989. BBG Al Ilmu – 391
Tanya::
Seorang caleg DPRD yang tanggal 9 April kemarin sudah dipastikan menang membagi-bagikan duit kepada warga katanya sebagai bentuk rasa terima kasih atas kemenangannya. Apakah duit tersebut boleh diterima ? Jika tidak boleh dan tidak bisa dikembalikan, duitnya diapakan ?
Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى
Kalau dia bagi-bagi hadiah/uang sebelum pemilihan, agar dia dipilih, itu masuk dalam kategori suap.
Kalau dia bagi-bagi hadiah/uang setelah dipilih, ditakutkan pengeluaran yang banyak itu akan dia pikirkan setelah menjabat, bagaimana agar uang itu bisa kembali.
Jadi balikkan saja hadiah/uang ke orangnya dengan cara yang baik agar dia berpikir, bagaimana caranya memikirkan untuk kesejahteraan rakyat yang berkesinambungan, bukan sementara saja.
Jika tidak bisa dikembalikan ke yang memberi, hadiah/uang itu di sodaqoh-kan saja.
والله أعلم بالصواب
– – – – – •(*)•- – – – –