Nasihat Dari Yang Lebih Muda

Sebagian kita ketika diberi nasehat merasa digurui dan tidak suka, bahkan memandang rendah jika yang muda yang memberi nasehat.

Padahal nasehat itu adalah memberi kebaikan pada orang lain, siapa pun bisa melakukannya, pada yang tua atau yang muda.

Jadi, kita mesti berlapang dada untuk menerima nasehat.

Kecamkan pesan Rasul, “Agama adalah nasehat.” (HR Muslim)

Rumaysho.Com

Perhatikan Umurmu

Saudaraku yang berbahagia diatas hidayah islam wa sunnah….

Bertaubat kepada ALLAH dan mencegah diri dari suatu perbuatan dosa memang tidak membuat anggota badan kita menjadi lelah dan letih…

Tetapi, inti masalahnya terletak pada usia Anda saat ini!
Yaitu waktu yang terletak diantara masa lalu dan masa mendatang Anda.

Jika Anda menyia-nyiakan waktu tersebut, berarti Anda telah menyia-nyiakan untuk meraih kebahagiaan dan keselamatan yang hakiki pada diri anda sendiri!

Sebaliknya, jika anda menjaganya dan senantiasa memperbaiki masa-masa lalu dan masa mendatang, niscaya Anda akan selamat dan memperoleh ketentraman, kenikmatan, kebahagiaan dan kesenangan yang hakiki…..

Sesungguhnya, menjaga waktu yang sekarang kita jalani lebih sulit daripada memperbaiki waktu yang telah berlalu maupun yang akan datang.

Disebabkan, menjaga waktu berarti mengharuskan diri Anda untuk melakukan sesuatu yang lebih baik, lebih bermanfaat, dan lebih banyak melaksanakan ketaatan agar memberikan kebahagaiaan pada diri Anda, dan yang demikian tidak mudah kita melaksanakannya….

Akhirnya kita memohon kepada ALLAH agar ALLAH memberikan kemudahan pada diri kita untuk mengisi waktu-waktu kita dalam rangka ibadah kepada Allah utk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat kita….

Maraji:
Fawaidul fawaid
Penulis

AKHUKUM almuhib Ahmad Ferry Nasution/Abu ‘Urwah

Walau Engkau Seorang Habib

Ust. MA Tuasikal, حفظه الله

Habib sudah ma’ruf di tengah-tengah kita adalah seorang keturunan Nabi. Namun kadang kita lihat tingkah laku mereka aneh. Para habib kadang membuat-buat amalan sendiri, padahal tidak pernah diwariskan oleh leluhur mereka. Siapa yang jelek amalnya, maka tidak ada manfaat kedudukan atau nasab mulianya.

Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ

“Barangsiapa yang lamban amalnya, maka nasabnya tidak bisa mengejarnya” (HR. Muslim no. 2699, dari Abu Hurairah).

Hanya Dengan Beramal, Semakin Mulia di Akhirat

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِكُلٍّ دَرَجَاتٌ مِمَّا عَمِلُوا

“Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Al An’am: 132 dan Al Ahqaf: 19). Ayat ini menunjukkan bahwa amalanlah yang menaikkan derajat hamba menjadi mulia di akhirat.

Nasabmu Tak Ada Guna, Walau Engkau Keturunan Nabi

Siapa yang lamban amalnya, maka itu tidak bisa mengejar kedudukan mulia di sisi Allah walau ia memiliki nasab (keturunan) yang mulia. Nasabnya itu tidak bisa mengejar derajat mulia di sisi Allah. Karena kedudukan mulia di sisi Allah adalah timbal balik dari amalan yang baik, bukan dari nasab. Sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat lainnya,

فَإِذَا نُفِخَ فِي الصُّورِ فَلَا أَنْسَابَ بَيْنَهُمْ يَوْمَئِذٍ وَلَا يَتَسَاءَلُونَ

“Apabila sangkakala ditiup maka tidaklah ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu, dan tidak ada pula mereka saling bertanya.” (QS. Al Mu’minun: 101). Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 308.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang amalnya itu kurang, maka kedudukan mulianya tidak bisa menolong dirinya. Oleh karenanya, jangan terlalu berharap dari nasab atau silsilah keturunan dan keutamaan nenek moyang, akhirnya sedikit dalam beramal.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 21).

Baca selengkapnya di :
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/4516-walau-engkau-seorang-habib.html

〜✽〜

Agama Bukan Dengan Logika

Ust. MA Tuasikal, حفظه الله

Agama bukan dengan logika, agama mesti dibangun di atas dalil. Dalam meyakini suatu akidah dalam Islam mesti dengan dalil. Dalam menetapkan suatu amalan dan hukum pun dengan dalil. Kalau seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah sepatu (khuf) lebih pantas diusap daripada bagian atasnya. Namun ternyata praktek Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang diusap adalah bagian atasnya. Kalau logika bertentangan dengan dalil, maka dalil tetap harus dimenangkan atau didahulukan.

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ

“Seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah khuf (sepatu) lebih pantas untuk diusap daripada atasnya. Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya (sepatunya).” (HR. Abu Daud no. 162. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).

