Nasihat Ibnu Hibban Rohimahullah – Yang Dirahasiakan Dari Manusia Harus Lebih Baik Daripada Yang Ditampakkan Kepada Manusia

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :

Dari pembahasan Kitab Roudhotul Uqola wa Nuz-hatul Fudhola (Tamannya Orang-Orang Yang Berakal dan Tamasya-nya Orang-Orang Yang Mempunyai Keutamaan) karya Abu Hatim Muhammad Ibnu Hibban al Busty rohimahullah.

ARTIKEL TERKAIT :
Kumpulan Artikel – Nasihat Ibnu Hibban rohimahullah…

Ikuti terus Telegram channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

Kaidah Ushul Fiqih Ke 36 : Ganti Rugi (Dhoman) Hendaknya…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-35) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 36 🍀

👉🏼   Ganti rugi (dhoman) hendaknya dengan yang sama. Bila tidak mungkin maka dengan yang seharga.

Dalil kaidah ini adalah hadits Anas rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أهدت بعض أزواج النبي صلى الله عليه وسلم إلى النبي صلى الله عليه وسلم طعاما في قصعة فضربت عائشة القصعة بيدها فألقت ما فيها فقال النبي صلى الله عليه وسلم طعام بطعام وإناء بإناء

“Sebagian istri Nabi menghadiahkan satu nampan makanan. Lalu A’isyah cemburu dan memukul nampan tersebut sehingga makanan yang ada padanya tumpah. Nabi bersabda: Makanan diganti dengan makanan, dan bejana diganti dengan bejana (yang sama).”
(HR At Tirmidzi).

⚉    Misalnya bila kita menghilangkan satu sho kurma yang bagus, maka kita ganti dengan yang sama.

Sebagian ulama berpendapat bahwa barang yang wajib diganti dengan yang sama itu adalah apabila ditakar atau ditimbang dan cocok untuk “jual beli salam”(*).
Namun pendapat ini lemah bertabrakan dengan hadits di atas.

⚉    Apabila tidak memungkinkan dengan yang sama maka dengan yang seharga dengannya.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
(*) Jual Beli Salam : akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan.
.
ref : https://pengusahamuslim.com/1154-jual-beli-as-salam.html
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN — Kaidah Ke-54

Dari buku yang berjudulAl Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
.
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-53) bisa di baca di SINI

=======

🌼 Kaidah yang ke 54 🌼

Alhamdulillah… ini adalah pembahasan terakhir dari  “Al Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, in-syaa Allah Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى akan melanjutkan dengan pembahasan kitab baru.

🌼 Kaidah yang ke 54 🌼

⚉   Ahlussunnah meyakini apa yang ditunjukan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala [QS Hud : 116]

‎فَلَوْلَا كَانَ مِنَ الْقُرُونِ مِنْ قَبْلِكُمْ أُولُو بَقِيَّةٍ يَنْهَوْنَ عَنِ الْفَسَادِ فِي الْأَرْضِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّنْ أَنْجَيْنَا مِنْهُمْ وَاتَّبَعَ الَّذِينَ ظَلَمُوا مَا أُتْرِفُوا فِيهِ وَكَانُوا مُجْرِمِينَ

Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebahagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka, dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa.

Allah Ta’ala juga berfirman [QS Hud : 118-119]

‎وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ . إِلَّا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ ۚ وَلِذَٰلِكَ خَلَقَهُمْ ۗ

Kalaulah Rabb-mu berkehendak, Allah akan jadikan mereka satu ummat (atau satupadu), namun mereka senantiasa berselisih kecuali yang dirahmati oleh Rabb-mu.”

👉🏼  Dalam ayat-ayat ini menunjukkan bahwasanya persatuan itu adalah rahmat sedangkan perpecahan itu adalah azab, dan Allah memerintahkan kita untuk bersatu-padu di atas kebenaran.

Allah juga berfirman [QS Al-A’raf : 159]

‎وَمِن قَوْمِ مُوسَىٰٓ أُمَّةٌ يَهْدُونَ بِالْحَقِّ وَبِهِۦ يَعْدِلُونَ

Diantara kaum Nabi Musa ada sebuah kelompok yang memberikan hidayah dengan kebenaran dan merekapun bersikap adil padanya.

