Masalah Haidh Dan Mandi

• Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Umahat yang berbahagia,
Mari kita sama sama perhatikan pelajaran penting tentang masalah Haidh Dan Mandi berikut ini,

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda:

تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا قَالَتْ كَيْفَ أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ
“

Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?”

Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!”

Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).” 
(HR. Muslim: 332)

Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata: 
“Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak.Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib-tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” 
(Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).

Masih panjang artikelnya silahkan Klik
http://m.klikuk.com/masalah-haid-dan-mandi/

– – – – – •(*)•- – – – –

Faedah Istighfar

Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Tahukan Anda Bahwa Istighfar memiliki beberapa Faedah, yakni :

1.Mendapat ampunan dosa
2.Mendapat keridhoan dan kecintaan Allah
3.Mendapatkan rahmat Allah dengan dalil firman Allah,

لَوْلاَ تَسْتَغْفِرُونَ اللهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Hendaklah kamu meminta ampun kepada Allah, agar kamu mendapat rahmat.” (QS. An-Naml: 46).

4. Menghilangkan adzab. Istighfar salah satu faktor penting hilangnya adzab sebagaimana firman Allah,

وَمَاكَانَ اللهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ وَمَاكَانَ اللهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

“Dan Allah sekali-kali tidak akan menghukum mereka, sedang kamu berada diantara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan menghukum mereka, sedang mereka meminta ampun.” (QS. Al-Anfaal: 33).

5. Mendapatkan barokah dan kebaikan yang banyak dengan dalil firman Allah,

وَيَاقَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَآءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَى قُوَّتِكُمْ وَلاَتَتَوَلُّوا مُجْرِمِين

“Dan (dia berkata),’Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Rabbmu lalu tobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa.’” (QS. Huud: 52).

6. Kebersihan hati.

Demikianlah sekelumit faidah istighfar

Ketika Terluput Perkara Dunia

Ust. Firanda Andirja, حفظه الله

Hati kita sering sangat sedih tatkala terluput atau kehilangan perkara dunia…bahkan terkadang hanya karena perkara dunia yang bernilai sedikit…, namun seringkah kita bersedih tatkala terluput atau lalai dari beramal akhirat?? Bukankah dunia fana dan akhirat abadi?.

Sungguh diantara kita ada yang jika terlambat sholat berjama’ah maka ia santai saja sama sekali tidak bersedih..?? Ibnul Qoyyim berkata :

واللهِ لَوْ أَنَّ الْقُلُوْبَ سَلِيْمَةٌ لَتَقَطَّعَتْ أَسَفًا مِنَ الْحِرْمَانِ

((Demi Allah kalau seandainya hati kita itu bersih maka akan terasa tercabik-cabik tatkala kita terhalangi dari suatu kebaikan))

Sungguh benar perkataan Ibnul Qoyyim, kalau seandainya hati kita bersih tentunya kita akan sangat bersedih tatkala ketinggalah sholat berjama’ah…bahkan tercabik-cabik…, akan tetapi…???!!
Yaa Allah bersihkanlah hati kami ini…

Usia Belajar Ilmu

Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Ibnul Qayyim -Rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang yang berusia 80 tahun apakah masih bagus untuk belajar ilmu? Beliau berkata:

Bagus selama masih bagus untuk hidup.

Sumber: Miftaah darissa’adah 1/74.

Pelajaran: Belajar tdk mengenal usia, selama masih bisa hidup maka masih layak untuk belajar.

Bahaya Syiah Sebuah Realita

Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Ihwah, masih banyak yang minta kiriman BC tentang Syiah, berikut kami kirim kembali untuk Antum sekalian sehingga kita tetap waspada dengan Syiah yg senantiasa mengancam aqidah kita.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Ar Rodd Alal Akhnaa’iy hal.47 :

“Orang pertama yang memalsukan hadits-hadits pembolehan bepergian untuk menziarohi keramat-keramat yang ada diatas kuburan adalah ahlil bidah dari kalangan Rafidhah (Syiah) dan yang sejenisnya dari orang-orang yang meninggalkan masjid dan mengagungkan tempat keramat yang ada padanya kesyirikan, kedustaan dan kebid’ahan terhadap agama Islam yang tidak ada padanya hujjah dari Allah Ta’ala , karena Al kitab dan As Sunnah hanya menyebutkan ibadah di masjid-masjid dan tidak di tempat-tempat keramat “.

Sekarang tempat-tempat keramat dan tempat-tempat ziaroh syiah menjadi tempat kesyirikan dan paganis, dan ini dapat dilihat di negeri-negeri Syiah seperti Iran demikian juga buku-buku mereka memperbolehkan bahkan menyeru kepada kesyirikan tersebut.

748. Tj Apakah Setelah Pisah Ranjang Harus Menikah Lagi ?

748. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
1. Bagaimana hukum nya pisah ranjang, dengan jangka waktu tertentu..kemudian rujuk kembali apa harus nikah lagi, tapi belum mengucapkan talak.

2. Apakah selama pisah ranjang, suami tetap ber kewajiban memberi nafkah lahir juga ?

Jawab:
Ust. Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله

1. Hukum pisah ranjang yang dimaksud dalam surat Annisa:
“wahjuruuhunna fil madhaji’ ” belum di hukumi cerai, sehingga kalau wanita insyaf tdak harus nikah lagi atau akad lagi.

2. Ya suami tetap wajib memberi nafkah lahir, karena statusnya masih sebagai istri.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

747. Tj Mana Yang Lebih Utama, Shalat Di Musholla Dekat Rumah Atau Di Masjid Lebih Jauh Dari Rumah ?

747. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Lebih utama mana mushola atau masjid, berhubung tempat tinggal saya lebih dekat dengan mushola daripada masjid, mohon pencerahannya.

Jawab:
Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah, ketika menjelaskan tentang tempat mana yang lebih utama untuk shalat berjamaah dan membahas pendapat-pendapat seputar permasalahan ini akhirnya beliau berkesimpulan, “Pendapat yang benar ialah sesungguhnya yang lebih utama adalah hendaknya Anda shalat di masjid di dekat anda karena hal ini merupakan sebab pemakmuran masjid tersebut kecuali apabila masjid yang lebih jauh tersebut memiliki keistimewaan maka ia lebih diutamakan, seperti misalnya apabila anda berada di kota Madinah atau di Mekkah maka ketika itu yang lebih utama adalah anda shalat di Masjidil Haram apabila berada Mekkah dan di Masjid Nabawi apabila berada di Madinah, itulah yang lebih utama daripada shalat di masjid yang ada di dekat tempat tinggal anda.”

Di bagian lain beliau juga mengatakan, “Maka kesimpulannya adalah yang lebih utama, Anda shalat di masjid setempat di mana Anda tinggal sama saja apakah jamaahnya banyak atau sedikit karena banyaknya manfaat yang timbul dengan menerapkan hal itu…” (Syarah Shalatil Jama’ah, hal. 29 dan 30 Darul Kutub ‘Ilmiyah).

Pendapat serupa juga didukung oleh Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam kitab beliau Mulakhash Fiqhi jilid 1 hal. 201, penerbit Darul ‘Ashimah. Dan yang dimaksud masjid dalam pengertian syariat adalah bangunan khusus yang didirikan untuk melaksanakan shalat dan mengingat Allah (Tafsir Al-Baghawi, Maktabah Syamilah, tafsir Surat Jin: 18).

Maka termasuk dalam istilah masjid apa yang disebut oleh masyarakat kita sebagai SURAU atau MUSHOLLA.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://m.salamdakwah.com/baca-forum/shalat-di-mushalla-atau-masjid-.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

746. Tj Hukum Oral Sex

746. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Bagaimana hukum oral sex ?

Jawab:
Oral sex adalah terlarang mengingat:

1. Allah berfirman, yang artinya: “Maka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.” (QS. Al-Baqoroh: 222). Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.

2. Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir, dan menyerupai orang-orang kafir adalah haram.

3. Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknya…

4. Dalil fitrah, oral sex adalah menjijikkan menurut orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan berakal sehat.

5. Beberapa ulama yang berpendapat bahwa oral sex terlarang (baca: haram -ed), diantaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali dan Syaikh Masyhur Al-Salman.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-oral-sex/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

745. Tj Hukum Anal Sex

745. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Bagaimana hukum memasukan hasyafah lewat belakang ?

Jawab:
Tidak boleh (haram) menyetubuhi perempuan pada duburnya. Di dalam Qs. Al-Baqarah: 223, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya):
“Isteri-isterimu adalah [seperti] tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki..”

Dalam ayat ini Allah subhanahu wa ta’ala menerangkan bolehnya suami untuk mendatangi istrinya (melakukan hubungan suami-istri) sesuai dengan cara yang telah Allah subhanahu wa ta’ala tetapkan, yaitu menyetubuhinya pada kemaluan yang merupakan tempat bercocok tanam. Adapun dubur, adalah bukan tempat bercocok tanam tapi tempat membuang kotoran. Oleh karena itu, tidak boleh menyetubuhi istri pada duburnya, karena hal itu merupakan dosa besar dan maksiat yang terang-terangan dalam syariat yang suci ini.

Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya sebanyak tiga kali.” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)

Oleh karena itu, seluruh kaum muslimin wajib menghindari hal itu dan menjauhi segala sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Para suami harus menjauhi perbuatan mungkar ini, begitu juga para istri harus menjauhinya serta tidak memberikan jalan kepada suami mereka untuk melakukan kemungkaran yang besar ini, yaitu bersetubuh pada dubur.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/bersetubuh-lewat-dubur/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

744. Tj Hukum Tidak Mengikuti Pemilihan Umum/Daerah (Golput)

744. BBG Al Ilmu – 23

Tanya:
Bagaimana hukumnya golput ?

Jawab:
TIDAK BERDOSA jika tidak ikut dalam pilkada atau pemilu, karena itu hukum asal berpartisipasi di dalam PEMILU/PILKADA adalah TIDAK BOLEH, kecuali dalam kondisi tertentu yang mana pertimbangan adanya maslahat dan tercegahnya mudharat yang lebih besar bagi Islam dan Muslimin hanya ada pada ikut serta dalam pemilu atau pilkada tersebut, maka hukumnya menjadi BOLEH, menurut pendapat sebagian ulama.

Hal ini sesuai dengan kaidah syari’ah yang menganjurkan kita agar mengambil dan memilih madharat yang paling ringan diantara 2 madharat yang ada (Akhoffu Dhororoin) ketika kita dihadapkan dengan perkara dan kondisi yang tidak mungkin lepas dari adanya madharat, dan juga terdapat sebuah kaidah syari’ah yang berbunyi: (Idza tazaahamat al-mafsadataani urtukiba adnaahuma), yang artinya: “Apabila saling berdesakan/berhadapan antara 2 mafsadat (dalam satu perkara dan satu waktu) maka hendaknya yang diambil/dipilih adalah mafsadat yang paling ringan diantara keduanya.”

Akan tetapi, dalam menentukan dan menimbang antara maslahat dan mafsadat ini, hendaknya dikembalikan kepada para ulama robbani yang dikenal akan ketakwaan, ilmu, dan sikap kehati-hatiannya. Bukan ditentukan oleh setiap orang yang awam yang tidak paham ilmu agama, dan jauh dari ketakwaan. Dan para ulama robbani yang ada di suatu negeri atau daerah, merekalah yang paling paham dan mengerti tentang keadaan negara dan daerahnya.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://m.salamdakwah.com/baca-forum/hukum-tidak-ikut-pilkada–pemilu–golput-dalam-pandangan-islam-.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah