713. BBG Al Ilmu – 199
Tanya:
Apakah ‘Azl itu dan kenapa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakannya sebagai pembunuhan tersembunyi ?
Jawab:
‘Azl berarti menumpahkan sperma di luar vagina ketika terjadi ejakulasi, biasanya dilakukan pasangan suami-istri untuk mengatur/membatasi keturunan. Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum ‘azl pada istri. Ada yang membolehkan dengan mutlak (tanpa syarat) berdasarkan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata:
“Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu” (HR. Bukhari no. 5208 dan Muslim no. 1440).
Sedangkan ulama lain membolehkannya dengan syarat (jika ada hajat). Jika tidak ada hajat, maka dimakruhkan. Mereka berdalil dengan hadits dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1928, Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini dho’if).
Dalam suatu hadits lainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Itu (‘azl) adalah pembunuhan tersembunyi” (HR. Muslim no. 1442).
Ibnul-Qayyim rahimahullah menjelaskan hadits ini:
“Adapun penamaan ‘azl dengan pembunuhan tersembunyi/ terselubung karena seorang pria yang melakukan ‘azl terhadap istrinya hanyalah ingin agar terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu
seperti orang yang tidak inginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/ terselubung ini (yaitu ‘azl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah yang tersembunyi/ terselubung” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim, 6: 151).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/3672-melakukan-azl-guna-mencegah-kehamilan.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