Andaikan Aku Tak Berfatwa

Ust. Badrusalam, حفظه الله

Al Qo’nabi rahimahullah berkata:
“Aku masuk kepada imam Malik bin Anas yang sedang sakit.

Aku ucapkan salam kemudian duduk.

Aku melihat ia menangis.

Aku berkata, “Wahai abu abdillah, apa yang membuatmu menangis?”

Ia bekata, “Wahai ibnu Qo’nab.. Bagaimana aku tidak menangis..
Siapa yang lebih berhak menangis dariku..

Demi Allah..

Andaikan setiap masalah yang aku berfatwa dengan ro’yuku..
Aku dipukul dengan cambuk pada setiap masalah itu..
Padahal aku punya keluasan pada perkara itu..
Andai aku tidak berfatwa dengan ro’yuku..
(Ilmu ushul bida’ hal 186).

Malu rasanya..
Bila imam Malik bin Anas menangis karena itu..

Sementara semua tahu keilmuan beliau..

Bagaimana dengan saya..
Yang ilmunya tak sampai sekuku beliau..

Allahummaghfirlii dzunuubii..

Wasiat Islam terhadap Tetangga

Islam telah berwasiat untuk memuliakan tetangga dan menjaga hak-haknya, bahkan Allah menyambung hak tetangga dengan ibadah dan tauhidNya serta berbuat bakti kepada kedua orang tua, anak yatim dan kerabat, sebagaimana firmanNya:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالا فَخُورًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri”. (QS. An Nisaa’:36)

Demikian pula hadits-hadits Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam
shallallahu ‘alaihi wassalam telah menjelaskan kewajiban menjaga
hak tetangga dan menjaga
kehormatan dan kemuliannya dan perintah menutupi aib mereka, menundukkan pandangan dari harta kehormatannya dan menjauhi hal yang menyakiti dan mengganggunya.

Diantaranya hadits Aisyah dan Ibnu Umar ini. Lihatlah baik-baik bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengatakan: “Sehingga aku menyangka tetangga tersebut akan mewarisinya.”

Hal ini menunjukkan wasiat dengan tetangga tersebut meliputi penjagaan, berbuat baik kepadanya, tidak berbuat jahat
dan mengganggunya, selalu bertanya tentang keadaannya dan memberikan kemakrufan kepadanya. Ini semua adalah bentuk perhatian dan motivasi syariat dalam menjaga dan menunaikan hak-hak mereka.

•Ustadz Kholid Syamhudi Al-Bantani Lc

691. Tj Derajat Hadits Tidurnya Ulama Lebih Baik Dari Ibadahnya Orang Yang Bodoh

691. BBG Al Ilmu – 23

Tanya:
Apa kedudukan hadist, “tidurnya ulama lebih baik dari ibadahnya orang yang bodoh”.

Jawab:
Perkataan tersebut bukanlah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bukan pula atsar dari sahabat maupun tabi’in, dan tidak dikenal di kitab-kitab sunnah dan hadits.

Namun perkataan tersebut ditemukan di kitab Syi’ah yang merupakan kumpulan kepalsuan dan kedustaan, dalam Kitab “Man Laa Yahdhuruhul Faqih” (4/352-367), Syaikh Ash Shaduq (381 H). Perkataan tersebut diriwayatkan dari Hammad bin ‘Amr dan Anas bin Muhammad dari ayahnya. Mereka berdua meriwayatkannya dari Ja’far Ash Shadiq. Dari kitab ini, diambil juga dari kitab Syi’ah semisal Makarimul Akhlaq oleh Ath Thubrusi (548 H), halaman 441, dan kitab Bihar Al Anwar oleh Al Majlisi 2/25, dan di tempat lain.

Bukti kedustaan dari hadits ini cukup jelas. Hammad bin ‘Amr dan Muhammad ayah dari Anas, keduanya majhul (tidak dikenal) dan tidak diketahui pula meriwayatkan dari Ja’far Ash Shadiq. Dan tidak tersebut pula nama keduanya di kitab-kitab Ahlus Sunnah, dan tidak pula Syiah! Sampai, muhaqqiq dari kitab  ”Man Laa Yahdhuruhul Faqih”  (1/536) berkata, Ketika Syaikh Shaduq menyandarkan riwayat ini pada Hammad bin ‘Amr dan Anas, “Hammad bin ‘Amr, mungkin dia berasal dari kota Nasibin, dan tidak disebutkan, begitu pula dengan Anas bin Muhammad. Dan pada jalur periwayatan kepada keduanya ada perawi-perawi yang tidak dikenal.

Perlu diketahui bahwa terdapat ratusan hadits yang dialamatkan kepada Ja’far Ash Shadiq, hanya diriwayatkan dari jalur ini yang bahkan oleh sebagian ulama Syi’ah dikatakan ada beberapa perawi tidak dikenal, dan mereka berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islamqa.com/en/171514

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Hari Akhir Penyembelihan Qurban Sebaiknya Hari Ini 12 Dzulhijjah

Syaikh Musthofa Al Adawi berkata:

Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamlakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam.” (Dinukil dari Fiqhul Udhiyah, hal. 118-119).

Selengkapnya di:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4575-akhir-waktu-penyembelihan-kurban.html

Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com ¤ Muslim.Or.Id

690. Tj Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya, Tahun Baru Hijriyah Dan Ulang Tahun

690. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Apa hukum ucapan selamat hari raya Idul Fitri, Idul Adha, Tahun baru Islam, dan ucapan selamat ulang tahun kepada muslim (yang disertai do’a) dan juga kepada kafir yang hidup bersama dilingkungan kita ?

Jawab:
Di dalam Islam hanya ada 2 hari raya, Idul Fithri atau Idul Adha dan diperbolehkan mengucapkan selamat di hari-hari tersebut berdasarkan berbagai riwayat dari beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka biasa mengucapkan selamat di hari raya di antara mereka dengan ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).

Adapun perayaan tahun baru hijriyah, tidak disyariatkan dalam Islam. Ketika ditanya mengenai hukum ucapan selamat di tahun baru hijriyah dan maulid,  Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa Arab Saudi) menjawab, “Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak masyru’ (tidak disyari’atkan dalam Islam).”‬

Sedangkan untuk perayaan yang lain, Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda dalam hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma:

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”. (HR. Abu Daud no. 4031 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (1/676) dan Al-Irwa` no. 2384).

Karenanya tidak boleh seorang muslim mengucapkan selamat kepada siapapun yang
merayakan hari raya yang bukan berasal dari agama Islam (seperti ulang tahun, tahun baru, natalan, waisak, dan semacamnya), karena mengucapkan selamat menunjukkan keridhaan dan persetujuan dia terhadap hari raya jahiliah tersebut. Dan ini bertentangan dengan syariat nahi mungkar, dimana seorang muslim wajib membenci kemaksiatan.

والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3182-ucapan-selamat-di-hari-raya.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

689. Tj Bolehkah Shalat Istikharah Setelah Shalat ‘Ashar

689. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Bolehkah sholat istikhoroh dilakukan setelah sholat ashar?.

Jawab:
Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله

Ibnu Taimiyah rahimahullah masih bolehkan seperti itu namun amannya tidak dilakukan.

Tambahan:
Kalimat “amannya tidak dilakukan…” dikarenakan pada hadis tentang shalat istikharah sebagai berikut:

“Jika salah seorang di antara kalian berkehendak atas suatu urusan, hendaklah ia shalat dua rakaat yang bukan wajib, kemudian ia berdoa…..”

Berdasarkan kalimat ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa melakukan istikharah tidak harus dengan shalat
khusus, tapi bisa dengan semua shalat sunah. Artinya, seseorang bisa melakukan shalat rawatib, dhuha, tahiyatul masjid, atau shalat sunah lainnya, kemudian setelah shalat dia membaca doa istikharah.

Imam An-Nawawi mengatakan:
“Teks hadis menunjukkan bahwa doa istikharah bisa dilakukan setelah melaksanakan shalat rawatib, tahiyatul masjid, atau shalat sunnah lainnya.”
(Bughyatul Mutathawi’, Hal. 45)

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/tata-cara-shalat-istikharah/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

688. Tj Apakah Duduk Bersila Merupakan Tasyabbuh

688. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa hukumnya duduk bersila ? ada sebagian kalangan yang mengatakan bahwa duduk bersila itu adalah duduknya orang Hindu/Budha, sedangkan dalam Islam duduknya adalah iftirasy. Jadi mereka mengatakan bahwa duduk bersila itu adalah tasyabbuh dengan orang Hindu/Budha. Mohon penjelasannya.

Jawab:
Pernyataan seperti itu tidaklah benar. Karena duduk bersila sudah diamalkan turun-temurun dari dahulu oleh kaum muslimin dan juga selain mereka. Karenanya dia bukanlah tasyabbuh karena duduk seperti ini bukanlah kekhususan orang kafir.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

687. Tj Tasyabbuh Yang Bagaimana Yang Bisa Diterima

687. BBG Al Ilmu

Tanya:
Adakah tasyabbuh yang diperbolehkan ?

Jawab:
Ada beberapa syarat dimana tasyabbuh bisa diterima:

1- Yang ditiru bukan syi’ar agama orang kafir dan bukan menjadi kekhususan mereka.

2- Yang diserupai bukanlah perkara yang menjadi syari’at mereka. Seperti dalam syari’at dahulu dalam rangka penghormatan, maka disyari’atkan sujud. Namun dalam Islam telah dilarang.

3- Syari’at menjelaskan bolehnya bersesuaian dalam perbuatan tersebut, namun khusus untuk amalan tersebut saja. Seperti misalnya dahulu Yahudi melaksanakan puasa Asyura, umat Islam pun melaksanakan puasa yang sama. Namun juga diselisihi dengan menambahkan puasa pada hari kesembilan dari bulan Muharram.

4- Menyerupai orang kafir di sini tidak sampai membuat kita menyelisihi ajaran Islam. Misalnya, orang kafir sekarang berjenggot. Itu bukan berarti umat Islam harus mencukur jenggot supaya berbeda dengan orang kafir karena memelihara jenggot sudah menjadi perintah bagi pria muslim.

5- Menyerupai orang kafir di sini bukan dalam perayaan mereka. Misalnya, orang kafir merayakan kelahiran Isa (dalam natal), maka bukan berarti kita pun harus merayakan kelahiran Nabi Muhammad (dalam Maulid Nabi). Jadi tidak boleh tasyabbuh dalam hal perayaan orang kafir.

6- Tasyabbuh hanya boleh dalam keadaan hajat yang dibutuhkan, tidak boleh lebih dari itu.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/4195-mengikuti-gaya-orang-kafir-tasyabbuh.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

686. Tj Makna Hadits Puasa Hari Senin Dan Kelahiran Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

686. BBG Al Ilmu – 241

Tanya:
Ada hadits dimana rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mengatakan bahwa puasa senin karena itu hari beliau dilahirkan. Apakah arti/makna hadist ini ?

Jawab:
Ini haditsnya: Dari Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang kebiasaan beliau berpuasa hari senin. Beliau menjawab:
“Itu adalah hari dimana aku dilahirkan dan hari aku diutus.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat lain, dalam sebuah hadis dari Usamah bin Zaid, beliau ditanya tentang alasan sering melaksanakan puasa senin dan kamis. Jawab beliau: “Dua hari ini dilaporkan amal kepada Rabbul alamin, dan aku ingin, ketika amalku dilaporkan, aku dalam kondisi puasa.” (HR. An-Nasa’i, dan dinilai hasan shahih oleh al-Albani).

Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menyimpulkan, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa sunah hari senin, karena dua alasan:

1. Karena  pada hari itu amal para hamba dilaporkan kepada Allah, dan beliau ingin ketika amal beliau dilaporkan, beliau dalam kondisi puasa.

2. Pada hari itu, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan dan diutus oleh Allah. Maka beliau puasa sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah.

Namun sekali lagi, puasa senin yang dilakukan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam itu, dikerjakan setiap pekan dan bukan setahun sekali atau selapan sekali. Sehingga ketika kita hendak mewujudkan rasa syukur seperti yang beliau lakukan, selayaknya puasa senin itu kita lakukan secara rutin bukan dengan merayakan maulid tahunan yang tidak pernah diamalkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/puasa-di-hari-maulid-nabi/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

685. Tj Puasa Ayamul Biidh Di Bulan Ddzulhijjah

685. BBG Al Ilmu – 389

Tanya:
Tentang puasa yaumul bid biasanya tanggal 13, 14, 15 setiap bulannya. Tapi pada bulan Dzulhijah tanggal 13 termasuk hari tasyrik, puasa yaumul bid pada bulan ini apakah digeser ke tanggal 14, 15, 16 atau bagaimana ? Mohon tausiyahnya dalam hal ini.

Jawab:
Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله

Setiap bulan disunnahkan untuk melakukan puasa minimal tiga hari. Hari yang utama untuk
berpuasa adalah pada hari ke 13, 14 dan 15 (ayyamul bidh).

Namun jika tidak bisa dilakukan pada ayyamul bidh, maka boleh dilakukan di hari lainnya, asalkan setiap bulan ada tiga hari puasa.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahulah menjelaskan:
“Puasa tiga hari setiap bulannya boleh dilakukan pada sepuluh hari pertama, pertengahan bulan atau sepuluh hari terakhir dari bulan Hijriyah, atau pula pada setiap sepuluh hari tadi masing-masing satu hari. Puasa tersebut bisa pula dilakukan setiap pekan satu hari puasa. Ini semuanya boleh dan melakukan puasa tiga hari setiap bulannya ada keluasan melakukannya di hari mana saja. Oleh karena itu, ‘Aisyah mengatakan, “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau puasa (artinya semau beliau di awal, pertengahan atau akhir bulan hijriyah). (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/470).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3583-puasa-ayyamul-bidh-pada-hari-tasyriq.html

http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2922-lakukanlah-puasa-sunnah-minimal-sebulan-3-kali.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah