Tj Bekerja Di Toko Yang Melakukan Transaksi Riba Dengan Bank…

85. Tj – 383

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Ana ada pertanyaan : toko furnitur menerima transaksi tunai tapi juga bekerja sama dengan bank untuk customer yang ingin pembayaran secara kredit. Artinya bank membayar tunai kepada toko, customer menyicil kepada bank. Apakah diperbolehkan jika kita tetap bekerja ditoko ini ? Terima kasih atas jawabannya

Jawaban:

Kerja disitu boleh. Tapi jangan bagian yang berhubungan dengan bank.

Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى 

============

ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)

Kumpulan Artikel – Tentang RIBA…

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.