Ketika Anda Letih…

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Apabila keletihan terasa saat ini setelah anda berbuat kebajikan, ingatlah bahwa rasa letih tersebut akan hilang namun (buah) dari kebajikan akan kekal إِنْ شَاءَ اللّهُ selama anda mengerjakannya dengan ikhlas dan sesuai sunnah.

Dan apabila terasa kelezatan dalam berbuat kemaksiatan, ingatlah bahwa kelezatan tersebut akan hilang namun (buah) dari kemaksiatan akan terus ada, selama anda tidak bertaubat kepada ALLAH.

Beberapa Pucuk Surat Dari Pengancur Kelezatan..

Ust. Abu Riyadl, حفظه الله

Badan yg dulunya kuat sekarang sudah mulai gampang lelah..

Gigi yg dulunya kuat seperti baja sekarang sudah mulai ngilu dan berlubang..

Kaki yg dulunya kuat berjalan dan tidak mudah lelah, sekarang mudah capek dan jika berdiri lama terkadang nyeri dan kesemutan..

Dulu kala takala bagun pagi badan sangat ringan.. Namun sekarang sudah tidak seperti dulu lg..

Rambut dikala itu bersih hitam dan bersinar..ia telah mulai berwarna cerah dan gampang patah serta mulai tidak secerah dulu..

Surat surat cinta ini kiriman dari sang pengahancur kelezatan..
Surat surat rindu dari lobang lahat yg menunggu dipelukannya..

Surat surat itu semakin hari semakin bertambah saja..
berjalannya waktu serasa ia semakin dekat kpd kita..

Namun alangkah bodoh diri ini yg sering menganggapnya remeh.. Dan mengatakan:
” Nikamati aja hidup ini, kan cuma sekali”
Atau:
“Udahlah kan bisa taubat nanti”
Padahal ia merupakan kepastian yg pasti datang tanpa permisi waktu dan tempatnya..

Akankah saya atau anda selalu menyadarinya disetiap waktu…?

Cukuplah bagi seorang mukmin akan datangnya ajal sebagai nasehat yg sangat berharga..

Saudara..
Sebelum anda bertindak hendaklah engkau timbang dan engkau fikir masak-masak akan untung/ruginya pada kehidupan akhiratmu

 Ditulis oleh Ustadz Abu Riyadl Nurcholis Majid, Lc حفظه الله تعالى

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

KEUTAMAAN MEMBANTU JANDA, ORANG-ORANG MISKIN dan ANAK-ANAK YATIM

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Dari Abu Hurairah dia berkata, Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Orang yang berusaha keras untuk membantu para janda dan orang-orang miskin adalah seperti MUJAHID dijalan ALLAH- atau beliau bersabda: seperti orang yg sholat malam yg terus menerus, dan seperti org yg berpuasa yg tidak pernah berbuka.

(Riwayat bukhory : 5353, Muslim 2982)

Dalam riwayat yg lain yg dikeluarkan oleh imam muslim no : 2983 .

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Orang yang menjamin/mengurus/ mengasuh anak yatim yg masih ada hubungan kekeluargaan atau tidak, kedudukan aku bersama (bersama org yg mengurus anak yatim tersebut) disyurga sangat dekat.

Imam Malik mengisyaratkan jari telunjuk dgn jari tengahnya ( menunjukkan kedekatan org tersebut dengan Rasulullah di Syurga) ..Riwayat muslim no 2983.

Ikhwanii….

Kedua hadits tersebut memberikan kabar gembira kepada kita semua tentang ganjaran yang sangat besar bagi kaum muslimin yang mau membantu para janda, orangorang miskin dan anak-anak yatim.

Dan apabila kita ada kemampuan lagi, kita bisa berikan kepada mereka bimbingan tentang islam dan sunnah yg mulia ini, agar mereka hidup didunia dengan penuh kebahagian, ketenangan dan penuh ketaatan dengan beribadah kepada ALLAH.

Semoga ALLAH memudahkan kita utk mengamalkannya, dan menjadikan amal kita ikhlas karena-Nya.

Akhukum Ahmad ferry nasution

– – – – – •(*)•- – – – –

2 Cara Menuntut Ilmu Agama

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Untuk dapat meraih ilmu (agama) itu ada dua cara, yaitu:

1. Ilmu (agama) diambil (dan dipelajari) dari kitab-kitab terpercaya, yang ditulis oleh para ulama yang telah dikenal tingkat keilmuan mereka, amanah, dan aqidah mereka bersih dari berbagai macam bid’ah dan khurafat.

Mengambil ilmu dari kandungan kitab-kitab, pasti seseorang akan sampai kepada derajat tertentu, tetapi pada jalan ini ada dua halangan.

» Halangan pertama; membutuhkan waktu yang lama dan penderitaan yang berat.

» Halangan kedua; ilmunya lemah, karena tidak dibangun di atas kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip.

2. Ilmu (agama) diambil dari seorang guru (ustadz) yang terpercaya di dalam (kelurusan) ilmu dan agamanya (yakni kelurusan aqidah, manhaj, ibadah, n akhlaknya, pent). Jalan ini lebih cepat dan lebih kokoh untuk meraih ilmu (dengan baik n benar, pent).”

(Dinukil secara ringkas dari Kitab Al-‘Ilmi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, hlm. 68-69). (Klaten, 29 September 2013).

(*) Blog Dakwah Kami:
http://abufawaz.wordpress.com

Tj Menangkap Dan Menguasai Jin

585. BBG Al Ilmu – 127

Tanya:
Ada acara media yang mana seorang ustad yang menjadi pawang saat jin merasuki tubuh manusia, si ustad seolah-olah tau masalah gaib,terkadang bertarung dengan mediator dengan gaya2 tenaga dalam dan membaca al quran, apakah hal ini boleh dilakukan oleh seorang ustad ?

Jawab:
Wahai saudaraku, para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang2 yang hebat ketaqwaan dan kedekatannya kepada Allah, namun tidak ada satu riwayatpun baik tersirat maupun tersurat yang menunjukkan jika sahabat mampu menangkap dan menguasai jin, setan atau roh halus. Benar, seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dapat menangkap pencuri sebagai jelmaan setan, namun bukan dalam ujud aslinya.

Jadi apabila ada orang yang mengaku dapat menangkap setan atau jin atau “menguasai” mereka dalam ujud aslinya maka tidak mungkin ia dapat menguasainya, tanpa orang itu sendiri mau dikuasai, menghamba dan menjadi budak jin, seperti telah dibahas pada surat al An’am/6 ayat 128. Inilah timbal balik yang diinginkan oleh setan dan hukumnya haram dan termasuk syirik.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’diy rahimahullahu ta’ala menjelaskan, “Sesungguhnya hanya Allah Ta’ala saja yang mengetahui perkara ghaib, maka barangsiapa yang mengaku mengetahui perkara ghaib maka ia telah menjadi sekutu bagi Allah, baik berupa perdukunan, ramalan, dan sejenisnya. Atau barangsiapa yang membenarkan perkataan tersebut maka ia telah menjadikan sekutu bagi Allah dalam kekhususan-Nya, dan ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya (Al Qoulus Sadiid fi Maqashid At Tauhid hal. 80)

Adapun yang banyak ditampilkan di televisi tentang kepiawaian menangkap dan menguasai jin, meskipun mereka bersorban dan membaca doa2 yang seakan Islami, yang demikian itu sungguh menyesatkan dan menyebabkan kemunduran peradaban manusia.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2754/slash/0/kyai-plus-dukun/ 

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Waktu Untuk Melempar Jumrah Di Hari-Hari Tasyriq

584. BBG Al Ilmu – 413

Tanya:
Saya ingin bertanya mengenai waktu jumroh di hari tasyriq, apakah diperbolehkan melempar di waktu dhuha sebelum matahari condong ke barat ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Waktunya harus setelah zawal (adalah saat tergelincirnya matahari ke barat).
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Jenis Hewan Qurban

583. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Dibeberapa daerah, ibadah qurban tidak dilakukan dengan menyembelih unta, sapi, kambing atau domba, tetapi mereka menyembelih kerbau, rusa, ini dilakukan bukan karena hewan qurban unta, sapi, dan sebagainya tidak ada. Apakah sah ?

Jawab:
Ust. MA Tuasikal, حفظه الله

Kerbau masih sah karena termasuk jenis sapi. Sedangkan rusa tidak sah.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Terlilit Hutang Riba…

582. BBG Al Ilmu – 141

Tanya:
Ana telah tergelincir meminjam KTA di bank konvensional,dan setelah setahun lebih ana terkena restruktur karena tidak sanggup bayar full ? yang asalnya stiap bulan bisa mencicil 2,3 jt, kini hanya bisa 1,5 jt/blnnya, tapi dengan syarat tempo diperpanjang lagi. Jadi mundur 3 tahun lagi
dan setelah berjalan 1 tahun+, ternyata kalau di hitung2 hutang ana yang aslinya 40 jt telah terbayar bahkan lebih 5 jt+, Dan scara total ana dah masuk uang lebih dari 46 jt+
tapi cicilan masih harus terus berlangsung 2 tahun lagi.
Bagaimana tentang hal ini? apakah saya tetap harus bayar cicilan karena ada surat perjanjian yang saya sanggupi sebelumnya ?

