Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
“Ketika seekor anjing sedang berputar putar di sekitar sumur dan hampir mati karena kehausan, tiba tiba seorang wanita pezina dari kaum Bani Israil melihatnya. Maka wanita itu melepas sepatunya (khuff), lalu mengambilkan air dengan sepatu itu dan memberi minum si anjing. Maka Allah pun mengampuni wanita tersebut karena amalnya itu..”
(HR. Al Bukhari no. 3467)
📌 Syaikh Abdurrozzaq Al Badr hafizhohullah berkata,
“Jika memberi minum untuk menghilangkan rasa haus seekor anjing saja bisa menjadi sebab diampuninya seorang wanita (pezina) oleh Allah, maka apalagi dengan orang yang menghilangkan dahaga manusia dengan (mengajarkan mereka) Tauhid..!”
(Syarah Kitab At Tauhid)