Tj Do’a Berlindung Dari Banyak Hutang

169. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
Saya pernah dapat hadits tentang doa rasulullah setiap habis sholat, ada bagian doanya yang menyebutkan m¡nta dihindarkan dari dosa dan hutang, bisa tolong dicarikan ?

Jawaban:
Berikut ini haditsnya:

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di dalam shalat:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ ، اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
“Allahumma inni a’udzu bika min ‘adzabil qobri, wa a’udzu bika min fitnatil masiihid dajjaal, wa a’udzu bika min fitnatil mahyaa wa fitnatil mamaat. Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom”

[Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari adzab kubur, aku berlindung kepada-Mu dari bahaya dajjal, aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan hidup dan mati. Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari berbuat dosa dan banyak
utang].”
(Shahih Bukhari dan Muslim)

http://rumaysho.com/faedah-ilmu/2877-kenapa-nabi-sering-berlindung-dari-hutang.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Urutan Wali Nikah

168. BBG Al Ilmu – 311

Pertanyaan:
Dalam urutan wali nikah yang ditulis Ust Abu Riyadl, sbb:

1. Anak laki
2. Cucu laki dari anak laki
3. ayah
4. kakek dari jalur ayah
5. Saudara kandung
6. Saudara seayah
7. Anak laki dari saudara kandung
8. Anak laki dari saudara seayah
9. Paman kandung(saudara bapak kita yg sekandung dg beliau)
10. Paman seayah (saudara bapak kita yg seayah dg beliau)
11. Anak laki paman kandung(sepupu)
12. Anak laki paman seayah.(Sepupu)

Mengapa posisi Ayah no 3 bukan no 1 ?

Jawaban:
Ust. Abu Riyadl Lc

Karena Bunuwah (keturunan) lebih kuat dari Ubuwah secara Ashobah. Jika ada janda memiliki anak laki dan ayah, dan janda tersebut ingin menikah lagi, maka urutan wali nikahnya adalah anak lakinya lebih dahulu.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Perlu Diulang Jika Merasa Kurang Khusyu’ Saat Shalat Berjama’ah Di Masjid

167. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Jika kita shalat berjama’ah di masjid tapi kita merasa kurang khusyu’, apakah kita harus mengulang shalat kita sendirian ?

Jawaban:
Ust Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Kalau dia sudah shalat berjama’ah, maka sudah cukup baginya. Karena kekurangannya dalam shalat sudah terwakili oleh imam. Dan inilah salah satu keutamaan shalat berjama’ah. Dan ketidak khusyu’annya boleh jadi hanya was-was dari dirinya. Dan itu merupakan usaha setan dalam mengganggu manusia untuk meninggalkan shalalat berjama’ah. Karena dia tdk merasa khusyu’,

kemudian shalat sendiri, dan sudah pasti shalat berjama’ah lebih baik dari shalat sendirian.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Dana Pensiun PNS Riba..?

166. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Apa hukumnya uang pensiun PNS (apa benar termasuk Riba ?), tolong sertakan dalilnya. Jazaakumullah khayran

Jawaban:
Jika gaji antum dipotong secara langsung atau dengan kata lain terpaksa dan tanpa keridhaan antum, maka itu adalah kezhaliman yang tidak bisa antum hindari, sehingga yang wajib hanyalah bersabar terhadapnya.

Adapun dana jamsostek yang merupakan uang hasil pemotongan gaji tiap bulan, maka antum boleh mengambil dana tersebut akan tetapi besarnya harus sesuai dengan jumlah total uang yang telah dipotong dari gaji antum pada bulan-bulan sebelumnya. Sementara kelebihan daripada itu adalah riba dan antum tidak berhak dan tidak halal untuk menerimanya berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak lagi sangat jelas yang melarang untuk memakan harta riba.

Tambahan:
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta (Komite Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa) mengatakan bahwa seseorang harus berlepas diri dari riba dengan menginfakannya untuk hal-hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah dengan membangun jalan, madrasah atau memberikannya kepada kaum fakir miskin.

