Taruhan Bola, Apakah Judi ?

Ust. M A Tuasikal, حفظه الله

Sudah marak memang sejak dulu taruhan bola bahkan sekarang lebih canggih lagi bisa dilakukan via HP atau internet, tidak mesti lewat bandar judi. Bisa jadi yang bertaruh adalah sesama peserta yang bertanding. Bisa jadi pula lewat bursa taruhan atau kecil-kecilan bertaruh dengan teman dekat. Taruhan skor bola seperti ini jelas termasuk judi menurut Islam. Judi adalah dosa besar yang dilarang keras.

Larangan Judi

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Lihatlah permusuhan sesama
muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah!

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)

Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.”

Ibnu Hajar Al Makki berkata, “Sebab larangan maysir dan
masalahnya perkara tersebut
dikarenakan di dalamnya terdapat
memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat,

لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29).” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.

Hakekat Judi (Maysir)

Imam Malik berkata, “Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang
taruhan di dalamnya.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi.

Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.

Al Jashosh menyebutkan, “Hakekat judi adalah memiliki harta dengan memasang taruhan.” Disebutkan dalam Ahkamul Qur’an.

Ibnu Hazm menerangkan, “Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang
kalah. Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan.” Disebutkan dalam Al Farusiyah karya Ibnul Qayyim.

Al Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283).

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman.

Namun sebenarnya, maysir itu lebih umum dari judi karena maysir itu ada dua macam:

(1) maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur, juga setiap permainan yang melalaikan,

(2) maysir berupa perjudian yaitu yang memasang taruhan di dalamnya. Inilah yang disebutkan oleh Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.

Taruhan Bola Termasuk Judi

Jadi penjelasan di atas, sudah amat jelas bahwa taruhan bola adalah judi yang diharamkan. Berarti taruhan tersebut suatu bentuk kemungkaran.

Jadi kerugiannya, judi adalah dosa bahkan dosa besar. Judi juga berdampak buat ketagihan. Jika ada yang kalah bisa jadi depresi. Terakhir, judi membuat harta tidak berkah.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi utama:

Al Qimar -haqiqotuha wa ahkamiha-, Dr. Sualiman bin Ahmad Al Mulhim, terbitan Kanuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1429 H.

Akhukum fillah,

Muhammad Abduh Tuasikal

Laporan Terkini – ZIS Plus Al Ilmu 19 November 2013

DANA ZAKAT
PEMASUKAN JUMLAH
Saldo Sebelumnya 116,990,000
01/11/2013 15:44 FT13305VJ1H1\BNK       400,000,000
TOTAL 516,990,000.00
Saldo Sebelumnya      (106,110,000)
Beasiswa santri dhuafa        (20,000,000)
Al akh – perawatan penyakit tumor          (5,000,000)
Al akh – perawatan virus otak          (5,000,000)
Al ukht – sakit – tidak mampu          (3,000,000)
Al ukht – sakit – tidak mampu          (3,000,000)
Al akh sakit dan berhutang          (5,000,000)
Al akh – perawatan sakit jantung          (5,000,000)
100 Mustahiq Indramayu – Ust Fuad        (20,000,000)
Mustahiq – melalui Yay nan Baitul Amal        (20,000,000)
Santri ma’had Yaman – berhutang          (6,000,000)
Guru + santri dhu’afa – Nuurul Qur’an        (44,000,000)
Mustahiq – melalui Ust Mukhsin        (12,500,000)
150 Mustahiq Cijantung        (30,000,000)
200 Mustahiq – melalui Ust Machfud        (35,000,000)
100 Mustahiq – melalui Ust Wasitha        (15,000,000)
50 Mustahiq Jatibening        (12,500,000)
TOTAL      (347,110,000)
Sisa Dana 169,880,000

 

 

