Tj Cara Keluar Dari Transaksi Riba

533. BBG Al Ilmu – 371

Tanya:
Apa hukumnya bila sesorang mengkredit mobil di leasing? Apakah termasuk memakan harta ribaa ? Lalu jika kredit tersebut sudah berjalan dan diawal pengambilan kredit orang tersebut tidak mengetahui melakukan praktik membantu ribawi, Apa yang seharusnya di lalukan si orang yang mengkredit tadi. Jika di kembalikan begitu saja maka tentu akan merugikan si pelaku kredit. Dan jika akan di lunasi ia mempunyai keterbatasan financial.

Jawab:
Transaksi yang umum dilakukan adalah kredit segitiga, pihak leasing mengutangi pembeli mobil, misalnya, Rp 100 juta, dalam bentuk leasing langsung membayarkannya ke dealer. Kemudian pembeli dituntut untuk melunasi cicilan piutang Rp 107 juta tersebut ke leasing.
Bila demikian yang terjadi, maka transaksi ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Tujuh juta yang menjadi tambahan adalah riba yang diserahkan ke leasing. Hukum transaksi ini terlarang, sebagaimana ancaman dalam hadis dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya  sama.” (HR. Muslim).

Kalau sudah terlanjur kredit mobil seperti transaksi diatas, maka hutang kredit tersebut harus tetap dilunasi dengan cara dia meminta pinjaman semacam dari saudara, kerabat atau temannya. Tujuannya di sini adalah agar dia tidak termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang dilaknat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan selalu mohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan terlepas dari bunga leasing ini.

والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-kredit-segitiga/

http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2818-cara-melunasi-hutang-riba.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Nadzar Puasa Yang Tidak Pernah Dilakukan

532. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ada orang yang bernazar untuk puasa tapi nazar itu tidak pernah dijalankan kejadian itu terjadi berulang2. Gmana ya cara membayarnya ??

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Membayar nadzar yang lupa yang berkali2 tidak terhitung, maka hendaknya minimal ia menunaikan kaffarohnya sebanyak 3 kali. Karena tiga adalah (aqollu jamma).

Tambahan:
Hukum kaffarah nadzar sama dengan kaffarah sumpah yang mana satu kali kaffaroh adalah sama dengan:
1) Memberi makan ke 10 orang miskin, ukurannya setengah sha’ (sekitar 1.5 kg makanan pokok)/orang, ATAU

2) Memberi pakaian ke 10 orang miskin, ATAU

3) Memerdekakan satu orang budak.

Jika tidak mampu ketiga hal diatas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama 3 hari (Lihat Surat Al Maidah ayat 89)

Jika masih ingat/terhitung jumlah nadzar puasanya maka dia wajib qadha dan juga membayar kaffarah.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/membatalkan-nadzar/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Seseorang Yang Wafat Dengan Membawa Dosa Non-Syirik Yang Banyak

531. BBG Al Ilmu

Tanya:
Seseorang yang InsyaaAllah baik, kemudian meninggal dalam dosa besar ( bukan syirik ) belum sempat bertobat,
apakah amalan baik sebelumnya diperhitungkan sebagai pemberat tinbangan kebaikan ?

Jawab:
Ada hadits dari Anas bin Malik
radhiallahu’anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai anak Adam! Seandainya kamu datang kepada-Ku dengan membawa dosa hampir sepenuh isi bumi lalu kamu menemui-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun, niscaya Aku pun akan mendatangimu dengan ampunan sebesar itu pula.’” (HR. Tirmidzi, dan dia menghasankannya).

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:
“…Seandainya ada seorang yang bertauhid dan sama sekali tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatupun berjumpa dengan Allah dengan membawa dosa hampir seisi bumi, maka Allah pun akan menemuinya dengan ampunan sepenuh itu pula. Namun, hal itu tidak akan bisa diperoleh bagi orang yang cacat tauhidnya. Karena, sesungguhnya tauhid yang murni itu yang tidak tercemari oleh kesyirikan apapun, maka ia tidak akan menyisakan lagi dosa. Karena, ketauhidan semacam itu telah memadukan antara kecintaan kepada Allah, pemuliaan dan pengagungan kepada-Nya, serta rasa takut dan harap kepada-Nya semata, yang hal itu menyebabkan tercucinya dosa-dosa, meskipun dosanya hampir memenuhi isi bumi. Najis yang datang sekadar menodai, sedangkan faktor yang menolaknya sangat kuat.”
(Dinukil dari Fath al-Majid bi Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 54-55).

Hadits dan penjelasan di atas menunjukkan sebesar apapun dosa selama masih berada di bawah tingkatan syirik, maka masih mungkin untuk diampuni oleh Allah Ta’ala dan masih ada kesempatan masuk surga walaupun pelakunya –jika tidak bertaubat- harus mampir sekian lama di dalam neraka, semoga Allah menyelamatkan kita darinya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://pengusahamuslim.com/siapa-bilang-dosamu-tidak-terampuni#.UjZv9j9MBy0

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Disunnahkannya Imam Menghadap Makmum Setelah Shalat Fardhu

530. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Mohon dipostingkan hadits2 yang menjelaskan tentang keutamaan/sunnah2 seorang imam setelah selesai shalat menghadap ke ma’mumnya?

Jawab:
Ini terdapat dalam beberapa hadits, diantaranya:

Hadits dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu:
“Setelah beliau selesai shalat, beliau menghadap orang-orang (jamaah).” (HR Bukhari no. 810 dan Muslim no. 71)

Hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
“Kemudian beliau menghadapkan wajkahnya kepada kami setelah beliau shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 630)

Hadits dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu:
“Jika Nabi -shallallahu alaihi wasallam- sudah selesai mengerjakan shalat maka biasanya beliau menghadapkan wajahnya kepada kami.” (HR. Al-Bukhari no. 809).

Hadits al-Baraa’ bin ‘Azib Radhiyallahu ‘anhu:
Kami dahulu apabila telah sholat dibelakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka kami senang berada disebelah kanannya yang ia menghadap kepada kami dengan wajahnya. (HR Muslim)

Syaikh Muhammad Bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah menyatakan bahwa Hadits2 diatas menunjukkan beliau (Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam) dahulu menghadap makmum (setelah selesai sholat). [Majmû’ Fatâwâ 22/501]

Menghadap kearah makmum ini hukumnya sunnah. Bila tidak dilakukan maka imam tidak berdosa.

والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/1926/slash/0/amalan-amalan-setelah-salam/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Perlu Ikrar Ketika Akan Memberikan Zakat ?

529. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Jika kita mau memberi zakat maal ke orang lain, apakah perlu ikrar ? Maksud ana apakah perlu disebutkan bahwa ini zakat ? Mohon penjelasannya, syukran.

Jawab:
Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Perlu disebutkan kalau ke ‘amil zakat’ biar disalurkan sesuai yang berhak. Tapi kalau kepada orangnya langsung tidak wajib nyampaikan uang Zakat dan sebagainya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj I’tikaf Lebih Dari 10 Hari

528. BBG Al Ilmu – 399

Tanya:
Apakah rasul pernah melakukan itikaf 3 hari, 20 hari atau 40 hari? soalnya saya hanya tahu, rasul melaksanakan itikaf di 10 hari terakhir bulan ramadhan.

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

I’tikaf tidak ada batasannya dalam syari’at. Boleh sehari, 2, 10, 20 dan seterusnya.

Tambahan:
Mayoritas ulama berpendapat i’tikaf dianjurkan setiap saat
untuk dilakukan dan tidak terbatas pada bulan Ramadhan atau di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan (Badai’ ash-Shanai’ 2/273, Kifayah al Akhyar 1/297, Al Mughni 3/122). Berikut beberapa dalil yang menunjukkan hal tersebut:

a. Terdapat riwayat yang shahih dari Ummu al-Mukminin, yang menyatakan bahwasanya nabi 
shallallahu ‘alaihi wasallam  beri’tikaf di sepuluh hari pertama bulan Syawwal dan dalam satu riwayat beliau melaksanakannya di sepuluh hari terakhir bulan Syawwal. (HR. Bukhari: 1936 dan Muslim: 1172. Hal ini dilakukan karena beliau pernah meninggalkan i’tikaf di bulan Ramadhan dan menggantinya di bulan Syawwal).

b. Hadits Ibnu ‘Umar yang menceritakan bahwa ‘Umar 
radhiallahu ‘anhu, bertanya kepada Nabi shallallahu. ‘alaihi wa sallam:
“Pada masa jahiliyah, saya pernah bernadzar untuk beri’tikaf semalam di Masjid al-Haram.” Maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkannya untuk menunaikan nadzar tersebut.(HR. Bukhari: 1927)

c. Hadits Ubay bin Ka’ab  radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Kemudian beliau pernah bersafar selama setahun dan tidak beri’tikaf, akhirnya beliau pun beri’tikaf pada tahun berikutnya selama dua puluh hari.” (HR. Ahmad: 21314).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-ringkas-itikaf-1.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memberikan Nama Anak

527. BBG Al Ilmu – 341

Tanya:
Apakah boleh menamakan nama anak dengan nama yang seperti kebarat barat-an (Xavier)?

Jawab:
Xavier adalah nama Romawi suatu kota (Javier) di Spanyol, kota kelahiran misionaris katolik abad 16 bernama St Francis Xavier. Nama tersebut kini populer sebagai nama institusi pendidikan Katolik di seluruh dunia.

Ada satu pedoman penting dalam menentukan nama bagi anak. Yakni, agar menjauhi nama2 orang2 kafir. Sebab hukum tasyabbuh (meniru-niru) dengan kebiasaan dan perbuatan mereka merupakan sesuatu yang di-HARAMKAN Islam, termasuk di antaranya masalah pemberian nama bagi anak.

Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah menyatakan, tingkat keagamaan dan ketaatan seorang ayah dapat pula ditelisik dari nama-nama anak-anaknya. Pemilihan nama yang baik (sesuai dengan syariat) ini menandakan besarnya pengaruh dan keterikatan seorang ayah dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Pemilihan nama yang baik dan indah, juga menunjukkan lurusnya akal sang ayah dari segala pengaruh yang bisa membelokkannya dari upaya berbuat baik kepada anak.

Oleh karena itu, seorang ayah dituntut untuk memilihkan nama bagi buah hatinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat dan mengacu pada bahasa Arab, supaya tidak berbuat jinaayah (jahat, tindakan jelek) kepada anak-anak lantaran memilihkan nama yang buruk.

Syaikh al-‘Utsaimîn rahimahullah berkata: “Kewajiban seseorang (orang tua), ialah memilihkan bagi anaknya sebuah nama yang tidak membuat (anak)nya menelan rasa malu dan tersakiti saat menginjak dewasa…”

Ringkasnya, pemberian nama kepada anak, merupakan salah satu unsur untuk mengetahui dan mengenal kepribadian, tsaqaafah (wawasan keislaman) orang yang memilihkan nama itu (orang tuanya). Dalam ungkapan umum dikatakan “minismika, a’rifu abaak” (melalui namamu, aku dapat mengenal ayahmu).

Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/3341/slash/0/jauhi-nama-nama-orang-kafir-bagi-buah-hati-anda/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Waqaf Tanah Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal

526. BBG Al Ilmu – 2

Tanya:
Kalau tanah mau di wakafkan tapi di atas-namakan orang yang sudah wafat boleh ga? Dasarnya apa ya, terus shodaqoh apa yang bermanfaat untuk yang sudah wafat?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Seseorang boleh wakaf atas nama orang yang sudah wafat dan itu termasuk salah satu diantara bentuk amal jariyah bagi yang wafat.

Semua bentuk sedekah akan bermanfaat bagi mayit khususnya. Seseorang bersedekah untuk suatu keperluan yang sifatnya bisa terus menerus di manfaatkan contoh sedekah untuk pembangunan masjid, pembuatan sumur, KM umum, perbaikan jalan dll.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Perbaiki Keluarga

Syeikh Ibnu Badies al-Jazairi berkata:

… Demikianlah wajib bagi seseorang untuk memulai dalam bimbingan dan dakwahnya kepada orang terdekatnya kemudian yang setelah mereka secara bertahap
 
Setiap kita ketika melaksanakan tugas membimbing keluarganya dan orang terdekat dengannya maka tidak lama akan kita lihat kebaikan telah tersebar di masyarakat seluruhnya. Karena dari keluarga (rumah tangga) akan tersusun masyarakat.
 
Ketika setiap kita memperhatikan keluarganya maka umat akan mencapai ketinggian dengan ketinggian yg dicapai para keluarga tersebut, seperti naiknya sesuai karena naiknya elemen-elemennya. Sehingga orang yang memperhatikan keluarganya otomatis telah memperhatikan umatnya.
 
Ketika dia berniat dengan berkhidmat kepada keluarganya untuk berkhidmat kepada umat, maka dia mendapatkan pahala berkhidmat kepada semuanya; keluarganya dengan amalan dan umatnya dengan niat tersebut. Atau untuk keluarganya secara langsung dan umatnya secara tidak langsung. Ini semua termasuk yang dibalas pahala secara syariat.
 
Sumber: Majalah al-Ishlah al-Jazair edis 1 tahun 2007 hlm 66.

Masuklah Ke Dalam Islam Secara Keseluruhan

Orang Islam itu tidak melakukan syirik dengan sesajen walau itu dianggap budaya.

Orang Islam pun mesti shalat 5 waktu.

Orang Islam meninggalkan amalan yang mengada-ngada karena Nabi mengatakan amalan semacam itu tertolak.

Jangan hanya jadi Islam KTP. Jadilah Islam yang tenanan (sesungguhnya).

Selengkapnya yang ingin membaca:http://rumaysho.com/belajar-islam/tafsir-al-quran/4241-jangan-hanya-jadi-islam-ktp.html?tmpl=component.

Rumaysho.Com

BC M. Abduh Tuasikal

Menebar Cahaya Sunnah