Berfikir Sejenak
Coba fikirkan hadits ini.. masuk yang mana ya kita..
Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ نَفَرٍ عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالاً فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِى مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لاَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلاَ يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالاً وَلاَ عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ
“Dunia telah diberikan pada empat orang:
ORANG PERTAMA, diberikan rizki dan ilmu oleh Allah. Ia kemudian bertakwa dengan harta tadi kepada-Nya, menjalin hubungan dengan kerabatnya, dan ia pun tahu kewajiban yang ia mesti tunaikan pada Allah. Inilah sebaik-baik kedudukan.
ORANG KEDUA, diberikan ilmu oleh Allah namun tidak diberi rizki berupa harta oleh Allah. Akan tetapi ia punya niat yang kuat (tekad) sembari berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku akan beramal seperti si fulan.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Pahalanya pun sama dengan orang yang pertama.
ORANG KETIGA, diberikan rizki oleh Allah berupa harta namun tidak diberikan ilmu. Ia akhirnya menyia-nyiakan hartanya tanpa dasar ilmu, ia pun tidak bertakwa dengan harta tadi pada Rabbnya dan ia juga tidak mengetahui kewajiban yang mesti ia lakukan pada Allah. Orang ini menempati sejelek-jelek kedudukan.
ORANG KE-EMPAT, tidak diberikan rizki oleh Allah berupa harta maupun ilmu. Dan ia pun berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, maka aku akan berfoya-foya dengannya.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Dosanya pun sama dengan orang ketiga.”
[HR. Tirmidzi no. 2325, shahih kata Syaikh Al Albani]
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Renungan Ayat – 6
Allah Ta’ala berfirman:
فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۚ فَإِمَّا نُرِيَنَّكَ بَعْضَ الَّذِي نَعِدُهُمْ أَوْ نَتَوَفَّيَنَّكَ فَإِلَيْنَا يُرْجَعُونَ
“Maka bersabarlah, sesungguhnya janji Kami itu pasti benar. Boleh jadi kami akan memperlihatkan kepadamu sebagian apa yang Kami janjikan kepada mereka atau Kami wafatkan engkau terlebih dahulu. Maka kepada Kamilah mereka akan dikembalikan.” (Ghofir: 77)
Ayat ini adalah hiburan bagi para pendakwah kepada al-haq agar mereka yakin bahwa janji Allah berupa kemenangan itu pasti benar. Terkadang janji tersebut Allah perlihatkan sebagiannya ketika masih hidup. Atau Allah wafatkan terlebih dahulu lalu Allah pun merealisasikan janjiNya.
Maka bagi para da’i janganlah tergesa gesa dalam berdakwah untuk segera melihat hasil. Karena hasil itu di tangan Allah. Yang terpenting adalah bagaimana kita mengikuti manhaj para rosul dalam berdakwah.
Wallahu a’lam.
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
ARTIKEL TERKAIT
Renungan Ayat – 5
Bagaimana Mengajarkan Sholat Orang Yang Sudah Tua…
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى berikut ini :
EDISI – 28 Ramadhan 1441 / 2020 M
Anjuran dan Pahala Bagi Yang Membaca Al Qur’an Setiap Hari
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
ARTIKEL TERKAIT
Serba-Serbi DZULHIJAH
Tanya-Jawab Seputar Ramadhan
Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
Hutang Puasa Orangtua Yang Meninggal
Alhamdulillah was sholatu was salamu ‘ala Rosulillah, amma ba’du,
Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من مات وعليه صيام صام عنه وليُّه
“Siapa yang meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib mempuasakannya.” (HR. Bukhari 1952 dan Muslim 1147)
Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
أنّ امرأة ركبَت البحر فنذَرت، إِنِ الله -تبارك وتعالى- أَنْجاها أنْ تصوم شهراً، فأنجاها الله عز وجل، فلم تصم حتى ماتت. فجاءت قرابة لها إِلى النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فذكرت ذلك له، فقال: أرأيتك لو كان عليها دَيْن كُنتِ تقضينه؟ قالت: نعم، قال: فَدَيْن الله أحق أن يُقضى، فاقضِ عن أمّك
Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
“Ada wanita yang naik perahu di tengah laut, kemudian dia bernazar, jika Allah menyelamatkan dirinya maka dia akan puasa sebulan. Dan Allah menyelamatkan dirinya, namun dia belum sempat puasa sampai mati. Hingga datang putri wanita itu menghadap Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia menyebutkan kejadian yang dialami ibunya. Lantas beliau bertanya: ‘Apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?’ ‘Ya.’ Jawab wanita itu. Kemudian beliau bersabda, ‘Hutang kepada Allah lebih layak untuk dilunasi. Lakukan qodho untuk membayar hutang puasa ibumu.’ (HR. Ahmad 1861, Abu Daud 3308, Ibnu Khuzaimah 2054, dan sanadnya dishahihkan Al-A’dzami).
Juga dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma,
أنّ سعد بن عبادة -رضي الله عنه- استفتى رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فقال: إِنّ أمّي ماتت وعليها نذر فقال: اقضه عنها
Bahwa Sa’d bin Ubadah rodhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya ibuku mati dan beliau memiliki utang puasa nadzar.’ Kemudian Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lunasi hutang puasa ibumu.’ (HR. Bukhari 2761, An-Nasai 3657 dan lainnya).
Ketiga hadis di atas menunjukkan bahwa ketika ada seorang muslim yang memiliki hutang puasa dan belum dia qodho hingga meninggal maka pihak keluarga (wali) orang ini berkewajiban mempuasakannya.
Kemudian, dari ketiga hadis di atas, hadis pertama bersifat umum. Dimana qodho puasa atas nama mayit, berlaku untuk semua utang puasa wajib. Baik utang puasa ramadhan maupun utang puasa nadzar. Sedangkan dua hadis berikutnya menegaskan bahwa wali berkewajiban mengqodho utang puasa nadzar yang menjadi tanggungan mayit.
Berangkat dari sini, ulama berbeda pendapat, apakah kewajiban mengqodho utang puasa mayit, berlaku untuk semua puasa wajib ataukah hanya puasa nadzar saja.
➡️ PENDAPAT PERTAMA menyatakan bahwa kewajiban mengqodho utang puasa mayit berlaku untuk semua puasa wajib. Baik puasa ramadhan, puasa nadzar, maupun puasa kaffarah. Ini adalah pendapat syafiiyah dan pendapat yang dipilih Ibnu Hazm. Dalil pendapat ini adalah hadis A’isyah di atas, yang maknanya umum untuk semua utang puasa.
➡️ PENDAPAT KEDUA, bahwa kewajiban mengqodho utang puasa mayit, hanya berlaku untuk puasa nadzar, sedangkan utang puasa ramadhan ditutupi dengan bentuk membayar fidyah. Ini adalah pendapat madzhab hambali, sebagaimana keterangan Imam Ahmad yang diriwayatkan Abu Daud dalam Masailnya. Abu Daud mengatakan,
سمعت أحمد بن حنبل قال: لا يُصامُ عن الميِّت إلاَّ في النَّذر
“Saya mendengar Ahmad bin Hambal mengatakan: ‘Tidak diqodho utang puasa mayit, kecuali puasa nadzar.” (Ahkam Al-Janaiz, hlm. 170).
Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis dari ummul mukminin, ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha.
Dari Amrah – murid ‘Aisyah – “beliau bertanya kepada gurunya A’isyah, bahwa ibunya meninggal dan dia masih punya utang puasa ramadhan. Apakah aku harus mengqodho’nya ? ‘Aisyah menjawab..
لا بل تصدَّقي عنها مكان كل يوم نصف صاعٍ على كل مسكين
“Tidak perlu qodho, namun bayarlah fidyah dengan bersedekah atas nama ibumu dalam bentuk setengah sha’ makanan, diberikan kepada orang miskin.” (HR. At-Thahawi dalam Musykil Al-Atsar 1989, dan dishahihkan Al-Albani)
Dalil lainnya adalah fatwa Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhuma. Dari Said bin Jubair – murid Ibnu ‘Abbas – bahwa gurunya pernah mengatakan,
إِذا مرض الرجل في رمضان، ثمّ مات ولم يصم؛ أطعم عنه ولم يكن عليه قضاء، وإن كان عليه نَذْر قضى عنه وليُّه
“Apabila ada orang sakit ketika ramadhan (kemudian dia tidak puasa), sampai dia mati, belum melunasi utang puasanya, maka dia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin dan tidak perlu membayar qodho. Namun jika mayit memiliki utang puasa nadzar, maka walinya harus mengqodhonya.” (HR. Abu Daud 2401 dan di shohihkan Al-Albani).
Berdasarkan keterangan di atas, pendapat yang kuat untuk pelunasan utang puasa mayit dirinci menjadi dua:
➡️ PERTAMA, jika utang puasa mayit adalah utang puasa ramadhan maka cara pelunasannya dengan membayar fidyah dan tidak diqodho. Tentang tata cara membayar fidyah bisa dipelajari di: Membayar Fidyah dengan Uang
➡️ KEDUA, jika utang puasa mayit adalah puasa nadzar maka pelunasannya dengan diqodho puasa oleh keluarganya.
Allahu a’lam
Dijawab oleh,
Ustadz Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى
Ref: https://konsultasisyariah.com/19414-meninggal-dan-masih-punya-hutang-puasa.html
EDISI – 27 Ramadhan 1441 / 2020 M
EDISI – 26 Ramadhan 1441 / 2020 M
Ucapkan ‘alhamdulillah’ dalam setiap situasi.. baik saat senang maupun saat sedih (lihat poster no 2).. maka in-syaa Allah anda bisa meraih gelar ‘Al Hammaaduun’ pada hari kiamat in-syaa Allah..
.
Perbanyaklah ISTIGHFAR, do’a dan ibadah lainnya karena bisa saja Laylatul Qodr terjadi di malam genap ini..
.
#Ramadhan #dirumahaja #laylatulqadr #babakfinal
Siapakah Orang Yang Paling Panjang Laparnya Pada Hari Kiamat..?
Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فإن أكثر الناس شبعاً في الدنيا أطولهم جوعاً يوم القيامة
“Sesungguhnya orang yang paling banyak kenyangnya di dunia adalah orang yang paling panjang laparnya pada hari kiamat.”
(HR Ath Thabrani dan dishahihkan oleh syaikh Al Bani dalam silsilah shahihah no 343. Tadinya beliau mendhoifkannya).
Alhamdulillah.. semoga puasa ramadhan ini mengurangi kelaparan nanti pada hari kiamat…
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى




