1126. Batas Masjid Dan Kuburan

1126. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah Teras Masjid sudah termasuk dalam mesjid ? Misalnya kuburan berada diteras masjid ? Apakah sah sholatnya atau batal ?

Jawab:
Ketika ditanya pertanyaan serupa, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo).
والله أعلم بالصواب

Ref:  http://muslim.or.id/aqidah/shalat-di-masjid-yang-ada-kubur.html

– – – – – •(*)•- – – – –

1125. Batas Umur Seorang Anak Untuk Dikatakan Bukan Mahram

1125. BBG Al Ilmu – 89

Tanya:
Kapankah status seseorang itu bukan mahram, ketika usia berapa tahun ? Umpama anak kecil tetangga yang perempuan masih suka minta saya gendong.

Jawab:
Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Yang menjadi patokan bukanlah usia baligh, akan tetapi kalau sudah usia “mumayiz”, karena usia “mumayiz” sudah bisa membedakan lawan jenis, biasanya umur 7 tahun.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1124. Benarkah Akad Nikah Harus Diucapkan Dalam Satu Nafas ?

1124. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa syarat sah nya akad nikah ? Dan bagaimana tata cara akad nikah yang benar menurut syariat ? Apakah benar kalau pada saat mengucapkan akad nikah itu kalimatnya tidak boleh putus-putus dan harus dalam satu tarikan napas sebagaimana pemahaman yang berkembang dimasyarakat ?
dan apakah tidak sah nikahnya jika disaat pengucapan akad nikah bernapas berkali-kali dan tidak dalam 1 napas ?

Jawab:
Salah satu syarat sah akad nikah yang sering kita dengar, jawaban sang suami ketika melakukan ijab qabul harus diucapkan sekali nafas. Dan tentu saja, ini adalah persyaratan yang sangat berat. Karena untuk mengucapkan kalimat yang cukup panjang, apalagi dalam kondisi ’nervous’ akan sangat sulit diucapkan dalam satu nafas. Barang kali karena alasan ini, banyak pemuda yang latihan ilmu pernafasan. Namun apapun itu, persyaratan satu nafas ketika ijab qabul adalah persyaratan YANG TERLALU BERLEBIHAN.

Dalam artikel berikut, dijelaskan syarat ijab qobul yang anda tanyakan:

http://www.konsultasisyariah.com/ijab-qabul-harus-satu-nafas/#

Kesimpulan:
Memahami keterangan yang terdapat dalam artikel diatas, sejatinya TIDAK ADA keterangan ijab qabul harus satu nafas. Yang ada adalah harus satu majlis dan harus bersambung, menurut pendapat Syafiiyah dan Malikiyah. Meskipun boleh ada pemisah ringan, selama tidak sampai keluar dari sikap ’segera’.

Dan boleh tidak bersambung, menurut ulama Hambali dan Hanafi.

Karena itu, jika dalam kasus akad nikah ada gangguan sound sistem, kemudian ketika sang suami hendak mengucapkan qabul, tiba-tiba dia harus memperbaiki mikrofonnya, beberapa saat kemudian dia mengucapkan qabul, akad nikah tetap dinilai sah.

Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/ijab-qabul-harus-satu-nafas/#

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1123. Zakat Untuk Mertua, Adik Ipar Dan Nenek Dari Istri

1123. BBG Al Ilmu – 370

Tanya:
Bolehkah memberikan zakat kepada berikut ini :

1. Mertua jika beliau tidak mempunyai pekerjaan tetap (terkategori miskin) sedangkan beliau masih mempunyai tanggungan anak yang masih kecil.

2. Adik Ipar yang selama ini ikut tinggal bersama kita untuk sekolah dan kuliah (sedangkan orang tuanya terkategori miskin). Bolehkah diberikan zakat mall ?

3. Nenek dari Istri (sudah ditinggal mati suaminya)

Jawab:
Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى

Zakat Maal atau Zakat Fitri, atau Shodaqoh dan infaq BOLEH diberikan kepada bapak dan ibu Mertua, adik ipar, dan nenek istri, karena mereka semua tergolong faqir dan miskin, dan bukan termasuk dalam katagori orang-orang yang wajib diberi nafkah.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1122. Zakat Untuk Kakak

1122. BBG Al Ilmu

Tanya:
Terkait zakat maal:
“Jika B adalah saudara kandung A. B mempunyai penghasilan rata-rata perbulan adalah 4 juta yang berasal dari 2 juta hasil gaji istrinya dan 2 juta lagi adalah sedekah A (sebab B tidak mempunyai pekerjaan sama sekali sejak di PHK), sedangkan keperluan hidup keluarga B rata-rata adalah 3,5 juta s/d 4 juta perbulan. Pertanyaannya adalah apakah A (adik kandung) boleh memberikan zakat maal nya kepada B (abang kandung) pada kondisi tersebut di atas ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Boleh memberikan zakat kepada kakaknya, karena kakaknya bukanlah orang yang wajib di berikan nafkah , sehingga di boleh kan.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1121. Bersabar Menghadapi Suami

1121. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana cara bersabar yang baik dan benar menghadapi suami yang tidak ada peduli dengan tanggung jawabnya serta tak merasa bersalah dengan tidak memberi nafkah. Apakah boleh minta cerai? Apa diam saja atau bagaimana ?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله تعالى

Seorang laki-laki jika sudah menikah memiliki hak dan kewajiban sebagaimana wanita jika sudah menikah juga mempunyai hak dan kewajiban. Diantara kewajiban suami adalah memberi nafkah lahir dan bathin, dan hendaknya istri bisa bersabar terhadap keterbatasan suami.

Apabila seorang istri mempunyai harta maka suatu kemuliaan apabila membantu suami untuk menopang kehidupan dalam keluarga. Namun jika suami tidak mampu lagi untuk memberikan nafkah sehingga mempersulit keadaan istri untuk menghatur ekonomi rumah tangga maka istri boleh mengajukan gugat cerai yang tentunya ini adalah alternatif terakhr dalam membina rumah tangga. Dan perceraian yang di ajukan oleh istri pada suami dalam islam dikenal dengan istilah “Khuluk” atau bahasa jawa “Rapak”, yang tentunya pihak pengadilan akan memanggil kedua belah pihak dan ada juga tahapan mediasi, apbila mediasi tidak berhasil / tidak ada jalan keluar maka pengadilan akan menjatuhkan cerai dengan ketentuan istri mempunyai kewajiban mengembalikan apa yang dia terima dari mahar yang dulu pernah di berikan.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”).

Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ

Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim no. 976, Ibnu Majah no. 1569, dan Ahmad 1: 145).

Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِى عِيدًا وَصَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى حَيْثُ كُنْتُمْ

Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kubur sebagai ‘ied, sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud no. 2042 dan Ahmad 2: 367. Hadits ini shahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 89-90).

Dalam ‘Aunul Ma’bud (6: 23) disebutkan, “Yang dimaksud ‘ied adalah perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang baik tahunan, mingguan, bulanan, atau semisal itu.”

Ibnul Qayyim dalam Ighotsatul Lahfan (1: 190) mengatakan, “Yang dimaksud ‘ied adalah waktu atau tempat yang berulang datangnya. Jika ‘ied bermakna tempat, maksudnya adalah tempat yang terus menerus orang berkumpul di situ untuk melakukan ibadah dan selainnya. Sebagaimana Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, Arafah, masya’ir dijadikan oleh Allah sebagai ‘ied bagi orang-orang beriman. Sebagaimana hari dijadikan orang-orang berkumpul di sini disebut sebagai ‘ied (yaitu Idul Adha). Orang-orang musyrik juga memiliki ‘ied dari sisi waktu dan tempat. Ketika Allah mendatangkan Islam, perayaan yang ada diganti dengan Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr). Sedangkan untuk tempat sebagai ‘ied, digantikan dengan Ka’bah, Mina, Muzdalifah dan Masya’ir.”