Allah juga berfirman [QS Al-A’raf : 181]

‎وَمِمَّنْ خَلَقْنَا أُمَّةٌ يَّهْدُوْنَ بِالْحَقِّ وَبِهٖ يَعْدِلُوْنَ

Diantara manusia yang kami ciptakan ada suatu ummat yang memberikan hidayah dengan kebenaran dan dengan kebenaran itu mereka bersikap adil.

Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam mengabarkan bahwa ummat Islam akan berpecah belah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu. Dan Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam menyebutkan siapa mereka, yaitu “…orang-orang yang mengikuti aku dan para sahabatku di hari ini…” Artinya, siapa yang seperti aku (Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam) dan para sahabatku di hari ini maka dialah yang selamat.

👉🏼  Berarti keselamatan itu adalah dengan cara mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam dan para sahabatnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata, “…apabila kebahagiaan dunia dan akhirat dengan cara mengikuti para Rasul berarti orang yang paling berhak terhadap para Rasul adalah yang paling tahu tentang atsar-atsar jejak-jejak para Rasul dan yang paling mengikuti mereka, maka orang-orang yang berilmu yang senantiasa mengikuti jejak kaki para Rasul, merekalah orang-orang yang diberikan oleh Allah kebahagiaan di setiap zaman dan tempat merekalahThoifah Najiyah” (kelompok yang selamat), merekalah Ahlussunnah wal Hadits dari ummat Islam ini…

Ibnu Taimiyyah rohimahullah juga berkata (dalam Majmu Fatawa di jilid 4 halaman 26), “…Ahli Hadits dan Ahlussunnah adalah orang yang paling tahu tentang sabda-sabda Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam dan keadaan-keadaannya, mereka paling bisa membedakan shohih dan dho’if. Imam-imam mereka adalah orang-orang yang faqih, yang betul-betul memahami Alqur’an dan Hadits Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam, dan betul-betul mengikutinya. Dengan pembenaran, dengan amalan, dengan kecintaan, loyalitas dan permusuhan semuanya karena iman diatasnya. Yang mereka membantah pendapat-pendapat yang bathil dan mengembalikan dalil-dalil yang bersifat global kepada Alqur’an dan hikmah, sehingga mereka tidak pernah menegakkan suatu ucapan siapapun sebagai pokok-pokok agama mereka APABILA ternyata tidak sesuai dengan atau tidak “tsabit” dari Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam…

…Bahkan mereka hanya menjadikan apa yang di bawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam berupa Alqur’an dan Hadits sebagai pokok yang menjadi sandaran mereka…” (Majmu Fatawa jilid 4 halaman 347)

Beliau juga berkata, “…oleh karena itulah orang-orang mu’tazilah, murji’ah dan yang lainnya dari kalangan ahli bid’ah menafsirkan Alqur’an dengan ro’yu, ro’yu dengan akal mereka sendiri.
Oleh karena itu kamu dapati mereka tidak menjadikan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam, atsar sahabat dan tabi’in sebagai pegangan mereka. Mereka tidak bersandar kepada sunnah, tidak pula kepada ijma’ salafush-sholeh dan atsar mereka, akan tetapi sandaran mereka adalah akal, dan bahasa arab yang mereka takwil-takwil. Sandaran mereka juga adalah hawa nafsu sehingga pada waktu itu mereka menjadi orang-orang yang tersesat jalannya…
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari buku yang berjudul “Al Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
DAFTAR LENGKAP PEMBAHASAN – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

768. Tj Sholat Tahajjud Dan Witir Pada Saat Adzan…

768. BBG Al Ilmu – 385

Tanya:
Bagaimana hukum sholat sunat tahajjud dengan witirnya yang pas masuk azan subuh karena kesiangan,apakah sah tahajjudnya yang demikian itu ?

Jawab:

Memilih waktu tahajjud pada 1/3 malam yang mendekati shubuh juga boleh, tetapi syaratnya qiyaamul-lail dan witirnya tidak boleh sampai adzan, karena dengan adzan berarti waktu qiyaamul-lail dan witir sudah habis.

