KITAB FIQIH – Adakah Zakat Dari Barang Tambang dan Dari Kekayaan Laut..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Memberikan Stempel Pada Hewan Zakat dan Zakat Harta Karun  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Apakah Di Barang-Barang Tambang Itu Terdapat Zakat..?

Kata Beliau : Tidak ada satupun Nash yang mewajibkan Zakat Barang Tambang kecuali emas dan perak.

⚉ Imam Syafi’i rohimahullahu berkata (dalam kitab Al-Um jilid 4 hal 153), “Apabila Ia mempunyai usaha dalam barang tambang, maka tidak ada zakat yang keluar darinya kecuali emas dan perak saja..”

➡️ Adapun Tembaga, kuningan dan yang lainnya ataupun batubara maka tidak ada Zakat padanya.. dan inipun juga di syaratkan apabila telah mencapai Haul dan Nishobnya yaitu emas dan perak.

⚉ Ibnu Hazm Rahimahullahu berkata : (dalam Al-Muhalla 5 hal 333), “Adapun barang-barang tambang maka umat Islam bersepakat, tanpa ada perselisihan dikalangan mereka, bahwasanya tembaga, besi, kuningan dan sebagainya (selain emas dan perak maksudnya) tidak ada zakat padanya, walaupun banyak jumlahnya..”

⚉ Adapun Hadits Riwayat Malik, “bahwa Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam memberikan kepada Bilal bin Al-Harits, barang tambang milik Qobilah dan tidak diambil darinya kecuali Zakat..” (HR. Abu Daud, Baihaqi)
➡️ Namun Imam Syafi’i mengatakan bahwasanya hadits ini tidak Shohih.

Demikian pula Syaikh al-Albani menyebutkan bahwa hadits ini Dhoif, tidak bisa dijadikan Hujjah, maka tidak ada zakat dalam barang tambang.

=======

Bagaimana Dengan Hasil Kekayaan Laut..?
Berupa Mutiara yang keluar dari kerang dan yang lainnya.

⚉ Syaikh Islam Taimiyyah rohimaullah berkata, “Adapun yang berasal dari laut seperti mutiara, maka tidak ada Zakat padanya menurut Jumhur Ulama..” (Majmu fatwa Jilid 25 hal. 19)

⚉ Demikian pula Ibnu Hazm dalam al-Muhalla jilid 6 hal 160 mengatakan bahwa “tidak ada zakat padanya..”

➡️ Adapun mereka yang mengatakan wajib padanya zakat tidak ada dalilnya sedangkan zakat itu sifatnya ibadah, tidak boleh menetapkan sesuatu itu wajib zakat kecuali dengan dalil.

⚉ Syaikh al-Albani rohimahullah juga pernah ditanya tentang zakat yang keluar dari lautan, beliau mengatakan tidak ada padanya Zakat.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.