DANA RIBA
1 30/05/2013 10:18 ATMB Transfer To BSM 7480006668 1,000,000.00
2 01/06/2013 14:24 ATMB Transfer To BSM 7480006668 320,000.00
3 18/06/2013 09:53 CASH AL ILMU R 3,000,000.00
4 22/06/2013 05:58 ATMB Transfer To BSM 7480006668 500,000.00
5 01/07/2013 12:16 Kredit Masuk-0140740 1,200,000.00
6 05/07/2013 15:49 Trf PRIMA to BSM – Prima 5,000,000.00
7 06/07/2013 14:29 uang riba 5,000,000.00
8 10/07/2013 08:42 ATMB Transfer To BSM 7480006668 1,600,000.00
9 26/07/2013 18:31 Trf PRIMA to BSM – Prima 5,000,000.00
10 27/07/2013 06:24 Trf PRIMA to BSM – Prima 1,000,000.00
11 29/07/2013 21:37 Trf PRIMA to BSM – Prima 750,000.00
12 30/07/2013 11:41 Kredit Masuk-0142764 1,000,000.00
13 01/08/2013 21:47 ATMB Transfer To BSM 7480006668 250,000.00
14 02/08/2013 11:11 ATMB Transfer To BSM 7480006668 800,000.00
15 05/08/2013 22:33 ATMB Transfer To BSM 7480006668 1,152,249.00
16 07/08/2013 03:41 ATMB Transfer To BSM 7480006668 557,000.00
17 07/08/2013 13:46 ATMB Transfer To BSM 7480006668 1,000,000.00
18 10/08/2013 10:32 Trf PRIMA to BSM – Prima 150,000.00
19 11/08/2013 14:50 ATMB Transfer To BSM 7480006668 5,000,000.00
20 22/08/2013 19:42 Trf PRIMA to BSM – Prima 2,200,000.00
21 10/09/2013 11:12 ATMB Transfer To BSM 7480006668 1,220,000.00
22 15/09/2013 16:19 Trf PRIMA to BSM – Prima 100,000.00
23 18/09/2013 17:06 ATMB Transfer To BSM 7480006668 700,000.00
24 19/09/2013 09:48 Trf PRIMA to BSM – Prima 100,000.00
25 29/09/2013 21:00 Ribaa 3,000,000.00
26 29/09/2013 21:06 Ribaa 2,000,000.00
27 16/10/2013 15:26 Trf PRIMA to BSM – Prima 8,000,000.00
28 21/10/2013 20:09 ATMB Transfer To BSM 7480006668 384,330.00
29 29/10/2013 04:46 ATMB Transfer To BSM 7480006668 1,000,000.00
30 29/10/2013 14:01 ATM Mandiri Transfer To 7480006668 500,000.00
31 19/11/2013 06:06 ribaa 6,500,000.00
32 19/11/2013 06:51 Trf BSM to BSM – BSMNet 2,000,000.00
TOTAL 61,983,579.00
PENGELUARAN JUMLAH
1 Jalan dan saluran air Kalisari        (14,000,000)
2 Jalan depan Ponpes Daaruttaqwa – Klaten          (8,000,000)
3 Biaya transfer              (10,000)
4 Parit + MCK Ponpes Salafiyah di Riau          (7,000,000)
5 MCK Umum Magelang        (22,500,000)
6 Biaya transfer 3x              (15,000)
7 Biaya perbaikan puskesmas            (200,000)
8 Biaya transfer                (5,000)
9 Tempat wudhu ponpes Lombok        (10,000,000)
10 Biaya transfer                (5,000)
TOTAL        (61,735,000)
Sisa Dana 248,579.00
 

 

DANA INFAQ

PEMASUKAN JUMLAH
1 30/05/2013 10:03 ATM Mandiri Transfer To 7480009996 100,000.00
2 04/06/2013 14:11 ATMB Transfer To BSM 7480009996 3,000,000.00
3 29/06/2013 10:41 ATMB Transfer To BSM 7480009996 1,000,000.00
4 12/07/2013 13:39 Trf PRIMA to BSM – Prima 200,000.00
5 19/07/2013 12:03 BSM ATM Transfer To 7480009996 250,000.00
6 27/07/2013 12:37 Trf PRIMA to BSM – Prima 50,000.00
7 29/07/2013 15:04 ATMB Transfer To BSM 7480009996 1,000,000.00
8 30/07/2013 01:58 Trf BSM to BSM – BSMNet 100,000.00
9 01/08/2013 15:45 ATMB Transfer To BSM 7480009996 1,000,000.00
10 03/08/2013 11:16 ATMB Transfer To BSM 7480009996 250,000.00
11 07/08/2013 01:34 ATMB Transfer To BSM 7480009996 100,000.00
12 17/08/2013 09:59 Trf PRIMA to BSM – Prima 200,000.00
13 02/09/2013 14:36 BSM ATM Transfer To 7480009996 2,000,000.00
14 11/09/2013 12:31 ATM Mandiri Transfer To 7480009996 500,000.00
15 29/09/2013 10:26 ATM Mandiri Transfer To 7480009996 500,000.00
16 14/10/2013 15:46 ATM Mandiri Transfer To 7480009996 1,000,000.00
17 25/10/2013 20:31 ATMB Transfer To BSM 7480009996 700,000.00
18 15/11/2013 19:21 Trf PRIMA to BSM – Prima 1,000,000.00
19 17/11/2013 05:48 infaq wudhu psantren lombok 1,000,000.00
TOTAL 13,950,000.00
PENGELUARAN JUMLAH
1 Biaya cetak mushaf          (4,000,000)
2 Untuk Masjid          (2,500,000)
3 Biaya transfer rek zakat            (235,000)
4 Biaya transfer rek zakat              (45,000)
5 Biaya keluarga ikhwan sakit          (4,350,000)
6 Biaya transfer rek zakat            (125,000)
7 Untuk tempat wudhu          (2,000,000)
TOTAL        (13,255,000)
Sisa Dana 695,000.00

Do’a Ketika Hujan

Jika hujan turun berdoalah:
Allahumma shoyyiban naafi’aa.
Ya Allah turunkanlah hujan yang bermanfaat.
~HR.Bukhari~

Artinya, kita minta pada Allah hujan yang membawa berkah dan manfaat bukan hujan yang membawa musibah.

Lalu syukurilah hujan tersebut dengan amalan shalih.

Rumaysho.Com

Hadirilah Majelis Ilmu

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Ikhwan & akhwat yg berbahagia diatas hidayah islam & sunnah…

Nabi yg mulia صلى الله عليه وسلم mengajarkan kpd kita ya’ni salah satu jalan utk dpt masuk ke syurga adalah dgn menununtut ilmu syar’I, mempelajari alqur’an & sunnah atas pemahaman para sahabat.

Nabi bersabda:
“Barangsiapa yg menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka ALLAH akan mudahkan baginya jalan menuju syurga” (R. Muslim).

Ma’na kalimat “berjalan menuntut ilmu” itu ada 2 arti,
1. Ya’ni benar-benar berjalan utk menghadiri majelis para ulama.
2. Segala bentuk cara/usaha manusia agar mendapatkan ilmu, apakah menghafal, membaca dll.

Hadits diatas menjadi pelajaran yg sgt brharga yg menunjukkan kebesaran ilmu syar’I didlm islam.

Utk itu ikhwan sekalian, sungguh-sungguhlah agr dpt menghadiri majelis para ulama, majelis para asatidzah yg berdakwah diatas manhaj yg haq & jgn sekali-kali kita meninggalkan majelis ilmu!

Dan harus antum ketahui, setiap pengorbanan kita serta cape lelah letih kita dlm mendapatkan ilmu ini اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ diberikan ganjaran oleh ALLAH selama kita ikhlash dlm menuntutnya.

Sebagai renungan utk kita semua, ada seorg sahabat yg bernama Jabir bin abdillah yg beliau korbankan hartanya hanya utk membeli seekor keledai yg dia gunakan utk menempuh perjalanan 1 bulan lamanya hanya utk mendapatkan 1 buah hadits, beliau relakan hartanya serta fisiknya dlm rangka mencari hadits Rasulullah.

Bagaimana dgn kita??

Akhi, hadirilah terus majelis ilmu! yg dgn demikian engkau akan mendapatkan kelezatan ilmu syar’I, yg engkau peroleh dgn bersusah payah. Dan jgn sampai terbetik dalam pemikiran dan hatimu saat ini & selamanya dgn banyaknya sarana-sarana dakwah baik lewat radio, televisi, sms ,Bbm, internet, fb & yg semacamnya, akan menjadikan alasan bagi sebagian kaum muslimin utk meninggalkan majelis ilmu sehingga mereka merasa tdk perlu lagi menghadiri majlis ilmu…sungguh, yg demikian akan menghilangkan keberkahan & keutamaan ilmu tersebut.

Ahmad Ferry Nas

JANGAN BAKHIL KEPADA KEDUA ORANG TUA! JANGAN HITUNG-HITUNGAN KEPADA KEDUA ORANG TUA!

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Saudara-saudariku yang berbahagia diatas hidayah dan sunnah….
Kita angkat tema diatas, karena sering kali kita dapatkan sebagian saudara-saudari kita sangat perhitungannya kepada kedua orang tua tentang masalah harta! Dan kita mengetahui dan memahami orang tua kita saat masa tua, masa lemah/tidak keperdayaannya sangat membutuhkan harta tersebut!

Terkadang sebagian mereka membiarkan orang tuanya meminta-minta kepada orang lain atau menjadi salah satu yang berhak menerima zakat dari kaum muslimin, padahal kita saksikan anak-anak mereka adalah anak-anak yang hidup dengan kemewahan dunia!

Wahai saudaraku…
Harta yang engkau miliki pada hakekatnya adalah milik orang tuamu.

Perhatikan hadits berikut;
Telah datang seorang sahabat kepada Nabi, lalu berkata, “wahai Rasulullah, orang tuaku telah mengambil hartaku, kemudian Nabi memarahi orang tersebut dan berkata: “KAMU dan HARTAMU milik bapakmu!
( Riwayat ibnu majah: 2291)

Untuk itu wahai saudaraku berikan kepada kedua orang tua apa yang ada pada harta kita semampu kita, meskipun disisi lain kita tidak boleh juga menyia-nyiakan istri dan anak-anak kita. Karena antum bisa berusaha, bekerja, berdagang mendapat gaji yang besar, dengan sebab kedua orang tua yang melahirkan dan mendidikmu.

Berikanlah apa yang ia minta dari hartamu, selama berada dijalan ketaatan…tetaplah tersenyum dalam memberi kepadanya…
Dan untukmu para suami, janganlah engkau takut kepada istrimu apabila dirimu memberikan harta kepada kedua orang tuamu, istri yang shalehah harus mendukung seorang suami berbuat baik kepada kedua orang tuanya.
Begitu juga para suami bantu istrimu untuk dapat berbuat baik kepada orang tuanya.

Semoga memberikan manfaat untuk kita.

Akhukum Ahmad Ferry Nasution

TIDAK BOLEH TERJADI PADA DIRI SEORANG YANG MENTAUHIDKAN ALLAH, IA DURHAKA KEPADA KEDUA ORANG TUANYA….

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Saudara-saudariku kaum muslimin dan muslimah yang senantiasa berbahagia diatas hidayah dan rahmat ALLAH…

Diantara ciri yang menonjol dari orang-orang yang mentauhidkan ALLAH dengan sebenar-benarnya, mereka adalah orang yang paling berbakti kepada kedua orang tuanya.
Dan ini menunjukkan bahwa tidak boleh terjadi pada diri seseorang yang bertauhid kepada ALLAH (juga termasuk didalamnya penuntut ilmu) tetapi dia telah berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya, wal iyyadzubillah nasalullaha salaamah wal ‘afiyah.

Karena sebab apa??
Karna kita mengetahui dengan jelas, apabila kita melihat ayat-ayat didalam kitabullah bahwa berbakti kepada kedua orang tua merupakan masalah terbesar kedua setelah perkara tersebesar yang utama ya’ni mentauidkan ALLAH subhaanahu wata’ala….diantara sekian banyak ayat didalam alqur’an,
ALLAH subhaanahu wata’ala berfirman:
“Dan beribadahlah kepada ALLAH dan janganlah menyekutukan-Nya dengan sesuatu, dan berbuat baiklah kepada ibu-bapak….” (Surah An-Nisaa’:36)

Perhatikanlah ayat yang mulia diatas, yang menyebutkan tentang bertauhid kepada ALLAH selalu diiringi sesudahnya dengan berbakti kepada kedua orang tua.

ini menunjukkan beberapa hikmah yang besar didalamnya,
Berikut kita ambil pelajaran dari para ulama kita diantaranya:

Syaikh Salim bin I’ed al-hilali didalam kitab “Bahjatun Naadzhirin (1/391) menjelaskan hikmah tersebut, diantaranya:

1. Bahwa sesungguhnya ALLAH subhaanahu wata’ala yang menciptakan manusia dan ALLAH yang memberikan rizki kepadanya (manusia), maka kepada ALLAH sajalah yang berhak untuk diibadahi dengan benar.
Sedangkan keberadaan kedua orang tua merupakan sebab adanya engkau (anak), maka sebab itu keduanya berhak untuk diperlakukan dengan baik.

2. ALLAH-lah yang telah memberikan seluruh kenikmatan yang sangat banyak yang telah diperoleh oleh hamba-hamba-Nya, maka wajib bagi kita untuk bersyukur kepada-Nya.
Demikian juga kepada kedua orang tua kita yang telah memberikan segala kebutuhan kita seperti makan, minum, pakaian dan yang lainnya sehingga dengan sebab itu wajib bagi kita untuk berterima kasih kepada keduanya.

Oleh sebab itu, kewajiban seorang anak atas nikmat yang telah diterimanya adalah bersyukur kepada ALLAH dan bersyukur kepada kedua orang tuanya.

3. ALLAH adalah Rabb seluruh manusia yang telah mendidik manusia diatas manhaj-Nya, maka ALLAH-lah yang berhak untuk kita agungkan dan dicintai.
Demikian juga kepada kedua orang tua yang telah mendidikmu (mengajarimu) dari dirimu kecil, maka sebab itu kita harus bersikap tawadhu’ kepadanya, menghormati keduanya, memiliki adab yg mulia kepada keduanya dan berlaku lemah lembut dalam perkataan dan perbuatan kepada keduanya.
Wallahu a’lam. (Selesai penjelasan syaikh salim).

Ikhwanii wa akhwatii fillah

Begitu besarnya jasa kedua orang tua kita sehingga apapun yang kita lakukan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua kita, tidak akan dapat membalas jasa keduanya.

Wahai saudara-saudariku…

Bertaubatlah kepada ALLAH, apabila saat ini kita masih menyia-nyiakan mereka, berbuat durhaka kepada nya, membuat dirinya selalu menangis dengan perlakuan kasar kita kepadanya, membentaknya, melototi mereka, bahkan memarahi mereka atau kita menitipkan mereka kepanti-panti jompo waliyyadzubillah …

Sungguh! Yang demikian itu wahai saudaraku adalah termasuk perbuatan durhaka kepada kedua orang tuanya.
Dan harus kita ketahui, bahwa orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya tidak akan bahagia dunia dan akhirat.
Dan baginya akan disegerakan azabnya didunia.

Cobalah anda merenungi sejenak, apabila berbuat durhaka kepada ibu bapakmu…

Ya’ni orang tua kita telah mengurusi kita mulai dari kandungan dengan beban yang dirasakannya sangat berat dan payah.

Demikian disaat melahirkan dirimu, ibu kita mempetaruhkan jiwanya antara hidup dan mati.
Ketika dirimu terlahir didunia ini, ibulah yang menyusui diri kita kemudian membersihkan kotoran kita dengan tangannya. Dan semua itu dilakukan oleh ibu kita dengan penuh kasih sayang, bukan dengan orang lain.
Kemudian ibu kita selalu menemani kita disaat kita terjaga dan menangis, baik diwaktu pagi, siang maupun malam. Apabila dirimu sakit/ ada sesuatu yang membuat dirimu tidak nyaman, maka tidak ada tidak ada yang paling sedih dan menangis atas duka kita melainkan ibu kita sendiri.

Beliau selalu menjaga kita ketika kita sakit, bahkan terkadang ketika kita dewasapun ibu kita selalu mendampingi dengan kasih sayangnya, bahkan memebrikan semangat kepada kita agar kita kembali sehat, dan terkadang ibu kita tidak mempedulikan keshatannya…satu keinginannya dan doanya agar anaknya sehat kembali…

Yaa Rabb….
Sementara bapak kita berusaha bekerja siang dan malam untuk untuk membayar kebutuhan/danamu ketika dirimu sakit,bapakmu tidak mempedulikan kesehatannya, dan satu keinginannya agar dirimu sehat.

Terkadang ibu dan bapakmu apabila ditawarkan kepada mereka hidup atau mati, mereka akan memilih mati asalkan dirimu hidup dengan bahagia….

Untuk itu wahai saudara-saudariku, raihlah surga dengan keberadaan orang tuamu, dan jangan engkau sia-siakan keduanya, temanilah mereka berdua dengan baik, lemah lembut dan sabar atas keduanya, dan jangan membuat mereka menangis dengan tingkah lakumu yang kasar kepadanya…

Ingatlah wahai saudara-saudariku…

Bagaimanapun keadaan atau kedudukan bapak dan ibumu dimatamu, tetaplah mereka orang tuamu!

Meskipun dirimu menganggap mereka bodoh akan agamanya, atau mereka kasar kepadamu, bahkan mereka berlaku jahat kepadamu.
Tetaplah mereka adalah orang tuamu!

Yang melahirkanmu dan mengurusi dirimu dari sejak kecil…
Maka wajib bagi dirimu wahai saudara-saudariku untuk berbuat baik kepada mereka bagaimanapun keadaannya.

Seandainya kedua orang tua kita jatuh kepada perbuatan syirik/ bid’ah, maka kita wajib mendakwahkannya dan tetap mendoakannya agar mereka kembali kepada manhaj yang haq.
Dan senantiasa kita mendoakan mereka agar diberikan hidayah oleh ALLAH subhaanahu wata’ala.

Dan tidak boleh sama sekali orang tua diperlakukan tidak baik atau berbuat kasar kepada mereka.

Semoga ALLAH menjaga kedua orang tua kita dan semoga ALLAH memudahkan kita untuk berbuat baik kepada ibu bapak kita.

– – – – – •(*)•- – – – –

Mu’amalat Ribawi Dan Bahayanya, Part 1

Muamalat Maliyah adalah medan hidup yang sudah tersentuh oleh tangan-tangan manusia sejak jaman klasik, bahkan jaman purbakala. Setiap orang membutuhkan harta yang ada ditangan orang lain. Hal ini membuat manusia berusaha membuat beragam cara pertukaran, bermula dengan kebiasaan melakukan tukar menukar barang yang disebut barter, berkembang menjadi sebuah sistem jual beli yang kompleks dan multidimensional. Bagaimana tidak. Karena semua pihak yang terlibat berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, dengan karakter dan pola pemikiran yang bermacam-macam, dengan tingkat pendidikan dan pemahaman yang tidak sama. Baik itu pihak pembeli atau penyewa, penjual atau pemberi sewaan, yang berhutang dan berpiutang, pemberi hadiah atau yang diberi, saksi, sekertaris atau juru tulis, hingga calo atau broker, kesemuanya adalah majemuk dari berbagai kalangan dengan berbagai latar belakang sosial dan pendidikannya yang variatif. Selain itu, transaksi muamalah maliyah juga semakin berkembang sesuai dengan tuntutan jaman. Sarana atau media dan fasilitator dalam melakukan transaksi juga kian hari kian canggih. Sementara komoditi yang diikat dalam satu transaksi juga semakin bercorak-ragam, mengikuti kebutuhan umat manusia yang semakin konsumtif dan semakin terikat tuntutan jaman yang juga kian berkembang.

Oleh sebab itu, muamalah maliyah yang sangat erat dengan perekonomian islam ini akan tampak urgensinya bila kita melihat salah satu bagiannya yaitu dunia bisnis perniagaan dan khususnya level menengah ke atas. Seorang yang memasuki dunia perbisnisan ini membutuhkan kepekaan yang tinggi, feeling yang kuat dan keterampilan yang matang serta pengetahuan yang komplit terhadap berbagai epistimologi terkait, seperti ilmu manajemen, akuntansi, perdagangan, bahkan perbankan dan sejenisnya. Atau berbagai ilmu yang secara tidak langsung juga dibutuhkan dalam dunia perniagaan modern, seperti komunikasi, informatika, operasi komputer, dan lain-lain. Itu dalam standar kebutuhan businessman (orang yang berwirausaha) secara umum.

Bagi seorang muslim, dibutuhkan syarat dan prasyarat lebih untuk menjadi bisnisman dan pengelola modal yang berhasil. Karena seorang muslim selalu terikat –selain dengan kode etik ilmu perdagangan secara umum– dengan aturan dan syariat Islam dengan hukum-hukumnya yang komprehensif. Oleh sebab itu, tidak selayaknya seorang muslim memasuki dunia bisnis dengan pengetahuan kosong terhadap ajaran syariat, dalam soal jual beli misalnya. Karena yang demikian itu merupakan sasaran empuk ambisi syetan pada diri manusia untuk menjerumuskan seorang muslim dalam kehinaan.

Diantara permasalahan yang sering terjadi dan menimpa kaum muslimin dalam muamalat maliyah adalah permasalahan Riba. Sehingga sudah menjadi kewajiban orang yang masuk dalam muamalat ini untuk mengetahui permasalahan ini dengan baik dan jelas.

Pengharaman Riba

Diharamkannya riba berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma’ para ulama. Bahkan bisa dikatakan keharamannya sudah menjadi aksioma dalam ajaran Islam ini.

Dalil-dalil yang Mengharamkan Riba dari Al-Qur`an

Al-Qur’an telah membicarakan riba dalam empat tempat terpisah; salah satunya adalah Ayat Makkiyyah, sementara tiga lainnya adalah Ayat-ayat Madaniyyah.

Dalam surat Ar-Ruum Allah Ta’ala berfirman:

وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia,
Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum : 39)

Ayat tersebut tidak mengandung ketetapan hukum pasti tentang haramnya riba. Karena kala riba memang belum diharamkan. Riba baru diharamkan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Al-Madinah. Hanya saja ini mempersiapkan jiwa kaum muslimin agar mampu menerima hukum haramnya riba yang terlanjur membudaya kala itu.

Dalam surat An-Nisaa, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

} فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللهِ كَثِيرًا {160} وَأَخْذِهِمُ الرِّبَاوَقَدْنُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا {161}

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan
mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 160-161)

Ayat di atas menjelaskan diharamkannya riba terhadap orang-orang Yahudi. Ini merupakan pendahuluan yang amat gamblang, untuk kemudian baru diharamkan terhadap kalangan kaum muslimin. Ayat tersebut turun di kota Al-Madinah sebelum orang-orang Yahudi menjelaskannya.

Dalam surat Ali Imran Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130)

Baru kemudian turun beberapa ayat pada akhir surat Al-Baqarah, yaitu:

الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ {275} يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ {276} إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ {277} يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ {278} فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ {279}

“Orang-orang yang Makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 275-279)

Ayat-ayat ini adalah ayat-ayat tentang riba yang terakhir diturunkan dalam Al-Qur’an Al-Karim.

Bersambung ke Bagian ke-2

Aqibat Dari Tidak Qonaah Terhadap Kondisi Kehidupan Suami

Suatu kisah terjadi pada zaman Nabi Ibrahim ‘Alaihissallam. Ketika beliau berkunjung ke rumah anaknya -Ismail ‘Alaihi salam- dan anaknya saat itu tidak ada di tempat, kemudian Ibrahim berkata kepada istri Ismail ‘Alaihi Salam, “Sampaikan pada suamimu hendaklah dia mengganti palang pintu ini” . Ketika Ismail datang, istrinya mengatakan bahwa ada orang tua yang datang menyuruh ganti palang pintu. Ismail kemudian mengatakan bahwa orang tua yang datang itu adalah ayahku yang menyuruhku menceraikan dirimu. [Hadits Riwayat Bukhari no. 3364 (Fathul Baari 6/396-398)

Ini adalah kisah wanita yg banyak menggerutu dan berkeluh kesah tentang kondisi sang suami yaitu ismail alaihisalam..
Walhasil sang ayah dg dibimbing wahyu dari Allah menyuruh anaknya untuk menceraikan istri yg suka mengumbar kekurangan suaminya…

Wahai para wanita.. Qona’ahlah.. Terimalah apaadanya..

Bersyukurlah dg keadaan suami dan pemberiannya..
Dia adalah surgamu atau nerakamu..

Www.abu-riyadl.blogspot.com

 Ditulis oleh Ustadz Abu Riyadl Nurcholis Majid, Lc حفظه الله تعالى

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

Menebar Cahaya Sunnah