Kata Ash Shon’ani rahimahullah, “Tentu saja secara logika yang lebih pantas diusap adalah bagian bawah sepatu daripada atasnya karena bagian bawahlah yang langsung bersentuhan dengan tanah.” Namun kenyataan yang dipraktekkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah demikian. Lihat Subulus Salam, 1: 239.

Selengkapnya di Rumaysho.Com:
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/4535-agama-bukan-dengan-logika.html

Tj Hukum Badal Haji

525. BBG Al Ilmu – 235

Tanya:
Ibu saya insya Allah akan berangkat haji tahun ini untuk pertama kalinya. Dan beliau ingin juga menghajikan mendiang kakek dan nenek saya. Ibu saya mendapat info bahwa di sana bisa minta dihajikan kakek dan nenek saya tersebut dengan membayar 25 juta. Apakah hal ini ada dalilnya?

Jawab:
Badal haji dibolehkan namun perlu diperhatikan beberapa hal:

1. Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh.

2. Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain KECUALI IA TELAH MENUNAIKAN HAJI YANG WAJIB UNTUK DIRINYA. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.

3. Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.

Para ulama yang duduk di Lajnah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” (Fatawa Al Lajnah 11: 58).

4. Betul-betul diperlukan perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji, yaitu carilah orang yang amanat, bagus agamanya dan memahami benar ibadah haji.

Catatan: Demikian banyak di antara warga Indonesia yang tertipu di Mekkah. Perlu diketahui bahwa badal haji yang saat ini dilakukan sebagian warga kita di Mekkah kadang cuma dijadikan bisnis. Buktinya (dan banyak yang menceritakan hal ini), ada yang membadalkan haji untuk 10 orang sekaligus dalam sekali haji. Bagaimana mungkin hal ini dibenarkan ?! Jadi jangan sampai tertipu dengan sindikat para penipu dalam ibadah badal haji.

Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/syarat-dan-ketentuan-badal-haji.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Komisi

524. BBG Al Ilmu – 407

Tanya:
Mohon penjelasan tentang komisi yang didapat dari jasa pengurusan sesuatu, bagaimana hukumnya?

Jawab:
Yang perlu diperhatikan:
1. Jika komisi bagi broker dibebankan pada harga yang mesti dibayar pembeli tanpa sepengetahuan pembeli, maka tidak dibolehkan karena merugikan pembeli.

2. Jika komisi bagi broker tidak dibebankan pada pembeli atau dibebankan pada pembeli dengan seizinnya, maka dibolehkan (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 16043, 13/127-128)

Contoh: A punya toko genting, biasanya jual genting @ Rp 1.000,- tapi karena konsumen B datang ke toko dibawa oleh C, maka A jual genting ke B @ Rp. 1.050,- dengan perhitungan: Rp 1.000,- harga genting, dan Rp 50,- adalah fee untuk C.

Jika harga penjualan tadi dinaikkan tanpa sepengetahuan B, maka B dirugikan, karena ia dibebani Rp 50,- sebagai fee untuk C, tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu.

Dan ini bertentangan dengan firman Allah Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS. An Nisa’: 29)

Adapun bila A memberi fee untuk C tanpa menaikkan harga jual (tetap di harga @ Rp 1.000,-) maka itu tidak mengapa.

Atau, bila sebelumnya pemilik toko memberitahu pembeli bahwa harga genting, ditambah dengan fee yang akan diberikan kepada mediator, dan pembeli mengizinkan, maka praktek semacam ini dibenarkan.

Jika broker dari pihak penjual (seller), maka rinciannya sebagai berikut:

1. Jika si broker menaikkan harga tanpa izin atau sepengetahuan si penjual, maka ini tidak dibolehkan.

2. Jika si broker menaikkan harga dengan izin atau sepengetahuan si penjual (baik kadar kenaikannya diserahkan kepada broker atau ditentukan oleh pemilik barang), ini dibolehkan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3397-hukum-komisi-bagi-broker-makelar.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bacaan Ketika Akan Khitan

523. BBG Al Ilmu – 207

Tanya:
Apakah ada bacaan tertentu untuk memotong (kemaluan Anak) ketika di khitan ?

Jawab:
Ust. Fath El Bari, حفظه الله

Selain ucapan “BISMILLAH”, kami tidak mengetahui ada bacaan lain.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Belum Aqiqah Hingga Umur Tua

522. BBG Al Ilmu – 413

Tanya:
Ana dari lahir belum di akikah, sedangkan ana sudah tua apakah yang ana harus lakukan ?

1. Benarkah jiwa ana masih tergadai (istilah) ?

2. Benarkah ana nanti (ahkirat) tidak dapat memberi syafat kepada keluarga ana, dikarenakan ana belum di akikah ?

Jawab:
Ust. Djazuli, حفظه الله

Sebaiknya segera akikah, agar bisa terhindar dari semua yang dikhawatirkan.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Suap Karena Terpaksa

521. BBG Al Ilmu – 385

Tanya:
Ustadz, pada saat ana buat kartu kuning, untuk keperluan mendaftar cpns, pegawai di kecamatan meminta uang sukarela, apakah ana berdosa karena telah memberikan uang sukarela tersebut ?

Jawab:
Insya-Allah tidak mengapa. Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa yang menjadi haknya tidak dikerjakan, atau disengaja diperlambat oleh pegawai bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan. Sebagai misal, pemberian seseorang kepada pegawai atau pejabat, yang ia lakukan karena untuk mengambil kembali haknya, atau untuk menolak kezhaliman terhadap dirinya. Apalagi Ia melihat, jika sang pegawai tersebut tidak diberi sesuatu (uang, misalnya), maka ia akan melalaikan, atau memperlambat prosesnya, atau ia memperlihatkan wajah cemberut dan masam. Bahkan di banyak kejadian, pemberian seperti itu sudah merupakan hal wajib, sampai-sampai mereka tidak sungkan dan tidak lagi tahu malu dengan menghardik orang yang tidak memberikan uang kepadanya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Jika seseorang memberi hadiah (dengan maksud) untuk menghentikan sebuah kezhaLiman atau menagih haknya yang wajib, maka hadiah ini haram bagi yang mengambil, dan boleh bagi yang memberi. Sebagaimana Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku seringkali memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia keluar menyandang api (neraka),” ditanyakan kepada beliau,”Ya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengapa engkau memberi juga kepada mereka?” Beliau menjawab, “Mereka tidak kecuali meminta kepadaku, dan Allah tidak menginginkanku bakhil.” (Majmu’ Fatawa, 31/286. Lihat pula pembahasan ini di Fathul Qadir 7/255, Mawahibul Jalil 6/121, al Hawil Kabir, 16/283; Nailul Author, 10/259-261)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2283/slash/0/hukum-seputar-suap-dan-hadiah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Wanita Yang Berpakaian Tapi Telanjang, Sadarlah!

Saat ini sangat berbeda dengan beberapa tahun silam. Sekarang para wanita sudah banyak yang mulai membuka aurat. Bukan hanya kepala yang dibuka atau telapak kaki, yang di mana kedua bagian ini wajib ditutupi. Namun, sekarang ini sudah banyak yang berani membuka paha dengan memakai celana atau rok setinggi betis. Ya Allah, kepada Engkaulah kami mengadu, melihat kondisi zaman yang semakin rusak ini. Kami tidak tahu beberapa tahun mendatang, mungkin kondisinya akan semakin parah dan lebih parah dari saat ini. Mungkin beberapa tahun lagi, berpakaian ala barat yang transparan dan sangat memamerkan aurat akan menjadi budaya kaum muslimin. Semoga Allah melindungi keluarga kita dan generasi kaum muslimin dari musibah ini.

Tanda Benarnya Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Hadits ini merupakan tanda mukjizat kenabian. Kedua golongan ini sudah ada di zaman kita saat ini. Hadits ini sangat mencela dua golongan semacam ini. Kerusakan seperti ini tidak muncul di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sucinya zaman beliau, namun kerusakan ini baru terjadi setelah masa beliau hidup (Lihat Syarh Muslim, 9/240 dan Faidul Qodir, 4/275). Wahai Rabbku. Dan zaman ini lebih nyata lagi terjadi dan kerusakannya lebih parah.

Saudariku, pahamilah makna ‘kasiyatun ‘ariyatun

An Nawawi dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun.

Makna pertama: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.

Makna kedua: wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah.

Makna ketiga: wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.

Makna keempat: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)

Pengertian yang disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit dan ada yang bermakna maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh ulama lainnya sebagai berikut.
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)

Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatun ‘ariyatun, “Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk bersyukur pada Allah. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir, 4/275)

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa makna kasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna.

Pertama: wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.

Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.

Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)

Kesimpulannya adalah kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat yang wajib dia tutup.

Tidakkah Engkau Takut dengan Ancaman Ini

Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memakaian pakaian tetapi sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
Perhatikanlah saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara ini bukan perkara sepele. Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Wanita seperti ini dikatakan tidak akan masuk surga dan bau surga saja tidak akan dicium. Tidakkah kita takut dengan ancaman seperti ini?

An Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’. Inti dari penjelasan beliau rahimahullah:
Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya.
Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)

Jika ancaman ini telah jelas, lalu kenapa sebagian wanita masih membuka auratnya di khalayak ramai dengan memakai rok hanya setinggi betis? Kenapa mereka begitu senangnya memamerkan paha di depan orang lain? Kenapa mereka masih senang memperlihatkan rambut yang wajib ditutupi? Kenapa mereka masih menampakkan telapak kaki yang juga harus ditutupi? Kenapa pula masih memperlihatkan leher?!

Sadarlah, wahai saudariku! Bangkitlah dari kemalasanmu! Taatilah Allah dan Rasul-Nya! Mulailah dari sekarang untuk merubah diri menjadi yang lebih baik ….

Baca artikel selanjutnya “Syarat-syarat Pakaian Muslimah yang Sempurna

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

http://rumaysho.com/belajar-islam/muslimah/1613-wanita-yang-berpakaian-tapi-telanjang-sadarlah.html

 

 

 

 

Menebar Cahaya Sunnah