والله أعلم بالصواب

Di sadur dari artkel2 berikut:

http://almanhaj.or.id/content/2243/slash/0/apa-yang-harus-dilakukan-pada-bunga-yang-diambil-dari-bank/

============

ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)

Kumpulan Artikel – Tentang RIBA…

Tj Suami Menyiksa Istri Tanpa Alasan

165. BBG Al Ilmu – 359

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika suami menyakiti dan menyiksa istri dengan lisannya ? Terima kasih. Apakah dilarang ?. Catatan: istri tidak membuat kesalahan

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc

Pasangan suami-istri hakikatnya adalah satu bangunan, satu badan, satu belahan jiwa, yang seyogyanya saling cinta dan kasih dan menjaga dan memelihara keutuhan dari keduanya. Sebagaimana disebutkan dalam surat Ar-Rum, tujuan pernikahan adalah mawadah dan rohmah dan sakinah. Maka bentuk apapun yang dapat merusak mawadah, rohmah, sakinah hendaknya dijauhi, ditinggalkan, dan dihindari. Baik itu dengan kekerasan fisik, maupun lisan.

Bahkan dalam sabda nabi صلى الله عليه وسلم dikatakan, banyak manusia tetelungkup di neraka jahanam karenah buah dan hasil lisan nya. Maka dari itu dilarang bagi siapapun untuk panjang lisan kepada siapapun, terlebih pasutri. Karena dosanya akan semakin lebih berat timbangan nya disisi Allah سبحانه وتعالى.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tempat Orang Tidak Waras Di Akhirat

164. BBG Al Ilmu – 359

Pertanyaan:
Maaf ust ana mau nanya kalau orang yang tidak waras dari lahir.nanti diakhiratnya akan ditempatkan dimana ?

Jawaban:
Pembahasan mengenai nasib orang yang belum pernah mendengar Islam di akhirat, adalah permasalahan  ijtihadiyah yang banyak dibahas para ulama. Namun bahasan ini tidak termasuk ushuluddin (pokok agama) dan bukan ‘ijma. Oleh karena itu tidak dibahas pada kebanyakan kitab aqidah yang terkenal. Ada beberapa pendapat ulama dalam permasalahan ini.

Pendapat mayoritas para ulama salaf adalah sbb:, “Manusia yang belum ditegakkan hujjah padanya, seperti anak-anak kecil, orang gila, ahlul fathrah, nasih mereka sebagaimana terdapat pada banya atsar, yaitu mereka akan dites pada hari qiamat. Ada yang diutus untuk memerintahkan mereka pada ketaatan. Jika mereka taat, mereka diberi surga. Jika mereka enggan taat, diberi neraka”.
والله أعلم بالصواب
Sumber:

http://muslim.or.id/aqidah/orang-yang-belum-pernah-mendengar-islam-apakah-kafir.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Zakat Dikeluarkan Setiap Tahun

163. BBG Al Ilmu – 359

Pertanyaan:
1. Apakah zakat bagi pegawai hanya dihitung berdasarkan harta yang bersumber dari penghasilan yang terendap dalam bank/penyimpanan lainnya?
2. Apakah harta yang sudah dikeluarkan zakatnya, perlu dikeluarkan lagi di tahun berikutnya apabila mencapai haul dan nishob atau cukup hanya sekali dan pertambahan harta dihitung dari nol?
3. Bagaimana status harta lainnya yang senilai nishob misalnya kendaraan, rumah, apakah juga dihitung sebagai harta yang disetarakan ke nishob dan harus dikeluarkan zakatnya per tahun?

Jawaban:
1) Barangsiapa yang memiliki uang mencapai nishab (ukuran jumlah tertentu yang karenanya dikenai kewajiban zakat), kemudian memiliki tambahannya berupa uang lain pada waktu yang berbeda-beda, dan uang tambahannya itu tidak berasal dari sumber uang pertama dan tidak pula berkembang dari uang pertama, tetapi merupakan uang dari penghasilan terpisah (seperti uang yang diterima oleh seorang pegawai dari gaji bulanannya, ditambah uang hasil warisan, hi ah atau hasil bayaran dari pekarangan umpamanya).

Apabila ia ingin menempuh cara longgar serta lapang diri untuk lebih mengutamakan pihak fuqara dan golongan penerima zakat lainnya, ia keluarkan saja zakat dari seluruh gabungan uang yang dimilikinya, ketika sudah mencapai haul (satu tahun) dihitung sejak nishab pertama yang dicapai dari uang miliknya. Ini lebih besar pahalanya, lebih mengangkat kedudukannya… dan lebih menjaga hak-hak fakir miskin serta seluruh golongan penerima zakat.

2) Hal yang sama (balance gabungan uang x 2.5%)dilakukan di tahun-tahun berikutnya selama memiliki uang diatas nishab.

3) Tidak ada kewajiban zakat untuk kendaraan maupun rumah, kecuali jika barang-barang tersebut tersebut dijadikan barang dagangan (dibeli untuk dijual).

Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-seputar-zakat-profesi.html

http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/4235-konsultasi-zakat-1-menghitung-haul-zakat-maal.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Zakat Untuk Orang Tua

162. BBG Al Ilmu – 359

Pertanyaan:
1. Apakah zakat boleh diberikan kpd orang tua?   2. Apa perbedaan zakat. Sodaqoh dan infaq.

Jawaban:
1. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya perkara ini, dan jawaban beliau:
“…Seorang muslim tidak boleh mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada kedua orang tuanya, juga tidak boleh mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada anak-anaknya, akan tetapi hendaknya seseorang memberi nafkah kepada kedua orang tua dan kepada anak-anaknya dari hartanya jika mereka membutuhkannya, demikian ini jika ia memang mampu memberi infaq kepada mereka. [Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/44].

2.
Zakat: adalah sejumlah harta yang telah ditentukan jenis, kadar, dan yang dibayarkan berhak menerimanya pada waktu yang telah ditentukan pula. Dan zakat inilah yang merupakan salah satu rukun agama Islam.

Shadaqah: memiliki makna yang lebih luas dari sekedar membayarkan sejumlah harta kepada orang lain. Shadaqah dalam beberapa dalil digunakan untuk menyebut segala bentuk amal baik yang berguna bagi orang lain atau bahkan bagi diri sendiri.

Infaq: Kata infak dalam dalil-dalil Alquran, hadis dan juga budaya ulama memiliki makna yang cukup luas, karena mencakup semua jenis pembelanjaan harta kekayaan. Kemanapun dan untuk tujuan apapun, baik tujuan yang dibenarkan secara syariat ataupun diharamkan, semuanya disebut dengan infak.

Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/1531/slash/0/zakat-kepada-ibu-zakat-kepada-anak-perempuan-yang-fakir-dan-zakat-kepada-saudara-yang-dekat/

http://www.konsultasisyariah.com/beda-zakat-sedekah-infak-hibah-dan-hadiah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Wudhu Setelah Mandi Junub

161. BBG Al Ilmu – 265

Pertanyaan:
Ana mohon penjelasannya ustadz.. Apa hukum ketika selesai mandi junub langsung solat itu sah ustadz?? Tanpa berwudhu lagi karena sebelumnya sudah wudhu untuk mandi junub.

Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya masalah ini dan jawaban beliau:
“…Mandi yang dituntunkan oleh syariat semisal mandi junub itu sudah mencukupi sehingga tidak perlu berwudhu karena Allah berfirman (yang artinya),

“Dan jika kalian dalam keadaan junub maka mandilah” [QS al Maidah:6].

Dalam ayat tersebut Allah tidak menyebutkan adanya kewajiban berwudhu setelah mandi. Sehingga jika seorang itu mandi junub maka itu sudah mencukupinya sehingga tidak perlu berwudhu. Setelah mandi junub, boleh langsung shalat tanpa perlu berwudhu lagi.

وأما إذا كان الغسل غير مشروع كالغسل للتبرد ونحوه فإنه لا يجزئ عن الوضوء لأنه ليس بعبادة.

Adapun mandi yang tidak dituntunkan oleh syariat semisal
mandi dalam rangka menyegarkan badan atau semisalnya maka mandi tersebut tidaklah mencukupi sebagai sekaligus pengganti wudhu karena mandi tersebut tersebut bukanlah ibadah”.

والله أعلم بالصواب

Berikut ini adalah link untuk tata cara mandi junub untuk referensi:

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tata-cara-mandi-wajib.html

http://ustadzaris.com/habis-mandi-perlukah-wudhu-lagi

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah