1211. Tidak Yakin Halal

1211. BBG Al Ilmu – 121

Tanya:
Apakah ada pendapat ulama tentang zat glyserin (zat dari turunan kimia lemak hewan yang umumnya dari babi, lembu, dll), dimana saat ini hampir semua produk-produk yang kita pakai pasti mengandung glyserin. Seperti odol, sabun, body lotion, kosmetik, obat-obatan, produk makanan, produk pembersih, cat, permen dll.
Sementara kita sebagai komsumen tidak mengerti glyserin nya dari lemak babi atau hewan lainnya.

Jawab:
Ustadz Irfan Helmi, Lc, حفظه الله تعالى (Komisi Fatwa MUI Pusat)

Kalimat “zat dari turunan kimia lemak hewan yang umumnya dari babi..dst” adalah asumsi. Untuk membuktikannya harus melewati audit, sebagai proses yang mutlak dilalui guna mendapatkan sertifikat halal. Karena itu, nasihat ana: pilihlah produk yang sudah bersertifikat halal.

Wallahu waliyyut taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Perangai Penduduk Neraka

Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Alhamdulillah, was sholatu was salamu ala Rosulillah, wa ba`du;

Neraka merupakan ciptaan Allah yang diperuntukkan bagi iblis dan bala tentaranya dari para jin dan manusia.

Seseorang dapat terjerumus dalam neraka dikarenakan mengikuti bujukan syaitan dan hawa nafsu, karena neraka dipenuhi dengan hal hal yang terlihat indah dan menarik.
Diantara perbuatan yang dapat mengantarkan ke dalam neraka sangat banyak, antara lain sebagai berikut ;

» Perbuatan kemusyrikan mengeluarkan pelakunya dari iman, baik itu berbuat syirik dalam rububiyah Allah, `uluhiyah, maupun dalam asma` dan sifat. Maka barang siapa yang menjadikan sekutu dan tandingan bagi Allah sungguh ia telah berbuat syirik besar yang mengakibatkan pelakunya kekal di dalam neraka.

Allah Ta`ala berfirman,”Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun”. (QS. Al Ma`idah: 72).

» Perbuatan kufur kepada Allah Ta`ala, malaikat, kitab-kitab, para rasul, hari akhir, maupun kufur terhadap takdir. Allah Ta`ala berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: “Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir). Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan”. (QS. An Nisaa`: 150-151).

Allah Ta`ala berfirman, “Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka). Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak memperoleh seorang pelindungpun dan tidak (pula) seorang penolong”. (QS. Al Ahzab: 64~65).

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1209. Hukum Nadzar Dan Apa Saja Kaffaroh Bila Nadzar Batal Dilaksanakan

1209. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah hukum nadzar ?

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA حفظه الله تعالى

Hukum asal nadzar adalah makruh. Akan tetapi jika seorang muslim telah nadzar untuk menjalankan amal kebaikan, maka ia wajib menunaikan nadzarnya. Sebaliknya, jika ia bernadzar untuk menjalankan maksiat dan dosa, maka ia DIHARAMKAN menunaikannya.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya: “Barangsiapa bernadzar untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah, maka hendaknya ia menunaikannya. Dan barangsiapa bernadzar untuk melakukan maksiat kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.”

Jika telah membatalkan nadzar maksiatnya kepada Allah, maka ia wajib membayar kaffaroh (tebusan) sebagaimana kaffaroh sumpah. Hal ini berdasarkan hadits Shohih yang diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu (yang artinya)

“Kaffaroh nadzar adalah (sama) dengan kaffaroh sumpah.” (HR. Muslim).

Kaffarohnya ialah dengan melaksanakan salah satu dari 3 hal ini:

1. Memberi makan 10 orang miskin,
2. Memberi pakaian 10 orang miskin,
3. Atau membebaskan seorang budak.

Kalau tidak mampu menjalankan salah satu dari tiga hal itu, maka hendaknya ia berpuasa selama tiga hari berturut-turut.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya):

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukumNya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. 5:89)

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1208. Penjelasan Ayat Pertama Surat Abatsa

1208. BBG Al Ilmu – 399

Tanya:
Ana sempat kaget ketika melihat terjemahan surat abatsa ayat pertama, meyebutkan bahwa nabi bermuka masam ? Itu di semua Qur’an terjemahan. Apakah memang demikian dan mengapa ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Iya benar. Nabi sallallahu alaihi wa sallam pernah bermuka masam, kepada abdullah bin umi Makhtum, yang datang menghadap Nabi agar diajarkan agama kepada nya. Akan tetapi nabi menghendaki dan lebih memilih mendatangi para pemuka dan pembesar quraish. Dengan ini Allah memberikan teguran dan nabi tidak pernah mengulang lagi.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1207. Posisi Imam Dan Makmum Bila Tempatnya Sempit

1207. BBG Al Ilmu – 461

Tanya:
Mengenai imam dan makmum hanya 1, dengan posisi makmum di belakang imam. Saya tau seharusnya makmum di samping imam, tapi imam posisinya di depan (kusus imam/sempit). Saya tidak berani membetulkan karena tidak memiliki ilmunya, apakah tidak sah sholatnya jika makmum hanya 1 posisinya di belakang imam ? Karena ini sering saya alami.

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Bismillah. Hukum sholatnya SAH. Apalagi tempat berdirinya imam sempit, tidak dapat dipakai untuk 2 orang berdiri sholat dengan sejajar, berdampingan.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1206. Apakah Ada Tuntunan Panitia Zakat Mengucapkan Do’a Bagi Pemberi Zakat ?

1206. BBG Al Ilmu – 463

Tanya:
Apakah ada tuntunannya kalau kita bayar zakat fitrah, terus di doakan sama panitia penerima zakat ?

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Iya, benar. Ada suatu riwayat yang menunjukkan bahwa penerima zakat atau amil zakat disunnahkan mendoakan orang yang memberi zakat.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abu Aufa dia bercerita: “Apabila seseorang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
dengan membawa sedekahnya, maka beliau mendo’akan; “ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALAIHIM (Ya Allah, bersholawatlah atas mereka).” Kemudian bapakku Abu Aufa mendatangi beliau (dengan membawa sedekah), maka beliau pun mendo’akan: “ALLOHUMMA SHOLLII ‘ALA `AALI ABII AUFA (Ya Allah berilah sholawat kepada keluarga Abu Aufa).”

» Imam Ash-Shon’ani dalam kitab Subulus-Salaam (II/38-39) menjelaskan bahwa makna sholawat Nabi untuk umatnya adalah doa dari beliau agar mereka diampuni (dosa-dosanya oleh Allah).

Akan tetapi, jika panitia atau amil zakat tidak mendoakan pemberi zakat, maka tidak apa-apa, karena hal itu hukumnya sunnah.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1205. Bagaimana Bersedekah Untuk Orang Yang Sudah Wafat ?

1205. BBG Al Ilmu – 459

Tanya:
Ada hadis: Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur.”

Yang saya tanyakan : apabila orang itu sudah meninggal terus keluarga ingin bersedekah, maka niat sedekah sebaiknya bagaimana ? Apakah niat bersedekah atas nama ahli kubur atau pahala dari sedekah itu yang diniatkan untuk ahli kubur ?

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Bismillah. Bersedekah dengan mengatasnamakan mayit, atau dengan niat pahalanya untuk mayit adalah sama saja. Dan menurut pendapat mayoritas ulama sunnah pahala sedekah tersebut akan sampai kepada mayit, atau dengan kata lain si mayit mendapat manfaat dari sedekah yang dilakukan orang yang masih hidup.

Apalagi jika orang yang masih hidup tersebut adalah anak kandungnya yang sholih, maka pahala semua amal ibadahnya akan sampai kepada orangtuanya secara otomatis, baik orangtuanya itu masih hidup atau sudah meninggal dunia. Dan apakah amal sholih itu diniatkan pahalanya untuk mayit atau pun tanpa diniatkan.

Hal ini dikarenakan anak adalah jerih payah orangtuanya sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam hadits yang shohih.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1204. Zakat Properti Yang Diperdagangkan

1204. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana menghitung zakat properti yang di perjualbelikan ? Saya beli sebidang tanah (untuk dijual kembali) sebesar 200 juta, setelah dibangun rumah, saya niat mau jual lagi di harga 500 juta. Sudah 1 tahun lamanya saya miliki dan bagaimana saya keluarkan zakatnya ? Apakah dikeluarkan sekali saja atau setiap tahun (selama belum laku dijual) ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Zakat tersebut adalah zakat perdagangan, dan telah memenuhi persyaratan yaitu telah satu tahun dan melebihi nishob. Zakat nya adalah 2,5 %, dari nilai modal tanah dan bangunan rumah (Bukan dari hasil nilai jual). Dikeluarkan zakat nya pada setiap tahunnya.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Infaq Kemanusiaan Untuk Saudara Muslim Di Gaza PALESTINA

Radio Rodja 756 AM

Yahudi kembali menyerang Gaza Palestina…

Mari bantu saudara kita disana !!

Sebagai upaya membantu mereka dan mewujudkan ukhuwah Islamiyyah serta pengamalan dari sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِن
ْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal kasih sayang bagaikan satu tubuh, apabila satu anggota badan merintih kesakitan maka sekujur badan akan merasakan panas dan demam. (HR. Muslim).

Di bulan yang penuh kemuliaan ini kami mengajak antum untuk membantu Kaum Muslimin di Gaza Palestina Salurkan bantuan antum melalui:

Rekening Bank Syariah Mandiri
No. rekening: 756 1616 005
Atas nama: Yayasan Cahaya Sunnah
Cabang: Cibubur, Jakarta
Kode ATM Bersama: 451

Jika ingin konfirmasi transfer, silakan kirim Via SMS ke 081 989 6543 dengan format :

Peduli Palestina_Nama_Alamat_Jumlah transfer_tanggal transfer

informasi : (021) 8233661

#‎PrayForPalestina‬
#‎PrayForGaza‬

Menebar Cahaya Sunnah