Rahasia Rumput Tetangga Lebih Hijau
Ust. DR. Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى
Sobat, anda pernah melihat wanita yang aduhai cantiknya, sehingga memikat hati anda ? Atau barang kali anda merasa bahwa “ladang tetangga” senantiasa nampak lebih hijau nan menyegarkan dibanding “ladang anda “sendiri ?
Pernahkah anda berpikir, mengapa semua itu bisa terjadi ?
Ketahulah sobat ! Sejatinya yang menyebabkan anda begitu tergoda dan “ladang tetangga” nampak lebih hijau dibanding “ladang” sendiri adalah nafsu birahi setan.
Setan menipu pandangan anda dan menggoyang-goyang jantung anda sehingga setiap melihat “ladang tetangga” atau wanita yang tidak halal spontan jantung anda terasa berdebar-debar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن المرأة عورة، فإذا خرجت استشرفها الشيطان
“Sejatinya wanita itu adalah aurat, sehingga setiap kali mereka keluar dari rumahnya, maka setan pasti mengesankan mereka nampak begitu cantik rupawan. (Ahmad)
Inilah yang terjadi, jantung anda berdebar-debar karena sedang digoyang-goyang oleh setan sehingga darah anda mengalir dengan deras dan nafsu andapun bangkit.
Segera baca ta’awuz (memohon perlindungan kepada Allah) dari godaan setan dan segera palingkan pandangan anda setiap melihat wanita yang tidak halal, agar setan tidak terus menggoyang-goyang jantung anda.
Dan kalau sudah menikah, segera pulang karena istri anda memiliki semua yang dimiliki oleh wanita yang anda anggap aduhai tersebut. Bahkan bisa jadi istri anda lebih spesial dibanding wanita tersebut.
إِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ الَّتِي تُعْجِبُهُ فَلْيَرْجِعْ إِلَى أَهْلِهِ حَتَّى يَقَعَ بِهِمْ، فَإِنَّ ذَلِكَ مَعَهُمْ»
“Bila engkau melihat seorang wanita yang menjadikanmu tertegun kagum maka segeralah engkau pulang menjumpai istrimu dan lampiaskanlah hasratmu padanya, karena semua yang ada pada wanita tersebut ada pula pada istrimu. (Ibnu Hibban dan lainnya).
– – – – – •(*)•- – – – –
View
1078. Membeli Barang Dalam Jumlah Banyak Dan Berharap Mendapatkan Hadiah
1078. BBG Al Ilmu
Tanya:
Saya sering membeli suatu barang, seperti botol minuman atau ice cream, dalam jumlah banyak pada saat yang sama ketika ada hadiah yang diberikan oleh produsen barang tersebut, baik itu mengumpulkan potongan gambar, kemasan, dll, berharap salah satunya berisi hadiah seperti mobil, uang, dll. Apakah ini dibenarkan dalam syariat ?
Jawab:
Hukum membeli barang dengan tujuan selain mendapat barang juga mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan hadiah bernilai mahal seperti mobil adalah HARAM.
Pemberian hadiah dengan cara seperti ini:
1. Termasuk Qimar dan Gharar, karena pembeli barang mengeluarkan uang untuk membeli barang dan potongan gambar. Pada waktu pembelian, dia tidak dapat memastikan apakah akan mendapatkan potongan gambar yang dicarinya atau tidak. jika mendapatkannya, dia beruntung dan jika tidak dianggap rugi sekalipun tetap mendapatkan barang karena telah hilang kesempatan mendapatkan hadiah yang diinginkan. Spekulasi jenis ini disepakati oleh para ulama HARAM hukumnya.
2. Mengajarkan masyarakat hidup mubazir, membeli barang melebihi kebutuhan untuk dia dan keluarganya. Semakin banyak dia membeli semakin besar kesempatan untuk memenangkan hadiah.
Allah telah melarang gaya hidup mubazir dalam firmannya (yang artinya):
“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (Al An’aam: 141)
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu saudaranya syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Al Israa’: 26-27).
والله أعلم بالصواب
Ref:
“Harta Haram Muamalat Kontemporer” – DR. Erwandi Tarmizi, MA, hal: 256-257.
– – – – – •(*)•- – – – –
View
1077. Penyakit Menular Dan Shalat Berjama’ah
1077. BBG Al Ilmu – 307
Tanya:
Jika seseorang sedang mengalami flu atau penyakit lainnya yang jelas mudah menular (sedangkan secara fisik masih kuat berjamaah) maka apakah sebaiknya kita tetap berjamaah yang berarti berpeluang menularkan kepada jamaah lain atau lebih baik sholat sendiri dirumah hingga sembuh ?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Jika penyakit tidak kronis dan bahaya maka ia memiliki kewajiban mendatangi panggilan adzan, karena yang mengugurkan pangilan tersebut adalah udzur yang bersifat mendesak, dan penyakit tersebut bukan masuk daftar penyakit bahaya, kecuali flu-nya flu burung/flu SARS yang sekarang banyak memakan korban.
والله أعلم بالصواب
– – – – – •(*)•- – – – –
1076. Kiat Menghafal Al-Qur’an
1076. BBG Al Ilmu – 459
Tanya:
Bagaimana kiat menghafal ayat-ayat Al-Qur’an agar tidak mudah lupa ?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Menghafal ayat Al Qur’an dari semenjak Zaman Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam hingga sekarang tidak berubah. Yaitu dengan sering mendengar dan sering di baca berulang-ulang. Sebagaimana Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dengan malaikat jibril, demikian pula para sahabat radhiallahu ‘anhum dengan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.
والله أعلم بالصواب
– – – – – •(*)•- – – – –
View
1075. Tata Cara Memakamkan Janin Yang Meninggal Pada Usia Kehamilan Di Bawah 4 Bulan
1075. BBG Al Ilmu – 345
Tanya:
Jika istri keguguran usia kandungan 8 minggu apakah janinnya cukup dibuang ke sungai atau dikubur aja ?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Kandungan yang keluar/lahir bila usia nya lebih dari 120 hari (4 bulan) maka wajib dirawat/dimakamkan sebagaimana manusia, karena sudah bernyawa.
Adapun kurang dari itu maka tidak wajib di perlakukan seperti yang bernyawa. Cukup dikubur supaya aman.
Tambahan:
Apabila usia janin belum ada 4 bulan maka ia tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak dishalati, ia dikuburkan dimana saja, karena ia sekedar seonggok daging bukan manusia.
والله أعلم بالصواب
Ref:
– – – – – •(*)•- – – – –
View
1074. Bagaimana Cara Mengisi Masa Lajang ?
1074. BBG Al Ilmu – 459
Tanya:
Bagaimana cara mengisi masa lajang/jomblo agar tidak sia-sia ?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Di masa senggang hendaknya di gunakan untuk menuntut ilmu agama, dengan ini akan menjadi bekal di masa depan dan akhirat, di dunia ia mendapat petunjuk hidayah dan di akhirat ia mendulang pahala.
والله أعلم بالصواب
– – – – – •(*)•- – – – –
View
1073. Berdoa Memohon Dikurangi Hawa Nafsu
1073. BBG Al Ilmu – 425
Tanya:
Jika do’a seperti berikut, boleh atau tidak ?
“Ya Allah kurangi lah hawa nafsuku terhadap wanita”
Soalnya ada juga tabi’in (‘amir at tamimi) yang berdo’a supaya dicabut (hawa nafsu / syahwat) terhadap wanita. Dan dikabulkan doanya.
Jawab:
Ust. Ali Hasan Bawazer, حفظه الله تعالى
Yang ada tuntunannya adalah: “Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari hati yang tidak khusyu’, dari nafsu yang tidak pernah puas, dari ilmu yang tidak bermanfaat, dan dari doa yang tidak dikabulkan.”
Adapun memohon untuk dicabutnya/dikuranginya nafsu, walaupun itu bisa saja dikabulkan oleh Allah, namun nafsu diadakan oleh Allah sebagai salah 1 bentuk ujian, yang dengannya kita mendekatkan diri kepada Allah.
والله أعلم بالصواب
– – – – – •(*)•- – – – –
View
Sudah Berapa Lamakah Islam-mu ?
Ust. Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى
Asy-Syaikh DR Sa’ad Al-Khotslan hafizohullah berkata :
Sa’ad bin Mu’aadz radhiallahu ‘anhu masuk Islam tatkala berumur 31 tahun dan meninggal tatkala berumur 37 tahun, yaitu beliau hanya menjalankan Islam hanya 6 tahun saja, akan tetapi tatkala beliau meninggal maka bergetarlah ‘Arsy Allah karena kematian beliau.
Yang menjadi patokan bukanlah panjangnya umur seseorang akan tetapi bagaimanakah ia mengisi umurnya tersebut.
– – – – – •(*)•- – – – –
View
1072. Kapankah Suatu Perbedaan Dikatakan Khilafiyah ?
1072. BBG Al Ilmu – 399
Tanya:
Mohon penjelasan lebih jauh mengenai masalah khilafiyah.
Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله تعالى
Suatu hukum dikatakan khilaf (perselisihan) jika ada di sana dua dalil atau lebih yang menunjukkan bolehnya untuk berbeda dalam suatu amalan dan masing-masing dalil boleh dilakukan selama dalil tersebut shohih. Contoh: Rosul صلى الله عليه وسلم memberikan beberapa macam doa istiftah, para ulama sepakat bahwa sesudah takbiratul ihrom membaca istiftah, adapun istiftah yang seperti apa yang di contohkan maka selama ada dalilnya boleh dilakukan.
Disini adalah khilaf atau berbeda dalam suatu amalan yang boleh untuk berbeda karena masing-masing menggunakan dalil yang shohih.
Adapun khilaf mungkin terjadi karena disebabkan beberapa faktor berikut ini:
1. Seorang mujtahid mengambil suatu kesimpulan hukum dari Al-Qur’an karena tidak sampainya suatu hadits.
2. Seorang mujtahid mengambil suatu kesimpulan hukum karena pemahaman hadits yang dimaksud.
3. Seorang mujtahid tidak mendapatkan suatu dalil sehingga ia menghukumi suatu masalah dengan praduga yang kuat sebatas ilmu yang dia miliki.
والله أعلم بالصواب
– – – – – •(*)•- – – – –
View