Jawab:

Kalau sudah terlanjur masuk transaksi KTA seperti diatas, maka hutang kredit tersebut harus tetap dilunasi dengan cara antum meminta pinjaman tanpa riba dari saudara, kerabat atau teman, atau antum menjual aset lain yang antum miliki.

Tujuannya di sini adalah agar:

1) Antum TIDAK termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang diancam dalam hadis dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya  sama.” (HR. Muslim).

2) Antum TIDAK terlibat masalah hukum dengan pihak bank karena menolak melunasi hutang kredit.

Dan jangan lupa, antum selalu mohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan terlepas dari hutang kredit ini.

والله أعلم بالصواب

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA,  حفظه الله تعالى 

============

ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)

Kumpulan Artikel – Tentang RIBA…

Tj Hukum Transaksi Dengan Uang Muka/DP

581. BBG Al Ilmu

Tanya:
Mau tanya masalah jual beli dengan “porsekot/ uang panjar”
Contoh: si A berjanji akan membeli madu kepada si B, dengan membayar porsekot sebagai tanda/ panjar Rp 500.000. Dan barang belum diserahkan, dengan perjanjian kalau seandainya jual beli dibatalkan sepihak oleh si A, maka uang panjar akan menjadi milik si B. Dan apabila Si B yang membatalkan jual beli, maka si B harus mengembalikan Uang panjar tersebut ke pada Si A… Pertanyaan ana : apakah boleh transaksi demikian dilaksanakan didalam syariat Islam ?

Jawab:
Ust. M Arifin Badri, حفظه الله

1) Jika antum sebagai penjual sudah memiliki barang yang akan dijual, atau sebagai agen resmi, maka transaksi dengan uang muka tidak mengapa sesuai kesepakatan.

2)
A. Jika antum sebagai penjual BELUM memiliki barang yang akan dijual, atau BUKAN sebagai agen resmi, jadi menjualnya hanya sebatas memasang gambar/kriteria barang, maka antum boleh menjual barang tersebut (meskipun pada saat transaksi antum tidak memiliki barang) ASALKAN pembeli MEMBAYAR TUNAI (akad Salam) tanpa ada yang terutang sedikitpun atas barang yang ia pesan.

B. Jika transaksi yang sama dilakukan (seperti kasus 2A) tapi antum TIDAK MENERIMA TUNAI atau hanya MENERIMA UANG MUKA, maka ini TIDAK BOLEH.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Perdagangan Mata Uang Asing

580. BBG Al Ilmu – 323

Tanya:
Perdagangan mata uang asing atau forex dalam hukum Islam diperbolehkan atau tidak ?

Jawab:
Dalam fikih Islam, penukaran mata uang dengan mata uang dikenal dengan istilah Shorf.

Dalam Shorf, ada satu aturan yang perlu diperhatikan yaitu harus ada qobdh (serah terima secara langsung) dalam majelis akad.

Setiap mata uang adalah jenis tersendiri. Mata uang rupiah itu mata uang tersendiri. Begitu pula uang dolar adalah mata uang jenis tersendiri. Dan keduanya memiliki ‘illah yang sama yaitu sebagai mata uang (alat tukar dalam jual beli, disebut tsaman) sehingga dihukumi sama dengan emas dan perak. Dalam emas dan perak, ada dua aturan yang perlu diperhatikan ketika terjadi Shorf (pertukaran):

1. Jika barang sejenis ditukar (semisal emas dan emas atau perak dan perak), ada dua syarat yang harus dipenuhi:

(1) harus tunai (yadan bi yadin) dan

(2) harus semisal (mitslan bi mitslin) atau jumlahnya sama.

2. Jika barang beda jenis namun masih satu ‘illah (sama-sama alat tukar atau mata uang), maka hanya satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu tunai (yadan bi yadin).

Sehingga dalam penukaran mata uang jika sejenis (rupiah dan rupiah), harus tunai dan jumlahnya sama. Contoh:

Selembar Rp100 ribu jika ditukar dengan pecahan Rp10 ribu maka jumlahnya harus sama dan harus tunai ketika menukarnya. Jika mata uang beda jenis ingin ditukar (semisal mata uang riyal ingin ditukar dengan rupiah), maka syaratnya harus tunai.

Jika dalam Shorf di atas tidak
mitslan bi mitslin (semisal) dalam penukaran mata uang sejenis, maka terjadi “riba fadhel”. Jika terjadi penundaan dalam penyerahan, maka terjadi “riba nasi-ah”.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3760-aturan-transfer-uang-ke-mata-uang-berbeda.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah