Perlakuan Islam Terhadap Pelaku Sodomi

Ust. M Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى

Perlu diketahui bahwa para ulama kaum muslimin mengatakan bahwa perbuatan sodomi lebih besar dosa dan hukumannya dari perbuatan zina.

Jika orang yang belum nikah berzina, maka dia akan dihukum dengan 100 kali cambukan, lalu diasingkan dari negerinya selama setahun penuh.

Sedangkan orang yang sudah menikah lalu berzina, maka dia dihukum rajam (dilempari batu) hingga mati.

Adapun pelaku liwath (istilah untuk pelaku sodomi), maka hukumannya adalah dibunuh dalam keadaan bagaimana pun. Jika seseorang yang sudah baligh melakukan liwath dengan orang baligh lainnya karena sama-sama punya keinginan melakukannya, maka kedua pasangan tersebut harus dibunuh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut.”
(HR. Abu Daud no. 4462, At Tirmidzi no. 1456 dan Ibnu Majah no. 2561, hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh Al Albani menilai nahwa hadits ini shahih).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa para sahabat telah sepakat (berijma’) bahwa pelaku liwath harus dibunuh. Akan tetapi mereka berselisih bagaimana hukuman bunuhnya? Sebagian ulama mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dibakar dengan api karena besarnya dosa yang mereka perbuat. Ulama lainnya mengatakan bahwa pelaku liwath mesti dirajam (dilempar) dengan batu. Ulama lainnya lagi mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku liwath adalah dibuang dari tempat tertinggi di negeri tersebut, kemudian dilempari dengan batu. Intinya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ingin menjelaskan bahwa pelaku liwath mesti dibunuh berdasarkan kesepakatan para sahabat. Seperti kita ketahui bersama bahwa ijma’ (kesepakatan) para sahabat adalah hujjah (argumen) yang kuat dan bisa mendukung hadits di atas.

Kenapa hukumannya bisa berat seperti itu?

Hal ini dikarenakan perbuatan liwath adalah perbuatan yang teramat keji –wal ‘iyadzu billah- yang dapat merusak tatanan masyarakat Islam. Seseorang sangat sulit mendeteksi manakah pelaku liwath karena mereka adalah pasangan sejenis, sesama pria. Mungkin saja kedua pasangan tersebut adalah shohib dekat. Berbeda dengan pelaku zina. Jika ada laki-laki dan perempuan berdua-duaan di tempat sunyi dan tercium mereka melakukan sesuatu layaknya pasangan suami istri, maka ini bisa diketahui. Namun beda halnya dengan perbuatan liwath. Oleh karena itu, hukumannya pantas seperti itu.

Inilah perlindungan dari Islam yang ingin menjaga tantanan masyarakat agar tidak rusak dengan adanya perbuatan homoseksual dan lesbian. Inilah rahmat dari agama ini yang senantiasa ingin melindungi umatnya dari kerusakan dan ini bukanlah berarti Islam agama yang kejam.

– – – – – •(*)•- – – – –

View

10 Cara Mendapatkan Qana’ah

Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله تعالى

Memang qana’ah sesuatu yang sangat berat untuk dilakukan, kecuali bagi siapa yang diberikan taufik dan petunjuk serta dijaga oleh Allah dari keburukan jiwa, kebakhilan dan ketamakannya. Karena manusia diciptakan dalam keadan memiliki rasa cinta terhadap kepemilikan harta.

Banyak sekali hasil dan manfaat memiliki sifat qanaah ini. Nah untuk mendapatkannya perlu adanya beberapa kiat yang dengan izin Allah akan membawa kita padanya. Di antaranya yaitu:

1. Memperkuat Keimanan kepada Allah subhanahu wata’ala.

Juga membiasakan hati untuk menerima apa adanya dan merasa cukup terhadap pemberian Allah subhanahu wata’ala, karena hakikat kaya itu ada di dalam hati. Barangsiapa yang kaya hati maka dia mendapatkan nikmat kebahagiaan dan kerelaan meskipun dia tidak mendapatkan makan di hari itu.

Sebaliknya siapa yang hatinya fakir maka meskipun dia memilki dunia seisinya kecuali hanya satu dirham saja, maka dia memandang bahwa kekayaannya masih kurang sedirham, dan dia masih terus merasa miskin sebelum mendapatkan dirham itu.

2. Yaqin bahwa Rizki Telah Tertulis

Seorang muslim yakin bahwa rizkinya sudah tertulis sejak dirinya berada di dalam kandungan ibunya. Sebagaimana di dalam hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, disebutkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di antaranya, “Kemudian Allah mengutus kepadanya (janin) seorang malaikat lalu diperintahkan menulis empat kalimat (ketetapan), maka ditulislah rizkinya, ajalnya, amalnya, celaka dan bahagianya.” (HR. al-Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Seorang hamba hanya diperintah kan untuk berusaha dan bekerja dengan keyakinan bahwa Allah subhanahu wata’ala yang memberinya rizki dan bahwa rizkinya telah tertulis.

3. Memikirkan Ayat-ayat al-Qur’an yang Agung

Terutama sekali ayat-ayat yang berkenaan dengan masalah rizki dan bekerja (usaha). ‘Amir bin Abdi Qais pernah berkata, “Empat ayat di dalam Kitabullah apabila aku membacanya di sore hari maka aku tidak peduli atas apa yang terjadi padaku di sore itu, dan apabila aku membacanya di pagi hari maka aku tidak peduli dengan apa aku akan berpagi-pagi, (yaitu):
“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat,maka tidak ada seorang pun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak ada seorangpun yang sanggup untuk melepaskannya sesudah itu. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Fathiir:2)

“Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurnia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya.” (QS.Yunus:107)

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Huud:6)

“Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. ath-Thalaq:7)

4. Ketahui Hikmah Perbedaan Rizki

Di antara hikmah Allah menentukan perbedaan rizki dan tingkatan seorang hamba dengan yang lainnya adalah supaya terjadi dinamika kehidupan manusia di muka bumi, saling tukar manfaat, tumbuh aktivitas perekonomian, serta agar antara satu dengan yang lainnya saling memberi kan pelayanan dan jasa.

Allah berfirman,
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Rabbmu? Kami telah menentu kan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan rahmat Rabbmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. az-Zukhruf:32)

5. Banyak Memohon Qana’ah kepada Allah

Rasulullah adalah manusia yang paling qana’ah, ridha dengan apa yang ada dan paling banyak zuhudnya. Beliau juga seorang yang paling kuat iman dan keyakinannya, namun demikian beliau masih meminta kepada Allah agar diberikan qana’ah, beliau bedoa,
“Ya Allah berikan aku sikap qana’ah terhadap apa yang Engkau rizkikan kepadaku, berkahilah pemberian itu dan gantilah segala yang luput (hilang) dariku dengan yang lebih baik.” (HR al-Hakim, beliau menshahihkannya, dan disetujui oleh adz-Dzahabi).

Dan karena saking qana’ahnya, beliau tidak meminta kepada Allah subhanahu wata’ala kecuali sekedar cukup untuk kehidupan saja, dan meminta disedikitkan dalam dunia (harta) sebagaimana sabda beliau, “Ya Allah jadikan rizki keluarga Muhammad hanyalah kebutuhan pokok saja.” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan at-Tirmidzi)

6. Menyadari bahwa Rizki Tidak Diukur dengan Kepandaian

Kita harus menyadari bahwa rizki seseorang itu tidak tergantung kepada kecerdasan akal semata, kepada banyaknya aktivitas, keluasan ilmu, meskipun dalam sebagiannya itu merupakan sebab rizki, namun bukan ukuran secara pasti.

Kesadaran tentang hal ini akan menjadikan seseorang bersikap qana’ah, terutama ketika melihat orang yang lebih bodoh, pendidikannya lebih rendah dan tidak berpengalaman mendapatkan rizki lebih banyak daripada dirinya, sehingga tidak memunculkan sikap dengki dan iri.

7. Melihat ke Bawah dalam Hal Dunia

Dalam urusan dunia hendaklah kita melihat kepada orang yang lebih rendah, jangan melihat kepada yang lebih tinggi, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Lihatlah kepada orang yang lebih rendah dari kamu dan janganlah melihat kepada orang yang lebih tinggi darimu. Yang demikian lebih layak agar kalian tidak meremehkan nikmat Allah.” (HR.al-Bukhari dan Muslim).

Jika saat ini anda sedang sakit maka yakinlah bahwa selain anda masih ada lagi lebih parah sakitnya. Jika anda merasa fakir maka tentu di sana masih ada orang lain yang lebih fakir lagi, dan seterusnya. Jika anda melihat ada orang lain yang mendapatkan harta dan kedudukannya lebih dari anda, padahal dia tidak lebih pintar dan tidak lebih berilmu dibanding anda, maka mengapa anda tidak ingat bahwa anda telah mendapatkan sesuatu yang tidak dia dapatkan?

8. Membaca Kehidupan Salaf

Maksudnya melihat bagaimana keadaan mereka dalam menyikapi dunia, bagaimana kezuhudan mereka, qana’ah mereka terhadap yang mereka peroleh meskipun hanya sedikit. Di antara mereka ada yang memperolah harta yang melimpah, namun mereka justru memberikannya kepada yang lain dan yang lebih membutuhkan.

9. Menyadari Beratnya Tanggung Jawab Harta

Harta akan mengakibatkan keburukan dan bencana bagi pemilik nya jika dia tidak mendapatkan nya dengan cara yang baik serta tidak membelanjakannya dalam hal yang baik pula.

Ketika seorang hamba ditanya tantang umur, badan, dan ilmunya maka hanya ditanya dengan satu pertanyaan yakni untuk apa, namun tentang harta maka dia dihisab dua kali, yakni dari mana memperoleh dan ke mana membelanjakannya. Hal ini menunjukkan beratnya hisab orang yang diberi amanat harta yang banyak sehingga dia harus dihisab lebih lama dibanding orang yang lebih sedikit hartanya.

10. Melihat Realita bahwa Orang Fakir dan Orang Kaya Tidak Jauh Berbeda

Karena seorang yang kaya tidak mungkin memanfaatkan seluruh kekayaannya dalam satu waktu sekaligus. Kita perhatikan orang yang paling kaya di dunia ini, dia tidak makan kecuali sebanyak yang dimakan orang fakir, bahkan mungkin lebih banyak yang dimakan orang fakir. Tidak mungkin dia makan lima puluh piring sekaligus, meskipun dia mampu untuk membeli dengan hartanya. Andaikan dia memiliki seratus potong baju maka dia hanya memakai sepotong saja, sama dengan yang dipakai orang fakir, dan harta selebihnya yang tidak dia manfaatkan maka itu relatif (nisbi).

Sungguh indah apa yang diucapkan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, “Para pemilik harta makan dan kami juga makan, mereka minum dan kami juga minum, mereka berpakaian kami juga berpakaian, mereka naik kendaraan dan kami pun naik kendaraan. Mereka memiliki kelebihan harta yang mereka lihat dan dilihat juga oleh selain mereka, lalu mereka menemui hisab atas harta itu sedang kita terbebas darinya.”

Sumber: “Al-Qana’ah, mafhumuha, manafi’uha, ath-thariq ilaiha,” hal 24-30, Ibrahim bin Muhammad al-Haqiil.

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1085. Berdusta Karena Ingin Perbuatan Baiknya Tidak Diketahui Orang Lain

1085. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana jika kita berdusta untuk menjaga ke-ikhlasan dalam ibadah ? Apakah diperbolehkan ? Contoh, ada teman yang rutin melakukan perbuatan baik sembunyi-sembunyi, sekali waktu ada orang yang melihatnya, karena kawatir perbuatan baiknya itu tersebar dan mempengaruhi ke-ikhlasannya dan jatuh ke ujub/riya’, dia berdusta kepada orang itu bahwa bukan dia yang melakukan perbuatan baik tersebut. Apakah dusta seperti ini diperbolehkan ?

Jawab:
Ust. DR. Syafiq Riza Basalamah, حفظه الله تعالى

Jangan berdusta tapi bertauriyah, yaitu berkata yang multi tafsir.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

Menebar Dusta Meraih Bahagia

Ust. DR. Syafiq Riza Baslamah, حفظه الله تعالى

Akhi Ukhtii moga selalu dalam lindungan Allah.

“Tinggalkanlah dusta, karena dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan kepada neraka”.

Kiranya seperti itulah makna salah satu pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun ternyata ada dusta yang boleh, bahkan itu adalah bumbu penyedap untuk kehidupan suami istri.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا يصلح الكذب إلا في ثلاث: يحدث الرجل امرأته ليرضيها والكذب في الحرب والكذب ليصلح بين الناس

”Tidak dibenarkan berdusta kecuali dalam tiga hal: ”Seorang laki-laki yang berbicara kepada istrinya demi menyenangkan hatinya, dusta dalam peperangan dan dusta untuk memperbaiki hubungan manusia (yang sedang berseteru).”
(HR. Tirmidzi no. 1939, dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 2834)

Tapi perlu digaris bawahi, bahwa kebolehan ini bukan secara mutlak, yang diperbolehkan adalah dusta yang tujuannya memperbaiki hubungan dan menyenangkan hati, seperti seorang suami yang mengatakan kepada istrinya:

** KAU ADALAH PEREMPUAN TERINDAH UNTUKKU

** RONA WAJAHMU SELALU MEMBAYANGI JALAN-JALANKU

** AKU TAK KUASA BILA TAK MELIHAT WAJAHMU

** AKU AKAN SELALU ADA UNTUKMU, SAYANG!!!

** MASAKANMU TIADA YANG MENANDINGINYA

Begitu pula sang istri kepada suaminya.

Inilah dusta yang seharusnya dipelajari oleh para pasutri, karena di dalamnya mengandung banyak hikmah, dan inilah gombal yang kadang kala sebagian suami sulit untuk mengungkapkannya, oleh karena itu harus ada latihan.

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1084. Hadits Tentang Kucing Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

1084. BBG Al Ilmu – 301

Tanya:
Ada dua pertanyaan:

1. Ustadz, apa derajat hadits berikut, “Keaktifan anak pada masa kecil, akan menambah kecerdasannya di masa dewasa.” (HR Tirmidzi) ?

2. Derajat kisah tentang kucing Rasulullah seperti dibawah:
Nabi Muhammad memiliki seekor kucing yang diberi nama Mueeza. Suatu saat, di kala Nabi hendak mengambil jubahnya, ditemuinya Mueeza sedang terlelap tidur dengan santai diatas jubahnya. Tak ingin mengganggu hewan kesayangannya itu, Nabi pun memotong belahan lengan yang ditiduri Mueeza dari jubahnya.

Ketika Nabi kembali ke rumah, Muezza terbangun dan merunduk sujud kepada majikannya. Sebagai balasan, Nabi menyatakan kasih sayangnya dengan mengelus lembut ke badan mungil kucing itu sebanyak 3 kali. Dalam aktivitas lain, setiap kali Nabi menerima tamu di rumahnya, nabi selalu menggendong mueeza dan di taruh dipahanya. Salah satu sifat Mueeza yang Nabi sukai ialah ia selalu mengeong ketika mendengar adzan, dan seolah-olah suaranya terdengar seperti mengikuti lantunan suara adzan. Kepada para sahabatnya, Nabi berpesan untuk menyayangi kucing peliharaan, layaknya menyanyangi keluarga sendiri.

Jawab:
Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Hadits diatas DUSTA.

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1083. Bolehkah Mencicipi Makanan Yang Dijual Di Supermarket ?

1083. BBG Al Ilmu

Tanya:
Saat saya belanja di supermarket, di bagian buah-buahan dan makanan kering dalam toples, saya sering mencicipi sekadarnya, bila buah jeruk saya kupas dan makan separuhnya, bila makanan kering saya ambil sendiri sedikit untuk dicoba sendiri karena disitu tidak ada yang jaga. Awalnya ragu, namun pengunjung lain melakukannya juga jadi saya pikir wajar. Apakah salah tindakan saya ?

Jawab:
Ust. Ali Hasan Bawazier, حفظه الله تعالى

Jika itu termasuk yang “dipersilahkan” oleh pemilik market karena bagian dari marketing, maka tidak mengapa. Namun jika itu dilakukan karena “aji mumpung”, karena tidak ada yang mengetahuinya, dan sebenarnya hal tersebut tidak diperkenankan, maka hal itu sama dengan mencuri.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1082. Ada Kuburan Baru Di Samping Masjid, Bolehkah Sholat Di Masjid Tersebut ?

1082. BBG Al Ilmu – 289

Tanya:
Bagaimana Hukum Sholat di Masjid yang ada kuburan baru disampingnya ?

Jawab:
Ada pertanyaan serupa yang pernah diajukan kepada Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengenai kasus masjid di kota Jogja (sekitar kampus UGM), yaitu masjid tersebut terdapat satu kuburan di arah kiblat namun di balik tembok, di mana kuburan tersebut masih masuk halaman masjid, bagaimana hukum shalat di masjid semacam itu?

Jawaban beliau hafizhohullah, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo).

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://rumaysho.com/belajar-islam/aqidah/3749-shalat-di-masjid-yang-ada-kubur.html

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1081. Bolehkah Memakan Buah Dari Tanaman Yang Ditanam Di Lahan Yang Bukan Miliknya ?

1081. BBG Al Ilmu – 133

Tanya:
Di komplek perumahan terdapat tanah kosong fasilitas umum. Dimana saat ini ditanam berbagai macam pohon buah2an oleh masing2 warga. Dan saat ini banyak yang sedang berbuah. Bagaimana hukum memakan buah-buahan ini?

Jawab:
Ust. Shubhan Bawazier, حفظه الله تعالى

Harus ada izin pemilik tanah, dan halal atau tidaknya tergantung akad dengan pemilik tanah. Bisa ditanyakan ke developer siapa pemilik tanah itu.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1080. Antara Isbal Dan Melipat Celana Ketika Shalat

1080. BBG Al Ilmu – 133

Tanya:
Saya pegawai kantor dimana diharuskan memakai celana panjang yang menutupi mata kaki, lalu saat sholat celana saya gulung agar tidak menutupi mata kaki, Apa hukumnya bila sholat menggulung celana dan lengan kemeja yang panjang ?

Jawab:
Orang yang memanjangkan kainnya hingga melampaui mata kaki maka dia telah melanggar larangan Isbal dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dia dalam keadaan shalat atau tidak, jika dia dalam keadaan shalat melipat kainnya supaya tidak Isbal maka di sisi lain dia terkena larangan mengumpulkan (melipat) kain saat shalat. Dalilnya adalah hadits dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Aku diperintah (oleh Allah) untuk bersujud pada tujuh tulang, yaitu pada dahi –dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuk dengan tangannya pada hidung beliau-, dua (telapak) tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki. Dan kami tidak (boleh) mengumpulkan pakaian dan rambut.” (HR. Bukhari/812 dan Muslim/490)

Imam Nawawi berkata: Ulama’ bersepakat tentang larangan seseorang shalat sedangkan pakaian atau lengan bajunya tergulung….semua ini terlarang dengan kesepakatan ulama’, Makruh di sini adalah makruh Tanziih (bukan keharaman), seandainya seseorang shalat dan keadaannya seperti itu maka dia telah berbuat buruk akan tetapi shalatnya tetap sah. (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 4/209).

Jika dalam keadaan Isbal dan ingin shalat, larangan yang lebih keraslah yang harus dihindari, dan larangan yang lebih keras adalah larangan menjulurkan kain sampai melebihi mata kaki (Isbal), perbuatan ini termasuk dosa besar, sehingga orang yang Isbal hendaknya menggulung kainnya supaya bisa diatas mata kaki.

Meski demikian ini bukan berarti pembolehan bagi orang-orang untuk melakukan Isbal. Karena Isbal terlarang baik itu ketika shalat atau di luar shalat.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/hukum-menggulung-pakaian-ketika-sholat-.html

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1079. Berjabat Tangan Antara Lawan Jenis Memakai Sarung Tangan

1079. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah dibolehkan wanita bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram dengan memakai sarung tangan ? Dengan anggapan memakai sarung tangan akan terhalangi bersentuhan kulit secara langsung.

Jawab:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya pertanyaan serupa sebagai berikut:

“Apa hukum berjabat tangan dengan wanita selain mahram apabila ia sudah tua, dan apa hukum berjabat tangan dengan wanita selain mahram apabila ia memakai penghalang dari kain, sarung tangan atau lainnya ?”

Jawaban:
“Tidak diperbolehkan berjabat tangan dengan wanita selain mahram secara umum, baik ia adalah seorang wanita muda atau wanita tua, dan yang menjabat tangan seorang laki-laki muda ataukah sudah tua, karena di dalamnya ada bahaya fitnah bagi masing-masing pihak.

Telah diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ

“Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita”

Aisyah berkata : “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah memegang tangan perempuan (bukan mahramnya) sama sekali, karena hanya membai’atnya dengan perkataan”.

Tidak ada bedanya antara berjabat tangan dengan alat penghalang (sapu tangan) ataupun dengan tanpa penghalang berdasarkan keumuman dalil serta menutup jalan yang mendatangkan fitnah.”

[Majallatul Buhuts Al-Islamiyah, 38/131]

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://almanhaj.or.id/content/917/slash/0/hukum-berjabat-tangan-dengan-wanita/

– – – – – •(*)•- – – – –

Viiew

Menebar Cahaya Sunnah