32. Tj – 359
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum. Ustadz, istri sy ini baru pake cadar tp mertua blm bisa menerima. Beliau memnta agar istri sy membuka cadar’y saat plg ke kampng hlmn. Kami sdh berusaha menjelaskn tp beliau tdk bs menerima bhkn mengancam akan memutuskn tali silaturahim.. Bgm ustadz? Apa yg hrs kami lakukan. Syukran.
Jawaban:
Ust Fath El Bari LC
وَ عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Untuk Istri yg baru bercadar.
Cadar hukumnya fadhilah menurut sebagian para ulama’, dan ada yang mewajibkan.
Maka cadar adalah masalah yang telah dan masih diperselisihkan.
Kami lebih condong hukumnya adalah fadhilah dan tidak wajib.
– Seandainya menjalankan fadhilah ini akan menimbulkan mudhorot yang lebih besar maka meninggalkannya untuk maslahat yang lebih besar di dukung oleh dalil.
Jadi, sambil berjalan dengan waktu dan proses berdakwah kepada mereka, maka tidak mengapa melepas cadar karena mudhorot yang besar tersebut. Seperti orangtua memutus tali
silaturrahmi dan memusuhi kita karena ketidaktahuan mereka.
– Teruslah bermuamalah bersama mereka dengan baik, amalkan sunnah-sunnah Nabi yang kita ketahui di atas ilmu. Tunjukkan akhlak yang mulia, dengan kelembutan dan hikmah.
– Hindari sebaiknya debat atau adu mulut dengan mereka yang tidak mengerti, karena akan melahirkan masalah yang lain. Cukup amalkan sunnah-sunnah Rasululloh, tampakkan akhlak dan peringai jiwa-jiwa yang telah tersentuh cahaya sunnah lillahi ta’ala.
Dan terakhir, jangan lupa BERDOA kepada Alloh.
Karena semuanya berhujung pada taufiqnya, sebagaiman yang dijelaskan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam “Istiqomah”nya.
Semoga Allah memberikan hidayah dan mempermudah urusan kita semua.