Ibnu Taimiyah berkata bahwa hadits tersebut mengisyaratkan bahwa shalawat dan salam bisa sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dekat maupun jauh, sehingga tidak perlu menjadikan kubur beliau sebagai ‘ied. Demikian dinukil dari Fathul Majid (hal. 269).

Tidak perlu dijadikan sebagai ‘ied yang dimaksud adalah terlarang mengulang-ulang ziarah kubur ke sana. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata,

نهيه عن الإكثار من الزيارة

“Hadits tersebut menunjukkan terlarangnya memperbanyak ziarah ke kubur beliau.” (Kitab Tauhid, hal. 91)

Di halaman yang sama, Syaikh Muhammad At Tamimi menyampaikan faedah dari hadits yang kita kaji,

نهيه عن زيارة قبره على وجه مخصوص ، ومع أن زيارته من أفضل الأعمال

“Hadits ini juga menerangkan bahwa terlarang berziarah kubur dengan tata cara khusus ke kubur nabi, walaupun ziarah ke kubur beliau adalah amalan yang utama.”

Hadits ini dapat dipahami bahwa tidak boleh menjadikan kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagai ‘ied, di antara maknanya adalah tidak boleh meyakini bahwa sebaik-baik tempat untuk berkumpul adalah di sisi kubur beliau, atau sebaik-baik tempat untuk beribadah seperti do’a atau baca do’a di kubur beliau. Begitu pula tidak boleh meyakini adanya waktu tertentu yang lebih utama untuk ziarah kubur seperti saat Maulid Nabi menurut keyakinan sebagian orang.

Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan sebagai ‘ied semacam ini, maka lebih-lebih lagi kubur lainnya seperti di kubur wali, kyai, “Gus …” atau habib. Sebagian orang menganjurkan untuk melaksanakan haul di kubur-kubur wali atau orang sholih untuk mengenang wafatnya mereka, ini sungguh suatu yang tidak berdasar. Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan haul, apalagi kubur lainnya. Termasuk dalam perkara yang kita bahas yaitu mengkhususkan ziarah kubur menjelang Ramadhan, itu justru menyelisihi hadits yang melarang menjadikan kubur sebagai ‘ied.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Ref: http://rumaysho.com/amalan/mengkhususkan-ziarah-kubur-menjelang-ramadhan-3470

Jangan Kawatir

Biasanya anda berlari karena mengejar sesuatu agar tidak menjauh. Sebagaimana biasanya sesuatu bila ditinggal atau diabaikan akan hilang, sehingga anda kawatir setiap kali ketinggalan sesuatu.

Namun anehnya selama ini anda berlari mengejar rejeki, padahal untuk urusan rejeki, ia tidak pernah lari. Sebaliknya, anda menjadi gundah, lagi panik bila menyadari ada dari sebagian harta anda yang ketinggalan di suatu tempat karena anda kawatir kehilangan.

Sobat..!
ketahuilah sikap semacam ini sejatinya adalah kesalahan besar yang selama ini melilit diri anda.

Percayalah bahwa rejeki anda tidak akan pergi menjauh sehingga tidak ada perlu anda berlari tunggang langgang mengejarnya.

Sebaliknya rejeki anda juga tidak akan hilang dipungut orang walaupun telah ketinggalan di suatu tempat.

Cukuplah anda berusaha sewajarnya yaitu dengan tetap mengindahkan batasan dan hukum syari’at, niscaya seluruh rejeki anda pasti berhasil anda dapatkan dan nikmati.

Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam bersabda,

إن الروح الأمين نفث فى روعى أنها لا تموت نفس حتى تستوفى رزقها فأجملوا فى الطلب

“Sesungguhnya Malaikat Jibril (Ruhul Amiin) membisikkan ke dalam jiwaku bahwa tiada seorang jiwapun yang meninggal dunia hingga ia benar-benar telah mengenyam jatah rizkinya, karena itu tempuh jalan-jalan yang baik dalam mencari rizki..” (Ibnu Abi Syaibah, Al Baihaqy dan lainnya).

Percayalah sobat..! niscaya anda bahagia.

Ditulis oleh,
Ustadz Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى

Selamat, Bulan Romadhon Telah Di Depan Mata, Dan Anda Akan Memasukinya

Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc, MA حفظه الله تعالى

Termasuk diantara Sunnah Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam yang harus dihidupkan lagi adalah; “Menyampaikan selamat kepada Kaum Muslimin atas datangnya Bulan Romadhon”.

Dahulu Nabi tercinta shollallohu ‘alaihi wasallam selalu menyampaikannya kepada Para Sahabatnya, beliau menyabdakan:

“Telah datang kepada kalian Bulan Romadhon, bulan yang penuh berkah, Allah mewajibkan kalian PUASA di dalamnya, pintu-pintu SURGA dibuka, pintu-pintu NERAKA ditutup, setan-setan dibelenggu, di dalamnya ada malam yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa dihalangi dari kebaikan malam tersebut, sungguh dia benar-benar MERUGI.” [Hadits Shohih, riawayat Imam Ahmad dan yang lainnya].

Sungguh Bulan Romadhon merupakan bulan yang agung dan penuh berkah, banyak saudara kita kemarin masih bersama, namun sekarang sudah tiada.

Oleh karenanya, syukurilah nikmat agung ini, bayangkanlah saudara kita yang sudah meninggal, betapa besar keinginan mereka untuk bisa beribadah di Bulan Suci ini, namun Allah tidak memberikan kesempatan kepada mereka, dan Dia masih memberikan kesempatan kepada kita… Walhamdulillah.

Mari hidupkan sunnah ini dengan menyebarkan pesan ini, semoga kita mendapatkan pahala yang agung karenanya.. amin.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Ajari Anakmu Sholat

Pendidikan anak yang sangat ditekankan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membaguskan semangat anak untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Anak dihasung untuk senantiasa melatih diri beribadah.

Hingga pada masanya, anak tumbuh dewasa, dirinya telah memiliki kesadaran tinggi dalam menunaikan kewajiban ibadah. Di antara perintah yang mengharuskan anak dididik untuk menunaikan yang wajib, seperti hadits dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Suruhlah anak-anak kalian menunaikan shalat kala mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka (bila meninggalkan shalat) kala usia mereka sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (Sunan Abi Dawud no. 495. Asy-Syaikh Al-Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu menyatakan hadits ini hasan shahih.)

Yang dimaksud menyuruh anak-anak, meliputi anak laki-laki dan perempuan. Mereka hendaknya dididik bisa menegakkan shalat dengan memahami syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Jika hingga usia sepuluh tahun tak juga mau menegakkan shalat, maka pukullah dengan pukulan yang tidak keras dan tidak meninggalkan bekas, serta tidak diperkenankan memukul wajah. (Lihat ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, 2/114)

Untuk mengarahkan anak tekun dalam beribadah memerlukan pola yang mendukung ke arah hal tersebut. Seperti, diperlukan keteladanan dari orangtua dan orang-orang di sekitar anak. Perilaku orangtua yang ‘berbicara’ itu lebih ampuh dari lisan yang berbicara. Anak akan melakukan proses imitasi (meniru) dari apa yang diperbuat orang tuanya.

Syariat pun sangat tidak membuka peluang terhadap orang yang hanya bisa berbicara (menyuruh) namun dirinya tidak melakukan apa yang dikatakannya.

Ditulis oleh,
Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى

Menebar Cahaya Sunnah