Misteri Pohon Angker

Ustadz Badrusalam Lc حفظه الله تعالى –

Seringkali kita mendengar kisah pohon angker, katanya ada hantu di pohon beringin atau pohon tertentu lainnya, sehingga menurut sebagian orang saat melewatinya kita harus meminta izin kepada penunggu pohon tersebut agar tidak kesambet, harus memberi sesaji, dst… benarkah pohon tersebut pohon angker? benarkah pohon tersebut ada jin nya? bolehkah kita takut hantu/jin? bolehkah kita ngalap berkah di pohon tersebut? apa do’anya jika kita melewati pohon tersebut?

Simak jawabannya di ceramah singkat (11,5 menit) berjudul “Misteri Pohon Angker” oleh Ustadz Badrusalam Lc حفظه الله تعالى :

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

845. Hukum Membeli Barang Dengan Kredit ?

845. BBG Al Ilmu – 347

Tanya:
Membeli suatu barang dengan harga tunai 1000000 dan kalau kredit dengan harga 1800000. Dan saya ingin membeli dengan harga kredit dengan cara dicicil 20000 per hari selama 90 hari. Apakah membeli kredit seperti itu dibolehkan?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual barang dengan dua harga, kontan sekian kredit sekian. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ialah pendapat yang membolehkannya.

Hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash: “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kami tidak memiliki tunggangan dengan pembayaran tertunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amr (bin al-Ash) pun atas perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.” (HR. Ahmad 2/171, Abu Dawud: 3359, dan dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil: 1258)

Pada kisah ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada sahabat Abdulloh bin Amr bin al-Ash untuk membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta secara pembayaran terhutang. Sudah dapat ditebak bahwa beliau tidak akan rela dengan harga yang begitu mahal (200%) bila beliau membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barang karena pembayaran yang tertunda (terhutang).

Harus diperhatikan bahwa bolehnya kredit diatas adalah apabila transaksi dilakukan oleh 2 pihak, yaitu penjual (pemilik barang) dan pembeli.

Namun bila ada pihak ke 3 yang terlibat yaitu bank, dan kredit dilakukan via dan pembayaran ke bank, ini yang dilarang/haram karena bank disini bukanlah pemilik barang, jadi kelebihan yang dibayarkan ke bank adalah ribaa.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

844. Calon Haji Wafat Sebelum Pergi Haji, Bagaimana Menyikapi Biaya Haji Yang Sudah Dibayar ?

844. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah uang DP/uang panjar yang telah kita dibayarkan kepada biro perjalanan haji kemudian kita ambil lagi oleh ahli warisnya di karenakan yang mendaftar haji telah wafat harus di sedekahkan seluruhnya sejumlah uang DP/uang panjar tersebut ? atau harus di Badalkan Hajinya ?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Boleh di ambil dan di badalkan hajinya. Adapun yang menghajikan, harus sudah pernah haji sebelumnya dan orang yang faham dengan manasik haji.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

843. Tata Cara Berdo’a

843. BBG Al Ilmu – 33

Tanya:
Bagaimana tata cara berdo’a yang sesuai tuntunan Rasulullah ?

Jawab:
“Sesungguhnya Rabb kalian itu maha pemalu dan maha pemurah. Allah malu kepada hamba-Nya yang menengadahkan kepada-Nya, akan tetapi lalu Dia tidak mengabulkan permintaannya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Hakim dari Salman, Sanadnya Shahih, -Lihat Taudhihul Ahkam 6/422 dan Bulughul Maram No. 1356)

Hadits tersebut diatas merupakan dalil bahwa pada dasarnya saat berdo’a kita dianjurkan untuk mengangkat tangan sehingga rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Do’a-do’a yang dianjurkan berdasarkan dalil, maka mengangkat tangan dianjurkan, semisal saat do’a istisqo’ (minta hujan).

2. Do’a yang tidak dianjurkan untuk mengangkat tangan berdasarkan dalil, maka mengangkat tangan dalam hal ini tidak dianjurkan, semisal do’a ketika sujud, tasyahud dan do’a khotib dalam khutbah jum’at.

3. Do’a yang tidak ada dalil yang menunjukkan untuk mengangkat tangan atau tidak mengangkat tangan maka pada dasarnya tetap dianjurkan untuk mengangkat tangan berdasarkan Hadits di atas. (Lihat Fiqh ‘Ad’iyyah wal Adzkar 2/182).
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/mengangkat-tangan-ketika-berdoa/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

842. Membaca Al Qur’an Namun Tidak Dari Awal

842. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Mau tanya ustadz, adakah hadits yang menjelaskan mengenai tata cara tilawah ? Jika kita mulai baca dari juz 1 terus berurut sampai juz 30 habis, itu disebut khatam. Namun jika bacanya kebetulan tidak dari juz 1, misalnya dari juz 5, tapi terus baca berurut sampai juz 30 habis, balik juz 1 terus hingga ketemu lagi dengan juz 5, apakah itu khatam juga dan apakah diperbolehkan ?

Jawab:
Ust. Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله

Ma’rufnya yang namanya khatam dari surat Al Fatihah sampai surat An-naas.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

841. Derajat Hadith Tentang Kamar Rasulullah

841. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana derajat hadits berikut ?

KAMAR RASULULLAH SAW LEBIH MULIA DARI KA`BAH

Pada suatu hari ada seseorang bertanya kepada Imam Ibnu Aqil hafizhahullah, wahai tuan syaikh mana yang lebih utama (mulia) kamar Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa sallam atau Ka’bah? Imam Ibnu Aqil menjawab: “Jika yang dimaksud semata-mata kamar beliau, maka Ka’bah lebih utama (mulia).

Dan apabila yang dikehendaki adalah kamar yang ada di dalamnya Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wa sallam, maka yang lebih mulia adalah kamar tersebut.

Imam Ibnu Aqil menambahkan: “Demi Allah, tidaklah Arsy dan para malaikat yang memikulnya, tidak pula surga Adn, tidak juga planet lebih mulia dari kamar Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, lantaran di dalam kamar tersebut ada jasad yang seandainya ditimbang dengan alam semesta beserta isinya niscaya jasad beliau akan mengungguli semuanya.

Syaikh al-Qadhi Hasan Muhammad Massyath (wafat 1399 H) Rahimahullah mengatakan dalam kitab beliau Inaratud Duja Fi Maghazi Khair al-Wara halaman 775:

وقام الإجماع على أن هذا الموضع الذي ضم أعضاءه الشريفة صلى الله عليه وسلم
أفضل بقاع الأرض حتى الكعبة المشرفة، بل أفضل من بقاع السماء حتى العرش

Para Ulama telah sepakat bahwa :

” Bumi tempat jasad Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam di Maqamkan,adalah tempat yang paling mulia di atas muka bumi. Bahkan kemuliaannya lebih utama dari Ka’bah al-Musyarrafah (yang dimuliakan)! Bahkan lebih mulia dari seluruh tempat yang ada dilangit, bahkan lebih mulia dari makhluk ciptaan Allah yang agung yaitu Arasy.”

Ini tentang maqam Rasulullah, bagaimana dengan ruh dan jasad Rasulullah? jangan pernah lalai lisan kita untuk bershalawat kepada Rasulullah saw apalgi pada hari Jum’at
اللهم صل على سيدنا و حبيبنا و شفيعنا و قرة أعيننا و مولانا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Hadits ini batil.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

840. Derajat Hadith Qudsi

840. BBG Al Ilmu – 275

Tanya:
Mohon jawaban karena suka dpakai teman buat dalil bisnis. Hadits qudsi:
“Allah Ta’ala berfirman: Seseorang hamba yang telah Aku karuniai badan yang sehat dan rezki yang lapang, namun tidak mau bertamu kepadaKu setelah 4 (empat) tahun, terlarang (bagi mereka untuk memperoleh rahmat Allah) hqr. Thabarani. Apakah hadist ini shahih ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Hadits ini lemah.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

839. Perlukah Shalat Tahiyyatul Masjid Lagi Setelah Dari Toilet ?

839. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Jika kita selesai sholat maghrib dan berdiam di masjid menunggu isya, tapi sebelum Isya kita ke Toilet guna berwudhu karena batal, apakah tatkala masuk kembali kemasjid kita disunnahkan untuk tahiyatul mesjid lagi sebelum duduk ?

Jawab:
Ust. Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله

Iya di sunnahkan untuk tahiyyatul masjid lagi.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

838. Seputar Perceraian Zaid Dari Zainab

838. BBG Al Ilmu – 411

Tanya:
Kenapa yaa Zaid bin haritzah menceraikan Zainab binti jahsy (yang kemudian dinikahi Rosul) ?

Jawab:
Al Lajnah ad Daaimah/komisi fatwa pernah diminta penjelasan mengenai hal ini. Jawaban mereka:

 “…Zaid adalah putra Harithah ibn al – Kalbi Shurahbeel. Zaid adalah budak yang dibebaskan dan diadopsi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga ia dikenal sebagai Zaid bin Muhammad, sampai Allah berfirman:

” Panggillah mereka (anak-anak angkat ) dengan (nama) ayah mereka “(Al-Ahzaab :5) maka sejak itu ia dipanggil Zaid bin Harithah.

Zainab adalah putri Jahsh ibn al – Asadi Rabaab, dan ibunya adalah Umaymah binti ‘ Abd al – Muttalib, bibi dari pihak ayah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Mengenai kisah pernikahan Zaid dengan Zainab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang mengaturnya karena Zaid adalah mantan budaknya dan telah menjadi anak angkatnya. Beliaupun mendekati Zainab atas nama Zaid, tapi Zainab menolaknya dan berkata : Saya dari garis keturunan yang lebih baik daripada dia (Zaid, pen). Allah kemudian berfirman:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak [pula] bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan [yang lain] tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (Al – Ahzaab 36).

Jadilah Zainab menerima pinangan Zaid tersebut sebagai bentuk ketaatannya kepada Allah dan untuk dapat memenuhi keinginan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk menikahkan Zaid dengannya).

Zainab menikah dan hidup bersama Zaid selama hampir satu tahun, dan kemudian timbulah diantara mereka suatu masalah yang biasa/umum timbul antara suami dan istri.

Zaid kemudian mengeluh tentang Zainab kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ini dikarenakan kedekatan hubungan beliau dengan Zaid (anak angkat) dan Zainab (sepupu).

Zaid mengisyaratkan bahwa ia ingin menceraikan Zainab, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menasihati Zaid untuk menjaga dan bersabar dengan Zainab. Nasihat ini diberikan meskipun beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pada saat itu sudah tahu dari wahyu Allah bahwa Zaid akan menceraikan Zainab dan dia (Zainab) akan menjadi istrinya.

Tapi beliau shallallahu ‘alaihi wasallam kawatir orang-orang akan mengkritik beliau karena menikahi istri anaknya, sebagaimana hal itu telah dilarang selama masa Jaahiliyyah.

Allah menegur Rasul-Nya ketika berfirman:

“Dan [ingatlah], ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan ni’mat kepadanya (Zaid bin Haarithah) dan kamu [juga] telah memberi ni’mat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti…” (Al – Ahzaab 37)

Makna dari ayat diatas, (dan Allah tahu yang terbaik):
“…Kamu (Rasulullah) menyimpan di hatimu apa yang Allah telah beritahu kepadamu, bahwa Zaid akan menceraikan istrinya Zainab dan Kamu akan menikahi Zainab (dalam rangka ketaatan atas perintah Allah dan menjalankan kebijaksanaan-Nya), karena Kamu takut komentar dan kritik masyarakat atas perbuatan itu (menikahi Zainab), sedangkan Allah-lah yang lebih layak Kamu takuti, dan Kamu umumkan apa yang telah diwahyukan kepadamu tentang situasimu, situasi Zaid dan istrinya Zainab, tanpa kawatir/takut tentang apa yang akan dikatakan orang atau bagaimana mereka akan mengkritikmu…”

Sehubungan dengan pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan Zainab, beliau melamarnya setelah berakhirnya ‘iddah -Zainab menyusul perceraiannya dengan Zaid.

Allah meng-anugerahkan kepada Rasulullah pernikahan tanpa wali dan saksi, karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah wali dari semua orang mu’min, dan lebih dekat dengan mereka daripada diri mereka sendiri, sebagaimana firman Allah:

“Nabi itu [hendaknya] lebih utama bagi orang-orang mu’min dari diri mereka sendiri…” (Al – Ahzaab :6).

Dengan demikian Allah menghapuskan kebiasaan adopsi jaahiliah, dan membolehkan Muslim untuk menikahi istri-istri orang-orang yang mereka telah diadopsi, setelah yang terakhir dipisahkan dari mereka oleh kematian atau perceraian, sebagai rahmat dari-Nya kepada umat yang beriman dan agar membebaskan mereka dari kesulitan .

Adapun riwayat yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat Zainab dari belakang layar dan bahwa dia tertarik padanya dan jatuh cinta padanya, dan Zaid tahu tentang itu dan mulai tidak menyukai Zainab, dan Zaid ingin mengutamakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan cara menceraikan Zainab agar bisa dinikahi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak ada satupun riwayat yang mendukungnya.

Para Nabi memiliki status tertinggi, dan terlalu suci dan terlalu mulia dan terhormat untuk melakukan hal seperti yang dituduhkan. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang telah mengatur pernikahan Zaid dengan Zainab, dan Zainab adalah sepupunya dari pihak ayah. Jika beliau dari awal tertarik pada Zainab, tentunya beliau akan menikahinya dahuluan, apalagi Zainab pada awalnya enggan dan tidak setuju menikah dengan Zaid hingga ayat Al Ahzab ayat 36 diturunkan, maka akhirnya Zainab setuju dinikahi Zaid.

Ini adalah takdir Allah yang mana Allah menghapuskan kebiasaan jaahiliyah, dan untuk menunjukkan belas kasihan kepada orang-orang mu’min dan membuat segalanya lebih mudah bagi mereka…”

Fataawa Islamiyyah (18/137-141)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://islamqa.info/en/96464

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶  

837. Baru Ingat Tertinggal Satu Raka’at Setelah Dzikir

837. BBG Al Ilmu – 363

Tanya:
Kalau sholat wajib setelah dzikir saya baru sadar kalau tadi kurang satu rakaat, bagaimana caranya ? Apakah saya harus mengulang atau menambah rakaat yag kurang saja ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Jika ingatnya pas dzikir setelah sholat, cukup tambah rakaat yang kurang dan lakukan sujud sahwi sebelum salam. Namun jika ingatnya sudah lama/pergi dari tempat sholat, sholatnya harus diulang dari awal.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah