Jika ingin hibah kepda anak dari harta kita maka hendaknya berlaku adil..
Ust. Abu Riyadl Lc
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ نَحَلَنِى أَبِى نُحْلاً ثُمَّ أَتَى بِى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِيُشْهِدَهُ فَقَالَ: أَكُلَّ وَلَدِكَ أَعْطَيْتَهُ هَذَا. قَالَ لاَ. قَالَ: أَلَيْسَ تُرِيدُ مِنْهُمُ الْبِرَّ مِثْلَ مَا تُرِيدُ مِنْ ذَا. قَالَ بَلَى. قَالَ: فَإِنِّى لاَ أَشهدُ
Dari an-Nu’man bin Basyir berkata, bapakku memberiku pemberian kemudian membawaku ke hadapan Rasulullah untuk
mempersaksikannya di hadapan Rasulullah. Maka Rasulullah berkata,”Apakah semua anakmu kamu beri ini?
Dia menjawab, “Tidak”. Rasulullah berkata, “Bukankah kamu menginginkan bakti mereka sebagaimana kamu menginginkannya dari perbuatan ini?”. Dia menjawab, “Ya”. Rasulullah berkata, “Sungguh aku tidak ingin menjadi saksi(untuk kedzoliman)”.(Bukhori &muslim)
عن النعمان بن بشير قال: قال النبي
اعدلوا بين أولادكم في النحل كما تحبون أن يعدلوا بينكم في البر و اللطف
Dari an-Nu’man bin Basyir
berkata, Nabi bersabda, “Berlaku adillah terhadap anak-anak kalian dalam pemberian, sebagaimana kalian suka mereka berlaku adil terhadap kalian dalam berbakti dan bersikap lembut”.
(Diriwayatkan ole hath-thabrani dan dishahihkan oleh Syeikh kami al-Albani dalam Shahih al-Jami’: 1046.)
Hibah ini bukan dihitung warisan..
Namun hibah ini harus bersifat kontan dan tidak ada perlakuan khusus untuk satu anak saja tanpa persetujuan lainnya.
Jika ortu ingin menarik kembali semua hibahnya dari anak anaknya maka tidaklah haram..
Hibah ada ijab qobul
Dan hibah tidaklah dilakukAn dalam kondisi sakit parah yg membuat dia tidak sadar atau mengakibatkan kematian yg dekat.. Karena hal tsb dikhawatirkan akan menutup warisan dari para pewaris lain yg tidak dapat hibah ini.
Hibah tidak ada batasannya.. Namun sangat mustahil seseorang menghibahkan seluruh hartanya.. Dan itu tidak mungkin.. Krn dia mau tinggal dimana? Makan dari mana? Dll
Wallahu A’lam bi showab.
Www.abu-riyadl.blogspot.com