Keutamaan 10 Hari Akhir Bulan Ramadhan

Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى

Alhamdulillah, was sholatu was salamu ala Rosulillah, wa ba`du;

Segera menghampiri kita sepuluh hari terakhir bulan ramadhan ini, di dalam nya terdapat banyak keutamaan dan kekhususan, di antara nya :

» Bahwasanya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam lebih bersemangat dan bersungguh sungguh dalam ibadah dan beramal.

Ummul Mukminin A`isyah radhiyallahu`anha berkata, ” Sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam tatkala memasuki sepuluh hari terakhir bulan ramadhan bersungguh sungguh dalam ibadah tidak seperti di hari lain nya “.(HR Muslim).

Dalam riwayat lain beliau radhiyallahu`anha berkata, ” Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam apa bila memasuki sepuluh hari terakhir bulan ramadhan beliau mengencangkan ikat pinggang nya dan menghidupkan malam nya serta membangun kan keluarga nya “. (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain beliau radhiyallahu`anha berkata, ” Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam pada malam dua puluh hari pertama mengerjakan sholat dan tidur untuk beristirahat, akan tetapi jikalau memasuki sepuluh hari terakhir bulan ramadhan beliau begadang dan mengencangkan ikat pinggang nya “. (HR Ahmad).

Dalam hadits diatas menunjukkan keutamaan sepuluh hari terakhir bulan ramadhan, karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersungguh sungguh tidak seperti hari hari bisa, beliau meningkatkan amalan ibadah dari sholat, tilawah, dzikir, doa, sedekah dan sebagainya, serta mengencangkan ikat pinggang nya yaitu menjauhi istri istri nya.
Nabi sallallahu alaihi wa sallam menghidupkan malam malam nya untuk ibadah baik ibadah hati, lisan, anggota badan dalam rangka menggapai malam lailatul Qadar, yang barang siapa beribadah malam nya dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala niscaya akan diampuni dosa dosa nya yang terdahulu.

A`isyah radhiyallahu`anha berkata,” Aku tidak pernah melihat Nabi sallallahu alaihi wa sallam menghidupkan malam nya hingga subuh kecuali hanya di sepuluh hari terakhir bulan ramadhan “. (HR Muslim).

» Di antara keutamaan sepuluh hari terakhir bulan ramadhan, bahwasanya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam membangun kan keluarga nya untuk ibadah sholat dan dzikir dalam rangka menggunakan kesempatan yang penuh berkah ini, yang hanya sesaat dalam setahun, maka suatu kebahagiaan bagi yang diberikan taufiq pada malam tersebut.

Sebagai manusia melewatkan malam malam tersebut hanya dengan sia sia, ini merupakan bentuk keburukan dan keteledoran yang sepantasnya di hindari oleh setiap muslim.

» Di antara keutamaan sepuluh hari terakhir bulan ramadhan, bahwasanya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melakukan ibadah i`tikaf yaitu menggunakan waktu khusus untuk ibadah dan berbuat ketaatan.
Diriwayatkan dari sahabat Abu Said Al Hudriy radhiyallahu`anhu, bahwasanya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengerjakan i`tikaf di sepuluh hari terakhir bulan ramadhan, dan bersabda, ” Barangsiapa diantara kalian yang berkehendak untuk beri`tikaf maka beri`tikaf lah “. (HR Muslim).

Dari Ummul Mukminin A`isyah radhiyallahu`anha berkata, ” Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengerjakan i`tikaf di sepuluh hari terakhir bulan ramadhan pada setiap tahunnya hingga beliau wafat, kemudian para istri istri Nabi melakukan i`tikaf sepeninggal beliau sallallahu alaihi wa sallam “.(HR Bukhari dan Muslim).

Tujuan melakukan ibadah i`tikaf yaitu agar dapat berkonsentrasi mengerjakan ketaatan di dalam masjid dalam rangka menggapai keutamaan malam lailatul Qadar dengan aneka ibadah seperti sholat, tilawah, dzikir, doa, serta menjauhi perkara yang tidak membawa manfaat dari urusan dunia.

Semoga Allah Ta`ala memberikan taufik untuk mengerjakan ketaatan, dan diberikan khusnul khotimah kepada kita, serta di berikan ampunan atas segala dosa dosa kita dan orang yang telah mendahului kita.

Apakah Bersentuhan Kulit Dengan Istri Atau Lawan Jenis Itu Membatalkan Wudhu ?

