906. BBG Al Ilmu
Tanya:
Saya memiliki teman yang ketika ibunya dalam keadaan sakit yang sampai dalam keadaan tidak ingat apa2 (maaf tidak connect) kemudian bapaknya menikahi adik dari ibu teman saya tersebut (tantenya teman saya) dan kemudian memiliki 3 anak dari tantenya tersebut… Bolehkah pernikahan tersebut..??
Jawab:
Ust. Djazuli, حفظه الله
Itu zina dan tidak sah pernikahannya, sebab para ulama berijma’, haram seorang laki2 menikahi 2 wanita kakak adik yang masih hidup, kecuali jika salah satunya sudah diceraikan maka nikahnya baru sah.
Salah satu konsekuensi pernikahan tidak sah diatas adalah si bapak tidak bisa menjadi wali pernikahan anaknya dan juga terputus warisnya.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