Ustadz Djazuli Ruhan Basyir Lc,  حفظه الله تعالى

===================

Tambahan:
Ketika ditanya kapan terakhir waktu tahajjud, syaikh Ibnu Baz, rohimahullah, menjawab:

“…Terbitnya fajar, akan tetapi barang siapa melewatkan waktu sholat malamnya ia disyariatkan untuk melaksanakan sholat itu pada siang hari, yaitu pada waktu dhuha dengan menggenapkan roka’atnya (tidak membiarkannya ganjil).

Apabila biasanya ia melaksanakan sebanyak 3 roka’at maka ia melaksanakannya 4 rok’at dengan dua salam (saat dhuha tersebut). Apabila biasanya ia melaksanakan sebanyak 5 roka’at maka ia melaksanakannya dengan tiga salam (6 roka’at.pen), yakni dengan menambahkan 1 roka’at supaya genap. Ini berdasarkan riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, Beliau berkata: Dahulu, bila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatkan sholat malam karena sakit atau lainnya Beliau melaksanakan sholat 12 roka’at pada siang hari.

Kebiasaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah beliau sering melaksanakan 11 roka’at shalat malam. Apabila beliau melaksanakan sholat tersebut pada siang hari maka jumlahnya 12 roka’at, yakni menambahkan 1 roka’at untuk menggenapkannya-semoga Allah ta’ala bershalawat kepadanya-karena siang bukanlah letak witir…”.

(Fatawa nur ala ad-darb 10/402)

Hadits yang dibawakan oleh syaikh Ibnu Baz rohimahullah diriwayatkan oleh Imam Muslim no.746 (yang artinya):
Jika beliau ketiduran atau sedang sakit sehingga tidak dapat melakukannya (sholat malam) di malam hari, maka beliau sholat di waktu siangnya sebanyak 12 roka’at.”

ref : http://m.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/lupa-sholat-tahajud.html

da221113-1605

 

Akibat Suka Mencaci…

ابن حجر في الدرر الكامنة (6/24 ط.دائرة المعارف) مترجما لابن سند بعد أن ذكر ذكاءه وعلومه :
(في أواخر عمره: تغير ذهنه ونسي غالب محفوظاته؛ حتى القرآن ؛ ويقال: إن ذلك كان عقوبة له لكثرة وقيعته في الناس). !!

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab Adduror AlKaminah 6/24 (cet. Dairotulmaarif) menyebutkan beografi ibnu sanad dan menceritakan (hebatnya) kecerdasan dan keilmuannya. Lalu beliau berkata:
Di akhir hayatnya ia lupa moyoritas hafalannya bahkan alqur’anpun ia lupa. Dikatakan bahwa itu akibat ia seringkali mencaci manusia.”

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Kaidah Ushul Fiqih Ke 35 : Orang Yang Merusak Sesuatu Wajib Menggantinya, Kecuali…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-34) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 35 🍀

👉🏼   Orang yang merusak sesuatu wajib menggantinya kecuali dalam 3 keadaan:
1. Karena menghindari bahaya yang akan menimpanya.
2. Diizinkan oleh pemillik barang.
3. Diizinkan oleh syariat.

⚉    Adapun yang PERTAMA, contohnya adalah apabila ada perampok hendak mengambil harta kita atau membunuh, dan tidak mungkin menghindar darinya kecuali dengan membunuhnya. Maka diizinkan membunuhnya karena terpaksa dan tidak ada ganti rugi.

Apabila sedang berihram, bulu mata kita menyakiti mata dan harus dicabut. Maka boleh mencabutnya dan tidak terkena dam.

Tapi bila ia mencukur rambutnya bukan karena rambutnya yang menyakiti, tapi karena banyaknya kutu. Maka ia wajib membayar dam. Sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam.

⚉    Adapun yang KE-DUA, maka memecahkan barang milik orang lain dengan seizin pemiliknya tidak mewajibkan apapun juga dan tidak berdosa.

⚉    Adapun yang KE-TIGA, Contohnya kata syaikh Al Utsaimin rohimahullah, bila kita menghancurkan alat maksiat milik orang lain, tidak wajib membayar ganti rugi, karena hal tersebut diizinkan oleh syariat.

Namun tentunya tetap melihat kepada mashlahat dan mudhorot.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
ARTIKEL TERKAIT :
Marah Dan Mencaci Maki Seseorang Di Dalam Hati…
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:

https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Menebar Cahaya Sunnah