Ustadz M Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Bismillah. Dalam masalah ini para ulama fiqih memang berselisih pendapat menjadi beberapa pendapat, karena mereka berbeda penafsiran terhadap firman Allah yang berbunyi: (Au Laamastumun-Nisaa’) di dlm surat An-Nisaa’: 43, dan surat Al-Maaidah: 6).

Ada yang menafsirkan dengan jima’ (menyetubuhi istri), dan ada pula yang menafsirkannya dengan hanya bersentuhan dengan tangan. Diantara pendapat-pendapat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Abu Hanifah berpendapat bahwa seorang laki-laki yang bersentuhan atau bercumbu dengan istri tanpa melakukan jima’ (senggama) TIDAK MEMBATALKAN wudhu, kecuali jika dzakar (kemaluan)nya ereksi, maka wudhunya BATAL.

2. Imam Malik dan imam Ahmad berpendapat bahwa seorang laki-laki yang bersentuhan dengan wanita (istri ataupun bukan) dengan adanya nafsu syahwat menyebabkan wudhunya BATAL.

3. Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa seorang laki-laki yang bersentuhan langsung dengan (kulit) seorang wanita dengan nafsu syahwat ataupun tidak, sengaja ataupun tidak sengaja, menyebabkan wudhunya BATAL, kecuali jika wanita tersebut adalah mahromnya.

(*) PENDAPAT YANG ROJIH:
Pendapat yang rojih (kuat dan benar) di dalam masalah ini adalah bahwa bersentuhan dengan lawan jenis apakah ia termasuk mahrom atau bukan, dengan sengaja ataupun tanpa sengaja, dengan nafsu syahwat maupun tanpa syahwat TIDAK MEMBATALKAN WUDHU, kecuali jika sentuhan itu menyebabkan keluarnya madzi atau mani, maka wudhunya bataL.

Dalilnya, hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (setelah berwudhu), beliau menciumi sebagian istrinya, lalu beliau pergi (ke masjid) untuk sholat tanpa mengulangi wudhu beliau.”

(Hadits SHOHIH. Diriwayatkan oleh Abu Daud no.178-180, At-Tirmidzi no.86, An-Nasai I/104, dan selainnya. Dan hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani di dlm Shohih Al-Jami’ IV/273).

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Hukum Kerokan, Bekam Dan Donor Darah Bagi Orang Yang Sedang Puasa

Ustadz M Wasitho, حفظه الله تعالى

Bismillah. Hukum KEROKAN bagi orang yang sedang puasa adalah BOLEH. Yakni tidak membatalkan puasa.

Sedangkan hukum BEKAM bagi orang yang berpuasa telah terjadi perbedaan pendapat yang sangat kuat di kalangan para ulama. Masing-masing pendapat didukung dengan hadits-hadits yang shohih.

Namun, Pendapat yang nampak ROJIH (kuat dan benar) adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu BOLEHnya BEKAM bagi orang yang sedang puasa dan TIDAK MEMBATALKAN puasanya.

» Hal ini diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أرخص النبي صلى الله عليه وسلم في الحجامة للصائم

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memberikan rukhshoh (keringanan hukum) dalam masalah bekam bagi orang yang sedang puasa.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai, Ad-Daruquthni n Al-Baihaqi. Dan derajat hadits ini SHOHIH LIGHOIRIHI sebagaimana dinyatakan syaikh Al-Albani rahimahullah di dlm Irwa’ul Gholiil IV/74).

» Hanya saja, jika bekam itu menyebabkan lemahnya badan orang yang puasa, maka sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini hukumnya MAKRUH (tidak disukai), meskipun puasanya tetap SAH.

» Hal ini berdasarkan sebuah atsar yang diriwayatkan dari Tsabit Al-Bunani rahimahullah, bahwa ia pernah bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu; “Apakah kalian (para sahabat Nabi) menganggap Makruhnya bekam bagi orang yang sedang puasa?” Maka beliau jawab: “Tidak. Kecuali jika bekam itu menyebabkan lemahnya badan (orang yg puasa).” (SHOHIH. Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari).

Dan hukum Bekam itu bisa menjadi HARAM jika lemahnya badan karena bekam menyebabkan seseorang membatalkan puasanya.

(*) Termasuk dalam hukum bekam adalah DONOR DARAH.

Penjelasan selengkapnya bisa dibaca di Link ini. KLIK: 

http://abufawaz.wordpress.com/2013/07/19/hukum-kerokan-dan-bekam-bagi-orang-yang-sedang-puasa/

┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈

Sunnah Yang Terlupakan

• Syaikh Ibnul Utsaimin, rohimahullah, mengatakan,

“Rosul shollallahu ’alaihi wasallam- dahulu bila melihat suatu perkara dunia yang membuatnya takjub, beliau mengatakan,

لبيك إن العيش عيش الآخرة

LABBAIK, INNAL ‘AISYA ‘AISYUL AAKHIROH

“Aku penuhi panggilanmu ya Allah, sungguh kehidupan yang hakiki adalah kehidupan akherat..” (HR. Al Bukhari 2834, Muslim 1805).

Karena bila seseorang melihat suatu perkara dunia yang membuatnya takjub, mungkin saja dia meliriknya, sehingga dia berpaling dari Allah. Oleh karena itu beliau mengatakan: LABBAIK sebagai jawaban panggilan Allah ‘azza wajalla, kemudian beliau memantapkan hatinya dengan mengatakan: INNAL ‘AISYA ‘AISYUL AAKHIROH (sungguh kehidupan yang hakiki adalah kehidupan akhirat)..“

Karena kehidupan yang membuatmu takjub ini adalah kehidupan yang pasti sirna, sedang kehidupan yang sebenarnya adalah kehidupan akherat. Oleh karena itu, termasuk diantara sunnah ketika seseorang melihat sesuatu yang menakjubkan di dunia ini adalah mengucapkan:

LABBAIK, INNAL ‘AISYA ‘AISYUL AAKHIROH

(Syarah Mumti‘, 3/124).

• Imam Asy Syafi’i rohimahullah, mengatakan,

“Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mengucapkannya (yakni ucapan: Innal ‘Aisya ‘Aisyul Aakhiroh) di momen yang paling membahagiakan dan di momen yang paling menyusahkan..”

(Nihayatul Mathlab, karya Al Juwaini, 4/237-238).

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, حفظه الله تعالى

1168. Bagaimana I’tikaf Yang Sesuai Sunnah Di Masjidil Haram ?

1168. BBG Al Ilmu – 441

Tanya:
Kalau itikaf ssesuai contoh rasul seperti apa.ya? Khususnya di masjidil harom. Apakah boleh keluar untuk misalkan wudhu, buang air besar/kecil atau ke hotel untuk makan ganti pakaian atau mandi ?

Jawab:
Ust. Muhammad Wasitho, حفظه الله تعالى

Bismillah. I’tikaf yang sesuai sunnah ialah menetap atau berdiam diri di dalam masjid dengan niat bertaqorrub kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan ibadah-ibadah yang wajib maupun yang sunnah.

Dan salah satu tujuan utama beri’tikaf di 10 hari terakhir dari bulan Romadhon selain mencari ridho Allah Ta’ala, juga dalam rangka meraih berkah dan kemuliaan suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan, yaitu Lailatul Qodar.

Seorang muslim atau muslimah yang sedang beri’tikaf tidak boleh keluar dari masjid kecuali untuk Hal-hal yang bersifat hajat dan darurat, seperti wudhu, mandi, ganti pakaian, makan sahur dan buka puasa baik di restoran maupun di Hotel, berobat, buang Hajat, dan selainnya.

Adapun keluar dari masjid selama dalam masa I’tikaf untuk jalan-jalan, shoping atau, internetan dan bbm-an di hotel sekedar baca berita atau hiburan, maka hukumnya DILARANG KERAS karena bisa membatalkan ibadah I’tikafnya.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1167. Penarikan Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang Di Sekolah

1167. BBG Al Ilmu – 133

Tanya:
Zakat fitrah di sekolah pada umumnya ditarik sumbangan berupa uang daripada makanan pokok. Bagaimana ini hukumnya ? Dan bagaimanakah zakat fitrah yang sebaiknya?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jikalau uang yang ditarik akan dibeli kan beras maka ini tidak mengapa, sekedar tehnis, akan tetapi jikalau di bagi kan kepada fakir miskin dalam wujud uang, maka ini kurang tepat, menyelisihi sunnah rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hendaknya memberikan zakat dari beras yang menjadi makan pokok warga negara kita.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1166. Bila Imam Terbiasa Salah Baca Surat, Apakah Sholat Kita Sah ?

1166. BBG Al Ilmu

Bagaimana hukumnya jika kita sholat berjamaah dan imam rowatibnya salah dalam membaca surat di dalam sholat dengan sengaja karena sudah terbiasa dengan kesalahan-kesalahan dalam membaca surat-suratnya ? Apakah kita wajib mengulang sholat kita atau bagaimana ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jika terjadi kesalahan dan kekurangan maka imam yang menanggung dosa salahnya, sedangkan makmum tidak berdosa. Dan tidak perlu mengulang kembali sholat nya. Karena bacaan surat hukum nya sunnah. Bukan rukun ataupun syarat sah sholat. Meskipun demikian tetap agar membenarkan bacaan yang salah, baik di dalam sholat maupun di luar sholat. Bisa mengajarkan kepada nya ilmu tajwid.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1165. Bolehkah 3 Niat Dalam Satu Waktu ?

1165. BBG Al Ilmu – 461

Tanya:
Bolehkah 3 niat 1 waktu (dari terbit fajar sampai terbit matahari), misal:
1. Mengerjakan 2 rokaat fajar, sholat subuh berjamaah di masjid, lalu dzikir setelah sholat, dzikir pagi, lalu dzikir membaca alquran sampai terbit matahari, setelah -/+15 menit sholat duha.

2. Membaca surat al kahfi di hari jumat.

3. Memperbanyak membaca alquran di bulan ramadan.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Niat tempat nya di dalam lubuk hati, maka bisa meniatkan banyak niat dalam sekejap, maka tatkala ia keluar rumah menuju masjid ia bisa dan boleh meniatkan rencana rencana tersebut, sunnah fajar, subuh, sunnah dhuha, dzikir, tatkala pulang mampir menjenguk orang sakit, sedekah dll.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1164. Puasa Dan Sakit Berkepanjangan

1164. BBG Al Ilmu – 173

Tanya:
Di Ramadhon ini sudah 2 minggu Ayah saya masih di rawat di Rumah Sakit dan TIDAK PUASA. Saya berniat untuk membayar FIDYAH, bagaimana aturan; besaran dan sunnahnya.

Jawab:
Ustadz M. Wasitho, حفظه الله تعالى

Bismillah. Berkaitan dengan hukum orang sakit yang tidak mampu berpuasa di Bulan Romadhon, maka para ulama memberikan penjelasan secara terperinci, yaitu sebagai berikut:

1. Jika sakitnya masih diharapkan kesembuhannya, dan orang tersebut masih sanggup untuk meng-Qodho’ (bayar utang) puasa, maka kewajiban orang sakit tersebut setelah ia sembuh dari sakitnya adalah Qodho’ Puasa sejumlah hari yang ia tinggalkan puasanya.

2. Jika sakitnya menahun dan berkepanjangan, atau sudah tidak diharapkan kesembuhannya menurut tim medis, maka orang sakit tersebut atau keluarganya berkewajiban membayarkan Fidyah kepada orang-orang fakir dan miskin sejumlah hari-hari yang ia tidak puasa padanya.

* Adapun jumlah Fidyah puasa ialah setengah Sho’ atau setara dengan 1,5 kg makanan pokok (beras, gandum, dsb.) untuk setiap harinya.

* Jika ia tidak puasa selama sebulan atau 30 hari, maka jumlah Fidyah yang harus dibayarkan ialah:

30 hari X 1,5 kg = 45 Kg.

* Cara Bayar Fidyah: Boleh diberikan kepada satu orang miskin, dan boleh juga diberikan ke beberapa orang miskin. Boleh dibayarkan setiap hari dan boleh juga dibayarkan satu kali untuk 30 hari ia tidak puasa.

* Jangan lupa, agar ibadahnya Sah, hendaknya menetapkan NIAT bayar Fidyah di dalam hatinya ketika membayarkannya ke orang fakir dan miskin.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1163. Shalat Tarawih Di Rumah

1163. BBG Al Ilmu – 393

Tanya:
Mohon penjelasan tentang sholat taraweh dirumah bersama keluarga (anak istri yang jadi makmumnya).

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Boleh melakukan sholat malam tarawih berjamaah bersama keluarga, sebagai mana dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali mengerjakan sholat tarawih di masjid, kemudian meninggalkan nya, dan melakukan tarawih di rumah.

Boleh juga tatkala ikut tarawih dan witir berjama’ah bersama imam di masjid, kemudian sholat malam lagi bersama keluarga di rumah, dengan tidak melakukan witir.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Menebar Cahaya Sunnah