Beginilah Kondisi Alam Kubur…

Syaikh Sholih al-Fauzan hafidzahullahu ta’ala berkata :

عذاب القبر على نوعين : النوع الأول : عذاب دائم وهو عذاب الكفار؛ كما قال تعالى : النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا . النوع الثاني :يكون إلى مدة ثم ينقطع، وهو عذاب بعض العصاة من المؤمنين، فيعذب بحسب جرمه ثم يخفف عنه. وقد ينقطع عنه العذاب بسبب دعاء أو صدقة أو استغفار.

ADZAB KUBUR ADA DUA :

1⃣  PERTAMA adalah : Adzab kubur yang sifatnya terus menerus dan ini adalah adzab yang akan menimpa orang kafir sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :
“Neraka akan diperlihatkan kepada mereka di pagi dan petang hari.” (Qs. Ghafir 46)

2⃣  KEDUA : Adzab kubur yang sifatnya sementara dan untuk selanjutnya akan sirna dan ini merupakan adzab yang akan menimpa sebagian pelaku maksiat dari kalangan kaum mukminin. Dia akan diadzab sesuai dosanya untuk kemudian diringankan kadar siksaanya dan terkadang dihilangkan darinya adzab kubur karena : Do’a, Sedekah atau Permohonan ampun dari orang orang yang masih hidup.

[ Syarh aqidah wasitiyyah 132 ]

Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى.

ref : https://www.facebook.com/Dr.SufyanBaswedan.MA/

Yuuk Baca Malam Ini dan Setiap Malam Sesudahnya…

REMINDER : YUUK BACA 2 AYAT TERAKHIR DARI QS. AL BAQARAH…
.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN “..cukup baginya..” ?
.
➡️ Dr. Dib al-Bugha [ dalam Ta’liq Shahih Bukhari, 5/84 ] mengatakan :
.
“Dua ayat ini akan menjaganya dari segala keburukan, dan melindunginya dari segala yang dibenci. Ada sebagian ulama yang mengatakan; dua ayat ini menjadi sebab baginya untuk bangun malam. Sehingga dia bisa mudah melakukan tahajud.”
.
➡️ Al Qadhi ‘Iyadh rohimahullah [ dalam Ikmal Al-Mu’allim, 3: 176 ] mengatakan,
.
“Bahwa makna hadits bisa jadi :
▪️ dengan membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah akan mencukupkan dari shalat malam.
.
▪️ atau orang yang membacanya dinilai menggantungkan hatinya pada Al-Qur’an.
.
▪️ atau bisa pula maknanya terlindungi dari gangguan setan dengan membaca ayat tersebut.
.
▪️ atau bisa jadi dengan membaca dua ayat tersebut akan mendapatkan pahala yang besar karena di dalamnya ada pelajaran tentang keimanan, kepasrahan diri, penghambaan pada Allah dan berisi pula do’a kebaikan dunia dan akhirat..
.
➡️ Imam Nawawi rohimahullah [ dalam Syarh Shahih Muslim, 6: 83-84.] mengatakan,
.
“Bahwa maksud dari memberi kecukupan padanya,
▪️ menurut sebagian ulama- adalah ia sudah dicukupkan dari shalat malam. Maksudnya, itu sudah pengganti sholat malam.
.
▪️ ada juga ulama yang menyampaikan makna bahwa ia dijauhkan dari gangguan setan atau dijauhkan dari segala macam penyakit.”
.
Semua makna tersebut kata Imam Nawawi bisa memaknai maksud hadits.
.
Wallahu a’lam…
.
Yuuk baca malam ini dan setiap malam sesudahnya hingga ajal tiba.
.
#sunnahnabi
#sunnah
#sholat
.
.
https://www.instagram.com/p/Bv_vmT-A_4u/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=h2fcpf0xvpxi

Peluang Amal Jariyah – EDISI Musholla Al Hidayah Sembalun…

UPDATE [ AHAD 02 SYA’BAN 1440 H/07 APRIL 2019 M – PUKUL 10.30 PM ]

ALHAMDULILLAH ALLADZII BI-NI’MATIHI TATIMMUSH-SHOOLIHAAT… SEGALA PUJI BAGI ALLAH YANG DENGAN NIKMAT-NYA SEMUA URUSAN MENJADI BAIK…
.
Dengan ini kami resmi tutup donasi perbaikan Musholla Al Hidayah, yang mengalami kerusakan cukup parah saat terjadi gempa bumi dengan kekuatan 5.8 SR di Lombok Timur pada tanggal 17 Maret 2019.
.
Semoga Allah menerima infaq antum semua dan menjadikannya sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun ajal sudah menjemput… Aamiiiin
.
Jazaakumullahu khoyron atas partisipasinya, dan nantikan program amal jariyah berikutnya, in-syaa Allah…
.
.
#gempa
#lomboktimur
#musholla
#amaljariyah

 

==============================

Mari kita bantu semampunya untuk mewujudkan keinginan saudara-saudara kita di Sembalun Bumbung, Lombok Timur, untuk bisa kembali beribadah di Musholla Al Hidayah saat bulan Romadhon.
.
Bekerja sama dengan Posko Bersama As Sunnah, Lombok Timur.
.
Allah ‘azza wa Jalla berfirman (yang artinya) :
.
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.” [ QS Al Baqarah – 261 ]
.
Jazaakumullahu khoyron atas partisipasinya.


.
.
#masjid
#musholla
#gempa
#lomboktimur
.

Amalan Di Bulan Sya’ban

Fadhilatusy Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى

Definisi Sya’ban
Sya’ban adalah nama untuk bulan kedelapan dari penanggalan arab yang jatuh diantara bulan Rojab dan Ramadhan. Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Itulah bulan yang dilalaikan oleh manusia yang jatuh diantara bulan Rojab dan Ramadhan (HR. Ahmad, An-Nasa’i, dan dishahihkan oleh pentahqiq kitab Al-Musnad).

Kata “Sya’ban” itu sendiri bermakna berpencar. Ada dua pendapat ulama tentang sebab penamaan ini:

1. Dahulu orang-orang arab berpencar di bulan ini karena mencari air atau untuk berperang. Ibnu Faris berkata: “Dinamakan bulan Sya’ban karena mereka (orang arab) berpencar untuk mencari air.” Imam An-Nawawi rohimahullahu berkata: “Dinamakan Sya’ban karena mereka berpencar di bulan ini disebabkan banyaknya peperangan.”

2. Ada pula yang mengatakan dinamakan Sya’ban karena muncul diantara bulan Rojab dan Ramadhan. Tsa’lab berkata: “Sebagian mengatakan sebab dinamakan Sya’ban karena muncul diantara bulan Ramadhan dan Rojab.”

Amalan Yang Disyariatkan di Bulan Sya’ban

⚫ MEMPERBANYAK PUASA

Di dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dahulu banyak melakukan puasa di bulan Sya’ban bahkan beliau lebih banyak berpuasa dibanding bulan-bulan selainnya. Diriwayatkan oleh Aisyah rodhiyallahu ‘anha bahwa beliau pernah berkata: Dahulu Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa (di bulan Sya’ban) sehingga kami mengatakan beliau tidak pernah berbuka. Dan beliau berbuka hingga kami mengatakan beliau tidak berpuasa. Tidak pernah aku melihat Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa satu bulan penuh selain Ramadhan. Dan beliau tidak pernah memperbanyak puasa selain di bulan Sya’ban.” (Shahih Bukhari bersama Fathul Bari 4/213 no.1969 dan Shahih Muslim 2/810 no.1156)

Di dalam riwayat lain dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha beliau berkata: Tidak pernah Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dalam suatu bulan lebih banyak dari bulan Sya’ban. Bahkan beliau puasa Sya’ban sebulan penuh.” (HR. Bukhari 4/213 no.1970)

Imam Tirmidzi menukil ucapan Abdullah bin Mubarak rahimahumallahu, beliau mengatakan:Di dalam bahasa Arab diperbolehkan untuk mengatakan dia berpuasa sebulan penuh jika dia banyak berpuasa di bulan tersebut.” Imam Tirmidzi mengatakan: “Abdullah bin Mubarak bermaksud menggabungkan kedua hadits di atas.” (Sunan Tirmidzi 3/105)

Hadits ini menunjukkan akan kekhususan bulan Sya’ban untuk memperbanyak puasa di dalamnya dibanding bulan-bulan lain. Ini menunjukkan akan keutamaan puasa di dalamnya dibanding puasa di bulan lain.

Ibnu Rojab rohimahullahu berkata: Puasa di bulan Sya’ban lebih utama dibanding puasa di bulan-bulan haram. Dan sebaik-baik ibadah sunnah adalah jika telah mendekati bulan Ramadhan baik sebelum atau sesudahnya. Perumpamaannya seperti ibadah sunnah rawatib yang mengiringi ibadah wajib sebelum atau sesudahnya. Dan hal ini untuk menyempurnakan kekurangan dalam ibadah wajib. Demikian pula dengan puasa sebelum dan sesudah Ramadhan. Sebagaimana ibadah sunnah rawatib itu lebih afdhal daripada ibadah sunnah yang mutlak seperti dalam shalat maka puasa sebelum dan sesudah Ramadhan itu lebih afdhal daripada puasa yang jauh darinya.” (Lathaif Al-Ma’arif hal. 129)

Ibnu Rojab rohimahullah diatas menyebutkan bahwa puasa Sya’ban itu seperti sunnah qobliyah Ramadhan dan puasa Enam hari Syawwal seperti sunnah ba’diyah Ramadhan. Dari sini nampak hikmah syariat dalam mensyariatkan untuk memperbanyak puasa di bulan Sya’ban sebagaimana dalam banyak riwayat.

Diantara yang paling shahih apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari hadits Usamah bin Zaid dia berkata: “Wahai Rosulullah, aku tidak pernah melihat anda banyak berpuasa (sunnah) lebih dari Sya’ban”. Beliau menjawab: Itulah bulan yang manusia melalaikannya yang jatuh diantara bulan Rojab dan Ramadhan. Itulah bulan diangkatnya amalan-amalan kepada Allah Robb semesta alam. Dan aku suka amalanku diangkat dalam keadaan aku sedang berpuasa.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i serta dihasankan oleh pentahqiq kitab Musnad)

Bid’ah yang terjadi di Bulan Sya’ban

1. Bid’ah sholat alfiyah. Ini adalah bid’ah di malam pertengahan Sya’ban yaitu melaksanakan shalat seratus roka’at dengan berjamaah. Sang imam membaca surat Al-Ikhlas 10 kali disetiap roka’at. Atau sepuluh roka’at tapi Imam membaca surat Al-Ikhlas 100 kali setelah membaca Al-Fatihah. Ini adalah bid’ah yang mungkar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullahu berkata: Adapun hadits marfu’ kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam tentang sholat (alfiyah) ini maka ini dusta dan palsu menurut kesepakatan ulama ahli hadits.

Ibnu Al-Qayyim rohimahullahu berkata: Yang aneh adalah orang-orang yang pernah mencium bau ilmu tentang sunnah tapi tertipu dengan lelucon ini dan dia pun mengerjakan sholat tersebut.”

2. Mengkhususkan malam Nisfu/pertengahan Sya’ban dengan mengerjakan sholat dan melaksanakan puasa di siang harinya. Mereka berdalil dengan hadits “Apabila telah datang malam Nisfu Sya’ban maka kerjakanlah sholat dan berpuasalah pada waktu siangnya”. Ini adalah hadits yang tidak ada asalnya. Kita tidak boleh mengamalkan kecuali yang shahih haditsnya. Maka jelas kebid’ahan menghidupkan malam Nisfu Sya’ban. Kalau ada orang berpuasa pada tanggal 15 Sya’ban dengan niat menghidupkan Nisfu Sya’ban maka ini adalah bid’ah. Adapun jika dia berpuasa tanggal 15 tersebut dengan meniatkan untuk puasa Ayyaam Al-Biidh (13,14 dan 15 disetiap bulan hijriah) dengan didahului oleh puasa dua hari sebelumnya (13 dan 14) maka ini adalah sunnah yang telah dijelaskan dalam hadits-hadits shahih. Akan tetapi puasa Ayyaam Al-Biidh bukan hanya di Bulan Sya’ban saja tapi disyariatkan di setiap bulannya.

3. Sholat 6 roka’at di malam Nisfu Sya’ban dengan tujuan untuk mencegah bala’ serta memperpanjang usia. Dengan membaca surat Yaasin dan do’a. Ini adalah bid’ah yang tidak berdasarkan dalil dari syariat bahkan ulama telah menjelaskan akan kebid’ahannya.

Imam An-Nawawi rohimahullahu berkata: Sholat yang dikenal dengan sholat Roghoib yaitu 12 roka’at dikerjakan antara maghrib dan isya’ di malam Jumat pertama bulan Rojab dan sholat malam Nisfu Sya’ban 100 roka’at. Kedua sholat tersebut merupakan bid’ah dan perbuatan mungkar yang jelek. Jangan sampai tertipu dengan disebutkannya kedua sholat tersebut dalam kitab “Quut Al-Quluub” dan “Ihya’ Ulumuddin”. Dan jangan pula tertipu dengan hadits yang menyebutkan kedua sholat tersebut, karena haditsnya batil. Dan jangan tertipu dengan sebagian fatwa ulama yang ditulis di lembaran-lembaran kertas tentang sunnahnya kedua sholat tersebut. Karena ini adalah suatu kesalahan.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 4/56)

Ditulis oleh,
Ustadz Abdurrahman Thoyyib Lc, حفظه الله تعالى

[1] Makalah ini diterjemahkan dengan sedikit ringkasan oleh Abu Nafisah Abdurrahman Thoyyib dari www.al-rehaili.net.

[2] Maqaayis Al-Lughah 3/192.

[3] Tahrir Alfaadz At-Tanbiih hal.120.

[4] Lisan Al-Arab 1/502.

[5] Iqtidha’ shirat Al-Mustaqim li mukhalafati ashhabil jahiim 2/146.

[6] Al-Manaar Al-Muniif hal.99

[7] Al-Majmu’ Syarhu Al- Muhadzdzab 4/56

da1804181025

Risih Melanggar Adat Atau Risih Melanggar Syariat..?

Ibnul Jauzi rohimahullah berkata :

“Saya melihat banyak adat istiadat dan tradisi suatu kelompok masyarakat dapat mengalahkan syari’at dalam prakteknya. Mereka merasa tidak enak jika melanggar adat, namun tidak merasa risih saat melanggar syari’at.” 

[ Shaidul Khathir ]

Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى.

ref : https://www.facebook.com/Dr.SufyanBaswedan.MA/

Faedah Bagi Penuntut Ilmu…

Semakin banyak belajar, Anda akan semakin tahu banyaknya perbedaan pendapat .. sehingga Anda akan semakin dewasa dalam menyikapinya.

Tapi di saat yang sama, mereka yang masih jahil akan menganggapmu tidak kokoh, ngambang, ga jelas, dan sebutan tidak baik lainnya .. bukan karena keadaanmu seperti yang mereka katakan .. Tapi karena keterbatasan mereka yang belum bisa memahami ilmu yang engkau sampaikan.

Oleh karena itu, pahamilah keadaan ini, sehingga engkau tidak mudah tersinggung .. dan tetaplah berusaha untuk terus belajar dan terus mengajar .. biarkan mereka bersuara, kafilahmu tetap berlalu.

Semoga kita semua husnul khatimah, amin.

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA,  حفظه الله تعالى.

EDISI PEMILU # 3 – Ustadz Pilih Siapa Di Pemilu Ini…?!

1. kalau dijawab langsung = dibilang jurkam amatiran.
2. kalau dijawab: “kembali ke penilaian masing-masing, siapa yang lebih ringan keburukannya, dan lebih baik bagi Islam dan kaum muslimin” = dibilang membingungkan.
3. kalau didiamkan = kasihan.

Karena itulah, saya memilih jawaban kedua .. karena itu keadaan yang paling ringan bagi saya .. karena dengan jawaban itu,
⚉ orang yang nanya tidak kasihan,
⚉ saya tidak dikatakan sebagai jurkam amatiran, dan
⚉ kebenaran tidak saya sembunyikan,

Wallahu a’lam.

Jangan tanya lagi ya .. karena saya sudah jawab dengan status ini untuk semuanya .. semoga bisa dipahami dengan baik.

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA,  حفظه الله تعالى.

EDISI PEMILU # 2 – Faedah Ilmu Tentang Pemilu Di INDONESIA…

⚉  Pada tanggal 25 Rajab 1440 H / 31 Maret 2019 M, Ustadz Iqbal Gunawan -hafizhohullah- (kandidat doktor di bidang akidah UIM*) telah bertanya kepada Syeikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad -hafizhohullah- (ulama hadits paling senior di Madinah, bahkan di Arab Saudi) dengan pertanyaan kurang lebih seperti ini:

“Dua pekan lagi di INDONESIA akan diadakan pemilu untuk memilih presiden, ada dua calon yang maju. Ketika tidak tahu mana yang lebih ringan mudhoratnya, apakah kita lebih baik golput ?”

Syeikh bertanya: “Semuanya muslim ?”

Ustadz Iqbal: “Iya, semuanya muslim”.

Syeikh menjawab: “Tanya siapa yang lebih baik (dari keduanya), tanya orang yang tahu (tentang hal itu)”.

——

Lihatlah, bagaimana beliau tetap menganjurkan untuk TIDAK GOLPUT .. Beliau menganjurkan agar kita tetap berusaha mencari tahu siapa yang lebih baik dari keduanya, tidak lain untuk dijadikan sebagai sandaran pilihan kita.

Kalau kita ingin ikut ulama kibar .. karena berkah itu bersama ulama kibar .. maka saya melihat beliau sangat pantas disebut sebagai ulama kibar, wala uzakki ‘alallahi ahada, wallahu a’lam.

=====

⚉  Setelah jawaban Syeikh di atas tersebar, beliau ditanya lagi pada 26 Rajab 1440 H / 1 April 2019 M, dalam majlis beliau di masjid Nabawi tentang hal yang sama, maka beliau menjawab:

“Yang saya katakan, apabila ada dua calon, yang satunya lebih baik daripada yang lain, (salah satunya) lebih baik untuk kaum muslimin daripada yang lain .. dan keikutsertaan mereka menguatkan calon yang lebih baik, maka tidak mengapa (mereka ikut memilih).

Adapun jika tidak ada nilai lebih diantara keduanya, maka seseorang memilih keselamatan (dengan tidak ikut memilih) lebih selamat.

Akan tetapi, apabila salah satunya mempunyai nilai lebih daripada yang lain dari sisi dia bisa menguatkan kaum muslimin dalam urusan agama mereka, terutama ahlussunnah yang berada di atas jalan yang lurus, maka calon yang ini (harusnya) dikuatkan (dengan memilihnya), jika keikutsertaan mereka bisa memperkuat calon tersebut”

—–

MasyaAllah dua fatwa yang saling melengkapi dan saling menguatkan.

Sangat jelas terlihat dalam dua fatwa itu, beliau lebih menguatkan memilih daripada golput.

Bahkan di fatwa kedua beliau membuka dengan anjuran memilih dan menutupnya juga dengan anjuran memilih, wallahu a’lam.

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى 

  • UIM = Universitas Islam Madinah

ref : https://www.facebook.com/addariny.abuabdillah

EDISI PEMILU #1 – Kaidah Yang Lagi Viral .. “Mengambil Yang Lebih Ringan Mudhorotnya”…

Dalam tulisan ini, penulis ingin memberikan sedikit faedah tentang kaidah ini, dan untuk lebih mudah memahaminya, penulis akan jabarkan dalam beberapa poin berikut ini:

⚉  PERTAMA:

Dalam bahasa arab, ada banyak redaksi untuk kaidah ini, diantaranya:

الضرر الأشد يزال بالضرر الأخف

  • Mudhorot yang lebih berat, harus dihilangkan dengan melakukan yang mudhorot yang lebih ringan

يختار أخفَّ الضررين

  • Yang harusnya dipilih adalah mudhorot yang lebih ringan

يختار أهونَ الشرين

  • Yang harusnya dipilih adalah keburukan yang lebih ringan

إذا اجتمع الضرران أسقط الأكبر للأصغر

  • Jika ada dua mudhorot yang berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan, untuk melakukan yang lebih kecil.

تحتمل أخف المفسدتين لدفع أعظمهما

  • Mafsadat yang lebih ringan harus dijalani untuk menolak mafsadat yang lebih besar.

إذا تعارض مفسدتان رُوعي أعظمُهما ضررًا بارتكاب أخفهما

  • Apabila ada dua mafsadat bertentangan, maka yang harus ditinggalkan adalah mafsadat yang mudhorotnya lebih besar, dengan melakukan mudhorot yang lebih ringan.

إذا تزاحمت المفاسد، واضطر إلى فعل أحدها، قدم الأخف منها

  • Jika ada banyak mafsadat berkumpul, dan terpaksa harus melakukan salah satunya, maka yang didahulukan sebagai pilihan adalah mafsadat yang paling ringan.

⚉  KE-DUA:

Kaidah ini adalah bukti nyata kesempurnaan Islam dan betapa besar rahmat yang dibawa oleh Islam .. hingga dalam masalah yang sulit seperti ini pun, Islam masih memberikan solusi yang memudahkan manusia, dan tentunya akan tetap mendatangkan pahala bila niatnya adalah untuk tunduk dan patuh kepada syariat Allah yang menciptakan kita.

⚉  KE-TIGA

Ada banyak dalil yang menunjukkan benarnya kaidah ini, diantaranya:

1. Firman Allah ta’ala:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: berperang dalam bulan itu adalah dosa besar. Tetapi menghalangi orang dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) masjidil haram, dan mengusir penduduknya darinya, itu lebih besar dosanya dalam pendangan Allah. Dan tindakan-tindakan fitnah tersebut lebih parah daripada pembunuhan”. [Albaqarah: 217].

Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa mafsadat yang dilakukan oleh kaum musyrikin berupa:

  • tindakan kufur kepada Allah,
  • menghalangi manusia dari petunjuk Allah,
  • mengusir kaum muslimin dari tanah Makkah,

ini semua lebih berat dari tindakan kaum muslimin memerangi sebagian kaum musyrikin di bulan haram itu.

Sehingga tindakan memerangi orang-orang kafir di bulan haram saat itu menjadi boleh, karena mafsadatnya lebih ringan daripada mafsadat-mafsadat yang dilakukan kaum musyrikin terhadap kaum muslimin .. dan kaum muslimin tidaklah melakukan hal itu kecuali agar mafsadat yang lebih besar dari kaum musyrikin tidak terjadi.

2. Firman Allah ta’ala tentang kisah Nabi Khidir -‘alaihissalam- yang melubangi kapal milik orang miskin dan membunuh anak kecil .. kedua tindakan ini dilakukan oleh beliau untuk menghindari mudhorot yang lebih besar, yaitu:

  • diambilnya kapal yang masih bagus oleh penguasa yang zalim, dan
  • kufurnya kedua orang tua anak tersebut karena terfitnah oleh anaknya.

[Lihat Alkahfi, ayat: 71-74, dan ayat 79-81, dan kitab Alqawaid wal ushul Aljamiah: 150]

3. Firman Allah ta’ala tentang larangan mencela tuhannya kaum kafirin, karena itu menyebabkan mereka mencela Allah ta’ala [Al-An’am: 108] .. karena mafsadat dicelanya Allah secara zalim itu jauh lebih besar daripada mafsadat tidak dicelanya tuhan-tuhan mereka yang batil itu.

4. Diantara dalil yang menjadi dasar kaidah di atas adalah: kisah perjanjian Hudaibiyah, dimana ada beberapa sisi ketidak-adilan yang tampak jelas dalam perjanjian itu .. tapi hal itu tetap diterima dan dipilih oleh Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wasallam-, karena mafsadat tidak menerima perjanjian itu lebih besar .. yaitu dengan terancamnya kaum muslimin yang masih berada di Makkah dari pembunuhan dan penyiksaan. [Shahih Bukhari: 2731].

Dan terbukti setelah perjanjian itu, tidak hanya kaum muslimin yang ada di Makkah selamat, tapi lebih dari itu perkembangan dakwah beliau semakin cepat dan menguat dimana-mana.

5. Dalil lain yang menunjukkan benarnya kaidah di atas adalah: kisah seorang badui yang kencing di masjid Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, kemudian ada sebagian sahabat beliau yang ingin menghentikannya .. maka beliau mengatakan kepada para sahabatnya: “Biarkan dia, dan jangan kalian memutus (kencing)-nya!” kemudian beliau meminta seember air, lalu beliau menyiram (tempat bekas kencing)-nya. [HR. Muslim 284].

Ini menunjukkan bahwa beliau lebih memilih mudhorot yang lebih ringan .. karena jika orang badui itu dihardik dan dihentikan, maka air kencingnya akan berhamburan di masjid beliau, tentu ini mafsadat yang lebih besar .. oleh karena itu, beliau meninggalkan mafsadat tersebut dengan cara membiarkan mafsadat yang lebih ringan, yaitu: kencing di masjid beliau sampai selesai di satu tempat saja.

⚉  KE-EMPAT:

Sebagian orang mengatakan, bahwa “kaidah ini hanya berlaku bila keadaannya darurat .. ketika keadaannya tidak darurat, maka kaidah ini tidak boleh diterapkan” .. Ini adalah kesimpulan yang prematur dan tidak sesuai dengan praktik para ulama dalam menjelaskan kaidah ini.

Tapi yang menjadi syarat kaidah ini adalah “ketika dua mudhorot tidak bisa dihindari semuanya, tapi masih bisa menghindari salah satunya dan tahu mudhorot yang lebih ringan .. maka itulah yang harusnya dilakukan”.

Ada beberapa bukti yang menunjukkan hal ini, diantaranya:

a. Kenyataan bahwa contoh yang diberikan oleh para ulama dalam kaidah “mengambil mudhorot yang lebih ringan”, tidak semuanya sampai pada keadaan darurat .. sehingga bisa kita pahami, bahwa kaidah itu tidak hanya berlaku pada keadaan darurat saja, tapi juga bisa berlaku pada keadaan lain.

b. Kenyataan bahwa kaidah “mengambil mudahorat yang lebih ringan” sering disandingkan dengan kaidah “apabila maslahat dan mafsadat berkumpul, dan maslahatnya lebih besar, maka yang didahulukan adalah maslahatnya” .. karena kaidah ini tidak hanya berlaku ketika keadaan darurat, maka kaidah yang sering disandingkan dengannya pun demikian, tidak hanya berlaku pada keadaan darurat saja.

Diantara contohnya adalah berdakwah lewat video, ada maslahatnya, ada juga mafsadatnya .. tapi kalau kita bandingkan, maka kita akan dapati lebih banyak maslahatnya, sehingga tetap boleh dilakukan.

c. Kenyataan bahwa mudhorot atau mafsadah itu bisa terjadi meski keadaannya tidak darurat .. Nah, bila ada dua mudhorot atau mafsadat yang tidak bisa kita hindari semuanya, maka yang kita lakukan adalah memilih mudhorot atau mafsadat yang lebih ringan.

Perlu diketahui, bahwa keadaan darurat adalah: “Sesuatu yang harus ada untuk terciptanya maslahat agama dan dunia. Sehingga bila tidak ada, maka maslahat dunia akan rusak, keadaan kacau, dan terjadi kematian. Sedang di akherat mendatangkan kerugian nyata dengan tidak mendapatkan surga dan kenikmatan”. [Al-Muwafaqat: 2/8].

Atau lebih simpelnya keadaan darurat adalah: “Keadaan yang apabila seseorang tidak melakukan larangan, dia akan mati atau mendekati kematian”. [Al-Mantsur fil Qawaid liz zarkasyi 2/319]

Atau: “Kebutuhan mendesak yang memaksa seseorang melakukan sesuatu yang diharamkan syariat”. [Haqiqatud Dharuratisy Syar’iyyah, lil jizani, hal: 25].

⚉  KE-LIMA:

Ada banyak contoh yang disebutkan oleh para ulama dalam penerapan kaidah ini .. dan kalau kita renungkan, kita akan mendapati bahwa kaidah itu bisa diterapkan pada semua keadaan, baik keadaannya darurat maupun tidak .. yang penting dua mudhorot itu tidak bisa dihindari semuanya, dan hanya bisa menghindar dari salah satunya.

Berikut sebagian contoh kaidah ini:

1. Bolehnya mendiamkan kemungkaran, apabila ditakutkan timbul kemungkaran yang lebih besar dengan mengingkarinya .. karena mafsadat adanya kemungkaran yang sedang terjadi = lebih ringan daripada mafsadat kemungkaran yang dikhawatirkan. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]

2. Apabila cincin berharga seseorang dimakan oleh ayam ternak tetangganya, maka pemilik cincin itu berhak memiliki ayam tersebut dengan membelinya, lalu menyembelihnya untuk mendapatkan kembali cincinnya .. karena mafsadat matinya ayam ternak lebih ringan, daripada mafsadat hilangnya cincin berharga. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]

3. Seandainya ada orang yang shalat, dia tidak mampu menutup auratnya ketika berdiri .. tapi bila dia duduk, auratnya bisa tertutupi .. maka dia diperintahkan untuk shalat duduk .. karena mafsadat tidak berdiri lebih ringan daripada mafsadat tidak menutup aurat dalam shalat. [Alqawaid Alkubra, hal: 532]

4. Boleh bagi produsen atau pemerintah membatasi harga jual suatu produk, padahal membatasi harga jual pada asalnya dilarang dan itu bisa mendatangkan mudhorot kepada penjual .. tapi hal itu menjadi boleh, karena mudhorot mahalnya harga yang harus dialami oleh masyarakat umum = lebih besar dan lebih luas efeknya, daripada mudhorot yang harus dialami oleh penjual.

5. Apabila ada orang terpaksa harus makan, dan di depannya hanya ada dua bangkai, yang satu bangkai kambing, dan yang satu bangkai anjing .. maka yang harus dia pilih adalah bangkai kambing, karena mudhorotnya lebih ringan. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah: 86]

6. Barangsiapa terpaksa harus menjimak salah satu dari dua isterinya, tapi yang satunya sedang haid dan yang satunya lagi puasa wajib .. maka yang harus dia pilih adalah isteri yang sedang puasa wajib, karena itu yang mudhorotnya lebih ringan, karena puasa wajib boleh dibatalkan untuk kebutuhan orang lain yang mendesak, seperti: karena menyusui, khawatir dengan kesehatan janin, menyelamatkan seseorang dari kebakaran, dst. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah: 86]

7. Boleh merusak rumah seseorang yang berada di samping rumah orang lain yang sedang terbakar .. dengan pertimbangan agar kebakaran tidak menjalar ke banyak rumah yang lainnya .. karena rusaknya satu rumah adalah mudhorot yang lebih ringan, daripada terbakar dan rusaknya banyak rumah yang lainnya. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 151]

8. Boleh untuk tidak taat kepada kedua orang tua ketika melarang anaknya menunaikan ibadah haji wajib, meskipun itu menjadikan mereka marah .. karena mudhorot tidak menunaikan kewajiban ibadah haji lebih besar daripada mudhorot tidak taat kepada kedua orang tua .. karena mudhorot bermaksiat kepada Allah lebih besar daripada mudhorot bermaksiat kepada kedua orang tua .. maka ada sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- yang artinya: “tidak boleh taat kepada makhluk, dalam hal bermaksiat kepada sang Khaliq” [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 151]

9. Apabila seorang yang sedang ihram terpaksa harus makan, dan di depannya hanya ada dua pilihan: hewan buruan atau bangkai kambing .. maka yang menjadi pilihan adalah hewan buruan, karena memakan hewan buruan bagi dia, mudhorotnya lebih ringan .. karena haramnya bangkai itu berkaitan dengan dzatnya, sedangkan haramnya hewan buruan itu bukan karena dzatnya, tapi karena keadaan dia yang sedang ihram. [Alqawaid Wal Ushul Aljamiah, ta’liq syeikh Utsaimin: 152]

10. Boleh berdusta antara suami isteri untuk menjaga keharmonisan dan rasa cinta antara keduanya .. karena mudhorot dusta untuk menguatkan tali pernikahan = lebih ringan daripada rusaknya tali suci pernikahan. [Lihat hadits Attirmidzi 1939, shahih]

11. Boleh berdusta untuk mendamaikan dua insan yang sama-sama muslim yang sedang tidak rukun .. karena mudhorot berdusta untuk mendamaikan keduanya = lebih ringan daripada rusaknya persaudaraan sesama muslim. [Lihat hadits Attirmidzi 1939, shahih]

12. Boleh membuka perut ibu hamil yang sudah meninggal, bila diperkirakan janinnya bisa diselamatkan dengan cara itu .. karena mudhorot dilukainya tubuh mayit lebih ringan daripada mudhorot matinya janin yang ada di rahimnya. [Alwajiz fil qawaidil fiqhiyyah 261].

13. Seseorang yang dimintai keterangan tentang wanita yang akan dipinang, dia boleh membuka aib wanita itu kepada orang yang ingin meminangnya .. karena mudhorot membuka aibnya dalam kondisi seperti ini lebih ringan daripada mudhorot salah pilih istri yang akan dialami oleh orang tersebut.

14. Boleh menyebut orang dengan aib yang ada pada jasadnya, jika memang dengan itu kita mudah mengenalkannya kepada orang lain, selama tidak ada niat merendahkan .. padahal itu sebenarnya masuk dalam kategori ghibah .. tapi ini dibolehkan, karena memang mudhorotnya lebih ringan daripada mudhorot sulitnya mengenalkan orang tersebut.

Makanya ada beberapa ulama yang masyhur dengan sebutan yang menunjukkan aib pada tubuhnya, seperti: Al-A’masy (yang matanya kabur), Al-A’raj (yang pincang), Al-Ashamm (yang tuli), Al-A’ma (yang buta), Al-Ahwal (yang juling), dst.

15. Orang yang memamerkan kemaksiatannya, boleh disebarkan aibnya yang berhubungan dengan kemaksiatan tersebut .. karena mudhorot meng-ghibah dia dalam kondisi seperti itu lebih ringan daripada mudhorot tertipunya masyarakat umum dengan keadaan dia.

16. Boleh memajang gambar hewan bernyawa seperti: burung tertentu atau foto figur tertentu, bila memang tanpa itu keberlangsungan lembaga pendidikan akan terkendala .. karena mudhorot memajang gambar hewan bernyawa lebih ringan daripada mudhorot terkendalanya kehidupan lembaga pendidikan.

17. Boleh memberikan jalan kepada kelompok-kelompok tertentu untuk mengadakan kajian di masjid fasum, bila tanpa itu kajian ahlussunnah malah akan distop oleh mereka yang mayoritas .. karena mudhorot adanya kajian mereka lebih ringan, daripada mudhorot distopnya kajian ahlussunnah di masjid fasum tersebut.

18. Boleh menggunakan keberadaan preman, untuk melindungi kegiatan-kegiatan dakwah, bila tanpa itu kegiatan dakwah tidak bisa berlangsung dengan baik, aman, dan lancar .. karena mafsadat hidupnya preman tersebut yang dibarengi dengan aman dan lancarnya kegiatan dakwah = lebih ringan daripada terhentinya kegiatan dakwah di daerah tersebut.

19. Boleh memandang wanita yang bukan mahram ketika ada niat kuat untuk menikahinya (yakni: dalam syariat nazhar) .. karena mudhorot melihat wanita yang bukan mahram dalam kondisi seperti itu lebih ringan, daripada mudhorot terganggunya akad nikah di kemudian hari apabila dia kurang puas dengan keadaan lahir pasangannya karena tidak nazhar sebelum melakukan akad.

20. Apabila dalam suatu keadaan, kita tidak bisa menghindar dari 2 pilihan buruk: mengorbankan kalung emas 50 gram, atau mengorbankan uang di dompet 5 juta .. maka tentunya kita akan memilih mengorbankan uang 5 juta di dompet .. karena mudhorotnya lebih ringan daripada mudhorot kehilangan kalung emas 50 gram. [Qowaidul Ahkam 1/74].

21. Boleh ikut menyumbangkan suara di pemilu .. karena mudhorot ikut memilih calon yang lebih baik untuk Islam dan kaum muslimin = lebih ringan daripada mudhorot dikuasainya kaum muslimin oleh mereka yang tidak perhatian kepada Islam dan kaum muslimin atau bahkan memusuhi Islam dan kaum muslimin.

Dan masih banyak contoh-contoh yang lainnya .. Coba kita renungkan contoh-contoh di atas, apakah semuanya masuk dalam keadaan darurat .. orang yang obyektif dan insaf, akan mengatakan tidak semuanya masuk dalam keadaan darurat .. yang ada adalah adanya dua mafsadat atau kemudhorotan yang tidak memberikan pilihan kecuali mengambil salah satunya.

⚉  KE-ENAM

Apakah penerapan kaidah “mengambil yang lebih ringan mudhorotnya” dalam masalah bolehnya mengikuti pemilu, sudah tepat dan memenuhi syarat ?

Kita katakan, bahwa penerapan kaidah itu dalam masalah pemilu sudah tepat dan memenuhi syarat, karena dua alasan:

A. ALASAN PERTAMA: karena banyak syeikh kibar ketika berfatwa tentang bolehnya ikut memilih dalam pemilu menyebutkan kaidah ini dalam penjelasannya .. jika penerapan kaidah ini dalam masalah pemilu tidak memenuhi syarat, tentunya mereka tidak akan menyebutkannya. [sebagiannya bisa dilihat di link ini: https://addariny.wordpress.com/…/tentang-memberikan-suara-…/]

B. ALASAN KEDUA: karena sistem demokrasi ini adalah keburukan yang dipaksakan kepada kita .. mau tidak mau kita harus mengikuti dan menjalaninya .. milih atau tidak milih, dua-duanya adalah pilihan yang diberikan oleh sistem demokrasi .. sehingga, sebenarnya apapun keadaan kita, milih atau tidak, tetap saja kita masih dalam sistem demokrasi, ini tidak bisa kita hindari selama kita masih hidup di negara demokrasi .. dan kita ikut milih atau tidak ikut milih, sistem itu akan tetap berjalan, dan efeknya akan mempengaruhi Islam dan kaum muslimin.

Jika keadaannya demikian, tidak diragukan lagi, bahwa menyumbangkan suara dalam pemilu untuk memilih calon pemimpin yang lebih ringan keburukannya bagi Islam dan kaum muslimin mudhorotnya lebih ringan daripada mudhorot tidak ikut menyumbangkan suara di pemilu, bila akhirnya akan berakibat buruk terhadap Islam dan kaum muslimin.

Cobalah kita bayangkan bila kaum muslimin yang baik-baik tidak ikut memilih dalam pemilu ? Apakah dengan begitu sistem demokrasi akan berhenti ? Tentunya tidak, sistem ini akan tetap berjalan selama masih ada banyak pemilih yang menyumbangkan suaranya.

Lalu jika kaum muslimin yang baik-baik tidak ikut memilih pemimpin, siapa yang akan memilih pemimpin ? tidak lain adalah kaum muslimin yang tidak baik, dan mereka yang non muslim (kafir).

Jika yang memilih pemimpin adalah orang-orang  yang tidak baik, lalu apakah mereka akan memilih pemimpin yang memperjuangkan kebaikan untuk Islam dan kaum muslimin ? Tentunya tidak, karena jawaban “iya” sangat jauh kemungkinannya.

Lalu jika yang dipilih oleh mereka adalah pemimpin yang tidak memperjuangkan Islam dan kaum muslimin, bukankah efeknya akan sangat buruk bagi Islam dan kaum muslimin ? Tentunya iya, itulah jawaban sangat logis.

⚉  KE-TUJUH

Sebagian orang menganggap, bahwa paparan yang disebutkan di akhir poin ke-enam, adalah jalan pemikiran kelompok haroki, sehingga harusnya sangat tabu disampaikan oleh seorang yang bermanhaj salaf.

Kita katakan, ‘sungguh itu adalah tuduhan yang zhalim .. tuduhan yang keluar karena tidak punya jawaban yang logis untuk mematahkan dalil yang disampaikan.

Sungguh dalil logis di atas telah disampaikan oleh Syeikh Utsaimin -rohimahullah- sejak dahulu, coba simak perkataan beliau berikut ini:

أنا أرى أن الانتخابات واجبة ، يجب أن نعين من نرى أن فيه خيراً ، لأنه إذا تقاعس أهل الخير ، مَنْ يحل محلهم ؟ سيحل محلهم أهل الشر ، أو الناس السلبيون الذين ما عندهم خير ولا شر ، أتباع كل ناعق ، فلابد أن نختار من نراه صالحاً .
فإذا قال قائل : اخترنا واحداً لكن أغلب المجلس على خلاف ذلك . قلنا : لا مانع ، هذا الواحد إذا جعل الله فيه البركة وألقى كلمة الحق في هذا المجلس سيكون لها تأثير ولا بد ، لكن الذي ينقصنا الصدق مع الله ، نعتمد على الأمور المادية الحسية ولا ننظر إلى كلمة الله عز وجل …. رَشِّحْ مَنْ ترى خيّرا ، وتوكل على الله.

“Saya melihat (ikut memilih dalam) pemilu itu WAJIB, kita wajib memilih orang yang kita lihat ada kebaikan pada dirinya, karena apabila orang-orang baik tidak ikut berpartisipasi, siapa yang akan mengisi tempat mereka ? Yang akan mengisi tempat mereka tentunya orang-orang buruk, atau orang-orang pasif (lemah) yang tidak punya kebaikan dan keburukan, bisanya hanya mengekor orang lain.

Oleh karenanya kita harus memilih orang yang kita lihat shalih (baik).

Apabila ada yang berkata: ‘kita kan hanya memilih satu orang saja, padahal mayoritas orang yang di majlis tidak baik seperti dia.’

Kita jawab: ‘tidak masalah, satu orang yang baik ini, apabila Allah menjadikan keberkahan padanya, dan dia sampaikan kebenaran di majlis itu, pastinya akan memiliki pengaruh baik.

Tapi memang kita itu kurang percaya kepada Allah, kita biasa bersandar pada perkara-perkara yang kasat mata saja, dan kita tidak melihat kalimat Allah ‘azza wajalla .. maka, pilihlah orang yang engkau lihat baik, dan bertawakkallah kepada Allah’”.  [Liqa babil maftuh 211/13]

Inilah penjelasan yang sangat gamblang dari Syeikh Utsaimin -rohimahullah- dalam masalah ini, semoga bisa dipahami dengan baik .. Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat dan Allah berkahi, amin.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، والحمد لله رب العالمين.

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى 

ref : https://www.facebook.com/addariny.abuabdillah

Hujan Mulai Reda…

Sobat, menurut anda, mengapa hujan hari hari ini mulai berkurang, tidak securah beberapa waktu lalu ?

Bisa jadi anda berkata : ‘musimnya telah berakhir’, atau ‘seakan segera berakhir’, atau ‘karena sudah mulai masuk bulan ini dan itu.’

Sobat! coba anda diam sejenak merenung, siapa yang menciptakan bulan dan musim ?

Lalu mengapa kita begitu mudah mengingat penyebab sekunder dan begitu mudah melupakan penyebab primer yaitu Allah Taála Pencipta bulan dan musim ?

Bukankah anda percaya bahwa yang menciptakan hubungan antara bulan atau musim dengan curah atau minimnya hujan, adalah Allah ? Dan anda juga percaya bahwa Allah juga kuasa untuk memutus atau merubah hubungan tersebut, sehingga walaupun bulan atau musim telah berlalu hujan tetap curah ?

Yuk, belajar mengingat Allah dalam segala kondisi kita, agar kita menjadi orang yang benar benar beriman.

Namun demikian, tetap saja anda dianjurkan untuk waspada dan cerdas membaca berbagai kejadian dan indikator alam yang telah Allah ciptakan, sedia payung sebelum hujan, sedia mantel sebelum naik motor.

Jangan pernah berkata: ‘aaah, hujan dan kehujanan itu sudah taqdir, ya ndak usah dipikir atau berusaha dengan membawa mantel atau payung, cukup ngaji saja semua urusan beres.’

Semoga bermanfaat.

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى 

Menebar Cahaya Sunnah