Tj Makan Tape Ketan

Pertanyaan Ai 319:

Apa hukum makan tape (ketan atau singkong), karena di dalamnya ada alkohol?

Jawaban:
Tape halal, tidak ada yang perlu dirumitkan dalam masalah ini, karena yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah makanan dan minuman yang memabukkan, dan pengertian memabukkan adalah yang menghilangkan akal disebabkan oleh makanan atau minuman tersebut. Oleh karenanya, jika makanan tersebut dikonsumsi dengan banyak lalu memabukkan, maka mengkonsumsinya meski sedikit pun menjadi haram,
berdasarkan sabda Rasulullah,

“Dari Aisyah, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Setiap yang memabukkan itu haram, dan kalau (minum) satu gentong itu memabukkan, maka meminum satu ciduk tangan pun
haram.’” (Hr. Abu Daud: 3587,
Tirmizi: 1928, dengan sanad shahih)

Dengan ini, maka illat dan patokannya adalah apakah makanan atau minuman tersebut memabukkan ataukah tidak. Kalau memabukkan berarti haram, sedangkan kalau tidak, berarti halal. Bukan karena ada unsur alkohol ataukah tidak, karena makanan yang mengandung unsur alkohol tidak hanya tape, tetapi juga beberapa buah-buahan, seperti durian, juga minuman yang diambil dari buah pohon siwalan (legen, dalam bahasa Jawa). Bahkan, nasi pun mengandung unsur alkohol.

Namun ada dua hal yang perlu diingat:

1. Harap dibedakan antara memabukkan (hilang akal) dengan sakit mabuk karena makan makanan tertentu. Bisa saja sebuah makanan menyebabkan sakit bila dikonsumsi, mungkin karena berlebihan atau mungkin karena alergi. Namun, ini bukan termasuk makanan yang memabukkan karena memabukkan adalah menghilangkan akal.

2. Patokan apakah makanan atau minuman itu memabukkan ataukah tidak adalah jika makanan tersebut dikonsumsi oleh orang yang belum pernah minum minuman keras, bukan orang yang sudah biasa teler karena sering minum minuman keras. Wallahu a’lam.

Baca selengkapnya:
http://www.konsultasisyariah.com/apa-benar-tape-itu-termasuk-alkohol/#ixzz2UPcV5ew7

Tj Makna Ayat 59 Surat Al Ahzab

Pertanyaan Ai 319:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه mau nanya tentang surat al ahzab ayat 59.(Sebagian artinya)yg demikian itu supaya mrk lbh mdh utk dikenal,krn itu mrk tdk diganggu.& allah maha pengampun lg maha penyayang,maksudnya bagaimana ?

Jawaban:

As-Sudi rahimahullah mengatakan, “Dahulu orang-orang fasik di Madinah biasa keluar di waktu malam ketika malam begitu gelap di jalan-jalan Madinah. Mereka ingin menghadang para wanita. Dahulu orang-orang miskin dari penduduk Madinah mengalami kesusahan. Jika malam tiba para wanita (yang susah tadi) keluar ke jalan-jalan untuk memenuhi hajat mereka. Para orang fasik sangat ingin menggoda para wanita tadi. Ketika mereka melihat para wanita yang mengenakan jilbab, mereka katakan, “Ini adalah wanita merdeka. Jangan sampai menggagunya.” Namun ketika mereka melihat para wanita yang tidak berjilbab, mereka katakan, “Ini adalah budak wanita. Mari kita menghadangnya.”

Mujahid rahimahullah berkata, “Hendaklah para wanita mengenakan jilbab supaya diketahui manakah yang termasuk wanita merdeka. Jika ada wanita yang berjilbab, orang-orang yang fasik ketika bertemu dengannya tidak akan menyakitinya.”

Penjelasan para ulama di atas menerangkan firman Allah mengenai manfaat jilbab,

‫ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ‬

“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal.” (QS. Al Ahzab: 59)

Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ”Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.”

Inilah yang membedakan manakah budak dan wanita merdeka dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa wanita yang tidak berjilbab berarti masih menginginkan status dirinya sebagai budak.

Hanya Allah yang beri taufik.

Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut ini:  http://muslim.or.id/muslimah/jilbab-lebih-menjaga-dirimu.html

Tj Hukum Meminum Khamr Untuk Menghangatkan Badan

Pertanyaan Ai 319:

Assalamualaikum, ana mau nanya lagi akhi , apakah diperbolehkan meminum khmar untuk sekedar menghangatkan badan, tdk sampai memabukan ? Atau sebagi penyedap rasa, seperti yang dilakukan orang china (angichu). Syukron .

Jawaban:

Diambil dari tanya jawab

Pertanyaan: Apa hukum minum bir dan yang sejenisnya?

Jawaban:

Apabila bir tersebut tidak mengandung zat yang bisa memabukkan, maka boleh meminumnya. Tapi jika mengandung sesuatu yang bisa memabukkan, maka haram bagi kita meminumnya walaupun kandungannya sangat rendah.

Begitu juga segala minuman dan makanan yang bisa memabukkan, haram bagi kita meminumnya atau memakannya, walaupun dalam jumlah yang sangat sedikit. Dan wajib bagi kita untuk menjauhinya.

Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Sesuatu yang bisa memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnyapun haram.” (HR. Ibnu Majah).

Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan

Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut ini:

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-minum-bir/#axzz2UMAAXx1U

Tj Pembelian Emas

Pertanyaan Ai 399:
لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ana mau tanya,
Pembelian emas kan harus tunai, bagaimana dengan cara pembelian emas di PT. Antam, pembelian di loket A dan pengambilan(pembayaran) emas di loket B sehingga ada waktu maksimal 1jam.  Apakah ini termasuk tidak cash/tunai?

Jawaban:

Ust Badrusalam mengatakan boleh.

Tj Pemakaian Kartu Kredit Jika Sangat Diperlukan

Pertanyaan Ai 271:

Saya pnya team rencananya mau bikin aplikasi portal muslim di HP, dan rencananya salah satu channel distribusinya adalah di toko aplikasi(market store) yg ada di masing merk HP, cman kendalanya, untuk masuk harus daftar menggunakan kartu kredit. Apakah diperbolehkan ?

Jawaban:

Ust Badrusalam Lc mengatakan boleh jika sangat dibutuhkan.

Tj Seputar Qadha Sholat Wanita Haidh

Pertanyaan:

Apabila seorang wanita haidh menjelang ashar dan belum sholat zhuhur, apakah wajib mengqadha zhuhurnya ketika suci?

Jawaban: 

Apabila wanita mengalami haidh menjelang ashar dan belum sholat zhuhur, maka bila telah suci ia menqadha sholat yang diwajibkan atasnya sebelum datangnya haidh tersebut (sholat zhuhur) menurut pendapat jumhur. Dengan alasan bahwa sholat sudah menjadi kewajibannya dan wajib baginya mengqadha’ selama telah masuk waktunya dalam keadaan dia masih suci seukuran satu rakaat, berdasarkan firman Allah yang artinya:

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (surat an-Nisaa’: 103)

Pendapat lainnya menyatakan tidak wajib mengqadha’ sholat zhuhurnya. Inilah pendapat madzhab Abu Hanifah dan Maalik dan dirojihkan ibnu taimiyah. Mereka beralasan bahwa para wanita yang hidup dizaman Rasulullah dahulu pada mengalami haidh pada sembarang waktu termasuk waktu menjelang ashar ini dan beliau tidak pernah  memerintahkan seorang wanitapun setelah sucinya untuk mengqadha sholat yang belum dikerjakannya tersebut (sebelum haidh).

Ibnu Taimiyah menyatakan: yang rajih adalah pendapat Abu Hanifah dan Maalik yang menyatakan tidak ada kewajiban apa-apa, karena qadha diwajibkan dengan perkara baru dan tidak ada perkara baru disini yang mengharuskan qadha. Juga karena ia mengakhirkan sholatnya dengan pengakhiran yang diperbolehkan tanpa ada unsur melalaikannya. (Majmu’ al-fatawa 23/235)

Lebih lengkapa Silahkan KLIK :
http://m.klikuk.com/seputar-qadha-sholat-wanita-haidh/ 

Baca lengkap di Facebook :
https://www.facebook.com/notes/klikukcom/seputar-qadha-sholat-wanita-haidh/1749984885140435

Tj Hukum Aqiqah Diri Sendiri Setelah Dewasa

Pertanyaan Ai 269:

Assalamualaikum wr wb.. An mw Tanya..gmn jika ad anak yg hngga besar dia blm d aqeqahkan oleh ortunya..kmudian dia mw aqeqah sndiri..syukran

Jawaban:

Pertanyaan
Bagaimana hukum aqiqah terhadap anak yang kedua orang tuanya sudah meninggal dan dia telah dewasa?

Jawaban
(Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan alu Salman)

Dalam masalah ini, Ulama berselisih menjadi dua pendapat.

1. Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil, dianjurkan untuk mengaqiqahi dirinya di waktu dewasa. Ini merupakan pendapat ‘Atha rahimahullah, Hasan al-Bashri rahimahullah, dan Muhammad bin Sirin rahimahullah, al-Hafizh al-Iraqi rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat orang itu diberi pilihan untuk mengaqiqahi dirinya. al-Qaffal asy-Syasyi dari kalangan Syafi’iyyah menganggap baik orang itu mengaqiqahi dirinya diwaktu dewasa. Ini juga satu riwayat dari Imam Ahmad, asy-Syaukani rahimahullah mengakui pendapat ini dengan syarat hadits yang dibawakan dalam bab ini shahih.

2. Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil tidak (perlu) mengaqiqahi dirinya. ini merupakan pendapat Malikiyyah. Mereka berkata, “Sesungguhnya aqiqah untuk orang dewasa tidak dikenal di Madinah. Ini juga satu riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat ini juga dinisbatkan kepada Imam Syafi’i rahimahullah, akan tetapi penisbatannya dilemahkan oleh Imam Nawawi rahimahullah, al-Hafizh Ibnu Hajar, dan lainnya. Yang benar dari Imam Syafi’i rahimahullah adalah memberikan pilihan sebagaimana disebutkan pada pendapat pertama. (Lihat al-Mughni 9/461, al-Majmu’ 8/431, Fathul Bari 12/12-13, Tharhut Tats-rib 5/209 dll)

Yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat pertama.

Untuk lengkapnya silahkan buka link berikut ini:
http://almanhaj.or.id/content/1287/slash/0/aqiqah-setelah-dewasa/

Tj Bagaimana Hukum Menyewakan Pohon

Pertanyaan Ai 149:

Bagaimana hukumnya menyewakan pohon ?
Akad nya seperti ini ‘saya sewakan kpd kamu pohon mangga sebanyak 20 pohon dengan harga sekian, selama satu tahun’
Dengan aturan si penyewa bebas untuk merawat pohon selama waktu sewa dan hasil dari pohon (buahnya) mutlak menjadi hak penyewa.
Syukran,

Jawaban:

Ust Fua Hamzah Baraba’ LC :

Ijaroh (sewa) pohon mangga yang ditanyakan adalah haram, karena dalam Shahih Muslim, Nabi صلى الله عليه و سلم melarang dari transaksi gharar (yang tidak jelas). Dan buah mangga dari pohon itu mungkin bisa dipanen dan mungkin tidak, mungkin juga hal yang menguntungkan bagi pemilik pohon saja dan mungkin menguntungkan bag pihak penyewa saja.

Yang diperbolehkan adalah membeli buah yang berada di pohon yang jelas matangnya.

Apa Yang Sudah Kita Siapkan ?

Akhi/Ukhti…

Kenapa kita takut untuk menghadapi kematian ?
Padahal kita semua yakin bahwa suatu hari ia akan datang menjemput kita
Mau tidak mau, suka tidak suka… pasti !
Kenapa kita takut untuk menghadapi sesuatu yang pasti ?

Saya rasa semua memiliki jawaban yang bermacam-macam:

Amalnya masih kurang ?
Masih banyak dosa ?
Kesihan sama anak-anak ?
Belum menikah ?
Belum mencapai cita-cita ?

Pada suatu hari seorang tabi’in Abu Hazim Salamah bin Dinar ditanya oleh Khalifah pada masa itu: Sulaiman bin Abdil Malik.

يا أبا حازم ما لنا نكره الموت؟

قال: لأنكم عمرتم دنياكم وخربتم آخرتكم فأنتم تكرهون أن تنتقلوا من العمران إلى الخراب؟

“Wahai Aba Hazim, kenapa kita membenci kematian ?
Maka beliau berkata, “Karena kalian memakmurkan dunia kalian dan merusak akhirat kalian, sehingga kalian benci untuk berpindah dari tempat yang makmur ke tempat yang rusak dan terbengkalai”.

SubhanAllah!

Itulah realitanya….
Kita sibuk-sibuk untuk membangun dunia kita
Dari pagi sampai sore, sampai malam untuk dunia
Mau tidurpun masih dunia
Bangun tidur tetap dunia…

Sehingga kita memiliki rumah, mobil, keluarga dan tabungan yang banyak

Sedangkan untuk yang setelah kematian…
Hanya sedikit dari harta kita…sedikit sekali dibanding dengan yang kita simpan
Dilihat dari waktu yang kita gunakan untuk membangun akhirat kita
Sangat sedikit sekali, dibanding dengan waktu kita untuk dunia kita…

Kalau seperti itu…

Pastilah kita takut, untuk berpindah ke rumah yang belum jadi
Tiada taman
Tiada kawan
Tiada makanan
Bahkan yang ada adalah azab dan siksa

Karena kita mencuekinnya…
Tidak merawatnya
Tidak membangunnya

Sepertinya, kita sudah harus mulai merenung kembali kehidupan kita.

. Ust. Syafiq Riza Basalamah MA حفظه الله تعالى

Vonis Kafir Dan Kaidahnya

Ust. Badrusalam Lc

Tidak boleh seorang mukmin untuk tenggelam dalam masalah kafir mengkafirkan sebelum ia memahami kaidah-kaidahnya, dan merealisasikan syarat-syarat dan batasannya, jika tidak maka ia telah menjerumuskan dirinya dalam dosa dan kebinasaan, karena masalah kafir mengkafirkan termasuk masalah agama yang paling agung, tidak ada yang menguasainya kecuali para ulama besar yang luas dan tajam pemahamannya. Berikut ini adalah kaidah-kaidah penting yang harus diketahui oleh seorang mukmin seputar takfir :

Kaidah pertama: Kafir mengkafirkan adalah hukum syari’at dan hak murni bagi Allah Ta’ala bukan milik paguyuban atau kelompok tertentu dan tidak diserahkan kepada akal dan perasaan, tidak boleh dimasuki oleh semangat membabi buta tidak pula permusuhan yang nyata. Maka tidak boleh dikafirkan kecuali orang yang Allah dan Rosul-Nya telah kafirkan.

Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,” Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh sebagian orang seperti Abu ishaq Al Isfiroyini dan para pengikutnya yang berkata,” Kita tidak mengkafirkan kecuali orang yang telah kita kafirkan”. Karena sesungguhnya kufur itu bukan hak mereka, akan tetapi ia adalah hak Allah…”

[1]Karena mengkafirkan maknanya adalah menghalalkan darahnya dan menghukuminya kekal dalam api Neraka, dan ini tidak bisa diketahui kecuali dengan nash atau kiyas kepada nash tersebut.

Kaidah kedua : orang yang masuk islam secara yakin tidak boleh dikafirkan sebatas dengan dugaan saja.

Baca selengkapnya di:
http://cintasunnah.com/vonis-kafir-dan-kaidahnya/

Menebar Cahaya Sunnah