1256. Makelar Paket Umroh

1256. BBG Al Ilmu

Tanya:
Jika ada makelar yang ikut menjualkan paket umroh kita misalnya harga 25 juta dijual oleh makelar 27 juta, apakah ini termasuk ribaa ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Tidak termasuk ribaa. Dalam hal ini masuk dalam jasa. Bukan pinjam-meminjam uang.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.