Tj Melalaikan Dan Meninggalkan Shalat

220. BBG Al Ilmu – 87

Pertanyaan:
Afwan ada pertanyaan. Mohon penerangannya : Saya termasuk orang yang pandai mengulur waktu solat/boleh di bilang saya sering bolos solat, bagaimana cara agar saya bisa menghilangkan kebiasaan saya ini.? Adakah do’a_do’a khusus untuk mendukung agar saya tidak melalaikan sholat..???

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Sholat adalah perkara yang harus kita perhatikan dan merupakan amalan pertama yang akan dihisab oleh Allah سبحانه وتعالى di hari kiamat.

Jika antum melalaikan sholat (malas sholat) maka hendaknya melakukan hal2 berikut ini:

1. Berdoa kepada Allah سبحانه وتعالى agar diberi rasa ikhlas dalam beribadah

2. Belajar dasar2 agama khususnya terkait masalah sholat dan ancaman bagi mereka yang melalaikan sholat

3. Mencari teman yang baik agar bisa saling mengingatkan

4. Perbanyaklah sholat sunnah karena Allah سبحانه وتعالى berfirman mintalah kalian pertongan kepada Allah سبحانه وتعالى dengan sabar dan sholat

5. Membaca kisah2 para pendahulu bagaimanakah mereka menjadi orang yang sholeh dan ikhlas dalam beribadah

6. Banyak beristighfar kepada Allah سبحانه وتعالى semoga Allah سبحانه وتعالى mengampuni dari apa2 yang telah terlewat khusus lalai masalah sholat

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Walimaturrujuu’

219. BBG Al Ilmu – 2

Pertanyaan:
Afwan ustadz, ana mau tanya Apakah ada Walimaturruju’ ? Bagamana hukum merayakan dan menghadirinya ?

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc,

Suami istri yang sudah bercerai dan dalam masa iddah maka keduanya boleh kembali (ruju’) dengan cara kembali kumpul serumah atau melakukan hubungan suami istri maka itu merupakan bentuk ruju’nya dan tidak perlu mengadakan walimah.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tolong Menolong Dalam Maksiat Kepada Allah

218. BBG Al Ilmu – 383

Pertanyaan:
Ana mau tanya, temen ana mau pinjam uang di bank (riba) atas nama ana dengan harapan dapat bunga yang murah, mohon masukan apa yang harus ana lakukan, karena dalam hati kecil ana menolaknya.

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Tidak boleh saling tolong menolong dalam hal kemungkaran.

Tambahan: hadits berikut ini adalah mengenai dosa memakan riba: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam
Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih dilihat dari jalur lainnya)

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Waktu Shalat Dhuha

217. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Ustadz, kapan shalat dhuha dimulai dan batas waktunya ?

Jawaban:
Waktu shalat Dhuha dimulai dari matahari setinggi tombak, yaitu sekitar 15 menit setelah matahari terbit dan berakhir mendekati waktu zawal (matahari mulai tergelincir ke barat), yaitu sekitar 10 menit sebelum matahari bergeser (ke barat). (Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Liqo’ Al Bab Al Maftuh).

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/waktu-dhuha/

Wanita Shalihah Mendahulukan Keta’atan Kepada Suaminya

Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Sabda Rasulullah صلى الله عليه و سلم,

لو كنت آمرا أحدا أن يسجد لغير الله لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها

“Seandainya aku boleh untuk memerintahkan seseorang bersujud kepada selain Allah, pasti akan aku perintah seorang wanita untuk sujud kepada suaminya”. (HR.Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Tirmidzi).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Apabila wanita telah menikah, maka suaminya lebih berhak daripada ayahnya, istri lebih wajib menta’ati suami dari pada ayahnya. (Wanita mulia Ahli Surga:36).

Istri hendaknya bisa menempatkan posisinya dihadapan orang tua dan suaminya, jangan sampai keta’atan kepada suami dikalahkan dengan keta’atan kepada orang tuanya. Dia boleh menta’ati orang tuanya, namun setelah keta’atan kepada suaminya.

Dan bagi para orang tua supaya merasa senang ketika anak perempuannya lebih mendahulukan suaminya dari pada dirinya, karena hal itu menunjukan bahwa anaknya adalah anak Чαπƍ shalihah.

الله أعلم
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶ –

Tj Pinjam Uang Dari Bank

216. BBG Al Ilmu – 383

Pertanyaan:
Ana mau tanya, temen ana mau pinjam uang di bank (riba) atas nama ana dengan harapan dapat bunga yang murah, mohon masukan apa yang harus ana lakukan, karena dalam hati kecil ana menolaknya.

Jawaban:
Pinjam dana dari bank, sejatinya kita telah melanggar ancaman laknat karena transaksi riba. Banyak sekali firman Allah Subhana wa Ta’ala dalam Al Qur’an yang memerintahkan kita menjauhi riba, demikian pula di hadits2. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)

Nama antum yang dipakai berarti antum adalah nasabah dan itu masuk dalam hadits diatas. Oleh karena itu antum harus menolaknya karena perintah Allah dan Rasulnya, dan menasihati teman antum bahwa riba itu haram dan dosa riba seperti dosa menzinai ibu kandungnya sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam
Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih dilihat dari jalur lainnya).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Ajaran Sufi Manunggaling Kawulo Gusti Dan Tariqat Naqsyabandiyah

215. BBG Al Ilmu – 249

Pertanyaan:
Ustadz, mohon penjelasan tentang manunggaling kawulo gusti

Jawaban:
Manunggaling kawulo gusti atau dikenal juga dalam bhs arabnya ‘hulul dan wihdatul wujud’ adalah bentuk ajaran sufi paling ekstrim yang pernah disebarkan di antara kaum muslimin di Indonesia oleh tokoh-tokoh sufi seperti Hamzah al Fanshuri, Syekh Siti Jenar, dll.

Syaikh Muhammad Nuruddin Ar-Raniri, seorang syaikhul islam di kerajaan Samudra Pasai, meriwayatkan dalam kitabnya, Fath Al-Mubin sebagaimana dalam Jaringan Ulama hal. 219, tentang faham wihdatul wujud di masa Sultan Iskandar Tsani yang merupakan warisan daripada Hamzah Al-Fanshuri dan Syamsuddin As-Sumatrani, “…dan lagi kata mereka itu, al-‘alam huwa Allah, huwa al-‘alam, bahwa alam itu Allah dan Allah itu alam.”

Meskipun sudah sejak dulu dicoba diberantas, ajaran sufi tersebut masih hidup dan kini diteruskan oleh kelompok Tarekat Naqsabandiyah Khalidiyah yang berada di Jawa, Sumatera Barat dll. Tarekat sufi ini adalah aliran sesat dan bid’ah, menyeleweng dari Kitab dan Sunnah. Barangsiapa yang merasa cukup dengan aliran sufi, maka ia lepas dari manhaj Ahlus Sunnah wa Jamaah, jika berkeyakinan bahwa syaikh sufi dapat memberikan berkah, atau dapat memberikan manfa’at dan madharat, menyembuhkan orang sakit, memberikan rezeki, menolak bahaya, atau berkeyakinan bahwa wajib menta’ati setiap yang dikatakan gurunya/syaikh, walaupun bertentangan dengan Al-Kitab dan As-Sunnah.

Barangsiapa berkeyakinan dengan semuanya itu, maka dia telah berbuat syirik terhadap Allah dengan kesyirikan yang besar, dia keluar dari Islam, dilarang berloyalitas padanya dan menikah dengannya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/sejarah-islam/usaha-ulama-nusantara-dalam-memberantas-ajaran-sufi.html

http://almanhaj.or.id/content/1485/slash/0/tarekat-sufi-naqsyabandiyah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Buka Cafe Selama Ramadhan

214. BBG Al Ilmu – 29

Pertanyaan:
Ustadz mau tanya hukum buka kafe pada bulan Ramadhan krn mampir 80 persen pelanggan yg datang adalah non muslim. Terima kasih..

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Tidak boleh, permasalahannya bukan pelanggannya non muslim. Tapi, pada saat itu kita menodai kehormatan dan kemuliaan bulan Ramadhan.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Kebenaran Hadits Shalat Tasbih

213. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya soal Shalat Tasbih..apa Rasulullah melakukan Shalat tersebut dan ada hadits Sahihnya? lalu pelaksanaannya apa benar Minimal 1x Seumur hidup? mohon Penjelasannya..

Jawaban:
Derajat hadits dari ibnu Abbas mengenai shalat tasbih adalah shahih li ghairihi, sehingga dapat diamalkan.

Mengenai seberapa seringnya, sebagaimana terdapat dalam hadits tersebut, minimal sekali seumur hidup.

Untuk pembahasan lengkapnya berikut haditsnya, silahkan buka link berikut:
http://www.konsultasisyariah.com/shalat-tasbih-bidah-atau-sunnah/
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Zakat Kendaraan Bermotor

212. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Untuk kendaraan apakah memang tidak ada kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya? Bukankah termasuk kedalam harta yang bisa diuangkan dengan cepat (dijual)

Jawaban:
Jika mobil tersebut hanya sekedar dikendarai saja, maka
tidak ada zakat. Dalilnya, hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى فَرَسِهِ وَغُلاَمِهِ صَدَقَةٌ »

“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim, terkait kudanya dan budaknya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, kata ‘kuda dan budak’ dinisbahkan kepada seseorang, secara khusus. Artinya, benda tersebut digunakan untuk melayani kepentingan pribadi. Dia gunakan dan dia manfaatkan, sebagaimana pakaian, rumah yang dia tinggali, atau mobil yang dia gunakan, meskipun untuk disewakan.

Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan(didagangkan), maka ia termasuk barang dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran zakat. Ini berlaku juga untuk rumah yang didagangkan.
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/zakat-kendaraan-dan-rumah/

http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3305-adakah-zakat-pada-mobil.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah