958. Bolehkah Mengubur Ari-Ari Bayi Yang Baru Lahir ?

958. BBG Al Ilmu – 441

Tanya:
Kalau anak baru lahir ari ari nya itu di kubur atau gimana ? Atau gimana secara syar’i nya ?

Jawab:
Ada beberapa hadits mengenai hal ini namun para ulama menilai hadits-hadits ini  DHAIF, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dalil.
Hanya saja, sebagian ulama menganjurkan agar ari-ari pasca melahirkan dikubur sebagai bentuk memuliakan Bani Adam. Karena bagian dari memuliakan manusia adalah mengubur bagian tubuh yang terlepas, salah satunya ari-ari. Disamping itu, tindakan semacam ini akan lebih menjaga kebersihan dan tidak mengganggu lingkungan.

As Suyuthi mengatakan, “Beliau menyuruh untuk mengubur rambut, kuku, darah, .. dan ari-ari, karena semua benda ini adalah bagian dari tubuh manusia, sehingga benda ini dimuliakan sebagaimana keseluruhan badan manusia dimuliakan.” (As-Syamail As-Syarifah, Hal. 271)

Jika kita mengambil pendapat para ulama yang menganjurkan “mengubur ari-ari”, satu hal yang perlu diingat, ini sama sekali bukanlah menganjurkan Anda untuk melakukan berbagai ritual ketika menguburkan benda ini. Sama sekali tidak menganjurkan demikian.

Bahkan jika sikap semacam ini diiringi dengan berbagai keyakinan tanpa dasar, seperti memberi lampu selama 40 hari, di kubur bersama pensil, bunga, jarum, gereh, pethek, sampai kemiri gepak jendhul, dengan keyakinan bahwa ini semua bisa menjadi sebab agar bayinya memiliki kemampuan tertentu, atau agar bayinya mendapatkan semua yang bisa membahagiakan hidupnya, maka jadinya tahayul dan khurafat yang sangat dilarang syariat dan itu termasuk perbuatan syirik kecil.
والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://www.konsultasisyariah.com/ritual-mengubur-ari-ari-bayi/#

– – – – – •(*)•- – – – –

957. Bolehkah Membaca Surat Al Fatihah Setiap Sebelum Membaca Do’a ?

957. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Apa hukumnya membaca surat al fatihah di setiap ingin membaca doa terutama pada saat ada pembukaan suatu acara, adakah dalilnya ? dan apakah ada dalilnya juga membaca doa yang dipimpin oleh seseorang pada saat mengadakan suatu acara?

Jawab:
Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى

Hukum membaca surat Al-Fatihah pada setiap pembukaan suatu acara dan ketika akan berdoa adalah TIDAK BOLEH, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sejak diangkat dan diutus oleh Allah sebagai Nabi dan Rosul hingga beliau wafat tidak pernah mengamalkannya, atau pun mengajarkannya kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in.

Di dalam Al-Quran Al-Karim, Allah Ta’ala berfirman:
(Wa Maa Ataakumurrosuulu Fakhudzuuhu Wa Maa Nahaakum ‘Anhu Fantahuu)

Artinya: “Apa saja yang diajarkan Rosul kepada kalian, maka terimalah (ikutilah). Dan apa saja yang dilarang oleh Rosul kepada kalian, maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7).

» Dan di dalam hadits yang shohih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(Wa Khoirol Hadyi Hadyu Muhammad)

Artinya: “Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.”

» Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: (ittabi’uu wa Laa Tabtadi’uu, Fa Qod Kufiitum)

Artinya: “Hendaklah kalian ber-ittiba’ (mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), dan janganlah kalian berbuat bid’ah, karena sesungguhnya kalian telah diberi kecukupan (oleh Allah dgn syari’at-Nya, pent).”

Adapun hukum meng-amini doa yang dibaca oleh seseorang dalam suatu acara yang mubah atau bahkan dianjurkan dalam Islam, seperti seorang ustadz menutup kajiannya dengan doa dan di-amini oleh jama’ah yang hadir, maka hukumnya BOLEH.

Sedangkan membaca doa berjama’ah dalam acara-acara yang dilarang dalam agama Islam karena tidak ada syari’atnya dari Allah dan Rosul-Nya, maka yang nampak bagi kami hukumnya TIDAK BOLEH.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

956. Bolehkah Transaksi Jual-Beli Seperti Ini ?

956. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Bolehkah sistem jual-beli BMT didekat rumah saya sebagai berikut: saya mau beli tanah Rp 20 juta, lalu saya ke BMT. Petugas BMT bilang, “ini sistemnya BMT yang beli nanti anda beli dari kami Rp 28 juta dengan kredit, tapi urusan transaksi dengan penjual dll saya pasrahkan pada anda, jadi saya nanti yang transaksi langsung ke penjual itu.”

Jawab:
Ust. M Wasitho, حفظه الله

Hukum jual beli tanah melalui BMT yang disebutkan di dalam pertanyaan di atas adalah TIDAK BOLEH, karena mengandung pelanggaran terhadap beberapa syarat sahnya jual beli.

Di dalam transaksi tersebut ada unsur riba, dan menjual barang yang belum menjadi milik BMT sepenuhnya.

Allah ta’ala berfirman:
(Wa Ahallallahu al-Bai’a wa Harroma Ar-Ribaa)

Artinya: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba.” (QS. Al-Baqarah: )

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(Laa Tabi’ Maa Laisa ‘Indaka)

Artinya: “Janganlah engkau menjual barang2 yang belum menjadi milikmu.”

Di dalam hadits yang lain, beliau bersabda:
(Man Ibtaa’a Tho’aaman Fa Laa Yabi’hu Hattaa Yastaufiyahu)

Artinya: “Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali sebelum menerimanya dengan sempurna.”

NB:
Salah satu syarat sah dan bolehnya jual beli dengan sistem tersebut di atas, hendaknya akad jual beli yang terjadi antara pihak BMT dengan pemohon agar dibelikan barang (tanah, dll) tidak bersifat mengikat. Maksudnya, jika pihak BMT telah melakukan transaksi jual beli dengan penjual tanah dan tanah itu sudah menjadi milik BMT sepenuhnya, maka janganlah BMT mengharuskan pemohon untuk membelinya dan melarangnya dari pembatalan jual beli tanah.

Jika pihak BMT mengharuskan “pemohon” agar membelinya dan tidak boleh membatalkannya, maka hukum transaksi jual beli itu (Bai’ al-Murobahah Lil Aamir Bi asy-Syiroo) adalah DILARANG dalam syari’at Islam.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – –

955. Bagaimana Cara Beribadah Sholat Dan Shaum Ramadhan Di Negara Yang Malamnya Sangat Pendek ?

955. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ana kadang safar ke beberapa negara Eropa karena pekerjaan (pelaut). Waktu di negara eropa sangat ekstrim dengan daerah katulistiwa (Indonesia). Pada musim panas, misal di Norwegia, matahari baru terbenam jam 2 malam dan jam 4 pagi matahari dah terbit lagi. Bagaimanakah cara ana menjalankan sholat wajib seperti magrib,’ isya & shubuh dan bagaimanakah cara menunaikan ibadah syiam ramadhan yang sesuai dengan syariat ?

Jawab:
Di negara di mana siang dan malam terjadi dalam 1 hari 24 jam, wajib untuk sholat di waktu2 yang telah disyariatkan, terlepas panjang atau pendeknya malam.

Namun bila tidak ada siang atau malam dalam 1 hari 24 jam, wajib untuk mengikuti waktu shalat yang ditentukan di daerah terdekat di mana ada siang dan malam dalam 1 hari 24 jam.

Di negara di mana waktu senja tumpang tindih dengan fajar, atau senja terbenam tapi tidak cukup waktu untuk sholat ‘Isya’, wajib untuk mengikuti waktu yang ditentukan di daerah terdekat di mana ada cukup waktu untuk melakukan sholat ‘isya.

Syaikh al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:
“Jika terbenamnya senja cukup lama sebelum waktu fajar dan mereka dapat jalankan sholat ‘Isya’, maka mereka harus menunggu sampai senja menghilang (sebelum sholat ‘Isya). Sebaliknya jika terlalu sulit untuk menunggu, maka diizinkan bagi mereka untuk men-jamak ‘Isya’ bersama dengan Maghrib pada waktu maghrib, untuk menghindari kesulitan.”

Berkenaan dengan Ramadhan, mereka yang mampu harus menahan diri dari makanan, minuman dan segala sesuatu yang membatalkan puasa di setiap hari Ramadhan, dari waktu fajar sampai matahari terbenam di negara mereka, selama malam bisa dibedakan dari siang dalam 1 hari 24 jam. Diperbolehkan bagi mereka untuk makan, minum, berhubungan seksual, dll pada malam hari saja, meskipun pendek malamnya. Syariat Islam bersifat universal dan berlaku untuk semua orang di semua negara.

Rujukan:
http://islamqa.info/en/135415
http://islamqa.info/en/1730

– – – – – •(*)•- – – – –

954. Apakah Memasang Boneka Manekin Di Toko Diperbolehkan ?

954. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
‎​‎​mohon penjelasannya mengenai boneka yang di pajang di toko2 pakaian untuk memikat hati pembeli yang wajah boneka tersebut ditutup dengan cadar, hanya matanya saja yang kelihatan apa kah di perbolehkan menurt syariat ? bagaimana yang bentuk wajah boneka tersebut tampak terlihat jelas, seperti bentuk hidung bibir, mata dan alis mata nya ?

Jawab:
Ust. Ali Basuki, حفظه الله

Hendaknya seorang muslim menghindarkan diri dari sesuatu yang meragukan, dan melangkah kepada yang menenangkan. Lebih baik patung/manekin yang tanpa kepala, dan ini yang biasa dilakukan di arab saudi.

Mengingat beberapa riwayat, diantaranya : “Jibril alaihissalam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (An-Nasai)

Dan juga sabdanya : Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.” (Shahih Muslim).

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

953. Bolehkah Berpuasa Pada Hari Kelahirannya ?

953. BBG Al Ilmu – 111

Tanya:
Bolehkah seseorang puasa pada hari kelahirannya ?, misalnya : hari rabu….karena ada pendapat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam puasa pada hari kelahirannya yaitu hari senin.

Jawab:
Puasa di hari kelahiran tidak ada sunnahnya kecuali apa yang dilakukan Rosul صلى الله عليه وسلم yaitu bolehnya kita berpuasa di hari senin, kamis, puasa 3 hari setiap bulan (yaumul biidh tanggal 13, 14, 15) dll. Adapun puasa2 yang tidak ada contohnya maka tidak boleh kita lakukan.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

952. Hukum Membayar Pajak

952. BBG Al Ilmu – 139

Tanya:
Bagaimana Hukum Pajak dan Bagaimana dengan si pembayar pajak ? Karena kita selalu dpaksa bayar pajak dalam bertransaksi dan saat menerima penghasilan ?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Seorang muslim mempunyai kewajiban untuk taat kepada pemerintah, diantaranya. adalah dengan membayar pajak.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

Keikhlasan Pun Sangat Membutuhkan Kesabaran

{Ust Firanda Andirja MA}

1) Sabar untuk mengikhlaskan niat dan membersihkannya dari riya’ dan tujuan duniawi tatkala sebelum beramal dan juga tatkala sedang beramal.

Jangan pernah membohongi diri, dengan menyatakan saya sedang berjuang di jalan Allah akan tetapi ternyata ada udang di balik batu.

Jika engkau membohongi dirimu, yang sekaligus berarti engkau membohongi Allah dan publik maka suatu saat Allah akan memunculkan udangmu tersebut dihadapan publik……. maka berhati-hatilah…!

2) setelah beramal harus sabar agar amalan tersebut tidak dirusak oleh ujub dan takabbur yang sewaktu waktu timbul karena kekaguman terhadap amalan tersebut atau merasa jasa dan peranmu yang besar sehingga jadilah engkau merasa sok “penting”. Padahal semua keberhasilanmu datangnya dari Allah semata

3) sabar untuk menyembunyikan amalan tersebut dan tidak menampakannya kepada orang lain, karena pahala amalan yg tersembunyi lebih besar. Inipun butuh kesabaran yang besar, karena jiwa selalu ingin menceritakan amalannya kepada orang lain agar dihargai dan dihormati

4) jika engkau berbuat baik kepada orang lain maka bersabarlah dengan menjaga keikhlasanmu dengan tdk marah tatkala air susumu dengan air tuba oleh orang yang kau bantu. Karena sesungguhnya engkau tdk mengarapkan “balas jasa”nya dan tidak pula ucapan “terima kasih”nya. Akan tetapi engkau hanya mengharapkan wajah Allah

Allah berfirman:
إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا
Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.

Setelah itu Allah berfirman :
وَجَزَاهُم بِمَا صَبَرُوا جَنَّةً وَحَرِيرًا
Dan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka (dengan) surga dan (pakaian) sutera, (QS Al-Insan 9, 12)

———– (*) ———–

Edisi PEMILU: Melek Terhadap Sejarah Islam

Ust. M Arifin Badri, حفظه الله

Sobat! Kisah sejarah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabanya sering kita dengar dan kitaelajari. Namun demikian hingga saat ini kita belum mampu memetik seluruh pelajaran penting darinya.

Diantara kisah perjalanan dakwah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersama sahabatnya yang pasti telah anda pelajari, ialah kisah hijrah sebagian sahabat ke negri Habasyah.

Saya yakin, anda sepenuhnya memahami bahwa negri habasyah adalah negri kafir, namun demikian, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan sebagian sahabatnya untuk berhijrah ke sana. Ada satu alasan penting yang melatar belakangi keputusan beliau ini, yaitu adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi setiap orang tinggal di negri tersebut.

Rasulullah shallallahi alaihi wa sallam bersabda:

“لو خرجتم إلى أرض الحبشة، فإن بها ملكا لا يظلم عنده أحد، وهي أرض صدق، حتى يجعل الله لكم فرجا مما أنتم فيه”

Ada baik ya jikalau kalian pergi ke negri Habasyah, karena di negri itu dipimpin oleh seorang raja yang menegakkan keadilan, sehingga tidak seorangpun dianiaya di sana. Negri itu adalah negri yang dipimpin dengan kejujuran. Kalian untuk sementara tinggal di sana hingga saatnya nanti Allah memberikan jalan keluar bagi kalian dari kondisi yang menghimpit kalian. ( Ahmad dan lainnya)

Walau negri itu negri kafir, dan Islam melarang ummatnya untuk tinggal apalagi hijrah ke negri kafir, namun demikian pada saat itu negri Habasyah adalah pilihan pahit teringan bagi banyak sahabat dibanding bertahan hidup di negri Makkah.

Bertahan hidup di negri Makkah artinya menanggung derita, siksa dan intimidasi yang sangat berat untuk dipikul oleh kebanyakan sahabat. Sedangkan berhijrah ke negri Habasyah juga pilihan pahit, karena hidup di negri orang kafir, berpotensi mengancam keutuhan agama para sahabat. Dan telah terbukti salah seorang dari kaum muslimin yaitu ubaidillah bin Jahesy tidak kuasa menahan godaan hingga akhirnya ia murtad dan masuk ke agama nasrani.

Petaka yang menimpa Ubaidillah bin jahesy ini membuktikan bahwa keberadaan para sahabat di Habasyah adalah satu pilihan pahit namun tidak sepahit bila mereka bertahan di kota Makkah.

Kisah di atas menjadi pelajaran kita untuk menghadapi kondisi serupa. Misalnya di saat pemilu ini. Menggunakan hak pilih adalah pilihan pahit namun tidak sepahit bila tokoh tokoh syi’ah dan antek antek kaum kafir memenangkan pemilu dan memimpin negri ini.

Sobat! Berpikir cerdas dan bersikap kesatria adalah bagian dari karakter ummat Islam. Mengedepankan dalil dan nalar sehat adalah sikap bijak dibanding sekedar mengikuti hawa nafsu dan emosi diri. 

Ditulis oleh Ustadz Muhamad Arifin Badri . حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜 ✽ 〜- – – – – –

Menebar Cahaya Sunnah