712. BBG Al Ilmu
Tanya:
Di kampung ana laki-laki dan perempuan menikah sebut saja A dan B, kemudian cerai dan belum dikaruniai anak, kemudian A menikah dengan C dan punya anak laki-laki, dan B menikah dengan D dan punya anak perempuan, sekarang anak mereka itu menikah, Apa hukumnya ustad ?
Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله
Boleh menikah.
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