163. BBG Al Ilmu – 359
Pertanyaan:
1. Apakah zakat bagi pegawai hanya dihitung berdasarkan harta yang bersumber dari penghasilan yang terendap dalam bank/penyimpanan lainnya?
2. Apakah harta yang sudah dikeluarkan zakatnya, perlu dikeluarkan lagi di tahun berikutnya apabila mencapai haul dan nishob atau cukup hanya sekali dan pertambahan harta dihitung dari nol?
3. Bagaimana status harta lainnya yang senilai nishob misalnya kendaraan, rumah, apakah juga dihitung sebagai harta yang disetarakan ke nishob dan harus dikeluarkan zakatnya per tahun?
Jawaban:
1) Barangsiapa yang memiliki uang mencapai nishab (ukuran jumlah tertentu yang karenanya dikenai kewajiban zakat), kemudian memiliki tambahannya berupa uang lain pada waktu yang berbeda-beda, dan uang tambahannya itu tidak berasal dari sumber uang pertama dan tidak pula berkembang dari uang pertama, tetapi merupakan uang dari penghasilan terpisah (seperti uang yang diterima oleh seorang pegawai dari gaji bulanannya, ditambah uang hasil warisan, hi ah atau hasil bayaran dari pekarangan umpamanya).
Apabila ia ingin menempuh cara longgar serta lapang diri untuk lebih mengutamakan pihak fuqara dan golongan penerima zakat lainnya, ia keluarkan saja zakat dari seluruh gabungan uang yang dimilikinya, ketika sudah mencapai haul (satu tahun) dihitung sejak nishab pertama yang dicapai dari uang miliknya. Ini lebih besar pahalanya, lebih mengangkat kedudukannya… dan lebih menjaga hak-hak fakir miskin serta seluruh golongan penerima zakat.
2) Hal yang sama (balance gabungan uang x 2.5%)dilakukan di tahun-tahun berikutnya selama memiliki uang diatas nishab.
3) Tidak ada kewajiban zakat untuk kendaraan maupun rumah, kecuali jika barang-barang tersebut tersebut dijadikan barang dagangan (dibeli untuk dijual).
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-
http://rumaysho.com/hukum-
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«