika ayahnya tahu bahwa Ma’an yang mengambilnya, maka ayahnya mengatakan: “Demi Allah bukan kamu yang saya inginkan”.. lalu Ma’an mengadu kepada Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Engkau sudah mendapatkan pahala niatmu wahai Yazid.. dan buat kamu, apa yang telah kamu ambil Ma’an..” (HR. Bukhari)

Kemudian mana yang lebih utama..? yaitu memperlihatkan sedekah, zakat atau menyembunyikannya..? artinya merahasiakan.

Boleh memperlihatkan sedekah kepada orang-orang, kalau memang dia yakin selamat dari riya’. Namun tentunya untuk selamat dari riya’, sesuatu yang berat sekali, kalau memang ternyata disana ada maslahat yang besar seperti, misalnya seperti supaya orang-orang ikut untuk bersedekah dan diapun juga bisa menjaga keikhlasannya, silahkan.. namun tentunya yang paling utama adalah secara rahasia.

Sebagaimana Allah Subhanahu Wata’ala berfirman dalam surat Al-Baqoroh: 271

إِن تُبْدُوا۟ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِىَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا ٱلْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ

“Jika kamu memperlihatkan sedekah(mu), maka itu bagus.. dan jika kalian merahasiakannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, secara diam-diam maka itu lebih baik bagi kalian..”

⚉ Kata Ibnu Katsir rohimahullah, “ini menunjukkan bahwa merahasiakan sedekah, ataupun zakat, itu lebih utama..”

⚉ Dan juga disebutkan dalam hadits, 7 orang yang akan Allah Subhanahu Wata’ala berikan naungan pada hari kiamat, dimana tidak ada naungan kecuali naungan Allah Subhanahu Wata’ala.. diantaranya yaitu orang yang menginfaqkan atau bersedekah lalu dia menyembunyikannya, atau merahasiakannnya sampai-sampai tangan kirinya saja, tidak tahu apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya..
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Hukum Memindahkan Zakat

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Orang Yang Suka Berbuat Maksiat..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Tentang Hukum Memindahkan Zakat

maksudnya : bolehkah membayar zakat bukan ditempat kita..?

⚉ Kata beliau : “Tidak ragu lagi bahwa yang paling utama mengeluarkan zakat itu di negeri sendiri. Sebagaimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal, “Kabarkan kepada mereka bahwa mereka wajib mengeluarkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada para fakir miskin mereka..”

⚉ Berkata Ibnu Qudamah rohimahullah dalam kitab Al Mughni : “Kalau ada orang yang membayar zakatnya ditempat lain (bukan di negerinya) maka atas pendapat jumhur ulama, itu sudah mencukupi dan tidak perlu lagi mengulanginya..”

⚉ Dalam kitab Al Ikhtiyaroot Al Fiqhiyyah, Ibnu Taimiyah rohimahullah mengatakan : “Apabila ia membayar zakat ditempat lain, contoh misalnya (kata beliau) seseorang yang membayar zakat yang berada di Kairo, kemudian membayarnya di tempat lain.. maka yang shohih itu boleh..” artinya : Itu mencukupi.. namun yang paling utama tentu penduduk tempat kita sendiri yang berhak untuk menerimanya..

Sebagaimana itu dilakukan dan dipahami oleh seorang sahabat Imran bin Hushain rodhiyallahu ‘anhu, dimana beliau dikirim oleh Ziyad untuk mengambil zakat suatu kaum. Ketika Imran pulang, Ziyad bertanya, “mana hartanya..?”

Kata Imran, “Kami sudah mengambilnya sebagaimana kami dahulu mengambilnya di zaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam.. dan kamipun membagikannya sesuai dengan yang kami bagikan dahulu dizaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam..”

⚉ Imam Malik rohimahullah berkata : “Boleh membayarnya ditempat lain kalau dibutuhkan dan kalau di negerinya sendiri sudah tidak ada yang butuh lagi (tidak ada mustahik lagi)..”

Imam Syafi’i dan Imam Ahmad rohimahumallah berpendapat Tidak boleh di pindahkan, membayar zakat itu harus di negeri yang ia tinggal padanya..

Maka dari itu bahwa apabila kita membayar zakat ditempat kita sendiri, itu tentu yang paling utama.. Namun kalau ternyata ada suatu tempat lain yang lebih membutuhkan maka boleh kita membayarnya disana..
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Orang Yang Suka Berbuat Maksiat..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Bolehkah Seorang Istri Memberikan Zakatnya Kepada Suaminya Yang Miskin..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya.. masih tentang zakat..

Bolehkah zakat diberikan kepada orang yang tidak sholeh..?

Maksudnya orang yang suka berbuat maksiat..

⚉ Syaikhul Islam Taimiyyah rohimahullah dalam Kitab Al Ihtirot Al Fiqhiyyah mengatakan : “Tidak layak Zakat diberikan kepada orang yang tidak menggunakannya untuk mentaati Allah karena Allah Subhaanahu Wata’ala mewajibkan Zakat itu untuk membantu ketaatan kepada Allah, bagi orang yang membutuhkannya dari kalangan kaum mukminin, seperti :
– kaum Fuqoro
– orang-orang yang terlilit utang
maka orang yang tidak sholat dari orang-orang fakir miskin tidak diberikan zakat sampai Ia bertaubat..”

⚉ Sementara Syaikh al-Albani rohimahullahu berkata: “bahwa orang muslim yang fasik yaitu yang suka berbuat dosa besar, boleh memberikan zakat kepada dia kalau ada maslahat agar ia mau taubat, mau kembali.. jika tidak, maka tidak boleh..”

Walaupun kata penulis buku ini kalau ternyata kita berikan kepada orang seperti itu maka itu mencukupi.

Memberikan zakat atau shadaqoh kepada karib kerabat yang memusuhi kita

⚉ Dari Ummu Kultsum, semoga Allah meridhoinya, Ia berkata: Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Seutama-utama sedekah yaitu kepada orang yang mempunyai kekerabatan dengan kita dan dia Al Kasyih (yaitu yang menyembunyikan permusuhan kepada kita..)” artinya dia memusuhi kita tapi tidak secara terang-terangan.

⚉ Dan dari Ibnu ‘Umar, semoga Allah meridhoinya, Ia berkata: Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Jibril senantiasa berwasiat kepadaku untuk berbuat-baik kepada tetangga, hingga aku mengira tetangga akan mewarisinya..” ini menunjukkan bahwa tetangga yang miskin lebih berhak untuk kita berikan padanya Zakat atau sedekah.

Kemudian beliau membawa pembahasan yang lain yaitu..

Mengugurkan hutang dari zakat

⚉ Berkata Imam Nawawi rohimahullah dalam kitab Al Majmu’:
“Kalau ada orang yang susah dan berhutang kepada orang lain, lalu orang yang menghutangkannya itu, ia ingin menjadikan hutang tersebut sebagai zakat untuknya dengan mengatakan kepada orang susah tersebut, “Ya sudah, hutang kamu kepada saya, saya jadikan sebagai zakat buat kamu..” Apakah itu boleh..? Ikhtilaf para ulama.

1️⃣ Madzhab Imam Ahmad dan Abu Hanifah mengatakan tidak boleh dan tidak mencukupi, karena zakat itu dalam tanggungannya, sehingga tidak bisa mencukupi.

2️⃣ Pendapat ke 2, boleh, dari madzhab al-Hasan al-Basri dan Atho’..

Dalam kitab Al-Mughni berkata Muhanna, “aku bertanya kepada Abu Abdillah (itu imam Ahmad bin Hambal) tentang seorang laki-laki yang menghutangkan kepada orang lain, dan ternyata Ia tidak bisa membayar hutang.. apakah boleh hutang tersebut dianggap sebagai pembayaran zakat kepadanya..? maka kata Imam Ahmad tidak boleh, tidak mencukupi kata beliau..”

⚉ Syaikhul Islam Taimiyah rohimahullah, dalam Majmu’ Fatawa jilid 25 hal 89, mengatakan, “jika ia menghutangkan kepada seseorang, maka tidak boleh Ia menganggap hutang tersebut sebagai zakat.. dan tidak boleh ia melakukan hilah dengan cara seperti itu..”

Yang jelas ini memang masalah khilafiyah.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

KITAB FIQIH – Bolehkah Seorang Istri Memberikan Zakatnya Kepada Suaminya Yang Miskin..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Yang Tidak Boleh Menerima Zakat  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Apakah seorang istri boleh membayar zakatnya kepada suaminya..?

Artinya : Kalau istri punya harta dan suami miskin (tidak punya harta) dan suami termasuk orang yang berhak mendapatkan zakat maka zakat yang dikeluarkan oleh istrinya boleh diberikan kepada suami.

⚉ Dasarnya hadist Abu Sa’id, bahwa Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam keluar di Idul Adha (atau Idul Fitri) menuju lapangan untuk sholat. Setelah selesai sholat Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam memberikan nasehat kepada manusia dan memerintahkan mereka shodaqoh, lalu Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam pergi kepada wanita dan bersabda, “wahai para wanita bersedekahlah, karena aku melihat kalian ini penduduk neraka yang paling banyak..”

Lalu mereka berkata, “mengapa wahai Rosulullah..?”
(Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda), “kalian banyak melaknat dan kufur terhadap suami..”

Kemudian setelah selesai itu Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam pulang, lalu datanglah seorang wanita yang bernama Zainab istri daripada Ibnu Mas’ud meminta izin. Lalu kemudian dilaporkan kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bahwa ada wanita yang bernama Zainab ingin bertemu.

Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bertanya, “Zainab yang mana..?”
Dijawab, “Ia adalah istri Ibnu Mas’ud..”

Lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan, “izinkan dia..”

Lalu Zainab berkata, “Yaa Nabiyallah.. Sesungguhnya engkau memerintahkan kami untuk sedekah dihari ini dan aku punya perhiasan dan aku ingin bersedekah dengannya, dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa ia dan anaknya orang yang paling berhak untuk diberikan sedekah..”

Maka Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Benar sekali Ibnu Mas’ud, suami dan anakmu itu yang paling berhak untuk kamu bersedekah kepadanya..” (HR. Bukhari)

Ini menunjukkan bahwa seorang istri boleh memberikan zakat hartanya kepada suaminya yang miskin.

Mengapa demikian..?
Karena istri tidak ada kewajiban untuk menafkahi suami. Berbeda dengan suami.. Suami tidak boleh memberikan zakat hartanya kepada istri.

Kenapa..?
(karena) Istri adalah tanggungan suami dan wajib suami untuk menafkahi mereka.

Kemudian kata beliau..
Apakah zakat diberikan kepada karib kerabat yang membutuhkan dan ternyata ada orang yang selain karib kerabat juga membutuhkan

Maka jawabnya kata beliau, Apabila kebutuhannya sama, maka karib kerabat lebih diutamakan karena sedekah kepada karib kerabat itu nilainya 2 yaitu sedekah dan silaturahim.. Namun apabila orang yang jauh itu (yang bukan karib kerabat kita) sangat membutuhkan daripada kerabat kita maka tentu kita lebih dahulukan yang sangat membutuhkan..”

Ini merupakan juga fatwa Ibnu Taimiyah rohimahullah demikian pula Sufyan bin Uyainah rohimahullah bahwasannya dalam keadaan seperti ini orang yang jauh lebih diutamakan.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Hadits At-Targhiib Wat-Tarhiib # 8

Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA,  حفظه الله تعالى berikut ini tentang hadits-hadits anjuran dan hadits-hadits ancaman : Ancaman bagi orang-orang yang riya’ #1

ARTIKEL TERKAIT
Hadits At-Targhiib Wat-Tarhiib # 7
KUMPULAN Artikel Serial HADITS AT-TARGHIIB WAT-TARHIIB

Hadits At-Targhiib Wat-Tarhiib # 7

Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA,  حفظه الله تعالى berikut ini tentang hadits-hadits anjuran dan hadits-hadits ancaman : Pahala sedekah tetap tercatat sesuai niat meskipun yang menerima sedekah ternyata bukan orang yang ia niatkan

ARTIKEL TERKAIT
Hadits At-Targhiib Wat-Tarhiib # 6
KUMPULAN Artikel Serial HADITS AT-TARGHIIB WAT-TARHIIB