1098. Hukum Seputar Membaca Al-Qur’an Dari Ponsel Dan Mushaf Elektronik

1098. BBG Al Ilmu – 41

Tanya:
Bagaimana hukum membaca al-Qur’an dari ponsel, apakah sama pahala dan hukum dan adab nya dengan membaca dari mushaf ?

Jawab:
Tidak ada perbedaan antara membaca Al-Qur’an dari mushaf atau membaca dari mushaf elektronik, halaman di Internet, atau dari layar ponsel. Yang penting adalah membaca, menggerakkan bibir dan melihat ke kalimat Allah yang tertulis, dan semua itu telah terpenuhi ketika membaca dari sebuah layar elektronik, dan dia juga mendapatkan ‘pahala membaca’ sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut (yang artinya):
” Barang siapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an maka baginya kebaikan sepuluh kali lipat, aku tidak mengatakan Alif Lam Mim satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf, Mim satu huruf.” (HR At-Tirmidzi, 2910. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih at–Tirmidzi).

Berkaitan dengan pertanyaan apakah membaca Al-Qur’an dari ponsel harus berwudhu dahulu, Syaikh Shalih Al -Fauzan hafizhohullahu ta’ala menjawab:

“Ini adalah jenis kemewahan yang muncul di kalangan masyarakat. Mushaf, Alhamdulillah, sudah tersedia di masjid-masjid dan dalam edisi cetak yang bagus, dan tidak perlu membacanya dari ponsel. Tetapi jika itu terjadi maka kami berpendapat  bahwa itu TIDAK masuk dalam hukum yang sama seperti Mushaf …Adapun ponsel , itu tidak dapat disebut Mushaf.”

Oleh karena itu, tidak mengapa membaca Al-Qur’an dari mushaf elektronik, atau dari halaman di Internet, atau dari layar ponsel TANPA wudhu’, dikarenakan tidak menyentuh Al-Qur’an, melainkan seperti membaca dari mushaf tanpa menyentuhnya, sama halnya seperti jika Mushaf berada dihadapan seseorang dan ia membaca darinya tanpa menyentuhnya, dan ini memudahkan bagi perempuan yang sedang menstruasi dan bagi yang tidak bisa membawa Mushaf dengan mudah, atau bagi seseorang yang berada di tempat di mana sulit baginya untuk berwudhu.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://islamqa.info/en/108477

http://islamqa.info/en/106961

– – – – – •(*)•- – – – –

View

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.